Thu 27 April 2006 02:20 | Pernikahan > Mahram | 76.259 views
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya mau tanya, mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad itu apa? Dan bagaimana mengimplikasikan hukum dari mahram muabbad dan mahram ghoiru muabbad?
atas penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istilah mahram adalah istilah yang terdapat di dalam bab fiqih nikah. Berasal dari kata haram yang artinya tidak boleh atau terlarang. Dari asal kata ini kemudian terbentuk istilah mahram, yang pengertiannya wanita atau laki-laki yang haram untuk dinikahi.
Contoh hubungan mahram adalah seorang ibu yang menjadi mahram buat anaknya. Tidak boleh atau tidak mungkin terjadi hubungan pernikahan antara ibu dengan anak. Demikian juga seorang laki-laki menjadi mahram buat saudara wanitanya, dengan tidak boleh adanya pernikan sedarah.
Contoh hubungan non muhrim adalah antara seorang laki-laki dengan saudara sepupunya yang wanita. Atau antara seorang laki-laki dengan anak pungutnya yang wanita. Meski anak itu telah dipeliharanya sejak bayi, namun secara nasab anak itu bukan anaknya sendiri tapi anak orang lain. Sehingga hubungan antara ayah angkat dengan anak angkatnya itu bukan mahram. Dan dimungkinkan terjadinya pernikahan antara mereka berdua.
Mirip dengan mahram, kita juga sering mendengar istilah muhrim, yang asal katanya sama-sama dari kata haram. Namun makna muhrim adalah orang yang sedang melakukan ibadah ihram, di mana baginya diharamkan untuk memakai parfum, mencabut rambut, membunuh bintangan atau berburu dan perbuatan lain.
Sedangkan istilah muabbad bermakna abadi, berkesinambungan, terus-terusan, un-limtedatau selamanya. Dan makna ghairu muabbad adalah lawannya, yaitu untuk sementara waktu, temporal, limited dan terbatas waktunya. Sewaktu-waktu bisa berubah keadaannya.
Maka bila kedua istilah itu kita padukan menjadi mahram muabbad, artinya adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi, seterusnya, tidak akan pernah berubah dan selama-lamanya. Sedangkan mahram ghairu muabbad adalah lawannya, yaitu hubungan kemahraman yang bersifat sementara, temporal,sewaktu-waktu bisa saja berubah dan tidak abadi.
Para ulama telah menyusun daftar hubungan kemahraman yang muabbad dan yang ghairu muabbad sebagai berikut:
1. Mahram Muabbad
Mereka yang termasuk mahram selama-lamanya bisa dibagi menjadi dua kategori. Pertama karena hubungan nasab (keturunan). Kedua, karena hubungan persusuan.
a. Mahram karena Nasab
b. Mahram karena Mushaharah
Sedangkan kemahraman yang bersifat sementara adalah kemahraman yang terjadi akibat adanya pernikahan. Atau sering juga disebut dengan mushaharah (besanan/ipar). Mereka adalah:
c. Mahram karena Penyusuan
Konsekuensi Hukum Sesama Mahram
Hubungan kemahraman yang ada dalam daftar di atas, baik yang muabbad maupun yang ghairu muabbad, sama menghasilkan konsekuensi hukum lanjutan, selain tidak boleh terjadinya pernikahan. Di antaranya adalah:
Mahram Ghoiru Muabbadah
Adapun yang dimaksud dengan mahram ghoiru mu'abbadah adalah wanita-wanita untuk sementara waktu saja, namun bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah ataupun pindah agama, maka wanita itu boleh dinikahi. Mereka adalah:
Demikian jawaban singkat ini semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Rumah Tusuk Sate 26 April 2006, 05:41 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.827 views |
Menjamak Dua Salat Fardu 25 April 2006, 08:51 | Shalat > Shalat Jama | 6.011 views |
Keutamaan Mengantar Jenazah dan Aturannya 25 April 2006, 03:29 | Umum > Ritual | 7.999 views |
Sistem Memberi Upah dalam Islam 23 April 2006, 06:22 | Muamalat > Upah | 6.148 views |
Lebih Utama Jadi Imam Shalat atau Mengumandangkan Adzan? 23 April 2006, 06:19 | Shalat > Imam | 6.938 views |
Adakah Kewajiban Menzakati Uang dari Jamsostek yang Belum Diterima? 21 April 2006, 04:31 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 5.923 views |
Meletusnya Gunung Merapi dan Mbah Petruk 21 April 2006, 04:27 | Kontemporer > Misteri | 5.618 views |
Apakah Sama Lama Waktu Nifas dari Melahirkan dengan Keguguran 21 April 2006, 04:12 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.459 views |
Tidak Mengakui Hadits Ahad karena Dianggap Tidak Kuat 20 April 2006, 23:51 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.179 views |
Haramkah Rokok? 20 April 2006, 08:19 | Kontemporer > Hukum | 8.003 views |
Apakah Kitab Kuning Itu? 19 April 2006, 07:09 | Umum > Belajar agama | 6.743 views |
Halalkah Sushi & Sashimi 19 April 2006, 07:05 | Kuliner > Najis | 14.425 views |
Mohon Hitungkan Warisan Ayah Kami 19 April 2006, 06:31 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 5.555 views |
Benarkah Demonstrasi Haram karena Sama dengan Perbuatan Jin? 19 April 2006, 02:16 | Negara > Sikap bernegara | 8.817 views |
Menjawab Alasan Rasulullah Beristri Lebih dari 4 Orang 19 April 2006, 02:16 | Umum > Rosulullah | 12.265 views |
Sahkah Shalat Berjamaah dengan Niat Awal Shalat Sendiri? 18 April 2006, 07:16 | Shalat > Shalat Berjamaah | 8.588 views |
Hormat Menghormati Sesama Muslim 17 April 2006, 04:17 | Umum > Sosial | 6.545 views |
Adakah Syirik Mulkiyah? 14 April 2006, 07:55 | Aqidah > Allah | 11.030 views |
2 Macam Do'a Iftitah, Mana yang Seharusnya Dipakai? 14 April 2006, 07:51 | Shalat > Bacaan Shalat | 10.242 views |
Pakai Sayyidina dalam Shalawat, Bagaimana Hukumnya? 13 April 2006, 06:54 | Umum > Hukum | 11.328 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,481,244 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-4-2021Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:54 | Isya 19:02 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|