Fri 10 July 2015 11:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 14.867 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan Anda lumayan banyak juga ya, saya jadi terbersit ide bagaimana kalau jawabannya nanti dibukukan saja. Tetapi sekarang ini barangkali Anda butuh jawaban yang agak instan, maka saya coba jawab secara singkat saja. Tidak mencantumkan perbedaan pandangan, apalagi dalil-dalil yang bertebaran.
1. Uang di Beberapa Tempat
Uang Anda wajib dibayarkan zakatnya, tidak perduli dimana Anda simpan uang itu. Yang penting uang itu milik Anda, maka jumlahkan seluruh uang Anda, baik yang dalam bentuk uang tunai atau pun yang tersimpan di sekian banyak rekening bank milik Anda.
Anda tidak perlu mengumpulkan uang itu secara fisik, tetapi cukup Anda jumlahkan saja semua uang milik Anda itu. Intinya cukup diketahui berapa jumlah total uang Anda dan bukan dibayarkan zakatnya per rekening bank.
2. Mata Uang Asing
Demikian juga dengan mata uang asing yang Anda miliki, termasuk uang juga. Oleh karena itu harus dibayarkan zakatnya bila mencapai nishab dan haul.
Cara menghitungnya bisa Anda sendirikan per masing-masing jenis mata uang, tetapi silahkan saja Anda hitung nilai totalnya bila dikurskan ke rupiah. Cara kedua ini benar dan malah lebih praktis. Intinya, berapa rupiah nilai total uang asing milik Anda, tambahkan ke uang-uang rupiah lainnya.
3. Uang Suami Istri
Adapun terkait uang suami dan uang istri, dalam syariah Islam sebenarnya masing-masing orang punya kewajiban sendiri-sendiri, beradasarkan nilai uang yang dimiliki masing-masing dan bukan dengan cara digabungkan jadi satu.
Prinsipnya masing-masing suami istri punya kewajiban sendiri-sendiri, yaitu ketika uang masing-masing telah memenuhi ketentuan nishab dan hal.
Maka kita hitung masing-masing, uang suami adalah uang milik suami 100% yang tidak tercampur di dalamnya uang istri. Silahkan suami menjumlahkan secara total dan bila telah memenuhi nishab serta haulnya, suami wajib membayarkan zakat atas uang miliknya.
Di sisi lain, bisa saja istri punya uang pribadi dimana uang itu 100% milik istri tanpa tercampur uang suami di dalamnya. Maka uang yang 100% milik istri dijumlahkan secara tersendiri, dan jangan tercampur dengan uang suami. Bila jumlahnya memenuhi nishab dan sudah dimiliki selama satu tahun, istri wajib membayar zakat atas uang pribadinya.
Di akhirat nanti masing-masing suami istri akan bertanggung-jawab sendiri-sendiri di hadapan Allah SWT atas harta masing-masing.
Lalu bagaimana kalau uangnya tercampur-campur antara uang suami dan uang istri?
Bikin saja kesepakatan di antara suami istri tentang siapa pemilik sah uang itu secara eksklusif. Misalnya dalam satu rekening bank ada uang yang mana sebagiannya milik suami dan sebagiannya milik istri. Secara teknis tidak harus dipisahkan secara fisik dengan cara dicairkan lalu dibuatkan rekening tersendiri.
Cukup dipisahkan di atas kertas saja, yang penting jelas hitung-hitungannya antara suami dan istri, berapa yang masing-masing dalam rekening itu.
4. Simpanan Emas
Emas dan perak memang salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun bila jumlahnya melebihi nishab. Namun tidak semua jenis emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Para ulama umumnya membedakan antara emas sebagai alat tukar dengan emas sebagai perhiasan wanita.
Yang terkena zakat di masa Nabi SAW adalah emas yang merupakan alat tukar, alias uang. Perlu diketahui bahwa di masa Nabi SAW, belum dikenal wujud fisik uang kertas atau rekening di bank. Wujud fisik uang di masa itu adalah koin emas yang disebut dinar dan koin perak yang disebut dirham. Sebenarnya karena berfungsi sebagai alat tukar itulah mengapa emas dan perak wajib dizakatkan.
Bila emas dan perak itu hanya berfungsi sebagai perhiasan, justru tidak ada kewajiban zakatnya. Oleh karena itulah banyak para ulama yang membedakan antara kedua fungsi itu lewat kenyataan. Bila emas milik istri Anda digunakan untuk berhias, tidak ada kewajiban zakatnya. Sebaliknya, bila emas itu 'nganggur' saja cuma disimpan tanpa pernah dikenakan, jadilah dia kena kewajiban zakat.
