Thu 16 July 2015 17:20 | Shalat > Shalat Idul Fithr | 13.188 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Bolehkah di Jepang Kami Shalat Id Hanya Berlima?
Pertanyaan ini cukup menarik untuk dikaji. Memang bisa dimaklumi keadaan dimana Anda saat ini tinggal bukanlah negeri Islam, sehingga boleh jadi Anda agak kesulitan mendapatkan jamaah shalat Id.
Dan kita tahu semua bahwa shalat Id menurut jumhur ulama hukumnya tidak wajib, kecuali mazhab Al-Hanafiyah saja yang mewajibkan. Dan saya yakin secara tradisi Anda tentu saja bukan penganut mazhab Al-Hanafiyah. Sehingga tidak ada dosa bagi Anda bila tidak melaksanakan shalat Id, baik di negeri muslim, apalagi di negeri non muslim.
Tetapi dalam hal ini pertanyaan Anda, apakah sah dan dibolehkan melakukan shalat Id bukan di masjid tetapi di dalam rumah, dengan jumlah hadirin yang sedikit, cuma bertiga atau berlima saja? Maka untuk itu perlu dicarikan fatwa para ulama tentang hal ini.
Pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah
Al-Imam As-Syafi'i (w. 150 H) sebagai pendiri dan guru para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitab Al-Umm menuliskan sebagai berikut :
1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk sahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Nampaknya kalangan ini berangkat dengan pengertian lughawi (bahasa) tentang sebuah jamaah. Yaitu bahwa yang bisa dikatakan jamaah itu adalah minimal tiga orang.
Bahkan mereka tidak mensyaratkan bahwa peserta shalat jumat itu harus penduduk setempat, orang yang sehat atau lainnya. Yang penting jumlahnya tiga orang selain imam atau khatib.
Selain itu mereka juga berpendapat bahwa tidak ada nash dalam Al-Quran Al-Karim yang mengharuskan jumlah tertentu kecuali perintah itu dalam bentuk jama'. Dan dalam kaidah bahasa arab, jumlah minimal untuk bisa disebut jama’ adalah tiga orang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)
Kata kalian menurut mereka tidak menunjukkan 12 atau 40 orang, tetapi tiga orang pun sudah mencukupi makna jama’.
2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru sah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Jumlah ini didapat dari peristiwa yang disebutkan dalam surat Al-Jumu’ah yaitu peristiwa bubarnya sebagian peserta shalat jumat karena datangnya rombongan kafilah dagang yang baru pulang berniaga. Serta merta mereka meninggalkan Rasulullah SAW yang saat itu sedang berkhutbah sehingga yang tersisa hanya tinggal 12 orang saja.
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri . Katakanlah: 'Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan', dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.(QS. Al-Jumu’ah : 11)
Oleh kalangan Al-Malikiyah, tersisanya 12 orang yang masih tetap berada dalam shaf shalat Jum’at itu itu dianggap sebagai syarat minimal jumlah peserta shalat Jumat. Dan menurut mereka, Rasulullah SAW saat itu tetap meneruskan shalat jumat dan tidak menggantinya menjadi shalat zhuhur.
3. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah
Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu tidak sah kecuali dihadiri oleh minimal 40 orang yang ikut shalat dan khutbah dari awal sampai akhirnya.
Dalil tentang jumlah yang harus 40 orang itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
وَعَنْ جَابِرٍ t قَالَ: مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat Jum’at di Madinah dengan jumlah peserta 40 orang atau lebih. (HR. Ad-Daruquthuny).
Inil adalah dalil yang sangat jelas dan terang sekali yang menjelaskan berapa jumlah peserta shalat jumat di masa Rasulullah SAW. Menurut kalangan Asy-Syafi'iyah, tidak pernah didapat dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa jumlah mereka itu kurang dari 40 orang.
Tidak pernah disebutkan dalam dalil yang shahih bahwa misalnya Rasulullah SAW dahulu pernah shalat jumat hanya bertiga saja atau hanya 12 orang saja. Karena menurut mereka ketika terjadi peristiwa bubarnya sebagian jamaah itu, tidak ada keterangan bahwa Rasulullah SAW dan sisa jamaah meneruskan shalat itu dengan shalat Jumat.
Dengan hujjah itu, kalangan Asy-Syafi'iyah meyakini bahwa satu-satu keterangan yang pasti tentang bagaimana shalat Rasulullah SAW ketika shalat jumat adalah yang menyebutkan bahwa jumlah mereka 40 orang.
