Mon 24 August 2015 11:10 | Aqidah > Baiat | 26.727 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hadits yang mengharuskan seseorang berbaiat cukup banyak. Hadits-hadits seperti mengancam kalau tidak mau berbaiat maka matinya mati jahiliyah. Dan yang menarik, ternyata hadits-hadits itu dari segi sanad dan kekuatan periwayatan termasuk hadits yang sahih, semacam hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
A. Nash-nash Hadits
Berikut petikan hadits-hadits tersebut :
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Orang yang melihat penguasanya sesuatu yang tidak disukainya maka dia wajib bersabar. Sebab siapa yang meninggalkan jamaah sejengkal saja lalu dia mati, maka matinya mati jahiliyah. (HR. Bukhari)
من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات مات ميتة جاهلية
Siapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah lalu meninggal dunia, maka matinya mati jahiliyah. (HR. Muslim)
Kedua hadits di atas sudah tidak perlu diperdebatkan lagi dari segi kekuatan periwayatannya, karena merupakan hadits shahih yang dijamin keshahihannya oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim.
B. Penyesatan Atas Maksud Hadits Menjadi Paham Takfir
Namun yang menjadi titik permasalahan adalah bagaimana cara kita memahami kedua hadits tersebut. Sebab cara memahaminya memang akan menimbulkan banyak penyimpangan, kekeliruan dan juga penyesatan yang keterlaluan. Yang paling parah dari semua itu adalah paham takfir, yaitu mengkafirkan semua orang yang tidak ikut menjadi kelompok mereka dengan menggunakan hadits-hadits ini.
Kalaupun tidak melakukan takfir atau mengkafirkan semua orang Islam, maka hadits-hadits itu dimanfaatkan memperbanyak pengikut, mengoleksi pendukung, menyusun kader dan memperbesar barisan. Banyak orang yang awam dengan hadits kemudian dibodoh-bodohi dengan hadits-hadits macam di atas.
Apalagi dengan slogan harus kembali kepada Quran dan Sunnah, maka hadits-hadits itu ditafsiri seenaknya lalu dijejalkan ke mulut orang-orang awam tanpa dikunyah lagi, tanpa ilmu dan tanpa penjelasan dari para ahli hadits sendiri.
Maka jadilah kelompok-kelompok itu mendapat pengikut yang sebenarnya berstatus sebagai 'orang buta' dengan leher terikat, dibawa kemana saja oleh pimpinan kelompoknya. Kalau perlu disuruh untuk membunuh orang pun mau-mau saja, sebab kalau sudah bai'at berarti wajib taat secara mutlak.
1. Apa yang dimaksud dengan bai'at?
Banyak orang menyesatkan bahwa baiat itu adalah ketaatan yang bersifat mutlak kepada pimpinan suatu kelompok. Bila sudah berba'at maka wajib taat secara mutlak, tidak boleh protes, harus ikut dalam suka dan duka, setuju atau tidak setuju wajib ikut pimpinan.
Kekeliruan pemehaman ini jelas sejali yaitu menjadikan jamaah atau pimpinannya sebagai ma'shum yang tidak mungkin salah atau keliru. Padahal yang ma'shum dan terlindung dari kesalahan hanya Rasulullah SAW saja. Selain beliau tidak ada yang ma'shum.
Bahkan Rasulullah SAW ketika tidak turun wahyu sekalipun pernah keliru dalam bersikap, seperti dalam hal penentuan posisi pasukan dan perang Badar dan juga perlakuan terhadap tawanannya. Disitulah Rasululah SAW menggelar syura atau musyawarah, karena beliau bisa saja keliru dalam hal-hal yang bukan urusan samawi.
Sementara para pimpinan kelompok itu memposisikan diri lebih tinggi dari Rasulullah SAW. Ketika dia menerima bai'at seseorang maka dia bersikap tidak pernah salah, pendapatnya tidak boleh dikritisi, kebenaran mutlak hanya miliknya dan sekian banyak kekonyolan lainnya.
Padahal ba'iat seharusnya adalah pengangkatan seseorang untuk dijadikan pimpinan. Pimpinan memang harus ditaati, tetapi dia juga bisa keliru, salah, dan ngawur. Maka ketika pimpinan yang dibai'at itu mulai kacau pikirannya, bai'atnya bisa dengan mudah dicabut.