Apakah zakatnya disendirikan atau digabung dengan uang?
Bila emas istri Anda kena zakat, pada dasarnya zakatnya harus berbentuk emas juga. Karena prinsipnya setiap harta yang kena zakat, maka zakatnya berupa jenis harta itu. Bila harta berbentuk hasil panen pertanian, maka zakatnya berupa hasil pertanian dan bukan uang. Bila harta berbentuk kambing atau sapi, maka yang dizakatkan kambing atau sapi juga.
Namun sebagian ulama ada yang menyamakan antara emas dan uang, karena dianggap kedua sama-sama alat tukar, cuma beda penampilan fisik saja. Sehingga ada pendapat yang membolehkan zakat emas dalam bentuk uang rupiah, sebagaimana zakat fithr yang aslinya makanan pokok mentah boleh dibayarkan dengan uang yang setara.
Saya pribadi cenderung pada pendapat bahwa untuk membayar zakat emas dalam bentuk uang rupiah boleh dipakai, sehingga zakatnya digabungkan saja dengan zakat uang-uang rupiah lainnya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Asal-Usul Anjuran Berbuka Puasa Dengan Yang Manis-manis 9 July 2015, 00:01 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 24.375 views |
Mohon Diterangkan Apa Perbedaan Antara Zakat Infaq dan Sedekah? 8 July 2015, 03:38 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 139.533 views |
Zakat Penghasilan Tidak Sampai Nisab, Bagaimana Zakat Profesinya? 7 July 2015, 08:23 | Zakat > Zakat Profesi | 24.970 views |
Mohon Ciri-ciri Lailatul Qadar Sesuai Hadits Nabi 4 July 2015, 14:08 | Puasa > Ramadhan | 20.083 views |
Zakat Lewat Amil Kurang Mantab Rasanya? 3 July 2015, 13:17 | Zakat > Tatacara zakat | 30.741 views |
Mengapa Para Ulama Masih Berbeda Pendapat Dalam Zakat Profesi? 30 June 2015, 06:16 | Zakat > Zakat Profesi | 41.475 views |
Mencabut Kemaluan Menjelang Shubuh Keluar Mani di Luar, Batalkah Puasanya? 28 June 2015, 01:02 | Puasa > Membatalkan Puasa | 15.850 views |
Kebetulan Suami Istri Tidak Puasa Karena Musafir, Kalau Jima Apa Tetap Kena Kaffarat? 27 June 2015, 13:46 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 17.007 views |
Apa Benar Talak Yang Langsung Dirujuk Sebelum Iddah Belum Terhitung Talak Satu? 25 June 2015, 02:00 | Pernikahan > Talak | 20.669 views |
Diberi Kelebihan Saat Pembayaran Hutang, Apakah Tetap Riba Hukumnya? 24 June 2015, 08:15 | Muamalat > Hutang | 20.269 views |
Puasa Tetapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sah? 22 June 2015, 09:12 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 15.017 views |
Shalat Witir Tiga Rakaat Pakai Tahiyat Awal, Bolehkah? 20 June 2015, 14:20 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 111.790 views |
Tradisi Bermaafan Sebelum Puasa, Ada Syariatnya Atau Hanya Tradisi? 18 June 2015, 10:35 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 32.969 views |
Apakah Bayi Dalam Kandungan Dapat Harta Waris? 15 June 2015, 18:12 | Mawaris > Ahli waris | 10.231 views |
Mengapa Tulisan di Situs Ini Tidak Dilengkapi Tarjih dan Kajian Haditsnya? 13 June 2015, 07:00 | Hadits > Status Hadits | 17.456 views |
Awal Puasa Berbeda Apakah Berpengaruh Pada Lailatul Qadarnya? 11 June 2015, 06:28 | Puasa > Waktu puasa | 8.752 views |
Pembagian Waris Untuk Para Cucu Ketika Orang Tua Mereka Wafat Lebih Dulu 10 June 2015, 20:00 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 93.797 views |
Keliru Mengira Sudah Maghrib Langsung Makan, Batalkah Puasa Saya? 9 June 2015, 10:50 | Puasa > Membatalkan Puasa | 16.590 views |
Bagaimana Puasanya Umat Sebelum Kita? 8 June 2015, 17:25 | Puasa > Jenis-jenis puasa | 45.426 views |
Metode Penetapan Ramadhan & Syawwal Yang Resmi 7 June 2015, 05:01 | Puasa > Waktu puasa | 11.662 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,973,777 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta1-4-2023Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|