Bahkan mereka menambahkan syarat-syarat lainnya, yaitu bahwa keberadaan ke-40 orang peserta shalat jumat ini harus sejak awal hingga akhirnya. Sehingga bila saat khutbah ada sebagian peserta shalat jumat yang keluar sehingga jumlah mereka kurang dari 40 orang, maka batallah jumat itu. Karena didengarnya khutbah oleh minimal 40 orang adalah bagian dari rukun shalat jumat dalam pandangan mereka.
Seandainya hal itu terjadi, maka menurut mereka shalat itu harus dirubah menjadi shalat zhuhur dengan empat rakaat. Hal itu dilakukan karena tidak tercukupinya syarat sah shalat jumat.
Dalam hal ini silahkan Anda memilih salah satu dari tiga pendapat di atas. Seandainya Anda memilih pendapat mazhab Al-Hanafiyah, silahkan lakukan shalat Jumat bertiga atau berlima di apartemen anda.
Namun bila Anda tidak memakai mazhab Al-Hanafiyah yang menyendiri dan lebih memilih pendapat mazhab Al-Malikiyah, atau Asy-Syafi'iyah atau Al-Hanabilah, maka shalat Jumat Anda tidak sah, sekaligus juga tidak ada beban kewajiban untuk mengerjakannya.
Untuk itu Anda wajib mengerjakan shalat Dzhuhur saja, dan silahkan dilakukan dengan berjamaah.
Benarkah Ada Kewajiban Zakat Atas Madu? 14 July 2015, 08:11 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 10.630 views |
Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat 13 July 2015, 00:09 | Zakat > Alokasi Zakat | 64.354 views |
Nishab Zakat Uang, Ikut Nishab Emas atau Nishab Perak? 11 July 2015, 02:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 17.208 views |
Teknis Menghitung Zakat Uang 10 July 2015, 11:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 14.808 views |
Asal-Usul Anjuran Berbuka Puasa Dengan Yang Manis-manis 9 July 2015, 00:01 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 24.233 views |
Mohon Diterangkan Apa Perbedaan Antara Zakat Infaq dan Sedekah? 8 July 2015, 03:38 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 139.449 views |
Zakat Penghasilan Tidak Sampai Nisab, Bagaimana Zakat Profesinya? 7 July 2015, 08:23 | Zakat > Zakat Profesi | 24.881 views |
Mohon Ciri-ciri Lailatul Qadar Sesuai Hadits Nabi 4 July 2015, 14:08 | Puasa > Ramadhan | 20.036 views |
Zakat Lewat Amil Kurang Mantab Rasanya? 3 July 2015, 13:17 | Zakat > Tatacara zakat | 30.679 views |
Mengapa Para Ulama Masih Berbeda Pendapat Dalam Zakat Profesi? 30 June 2015, 06:16 | Zakat > Zakat Profesi | 41.308 views |
Mencabut Kemaluan Menjelang Shubuh Keluar Mani di Luar, Batalkah Puasanya? 28 June 2015, 01:02 | Puasa > Membatalkan Puasa | 15.769 views |
Kebetulan Suami Istri Tidak Puasa Karena Musafir, Kalau Jima Apa Tetap Kena Kaffarat? 27 June 2015, 13:46 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 16.788 views |
Apa Benar Talak Yang Langsung Dirujuk Sebelum Iddah Belum Terhitung Talak Satu? 25 June 2015, 02:00 | Pernikahan > Talak | 20.558 views |
Diberi Kelebihan Saat Pembayaran Hutang, Apakah Tetap Riba Hukumnya? 24 June 2015, 08:15 | Muamalat > Hutang | 20.022 views |
Puasa Tetapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sah? 22 June 2015, 09:12 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 14.883 views |
Shalat Witir Tiga Rakaat Pakai Tahiyat Awal, Bolehkah? 20 June 2015, 14:20 | Shalat > Shalat Tarawih dan Witir | 101.425 views |
Tradisi Bermaafan Sebelum Puasa, Ada Syariatnya Atau Hanya Tradisi? 18 June 2015, 10:35 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 32.687 views |
Apakah Bayi Dalam Kandungan Dapat Harta Waris? 15 June 2015, 18:12 | Mawaris > Ahli waris | 10.160 views |
Mengapa Tulisan di Situs Ini Tidak Dilengkapi Tarjih dan Kajian Haditsnya? 13 June 2015, 07:00 | Hadits > Status Hadits | 17.417 views |
Awal Puasa Berbeda Apakah Berpengaruh Pada Lailatul Qadarnya? 11 June 2015, 06:28 | Puasa > Waktu puasa | 8.689 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,408,484 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta7-2-2023Subuh 04:37 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:26 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|