Fri 31 July 2015 06:45 | Pernikahan > Talak | 59.625 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Lumayan banyak juga pertanyaannya, seharusnya dibuat pertanyaan sendiri-sendiri karena jawabannya akan menjadi sangat panjang. Oleh karena itu saya bikin jawaban yang singkat saja biar tidak terlalu jenuh membacanya.
1. Berbagai Bentuk Terlepasnya Ikatan Pernikahan
Terlepasnya tali ikatan sebuah pernikahan bukan hanya lewat jalan cerai, melainkan ada banyak jalan yang berbeda-beda, baik tata caranya, penyebabnya atau pun hukum-hukum yang terkait sebagai konsekuensinya.
Kalau dikumpulkan hal-hal yang bisa menyebabkan terurainya tali ikatan pernikahan itu antara lain adalah : fasakh, khulu', ilaa', li'an, zhihar, kematian, hilang tak ditemukan dan lainnya.
2. Pengertian Fasakh Dan Perbedaannya Dengan Talak
Fasakh adalah pembatalan pernikahan yang sudah terlanjur terjadi, seolah-olah tidak pernah terjadi pernikahan sebelumnya. Fasakh berbeda dengan talak. Talak bukanlah pembatalan pernikahan, melainkan menyudahi hubungan pernikahan yang sudah berjalan sampai disitu.
Yang perlu dicatat bahwa antara membatalkan dan menyudahi itu adalah dua hal yang berbeda. Meski fasakh dan talak sama-sama memisahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri, namun status dan konsekuensi hukum yang mengikuti di belakangnya berbeda.
Kalau diibaratkan dengan sewa menyewa rumah, maka fasakh itu adalah membatalkan sewa rumah sehingga uang dikembalikan dan pihak penyewa meski sempat menempati rumah itu, setelah fasakh tentu sudah tidak lagi menempati rumah sewaan.
Dalam hal ini yang terjadi dalam fasakh adalah batalnya perjanjian sewa menyewa. Sedangkan talak kalau diibaratkan dengan sewa rumah adalah tidak meneruskan sewa atau tidak memperpanjang kontrak rumah, setelah sebelumnya sudah terjadi sewa menyewa sekian lama. Dalam hal ini yang terjadi dalam talak adalah tidak diteruskannya perjanjian sewa menyewa.
Maka apabila terjadi kasus dimana sepasang suami istri berpisah dengan cara fasakh dalam perkawinan mereka, secara hukum seolah-olah mereka belum pernah menikah sebelumnya.
3. Bisakah Istri Melakukan Fasakh Terhadap Suaminya?
Berbeda dengan talak yang hanya bisa dilakukan oleh pihak suami kepada istri, fasakh bisa dilakukan oleh pihak suami dan juga oleh pihak istri. Dan bisa juga datang dari pihak qadhi atau hakim yang memutuskan perkara di antara mereka.
Misalnya pada kasus dimana istri merasa suaminya telah menyembunyikan aib tertentu yang menurut istri sangat tidak bisa dibenarkan. Maka istri dalam hal ini berhak untuk mengajukan fasakh.
Dalam kasus lain bisa saja pasangan suami istri yang sudah resmi menikah ternyata terbukti bahwa keduanya punya hubungan saudara sepersusuan. Maka dalam hal ini fasakh bisa dilakukan oleh qadhi.
4. Apakah Fasakh Terbagi Menjadi Fasakh Satu, Dua dan Tiga seperti Talak?
Dalam perkara talak, syariat Islam membatasi talak itu hanya dua kali yang masih boleh rujuk atau menikah ulang. Sedangkan talak yang ketiga kalinya membuat pasangan suami istri tidak bisa lagi melakukan rujuk atau nikah ulang. Sedangkan dalam perkara fasakh, syariat Islam tidak mengenal hitungan fasakh satu, dua atau tiga.
Fasakh tidak mengenal tahapan satu, dua dan tiga sebagaimana talak. Sekali fasakh dilakukan, maka selamanya sudah tidak bisa bersatu lagi untuk selama-lamanya. Fasakh itu tidak mengenal rujuk ataupun nikah ulang. Pasangan itu secara hukum syar'i menjadi mahram muabbad alias haram selama-lamanya.
