Tue 7 July 2015 08:23 | Zakat > Zakat Profesi | 24.970 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelum kita bicara lebih jauh tentang zakat profesi, ada baiknya kita jelaskan dulu posisi zakat profesi dalam perspektif ilmu fiqih perbandingan mazhab. Zakat profesi adalah zakat yang sepanjang perjalanannya kurang lebih 50-an tahun yang lalu sejak dilahirkan selalu menarik banyak para ulama syariah untuk memperbincangkannya. Intinya seputar apakah zakat ini masyru' atau tidak.
Ada beberapa alasan, kenapa para ulama kontemporer hari ini masih berdebat panjang kali lebar atas keberadaan dan masyru'iyah zakat profesi ini. Namun secara ringkas kurang lebih ada beberapa fakta yang sulit diabaikan, antara lain :
1. Tidak Ada Nash Sharih di Quran dan Sunnah
Zakat profesi sepanjang 14 abad terhitung sejak turunnya Al-Quran hingga hari ini, tidak terdapat pensyariatannya di dalam Al-Quran atau pun Sunnah Rasulullah SAW dalam bentuk yang eksplisit. Padahal ibadah zakat termasuk rukun Islam yang lima. Tetapi keberadaan perintahnya malah tidak terdapat di dalam dua sumber utama ajaran Islam.
Ketika Allah SWT mewajibkan shalat lima waktu, meski tidak ada di dalam nash sharih di Al-Quran, tetapi sangat jelas kewajibannya di dalam hadits nabi. Maka tidak ada satupun ulama yang berbeda tentang kewajiban shalat lima waktu. Dan semua sepakat bahwa selain yang lima waktu, tidak ada kewajiban shalat, kecuali shalat sunnah.
Ketika Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan, nash sharihnya terdapat di dalam Al-Quran, yaitu surat Al-Baqarah ayat 185. Sehingga semua ulama sepanjang sejarah sepakat bahwa puasa Ramadhan itu hukumnya wajib, sedangkan di luar itu hukumnya sunnah.
Ketika Allah SWT mewajibkan beberapa harta yang terkena kewajiban zakat, maka perintahnya sangat jelas di dalam hadits nabawi, yaitu harta pertanian, peternakan, emas, perak, fithr, rikaz dan ma'din. Di luar itu, seluruh ulama sepakat bahwa harta itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Penghasilan seseorang dari bekerja tidak pernah disebut-sebut di Al-Quran atau pun hadits nabi. Tidak ada kewajibannya dan yang lebih penting lagi, tidak ada ketentuan dan aturannya. Tidak ada penjelasan tentang nishabnya, haulnya, berapa persen harus dikeluarkan dan kapan dilakukannya. Tak satu pun ayat Al-Quran atau pun hadits nabawi yang menyebutkan hal itu.
Lalu dari mana kita bisa menetapkan adanya zakat profesi dan segala ketentuannya?
Tidak ada yang bisa menjawab kecuali hanya satu jawaban saja : ijtihad. Tidak ada nash sharih dari Al-Quran dan Sunnah, semata-mata hasil ijtihad saja.
2. Selama 14 Abad Tidak Pernah Dibahas Para Ulama Dalam Kitab Muktamad
Para ulama syariah yang berjumlah ratusan ribu sepanjang 14 abad tidak pernah menuliskan dalam kitab-kitab fiqih muktamad mereka tentang zakat profesi ini. Padahal di maktabah syamilah kita punya koleksi ratusan ribu kitab, tak satu pun yang membahasnya. Kita tidak akan pernah menemukan pembahasan zakat profesi di kitab-kitab turats warisan para ulama.
Lain halnya bila kita cuma sekedar membaca brosur zakat yang diterbitkan oleh sekian banyak LAZ dan BAZ. Tentu semuanya adalah pihak-pihak yang pro dengan zakat profesi ini. Sayangnya, tidak ada satu pun brosur itu yang mencantumkan rujukan kepada kitab-kitab para fuqaha.
