Sat 1 August 2015 08:10 | Muamalat > Bank | 50.038 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
A. Meneliti Jenis Keharaman Bank Konvensional
Bank konvensional dikenal sebagai lawan dari bank syariah. Diistilahkan dengan konvensional karena dianggap ada beberapa teknis muamalatnya yang belum lagi memenuhi kaidah kehalalan secara syariah. Sebenarnya instilah konvensional ini tidak lebih sekedar penghalusan dari istilah bakunya yaitu bank non syariah. Dan kalau boleh lebih jujur lagi, kalau non syariah berarti non halal alias haram.
Kenapa dibilang haram?
Karena ada beberapa jenis transaksi yang dianggap oleh sementara kalangan sebagai transaksi yang belum sejalan dengan ketentuan syariah. Salah satunya adalah karena bank konvensional menarik keuntungan dari renten alias membungakan uang kepada pihak lain. Praktek ini dianggap sama saja dengan praktek rentenir di pasar-pasar tradisional, hanya dengan kemasan yang rada modern.
Bicara dengan akad-akad mualamat di bank konvensional yang dianggap belum sejalan dengan ketentuan syariah, sebenarnya kalau ditelisik lebih dalam, bank yang sudah punya merek syariah pun sebenarnya masih punya banyak catatan merah di dalamnya. Sebagian kalangan ulama kontemporer masih agak keberatan dengan beberapa produknya, meski sudah didandani dengan segepok asesori syariah.
B. Hukum Bekerja di Bank Konvensional
Para ulama kontemporer sampai hari ini masih saja bersilang pendapat tentang hukum seorang muslim bekerja di bank ribawi, baik bekerja secara langsung atau secara tidak langsung.
Ada dua kubu besar, yaitu yang menghalalkan dan kubu yang mengharamkan. Karena ada dua cara dalam memandang masalah ini yang beredar di tengah masyarakat. Pandangan pertama berprinsip bahwa uang haram itu bersifat menular dari satu tangan ke tangan lain. Pandangan kedua sebaliknya, haramnya uang hanya sebatas pemiliknya dan tidak menular kepada orang lain.
1. Pandangan Pertama
Sebagian kalangan menganut mazhab bahwa sekali uang itu haram, maka siapapun yang memilikinya akan terus menerus terkena keharamannya.
Misalnya seorang maling mengambil uang orang lain dengan cara diam-diam di malam hari. Lalu istri si maling itu keesokan harinya belanja di pasar dengan uang pemberian suaminya, maka dengan logika ini pedagang yang barangnya dibeli oleh istri si maling dengan uang hasil mencuri pun akan ikut-kutan terkena uang haram. Walaupun pedagang itu tidak tahu urusan apa-apa.
Si pedangan kemudian pulang sambil membawa makanan untuk anak istrinya. Maka makanan yang dimakan anak dan istri pedagang itu pun menjadi makanan haram juga. Dan ketika si anak bayaran sekolah, gaji guru dari bayaran sekolah itu pun ikut menjadi haram juga. Dan begitu seterusnya, sekali haram akan tetap selalu haram selamanya.
2. Pandangan Kedua
Sedangkan pandangan kedua, uang haram itu berhenti sebatas pelakunya saja. Uang itu haram bagi si maling, karena mengambil dari yang bukan haknya. Adapun istri si maling yang belanja di pasar keesokan harinya, tentu sudah bukan lagi uang haram, karena dia mendapatkan secara halal dari suaminya. Dan si pedagang di pasar ketika menerima uang pembayaran atas penjualan barang, tentu uang yang diterima pun halal juga.
Kalaupun si pedagang itu memberi makan dan minum untuk anak dan istrinya, makanan itu tentu saja halal. Dan uang bayaran anak pedagang kepada gurunya juga tetap halal.
Dalam pandangan kedua ini, keharaman itu berhenti sebatas pelakunya dan tidak menular kemana-mana.
Pilih Yang Mana?
Dari dua jenis logika pandangan yang bertentangan di atas, silahkan Anda pilih mau pakai yang mana. Kalau Anda pakai pandangan pertama, maka jelas penghasilan Anda itu 100% haram. Karena Bank tempat dimana Anda bekerja itu punya pemasukan dari hasil riba dan hukumnya haram. Maka siapapun yang menerima uang dari bank itu, termasuk Anda yang bekerja sebagai Satpam di bank itu haram juga. Anak istri Anda pun makan makanan haram juga.
Tetapi kalau Anda pakai pandangan yang kedua, silahkan juga. Dan gaji Anda itu tidak berubah menjadi haram, walaupun yang bayar pihak Bank. Urusan Bank itu bermualah secara non syariah dengan orang-orang, bukan urusan Anda. Yang jadi urusan Anda bahwa Anda bekerja secara profesional, amanah, tanggung-jawab dan jujur. Untuk semua jerih payah Anda, maka Anda berhak mendapatkan gaji. Titik dan selesai.
