Tidak Mau Bi'at dengan Jamaah Apakah Mati Jahiliyah? | rumahfiqih.com

Tidak Mau Bi'at dengan Jamaah Apakah Mati Jahiliyah?

Mon 24 August 2015 11:10 | Aqidah > Baiat | 26.727 views

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Barakallahufikum .

Afwan Ustad, ana mau Nanya AnA Pernah Membaca Hadist Yang Kira Kira Bunyinya Seperti INI "Barangsiapa Meninggal dalam Keadaan Tidak Berba'iat, Maka dia mati dalam Kejahiliaan"

Ana mau bertanya ustad :

1. Apakah kita wajib berbai'at kepada salah satu jamaah yang ada di Indonesia yang terkenal misalnya hizbuz tahrir Indonesia, Salafi, Tabligh, Ikhwanul Muslimin dan banyak jamaah lainnya?

2. Jika kita tidak mau berbai'at kepada jamaah manapun tapi kita melaksanakan amalan amalan shunnah dan beribadah sekemampuan kita, lalu meninggal apakah termasuk mati dalam kejahiliaan?

3. jika ana tidak berbaiat kepada jamaah manapun, apakah ana masih bisa termasuk ke dalam golongan shunnah wal jamaah yang masuk surga tanpa hisab?

Jazakumullah Khairan Wassalamualaikum Warohmatullah Wabarokatuh.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hadits yang mengharuskan seseorang berbaiat cukup banyak. Hadits-hadits seperti mengancam kalau tidak mau berbaiat maka matinya mati jahiliyah. Dan yang menarik, ternyata hadits-hadits itu dari segi sanad dan kekuatan periwayatan termasuk hadits yang sahih, semacam hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

A. Nash-nash Hadits

Berikut petikan hadits-hadits tersebut :

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Orang yang melihat penguasanya sesuatu yang tidak disukainya maka dia wajib bersabar. Sebab siapa yang meninggalkan jamaah sejengkal saja lalu dia mati, maka matinya mati jahiliyah. (HR. Bukhari)

من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات مات ميتة جاهلية

Siapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah lalu meninggal dunia, maka matinya mati jahiliyah. (HR. Muslim)

Kedua hadits di atas sudah tidak perlu diperdebatkan lagi dari segi kekuatan periwayatannya, karena merupakan hadits shahih yang dijamin keshahihannya oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim.

B. Penyesatan Atas Maksud Hadits Menjadi Paham Takfir

Namun yang menjadi titik permasalahan adalah bagaimana cara kita memahami kedua hadits tersebut. Sebab cara memahaminya memang akan menimbulkan banyak penyimpangan, kekeliruan dan juga penyesatan yang keterlaluan. Yang paling parah dari semua itu adalah paham takfir, yaitu mengkafirkan semua orang yang tidak ikut menjadi kelompok mereka dengan menggunakan hadits-hadits ini.

Kalaupun tidak melakukan takfir atau mengkafirkan semua orang Islam, maka hadits-hadits itu dimanfaatkan memperbanyak pengikut, mengoleksi pendukung, menyusun kader dan memperbesar barisan. Banyak orang yang awam dengan hadits kemudian dibodoh-bodohi dengan hadits-hadits macam di atas.

Apalagi dengan slogan harus kembali kepada Quran dan Sunnah, maka hadits-hadits itu ditafsiri seenaknya lalu dijejalkan ke mulut orang-orang awam tanpa dikunyah lagi, tanpa ilmu dan tanpa penjelasan dari para ahli hadits sendiri.

Maka jadilah kelompok-kelompok itu mendapat pengikut yang sebenarnya berstatus sebagai 'orang buta' dengan leher terikat, dibawa kemana saja oleh pimpinan kelompoknya. Kalau perlu disuruh untuk membunuh orang pun mau-mau saja, sebab kalau sudah bai'at berarti wajib taat secara mutlak.

C. Kebutuhan Penjelasan Atas Hadits Tersebut

1. Apa yang dimaksud dengan bai'at?

  • Apakah yang dimaksud dengan bai'at?
  • Apakah kalau berbai'at maka seseorang wajib taat, tunduk, patuh dan pasrah atas segala macam perintah, tidak peduli apakah perintah itu benar atau salah?
  • Pada hal-hal apa saja seorang yang berbai'at itu wajib taat? Adakah batasannya ataukah dia harus menjadi 'budak' yang berserah diri dalam hal apa saja?
  • Apakah bai'at bisa dibatalkan atau tidak?