3. Baru 'Diciptakan' di Zaman Sekarang
Zakat profesi baru dicetuskan di masa modern, kurang lebih lima puluhan tahun yang lalu, yaitu saat Dr. Yusuf Al-Qaradawi menulis disertasi S-3 beliau di Al-Azhar Mesir. Baru pada saat itulah ibadah zakat profesi ini 'dilahirkan' atau 'diciptakan.
Tentu saja Dr. Yusuf Al-Qqaradawi sebagai penulisnya punua dalil dan hujjah. Setidaknya beliau berdalih bahwa zakat profesi didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah juga, walapun tidak secara eksplisit disebutkan.
Dan beliau tentu saja banyak mengutip sana sini dari banyak pendapat para ulama, yang sekiranya dianggap sejalan atau searah dengan keinginan dan selera beliau dalam melahirkan zakat profesi.
4. Banyak Pro Kontra
Ketika zakat profesi dicetuskan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi, tidak sedikit ulama kontemporer yang mendukungnya. Misalnya di Indonesia ini, kita banyak sekali menemukan para pendukung 'mazhab' baru ini. Setidaknya hampir semua lembaga amil zakat baik LAZ maupun BAZ, termasuk BAZNAS merupakan pendukung setia pemikiran zakat profesi.
Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Tarjih Muhammadiyah tercatat sebagai pendukungnya juga.
Namun faktwa yang juga sulit dipungkiri bahwa pihak-pihak yang menolaknya pun juga tidak bisa dibilang sedikit. Syeikh Dr. Wahbah Az-zuhaili, Bin Baz, Syeikh Al-Utsaimin, Lajnah Daimah Saudi Arabia termasuk kalangan yang menolak keberadaannya. Nahdhatul Ulama dan Persatuan Islam (PERSIS) termasuk kalangan yang menolak keberadaan zakat profesi.
Setidaknya kita bisa simpulkan, bayi zakat profesi ini sudah mengandung kontroversi sejak awal mula kelahirannya.
5. Para Pendukung Tetap Tidak Sepakat Dalam Detail Aturannya
Dan yang paling esensial adalah fakta bahwa sesama para pendukung zakat profesi ternyata berpecah belah juga dalam menetapkan ketentuannya. Rupanya mereka tidak sepakat dalam menetapkan nishabnya, apakah ikut zakat pertanian atau zakat emas dan perak.
Mereka juga tidak sepakat dalam menetapkan prosentase yang wajib dizakatkan. Sebagaimana mereka juga berbeda pendapat tentang kapan zakat itu harus dibayarkan, apakah tiap bulan atau tiap tahun, atau per terima harta.
6. Rancunya Perhitungan Nishab Pada Zakat Profesi
Salah satu sumber perbedaan pendapat dalam masalah zakat profesi adalah masalah nishab. Nishabnya tidak jelas dan haulnya dibuang jauh. Karena memang tidak ada nashnya baik di dalam Al-Quran ataupun Sunnah.
Maka dalam cara menghitung nishabnya, terjadi banyak improvisasi sekaligus banyak variasi. Sebagian ada yang pakai nishab zakat pertanian, yaitu senilai 520 kg beras atau 653 kg gabah. Tapi sebagian ada yang pakai nishab zakat emas atau perak yang 85 gram.
a. Ikut Nishab Zakat Pertanian
Mereka yang pakai zakat pertanian akan menuai kontroversi pada saat membuat konversi dari hasil panen menjadi uang. Dimungkinkan terjadilah perbedaan yang besar sekali. Mau pakai beras atau gabah, itu saja sudah masalah tersendiri. Dan ketika yang menilai harga beras atau gabah, ada yang bilang harganya Rp. 5 ribu, tapi ada juga yang menyebut Rp. 10 ribu perkilo. bahkan ada yang menetapkan sampai 15 ribu per kilo.
Kalau kita pakai angka Rp. 5 ribu beras, maka nishabnya menjadi 2,6 juta.
