Tue 25 April 2006 08:51 | Shalat > Shalat Jama | 6.010 views
Sahkah sholat fardu yang dijamak, sementara kita masih sempat melaksanakan sesuai waktunya, hanya dengan alasan musafir
Wassalam,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sudah menjadi sebuah pemahaman umum bahwa syariat Islam itu ditegakkan di atas kemudahan. Kemudahan inilah yang telah menjadi ruh syariah Islam serta membuatnya unik dibandingkan dengan syariat yang pernah turun sebelumnya.
Salah satu bentuk kemudahan yang nyata adalah dengan disyariatkannya shalat jama' antara Dzhuhur dengan Ashar dan jama' antara Maghrib dan Isya'.
Namun implementasi kemudahan ini memiliki aturan dan sebab tertentu, yang hanya ditegaskan lewat nash-nash syar'i, baik lewat perkataan, perbuatan atau taqrir dari Rasulullah SAW. Adapun implementasi di luar dari apa yang telah ditetapkan oleh pembawa risalah, hendaknya dijauhi dan ditinggalkan.
Para ulama kemudian menyusun dari beragam sumber hukum Islam, terutama dari Al-Quran dan As-Sunnah, hal-hal yang membolehkan seseorang melakukan shalat jama'. Di antaranya adalah karena perjalanan, karena sakit, karena hujan, karena waktu yang mendesak atau karena sedang haji.
Khusus tentang jama' shalat karena sebab perjalanan, adalah sudah menjadi kesepakatan para ulama dari semua kalangan, kecuali pendapat mazhab Al-Hanafiyah yang menolaknya. Namun jumhur ulama seluruhnya sepakat bahwa safar atau perjalanan adalah satu satu di antara sebab-sebab dibolehkannya jama' shalat.
Adapun dalilnya adalah:
Dari Muadz bin Jabal ra. berkata, "Kami bepergian bersama Rasulullah SAW dalam perang Tabuk. Beliau shalat Dzhuhur dan Ashar dengan dijama'. Demikian juga Maghrib dan Isya' dengan dijama'. (HR. Muslim)
Dari ‘Aisyah ra. berkata, “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan (4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar).” (HR. Muttafaqun ‘alaihi)
Dari ‘Aisyah ra. berkata, ” Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari)
Syarat yang harus ada dalam perjalanan itu menurut ulama fiqih antara lain:
a. Niat Safar
b. Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal.
c. Keluar dari kota tempat tinggalnya
d. Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat
Dari kriteria yang ditetapkan para ulama tentang syarat perjalanan yang membolehkan jama', tidak disebutkan misalnya bahwa perjalanan itu harus mengakibatkan rasa lelah atau capek. Sehingga meski tidak capek atau tidak lelah, kita tetap dibolehkan bahkan lebih dianjurkan untuk menjama' shalat.
Misanya, anda pergi naik pesawat ke Surabaya yang hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam, anda sudah boleh menjama' shalat. Sebab persyaratannya memang telah dipenuhi. Sementara syarat bahwa perjalanan itu harus melelahkan, justru tidak pernah dicantumkan oleh para ulama sejak dahulu. Maka meski tidak merasa capek, secara hukum syariah, memang sudah dibolehkan untuk menjama'nya.
Wallahu a'lam bishsawahb wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Keutamaan Mengantar Jenazah dan Aturannya 25 April 2006, 03:29 | Umum > Ritual | 7.999 views |
Sistem Memberi Upah dalam Islam 23 April 2006, 06:22 | Muamalat > Upah | 6.148 views |
Lebih Utama Jadi Imam Shalat atau Mengumandangkan Adzan? 23 April 2006, 06:19 | Shalat > Imam | 6.938 views |
Adakah Kewajiban Menzakati Uang dari Jamsostek yang Belum Diterima? 21 April 2006, 04:31 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 5.923 views |
Meletusnya Gunung Merapi dan Mbah Petruk 21 April 2006, 04:27 | Kontemporer > Misteri | 5.618 views |
Apakah Sama Lama Waktu Nifas dari Melahirkan dengan Keguguran 21 April 2006, 04:12 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.459 views |
Tidak Mengakui Hadits Ahad karena Dianggap Tidak Kuat 20 April 2006, 23:51 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.179 views |
Haramkah Rokok? 20 April 2006, 08:19 | Kontemporer > Hukum | 8.003 views |
Apakah Kitab Kuning Itu? 19 April 2006, 07:09 | Umum > Belajar agama | 6.743 views |
Halalkah Sushi & Sashimi 19 April 2006, 07:05 | Kuliner > Najis | 14.425 views |
Mohon Hitungkan Warisan Ayah Kami 19 April 2006, 06:31 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 5.555 views |
Benarkah Demonstrasi Haram karena Sama dengan Perbuatan Jin? 19 April 2006, 02:16 | Negara > Sikap bernegara | 8.817 views |
Menjawab Alasan Rasulullah Beristri Lebih dari 4 Orang 19 April 2006, 02:16 | Umum > Rosulullah | 12.265 views |
Sahkah Shalat Berjamaah dengan Niat Awal Shalat Sendiri? 18 April 2006, 07:16 | Shalat > Shalat Berjamaah | 8.588 views |
Hormat Menghormati Sesama Muslim 17 April 2006, 04:17 | Umum > Sosial | 6.545 views |
Adakah Syirik Mulkiyah? 14 April 2006, 07:55 | Aqidah > Allah | 11.030 views |
2 Macam Do'a Iftitah, Mana yang Seharusnya Dipakai? 14 April 2006, 07:51 | Shalat > Bacaan Shalat | 10.242 views |
Pakai Sayyidina dalam Shalawat, Bagaimana Hukumnya? 13 April 2006, 06:54 | Umum > Hukum | 11.328 views |
Kalau Terlanjur Bersumpah Tapi Tidak Bisa Menunaikan 13 April 2006, 01:18 | Umum > Hukum | 13.726 views |
Haruskah Tergabung Dalam Jamaah Tertentu 13 April 2006, 01:18 | Kontemporer > Fenomena sosial | 5.608 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,481,169 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-4-2021Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:54 | Isya 19:02 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|