Banyak orang menyesatkan bahwa baiat itu adalah ketaatan yang bersifat mutlak kepada pimpinan suatu kelompok. Bila sudah berba'at maka wajib taat secara mutlak, tidak boleh protes, harus ikut dalam suka dan duka, setuju atau tidak setuju wajib ikut pimpinan.

Kekeliruan pemehaman ini jelas sejali yaitu menjadikan jamaah atau pimpinannya sebagai ma'shum yang tidak mungkin salah atau keliru. Padahal yang ma'shum dan terlindung dari kesalahan hanya Rasulullah SAW saja. Selain beliau tidak ada yang ma'shum.

Bahkan Rasulullah SAW ketika tidak turun wahyu sekalipun pernah keliru dalam bersikap, seperti dalam hal penentuan posisi pasukan dan perang Badar dan juga perlakuan terhadap tawanannya. Disitulah Rasululah SAW menggelar syura atau musyawarah, karena beliau bisa saja keliru dalam hal-hal yang bukan urusan samawi.

Sementara para pimpinan kelompok itu memposisikan diri lebih tinggi dari Rasulullah SAW. Ketika dia menerima bai'at seseorang maka dia bersikap tidak pernah salah, pendapatnya tidak boleh dikritisi, kebenaran mutlak hanya miliknya dan sekian banyak kekonyolan lainnya.

Padahal ba'iat seharusnya adalah pengangkatan seseorang untuk dijadikan pimpinan. Pimpinan memang harus ditaati, tetapi dia juga bisa keliru, salah, dan ngawur. Maka ketika pimpinan yang dibai'at itu mulai kacau pikirannya, bai'atnya bisa dengan mudah dicabut.

2. Apa hukum berbai'at itu?

  • Apakah hukum berbaiat itu wajib buat seluruh muslim atau hanya untuk bebebapa orang tertentu saja seperti ahli hilli wal aqdi?
  • Apa benar kalau hari ini ada seorang muslim yang tidak berbai'at lantas dipastikan mati jahliyah?
Kelompok yang menyimpangkan hukum bai'at memanfaatkan keawaman masyarakat dengan mengasumsikan bahwa semua orang wajib berbaiat kepada dirinya. Kalau tidak mau maka orang itu mati kafir. Kurang lebih begitulah caranya menafsirkan hadits ini.

Meski sekilas kelihatan masuk akal, tetapi sebenarnya logika ini dengan mudah bisa dipatahkan. Siapa bilang semua orang wajib berbaikat kepada pimpinan?

Coba perhatikan sirah nabawiyah, apakah seluruh shahabat berbai'at kepada Rasulullah SAW?

Tentu saja jawabannya tidak semua, hanya beberapa orang saja yang pernah berbai'at kepada beliau. Dalam Baiat Aqabah I yang ikut bai'at cuma 12 orang, sedangkan Baiat Aqabah II yang ikut bai'at cuma 75 orang. Selanjutnya ada Bai'at Ridhwan pada tahun ke-6 hijiryah diikuti oleh 1500-an orang saja.

Padahal jumlah total shahabat mencapai 124 ribu orang. Yang ikut bai'at cuma beberapa gelintir saja. Apakah mereka semua yang tidak ikut berbaiat itu kafir? Tentu saja tidak. Sebab kafir tidaknya seseorang tidak ditentukan dengan ikut bai'at atau tidak.
3. Apa yang dimaksud dengan 'mati jahiliyah'?
  • Teks hadits memang menyebutkan lafadz (ميتة جاهلية), apa benar maksudnya adalah mati jahiliyah?
  • Lalu apa yang dimaksud dengan kata jahiliyah disini? Apakah maksudnya mati sebagai orang kafir?
  • Kalau memang benar statusnya kafir, apakah perlu jenazah tiap muslim yang tidak berbai'at itu dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan muslim?
Untuk memahami dengan benar hadits-hadits di atas, maka kita wajib kembali kepada penjelasan yang 'resmi' dan baku dari para ulama yang sesungguhnya. Bukan penjelasan dari orang per orang yang dibawa seenaknya saja.

a. Syarah Hadits Bukhari


Untuk hadits yang pertama, karena diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari, maka kita merujuk kepada syarat yang paling diakui oleh seluruh ulama sepanjang zaman, yaitu kitab Fathul Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Dalam kitab legendaris itu Ibnu Hajar memberikan komentar tentang pengertian “Miitatan Jahiliyyatan” bahwa yang dimaksud dengan kalimat tersebut aadalah sebagai berikut:

والمراد بالميتة الجاهلية وهي بكسر الميم حالة الموت كموت أهل الجاهلية على ضلال وليس له إمام مطاع لأنهم كانوا لا يعرفون ذلك وليس المراد أنه يموت كافرا بل يموت عاصيا ويحتمل أن يكون التشبيه على ظاهره ومعناه أنه يموت مثل موت الجاهلي وإن لم يكن هو جاهليا

Yang dimaksud dengan 'mati Jahilyyah' dengan bacaan mim kasrah adalah keadaan matinya seperti kematian di zaman Jahiliyyah dalam keadaan sesat tiada imam yang ditaati karena mereka tidak mengetahui hal itu. Dan bukan yang dimaksud itu ialah mati kafir tetapi mati dalam keadaan durhaka. Dan kemungkinan itu adalah perumpamaan atas zahirnya, dimana maksudnya mati seperti orang-orang yang mati di masa jahiliyah meski dia bukan termasuk orang jahil . [1]

b. Syarah Shahih Muslim

Al-Imam An-Nawawi adalah salah satu ulama yang menuliskan penjelasan atas hadits-hadits di dalam kitab Shahih Muslim. Ketika menjelaskan hadits di atas beliau menuliskan sebagai berikut :

 ميتة جاهلية : هي بكسر الميم أي على صفة موتهم من حيث هم فوضى لا إمام لهم

Mitatan jahiliyah dengan kasrah pada mim maksudnya matinya itu seperti sifat matinya orang-orang jahiliyah yang tidak punya imam. [2]

Imam al-Qadhy ‘Iyadh berkata bahwa yang dimaksud dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang keluar dari ketaatan imam dan meninggalkan jama’ah maka ia mati miittan jahiliyyatan” adalah dengan mengkasrah mim “miitatan” yaitu seperti orang yang mati di zaman jahiliyyah. Hal itu karena mereka ada dalam kesesatan dan tidak melaksanakan ketaatan kepada seorang imam pun” [3]

4. Siapa yang harus kita bai'at?

  • Kepada siapakah hari ini kita harus berbai'at? Bukankah umat Islam hari ini tidak punya pemimpin yang menyatukan semua?
  • Lalu apakah kita harus berbai'at kepada salah satu dari kelompok-kelompok yang Anda sebutkan itu?
  • Kelompok yang manakah yang seharusnya kita bai'at? Ataukah silahkan pilih suka-suka yang sesuai dengan selera?
  • Apa saja syarat yang harus dimiliki oleh tiap kelompok untuk bisa 'menerima baiat' dari orang-orang?
  • Siapakah yang memberikan wewenang kepada kelompok-kelompok itu untuk bisa menerima baiat?
Dalam kenyataanya umat Islam saat ini tidak punya imamah kubra yang berhak untuk diberikan bai'atnya. Masa-masa khilafah besar seperti Bani Umayah I dan Umayah II, Bani Abasiyah dan Bani Utsmaniyah sudah berlalu dan tidak akan kembali lagi.

Memang saat ini bermunculan ribuan bahkan jutaan kelompok-kelompok yang mengaku-ngaku sebagai generasi penerus khilafah dan wilayah udzma. Namun tak satu pun yang pernah mewujudkannya secara nyata, kecuali hanya sekedar klaim-klaim saja.

Alih-alih kelompok-kelompok itu menjadi khilafah besar yang melindungi umat sedunia sebagai fungsinya utamanya, yang ada justru mereka dikejar-kejar dan dibasmi dengan mudah dimana-mana. Bukan lah ingin kita mengecilkan kelompok-kelompok itu, tetapi kalau kapasitasnya masih belum mumpuni, tentu saja malah bikin malu saja mengaku-ngaku sebagai khilafah.

Dan yang lebih memalukan lagi, tiap kelompok yang mengaku paling besar itu saling bermusuhan, saling mengejek dan saling mengkafirkan satu sama lain. Alih-alih menjadi petunjuk buat umat, yang ada justru malah mengajarkan akhlaq yang tidak terpuji.

Dan tidak sedikit yang malah terjebak mengkafir-kafirkan sesama muslim yang jelas-jelas keislamaannya. Dalam pandangan mereka yang bak kaca mata kuda, siapa saja yang tidak ikut bergabung dengan kelompok mereka, maka harus siap-siap dimusuhi dan dikafir-kafirkan, dihalalkan darahnya dan pantas disapa dengan panggilan kotor : wahai musuh Allah.