Kalau kita pakai angka Rp. 10 ribu beras, maka nishabnya menjadi 5,2 juta.
Kalau kita pakai angka Rp. 10 ribu beras, maka nishabnya menjadi 7,8 juta.
Terserah saja mau pakai yang mana?
b. Ikut Nishab Zakat Emas
Sebagian lain ada juga yang tidak pakai zakat pertanian tetapi pakai zakat emas, yaitu 20 mitsqal yang konversinya 85 gram emas. Ketika dikonversi, harga emasnya tidak pernah disepakati. Dan kalau pakai angka 500 ribu per gram, maka nishabnya menjadi Rp. 42,5 juta. Jarang-jarang ada orang gajinya sampai segitu dalam sebulan. Berarti kalau pakai ukuran nishab emas, seharusnya tidak wajib zakat karena belum cukup nishabnya.
Kemudian ada upaya hilah, bahwa nishabnya tetap menggunakan emas, tetapi menghitung gajinya bukan per bulan melainkan per tahun. Sehingga pemasukan bulanan Anda yang sekitar 7 juta lebih itu harus dikalikan 12 bulan menjadi Rp. 82 juta. Dan sim salabim, wah tiba-tiba Anda jadi wajib berzakat.
7. Membuang Syarat Haul
Dalam problema paling parah yang terdapat dalam zakat profesi adalah ketika syarat harta harus dimiliki dulu selama setahun (haul) kemudian dibuang begitu saja. Padahal yang sudah jadi ijma' dalam harta yang wajib dizakatkan selain urusan nishab adalah haul. Harta belum kena kewajiban zakat selama belum dimiliki selama setahun qamariyah.
Ternyata oleh para pendukung zakat profesi, syarat ini kemudian dibuang begitu saja. Alibinya, diikutkan dengan zakat pertanian dimana zakatnya harus dikeluarkan pada saat panen.
Lucunya, ternyata ketika ikut zakat pertanian, yang diikuti hanya pada bagian tertentu saja, yaitu dalam kasus tidak perlu haul. Giliran bicara berapa besaran zakatnya, pindah lagi pakai zakat yang lain, yaitu zakat emas yang hanya mewajibkan 2,5% saja.
Cara yang dilakukan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi ketika 'membuang' syarat haul ini adalah dengan mendhaifkan hadits-hadits tentang haul. Ada beberapa hadits yang beliau permasalahkan, sehingga intinya beliau menyimpulkan bahwa bahwa harta tidak perlu dimiliki setahun dulu untuk dizakatkan.
Padahal guru beliau Syeikh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khallaf yang diakui sebagai tokoh yang menginisiasi zakat profesi justru mensyaratkan kepemilikian selama setahun.
Jawaban Atas Pertanyaan
Walhasil, karena tidak ada kesepakatan yang baku dari para pendukung zakat profesi ini, umat Islam banyak yang kebingungan dalam menerapkannya. Bukan apa-apa, tiap bertanya kepada satu pihak yang mendukung zakat profesi, maka jawaban yang didapat tidak pernah sama. Kalau anda tanya kepada Dr. Didin Hafiduddin dijawab begini dan begitu, tapi jawaban itu kalau kita bandingkan dengan dosen penguji disertasi beliau, Prof. Dr. Huzaemah T Yanggo, ternyata berbeda dan ada versi aturan lain lagi.
Kok bisa begitu ya?
Jawabannya ya bisa-bisa saja. Sebab semua itu ternyata cuma hasil ijtihad masing-masing saja, tidak ada ketentuan baku dari Al-Quran dan Sunnah. Ibaratnya, bila ada 10 ustadz ditanya tentang aturan zakat profesi ini, maka ada 10 jawaban yang berbeda-beda juga.
Tinggal umat Islam jadi bingung sendiri. Masak aturan zakat tiap orang berbeda-beda tergantung siapa yang dijadikan rujukan. Oleh karena itu, nyaris semua pertanyaan terkait zakat profesi tidak bisa kami jawab dengan akurat. Sebab ada begitu banyak versi jawaban dari masing-masing pihak yang merasa berhak untuk berijtihad.