5. Apakah pasca fasakh ada kewajiban suami kepada mantan istri dari sisi harta?
Dalam kasus talak, istri yang ditalak itu punya beberapa hak yang menjadi kewajiban suami. Namun dalam kasus faksah, hak-hak itu tidak ada. Di antara hak-hak istri yang dicerai adalah mahar, mut'ah, nafkah, iddah dan lainnya.
a. Mahar
Dalam kasus talak, mahar dari pihak suami kepada istri yang belum lunas, apabila sudah terjadi dukhul, maka suami wajib melunasinya. Sedangkan dalam kasus fasakh, hak untuk mendapatkan mahar gugur dengan sendirinya. Bahkan mahar yang sudah diberikan pun harus dikembalikan.
b. Mut'ah
Selain itu istri yang ditalak juga punya hak mut'ah, yaitu semacam uang pesangon dari suami. Walaupun sifatnya bukan kewajiban, namun mut'ah ini termasuk hal yang disunnahkan.
c. Nafkah
Dalam kasus talak, meski seorang istri sudah ditalak oleh suaminya, selama masa iddah yang lamanya tiga kali haidh atau suci dari haidh, istri tetap berhak menerima nafkah dari suaminya. Namun dalam kasus fasakh, hak untuk menerima nafkah dari suami seusai fasakh itu tidak ada.
Demikiian jawaban singkat dan padat untuk sementara biar terjawab secara globalnya dulu. Nanti di lain waktu akan dijelaskan detail dari masing-masing ketentuan di atas, insyaallah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Teknis Rujuk Setelah Menjatuhkan Talaq, Haruskah Ada Saksi? 30 July 2015, 16:05 | Pernikahan > Rujuk | 32.958 views |
Haruskah Jadi Ulama Dulu Baru Boleh Dakwah? 29 July 2015, 07:13 | Ushul Fiqih > Ulama | 28.519 views |
Terlanjur Menikahi Pacar Ternyata Dahulu Pernah Berzina 28 July 2015, 07:18 | Pernikahan > Terkait zina | 133.411 views |
Puasa Syawal Haruskah Berturut-Turut? 19 July 2015, 23:15 | Puasa > Puasa Sunnah | 16.511 views |
Bolehkah Kami Yang Domisili di Jepang Shalat Id di Rumah Tanpa Khutbah? 16 July 2015, 17:20 | Shalat > Shalat Idul Fithr | 13.188 views |
Benarkah Ada Kewajiban Zakat Atas Madu? 14 July 2015, 08:11 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 10.630 views |
Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat 13 July 2015, 00:09 | Zakat > Alokasi Zakat | 64.354 views |
Nishab Zakat Uang, Ikut Nishab Emas atau Nishab Perak? 11 July 2015, 02:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 17.208 views |
Teknis Menghitung Zakat Uang 10 July 2015, 11:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 14.808 views |
Asal-Usul Anjuran Berbuka Puasa Dengan Yang Manis-manis 9 July 2015, 00:01 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 24.233 views |
Mohon Diterangkan Apa Perbedaan Antara Zakat Infaq dan Sedekah? 8 July 2015, 03:38 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 139.449 views |
Zakat Penghasilan Tidak Sampai Nisab, Bagaimana Zakat Profesinya? 7 July 2015, 08:23 | Zakat > Zakat Profesi | 24.881 views |
Mohon Ciri-ciri Lailatul Qadar Sesuai Hadits Nabi 4 July 2015, 14:08 | Puasa > Ramadhan | 20.036 views |
Zakat Lewat Amil Kurang Mantab Rasanya? 3 July 2015, 13:17 | Zakat > Tatacara zakat | 30.679 views |
Mengapa Para Ulama Masih Berbeda Pendapat Dalam Zakat Profesi? 30 June 2015, 06:16 | Zakat > Zakat Profesi | 41.308 views |
Mencabut Kemaluan Menjelang Shubuh Keluar Mani di Luar, Batalkah Puasanya? 28 June 2015, 01:02 | Puasa > Membatalkan Puasa | 15.769 views |
Kebetulan Suami Istri Tidak Puasa Karena Musafir, Kalau Jima Apa Tetap Kena Kaffarat? 27 June 2015, 13:46 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 16.788 views |
Apa Benar Talak Yang Langsung Dirujuk Sebelum Iddah Belum Terhitung Talak Satu? 25 June 2015, 02:00 | Pernikahan > Talak | 20.558 views |
Diberi Kelebihan Saat Pembayaran Hutang, Apakah Tetap Riba Hukumnya? 24 June 2015, 08:15 | Muamalat > Hutang | 20.022 views |
Puasa Tetapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sah? 22 June 2015, 09:12 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 14.883 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,408,399 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta7-2-2023Subuh 04:37 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:26 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|