2. Apa hukum berbai'at itu?
Yang dimaksud dengan 'mati Jahilyyah' dengan bacaan mim kasrah adalah keadaan matinya seperti kematian di zaman Jahiliyyah dalam keadaan sesat tiada imam yang ditaati karena mereka tidak mengetahui hal itu. Dan bukan yang dimaksud itu ialah mati kafir tetapi mati dalam keadaan durhaka. Dan kemungkinan itu adalah perumpamaan atas zahirnya, dimana maksudnya mati seperti orang-orang yang mati di masa jahiliyah meski dia bukan termasuk orang jahil . [1]
b. Syarah Shahih Muslim
Al-Imam An-Nawawi adalah salah satu ulama yang menuliskan penjelasan atas hadits-hadits di dalam kitab Shahih Muslim. Ketika menjelaskan hadits di atas beliau menuliskan sebagai berikut :
ميتة جاهلية : هي بكسر الميم أي على صفة موتهم من حيث هم فوضى لا إمام لهم
Mitatan jahiliyah dengan kasrah pada mim maksudnya matinya itu seperti sifat matinya orang-orang jahiliyah yang tidak punya imam. [2]
Imam al-Qadhy ‘Iyadh berkata bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang keluar dari ketaatan imam dan meninggalkan jama’ah maka ia mati miittan jahiliyyatan” adalah dengan mengkasrah mim “miitatan” yaitu seperti orang yang mati di zaman jahiliyyah. Hal itu karena mereka ada dalam kesesatan dan tidak melaksanakan ketaatan kepada seorang imam pun” [3]
4. Siapa yang harus kita bai'at?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 13 hal. 7
[2] Al-Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid hal. 12 hal. 238
[3] Ikmaalul Mu’allim bi Fawaaidi Muslim jilid 6 hal. 258
Mana Lebih Utama Haji Qiran, Ifrad atau Tamattu'? 21 August 2015, 11:15 | Haji > Jenis-jenis haji | 9.537 views |
Bolehkah Kita Membuat Mazhab Sendiri Di Luar Mazhab Empat? 15 August 2015, 06:06 | Ushul Fiqih > Mazhab | 15.183 views |
Lima Perbedaan Mendasar Antara Haji dan Umrah 14 August 2015, 03:30 | Haji > Umrah | 22.437 views |
Tiga Versi Lafadz Tasyahhud Yang Berbeda 13 August 2015, 04:50 | Shalat > Bacaan Shalat | 11.612 views |
Bagaimana Proses Munculnya Mazhab Fiqih, Apakah Merupakan Gerakan Sempalan? 12 August 2015, 03:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 15.381 views |
Apakah Mazhab Itu Bentuk Perpecahan Umat? 11 August 2015, 06:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 7.392 views |
Kenapa Puasa Wajib Diqadha' Tapi Shalat Tidak Wajib Diqadha'? 10 August 2015, 04:35 | Shalat > Shalat Qadha | 27.831 views |
Shalat Idul Fithr dan Idul Adha : Mana Yang Lebih Utama, di Masjid atau di Lapangan? 8 August 2015, 06:03 | Shalat > Shalat Hari Raya | 7.638 views |
Bolehkah Kita Tidur di dalam Masjid? 7 August 2015, 03:01 | Shalat > Masjid | 10.845 views |
Menikah di Luar Negeri Tanpa Kehadiran Wali 5 August 2015, 09:13 | Pernikahan > Wali | 18.540 views |
Apa Yang Dibaca Pada Saat Sujud Dan Ketentuannya 2 August 2015, 03:12 | Shalat > Bacaan Shalat | 201.191 views |
Haramkah Gaji Satpam di Bank Konvensional? 1 August 2015, 08:10 | Muamalat > Bank | 51.989 views |
Fasakh dan Talak : Perbedaan dan Persamaannya 31 July 2015, 06:45 | Pernikahan > Talak | 62.438 views |
Teknis Rujuk Setelah Menjatuhkan Talaq, Haruskah Ada Saksi? 30 July 2015, 16:05 | Pernikahan > Rujuk | 37.103 views |
Haruskah Jadi Ulama Dulu Baru Boleh Dakwah? 29 July 2015, 07:13 | Ushul Fiqih > Ulama | 29.387 views |
Terlanjur Menikahi Pacar Ternyata Dahulu Pernah Berzina 28 July 2015, 07:18 | Pernikahan > Terkait zina | 140.056 views |
Puasa Syawal Haruskah Berturut-Turut? 19 July 2015, 23:15 | Puasa > Puasa Sunnah | 16.782 views |
Bolehkah Kami Yang Domisili di Jepang Shalat Id di Rumah Tanpa Khutbah? 16 July 2015, 17:20 | Shalat > Shalat Idul Fithr | 13.620 views |
Benarkah Ada Kewajiban Zakat Atas Madu? 14 July 2015, 08:11 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 11.006 views |
Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat 13 July 2015, 00:09 | Zakat > Alokasi Zakat | 68.448 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 51,778,016 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta2-12-2023Subuh 04:05 | Zhuhur 11:44 | Ashar 15:09 | Maghrib 18:00 | Isya 19:13 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih | Pustaka | Jadwal | SF Fatwa | Fikrah | Ilmu Al-Quran | Tafsir Fiqhi | Ilmu Hadits | Ushul Fiqih | Dirasah Mazahib | Fiqih Nisa | Fiqih Muamalat
|