Akhirnya, paling jauh kami hanya bisa bilang, ya sudah lah kerjakan sesuai dengan 'kepercayaan dan keyakinan' masing-masing ulama yang dijadikan rujukan.
Mau pakai cara berikut ini, silahkan saja. Mau pakai cara itu juga silahkan saja. Tidak ada yang baku dalam masalah ini. Bahkan mau tidak pakai zakat profesi pun, juga silahkan. Semua ada dalilnya dan ada ulama yang mendukungnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Mohon Ciri-ciri Lailatul Qadar Sesuai Hadits Nabi 4 July 2015, 14:08 | Puasa > Ramadhan | 20.083 views |
Zakat Lewat Amil Kurang Mantab Rasanya? 3 July 2015, 13:17 | Zakat > Tatacara zakat | 30.741 views |
Mengapa Para Ulama Masih Berbeda Pendapat Dalam Zakat Profesi? 30 June 2015, 06:16 | Zakat > Zakat Profesi | 41.475 views |
Mencabut Kemaluan Menjelang Shubuh Keluar Mani di Luar, Batalkah Puasanya? 28 June 2015, 01:02 | Puasa > Membatalkan Puasa | 15.850 views |
Kebetulan Suami Istri Tidak Puasa Karena Musafir, Kalau Jima Apa Tetap Kena Kaffarat? 27 June 2015, 13:46 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 17.007 views |
Apa Benar Talak Yang Langsung Dirujuk Sebelum Iddah Belum Terhitung Talak Satu? 25 June 2015, 02:00 | Pernikahan > Talak | 20.669 views |
Diberi Kelebihan Saat Pembayaran Hutang, Apakah Tetap Riba Hukumnya? 24 June 2015, 08:15 | Muamalat > Hutang | 20.269 views |
Puasa Tetapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sah? 22 June 2015, 09:12 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 15.017 views |
Shalat Witir Tiga Rakaat Pakai Tahiyat Awal, Bolehkah? 20 June 2015, 14:20 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 111.790 views |
Tradisi Bermaafan Sebelum Puasa, Ada Syariatnya Atau Hanya Tradisi? 18 June 2015, 10:35 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 32.969 views |
Apakah Bayi Dalam Kandungan Dapat Harta Waris? 15 June 2015, 18:12 | Mawaris > Ahli waris | 10.231 views |
Mengapa Tulisan di Situs Ini Tidak Dilengkapi Tarjih dan Kajian Haditsnya? 13 June 2015, 07:00 | Hadits > Status Hadits | 17.456 views |
Awal Puasa Berbeda Apakah Berpengaruh Pada Lailatul Qadarnya? 11 June 2015, 06:28 | Puasa > Waktu puasa | 8.752 views |
Pembagian Waris Untuk Para Cucu Ketika Orang Tua Mereka Wafat Lebih Dulu 10 June 2015, 20:00 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 93.797 views |
Keliru Mengira Sudah Maghrib Langsung Makan, Batalkah Puasa Saya? 9 June 2015, 10:50 | Puasa > Membatalkan Puasa | 16.590 views |
Bagaimana Puasanya Umat Sebelum Kita? 8 June 2015, 17:25 | Puasa > Jenis-jenis puasa | 45.426 views |
Metode Penetapan Ramadhan & Syawwal Yang Resmi 7 June 2015, 05:01 | Puasa > Waktu puasa | 11.662 views |
Merenggangkan Gigi Haram, Maksudnya Bagaimana? 4 June 2015, 07:22 | Wanita > Perhiasan | 32.966 views |
Masbuk Mengganti Rakaat Yang Mana? 3 June 2015, 10:50 | Shalat > Makmum | 49.797 views |
Jihad di Jalan Allah Wajibkah Minta Izin? 1 June 2015, 11:00 | Negara > JIhad | 13.414 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,973,819 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta1-4-2023Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|