Pertimbangan
Dengan logika itu, maka keharaman akan jadi meluas kemana-mana tanpa kendali. Bayangkan, ada berapa banyak masjid yang dibangun oleh bank-bank konvensional, baik untuk para karyawana ataupun untuk masyarakat umum. Maka semuanya harus dianggap haram, karena dana pembangunan masjid diambil dari 'uang haram'. Malah lebih parah lagi, gaji atau honor buat pal imam dan juga buat par ustadznya pun juga haram.
Seandainya Anda bersikukuh menggunakan logika pandangan yang pertama, maka gaji dan semua honor untuk 4,7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia harus dihukumi haram juga.
Mengapa demikian?
Karena mereka digaji dengan uang negara yang disimpan di dalam bank konvensional ribawi. Tentu saja ada bunganya dan cukup besar juga. Dari rekening itulah kemudian gaji dan honor para PNS se-Indonesia dibayarkan. Bayangkan, uang itu diambil dari rekening ribawi non syariah lho. Bukankah seharusnya diharamkan juga?
Tetapi kalau Anda pakai pendekatan kedua, tentu saja gaji PNS itu halal. Sebab mereka telah bekerja membanting tulang peras keringat. Masak mereka tidak dibayar? Tentu negara wajib membayar mereka. Dari mana dan dimana uang negara disimpan, tentu saja bukan urusan para PNS, iya kan?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Fasakh dan Talak : Perbedaan dan Persamaannya 31 July 2015, 06:45 | Pernikahan > Talak | 59.623 views |
Teknis Rujuk Setelah Menjatuhkan Talaq, Haruskah Ada Saksi? 30 July 2015, 16:05 | Pernikahan > Rujuk | 32.957 views |
Haruskah Jadi Ulama Dulu Baru Boleh Dakwah? 29 July 2015, 07:13 | Ushul Fiqih > Ulama | 28.518 views |
Terlanjur Menikahi Pacar Ternyata Dahulu Pernah Berzina 28 July 2015, 07:18 | Pernikahan > Terkait zina | 133.411 views |
Puasa Syawal Haruskah Berturut-Turut? 19 July 2015, 23:15 | Puasa > Puasa Sunnah | 16.511 views |
Bolehkah Kami Yang Domisili di Jepang Shalat Id di Rumah Tanpa Khutbah? 16 July 2015, 17:20 | Shalat > Shalat Idul Fithr | 13.188 views |
Benarkah Ada Kewajiban Zakat Atas Madu? 14 July 2015, 08:11 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 10.630 views |
Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat 13 July 2015, 00:09 | Zakat > Alokasi Zakat | 64.354 views |
Nishab Zakat Uang, Ikut Nishab Emas atau Nishab Perak? 11 July 2015, 02:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 17.208 views |
Teknis Menghitung Zakat Uang 10 July 2015, 11:00 | Zakat > Zakat Uang Harta Emas | 14.808 views |
Asal-Usul Anjuran Berbuka Puasa Dengan Yang Manis-manis 9 July 2015, 00:01 | Puasa > Amalan terkait berpuasa | 24.233 views |
Mohon Diterangkan Apa Perbedaan Antara Zakat Infaq dan Sedekah? 8 July 2015, 03:38 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 139.449 views |
Zakat Penghasilan Tidak Sampai Nisab, Bagaimana Zakat Profesinya? 7 July 2015, 08:23 | Zakat > Zakat Profesi | 24.881 views |
Mohon Ciri-ciri Lailatul Qadar Sesuai Hadits Nabi 4 July 2015, 14:08 | Puasa > Ramadhan | 20.036 views |
Zakat Lewat Amil Kurang Mantab Rasanya? 3 July 2015, 13:17 | Zakat > Tatacara zakat | 30.679 views |
Mengapa Para Ulama Masih Berbeda Pendapat Dalam Zakat Profesi? 30 June 2015, 06:16 | Zakat > Zakat Profesi | 41.308 views |
Mencabut Kemaluan Menjelang Shubuh Keluar Mani di Luar, Batalkah Puasanya? 28 June 2015, 01:02 | Puasa > Membatalkan Puasa | 15.769 views |
Kebetulan Suami Istri Tidak Puasa Karena Musafir, Kalau Jima Apa Tetap Kena Kaffarat? 27 June 2015, 13:46 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat | 16.788 views |
Apa Benar Talak Yang Langsung Dirujuk Sebelum Iddah Belum Terhitung Talak Satu? 25 June 2015, 02:00 | Pernikahan > Talak | 20.558 views |
Diberi Kelebihan Saat Pembayaran Hutang, Apakah Tetap Riba Hukumnya? 24 June 2015, 08:15 | Muamalat > Hutang | 20.022 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,408,164 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta7-2-2023Subuh 04:37 | Zhuhur 12:08 | Ashar 15:26 | Maghrib 18:21 | Isya 19:31 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|