Kelompok-kelompok itu bukan tidak ada manfaatnya. Mereka boleh saja ada dan berkiprah menarik jamaah dan menghimpun pengikut. Semua itu silahkan saja, tetapi jangan sampai menggunakan cara-cara kurang terpuji dengan jalan menelikung hadits-hadits yang suci untuk diplintir dan dimodifikasi sedemikian rupa sebagai senjata. Apalagi sampai bersikap merasa paling benar dan satu-satunya jalan menuju surga. Sambil mengklaim siapa yang tidak mau ikut gabung dengan mereka lantas mati jahiliyah dan masuk neraka. Tentu sangat disayangkan cara-cara kuno seperti itu.

Maka sebaiknya kita beristighfar dari menelikung hadits-hadits nabi sebagai alat untuk menyesatkan umat. Dan kita berkewajiban untuk meluruskannya agar umat tidak semakin kabur dari agamanya. Demikian penjelasan ini semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 13 hal. 7

[2] Al-Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, jilid hal. 12 hal. 238

[3] Ikmaalul Mu’allim bi Fawaaidi Muslim  jilid 6 hal. 258


Baca Lainnya :

Mana Lebih Utama Haji Qiran, Ifrad atau Tamattu'?
21 August 2015, 11:15 | Haji > Jenis-jenis haji | 9.537 views
Bolehkah Kita Membuat Mazhab Sendiri Di Luar Mazhab Empat?
15 August 2015, 06:06 | Ushul Fiqih > Mazhab | 15.183 views
Lima Perbedaan Mendasar Antara Haji dan Umrah
14 August 2015, 03:30 | Haji > Umrah | 22.437 views
Tiga Versi Lafadz Tasyahhud Yang Berbeda
13 August 2015, 04:50 | Shalat > Bacaan Shalat | 11.612 views
Bagaimana Proses Munculnya Mazhab Fiqih, Apakah Merupakan Gerakan Sempalan?
12 August 2015, 03:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 15.381 views
Apakah Mazhab Itu Bentuk Perpecahan Umat?
11 August 2015, 06:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 7.392 views
Kenapa Puasa Wajib Diqadha' Tapi Shalat Tidak Wajib Diqadha'?
10 August 2015, 04:35 | Shalat > Shalat Qadha | 27.831 views
Shalat Idul Fithr dan Idul Adha : Mana Yang Lebih Utama, di Masjid atau di Lapangan?
8 August 2015, 06:03 | Shalat > Shalat Hari Raya | 7.638 views
Bolehkah Kita Tidur di dalam Masjid?
7 August 2015, 03:01 | Shalat > Masjid | 10.845 views
Menikah di Luar Negeri Tanpa Kehadiran Wali
5 August 2015, 09:13 | Pernikahan > Wali | 18.540 views
Apa Yang Dibaca Pada Saat Sujud Dan Ketentuannya
2 August 2015, 03:12 | Shalat > Bacaan Shalat | 201.191 views
Haramkah Gaji Satpam di Bank Konvensional?
1 August 2015, 08:10 | Muamalat > Bank | 51.989 views
Fasakh dan Talak : Perbedaan dan Persamaannya
31 July 2015, 06:45 | Pernikahan > Talak | 62.438 views
Teknis Rujuk Setelah Menjatuhkan Talaq, Haruskah Ada Saksi?
30 July 2015, 16:05 | Pernikahan > Rujuk | 37.103 views
Haruskah Jadi Ulama Dulu Baru Boleh Dakwah?
29 July 2015, 07:13 | Ushul Fiqih > Ulama | 29.387 views
Terlanjur Menikahi Pacar Ternyata Dahulu Pernah Berzina
28 July 2015, 07:18 | Pernikahan > Terkait zina | 140.056 views
Puasa Syawal Haruskah Berturut-Turut?
19 July 2015, 23:15 | Puasa > Puasa Sunnah | 16.782 views
Bolehkah Kami Yang Domisili di Jepang Shalat Id di Rumah Tanpa Khutbah?
16 July 2015, 17:20 | Shalat > Shalat Idul Fithr | 13.620 views
Benarkah Ada Kewajiban Zakat Atas Madu?
14 July 2015, 08:11 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 11.006 views
Perluasan Makna Fi Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat
13 July 2015, 00:09 | Zakat > Alokasi Zakat | 68.448 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 51,778,016 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

2-12-2023
Subuh 04:05 | Zhuhur 11:44 | Ashar 15:09 | Maghrib 18:00 | Isya 19:13 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih | Pustaka | Jadwal | SF
Fatwa | Fikrah | Ilmu Al-Quran | Tafsir Fiqhi | Ilmu Hadits | Ushul Fiqih | Dirasah Mazahib | Fiqih Nisa | Fiqih Muamalat