Mon 1 May 2006 00:23 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.328 views
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz Ahmad Sarwat, semoga anda senantiasa selalu dirahmati Allah SWT. Bagaimana pandangan Islam terhadap operasi permak wajah atau face Off seperti yang saat ini dilakukan oleh dokter-dokter di Indonesia?
Wassalamu'alaikum wr. wb
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum operasi wajah untuk memperbaiki bagian tubuh yang rusak karena sebuah musibah dibenarkan. Dalilnya ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang shahabat Rasulullah SAW yang mengganti hidungnya dengan emas lantaran patah saat perang. Logikanya, kalau mengganti hidung yang patah dengan emas dibolehkan, apalagi dengan kulit sendiri, tentu lebih utama.
Wajah manusia adalah bagian dari keindahan yang dianugerahi Allah SWT. Sebaiknya dijaga dan dipelihara. Memang tidak boleh diubah dengan cara mencukur alis, karena adanya larangan dari Rasulullah SAW tentang hal itu.
Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.` (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa yang tersebut dalam Fathul Baari).
Namun bila wajah rusak total sehingga membuat yang bersangkutan kehilangan muka, tentang babnya bukan urusan mengubah ciptaan Allah SWT. Sebaliknya, justru mengembalikan anugerah Allah SWT yang sempat rusak. Sehingga operasi wajah dengan tujuan seperti itu, memang dibolehkan. Sebab akan mengembalikan harga diri seseorang.
Yang termasuk dibolehkan juga adalah operasi untuk memperbaiki cacat bawaan. Misalnya, operasi menambal mulut yang sumbing. Sekarang dengan teknologi implantasi modern, masalah ini sudah bisa diatasi. Dan akan mengembalikan rasa percaya diri seseorang karena bisa hidup normal tanpa cacat.
Sedangkan yang diharamkan adalah bila tujuannya semata-mata bedah kosmetik. Atau yang popler dengan bedah plastik. Misalnya, hidungnya yang pesek dibikin mancung, matanya yang sipit dibikin luas, bibirnya yang tebal dibikin tipis. Seperti yang banyak dilakukan oleh para selebriti hedonis tak bermoral itu. Padahal apa yang Allah SWT berikan itu bukan sebuah cacat atau kekurangan seperti pada kasus sumbing atau wajah rusak karena musibah. Tapi semata-mata karena 'gatel' dan kurang kerjaan.
Operasi seperti ini selain berbahaya, karena sangat beresiko komplikasi, juga sangat kuat aroma mengubah ciptaan Allah SWT. Seolah mereka tidak bisa terima diberi wajah sejak lahir seperti itu. Dalam pandangan kami, kalau semangatnya semata-mata hanya itu, yaitu tidak puas dengan anugerah Allah SWT, maka operasi kecantikan semacam ini termasuk yang dilarang. Sebab pada dasarnya Allah SWT sudah menciptakan manusia dalam keadaan yang paling sempurna.
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tiin: 4)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Bagaimana Hukumnya Marsmallow 28 April 2006, 07:39 | Kuliner > Alkohol | 7.245 views |
Nyekar dengan Membawa Bunga 28 April 2006, 07:20 | Umum > Ritual | 6.696 views |
Shalat di Awal Waktu di Kendaraan atau diAkhir Waktu di Rumah, Mana yang Lebih Utama? 28 April 2006, 07:17 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 6.422 views |
Pilihan Menjama' Sholat atau Sholat di Kendaraan 27 April 2006, 06:36 | Shalat > Shalat Jama | 9.297 views |
Senjata Pemusnah Massal (Senjata Nuklir, Biologi, Kimia) 27 April 2006, 04:08 | Kontemporer > Perspektif Islam | 6.755 views |
Mahram Muabbad dan Mahram Ghoiru Mauabbad 27 April 2006, 02:20 | Pernikahan > Mahram | 76.268 views |
Rumah Tusuk Sate 26 April 2006, 05:41 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.829 views |
Menjamak Dua Salat Fardu 25 April 2006, 08:51 | Shalat > Shalat Jama | 6.011 views |
Keutamaan Mengantar Jenazah dan Aturannya 25 April 2006, 03:29 | Umum > Ritual | 8.000 views |
Sistem Memberi Upah dalam Islam 23 April 2006, 06:22 | Muamalat > Upah | 6.148 views |
Lebih Utama Jadi Imam Shalat atau Mengumandangkan Adzan? 23 April 2006, 06:19 | Shalat > Imam | 6.939 views |
Adakah Kewajiban Menzakati Uang dari Jamsostek yang Belum Diterima? 21 April 2006, 04:31 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 5.923 views |
Meletusnya Gunung Merapi dan Mbah Petruk 21 April 2006, 04:27 | Kontemporer > Misteri | 5.619 views |
Apakah Sama Lama Waktu Nifas dari Melahirkan dengan Keguguran 21 April 2006, 04:12 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.461 views |
Tidak Mengakui Hadits Ahad karena Dianggap Tidak Kuat 20 April 2006, 23:51 | Hadits > Musthalah Hadits | 10.181 views |
Haramkah Rokok? 20 April 2006, 08:19 | Kontemporer > Hukum | 8.004 views |
Apakah Kitab Kuning Itu? 19 April 2006, 07:09 | Umum > Belajar agama | 6.743 views |
Halalkah Sushi & Sashimi 19 April 2006, 07:05 | Kuliner > Najis | 14.425 views |
Mohon Hitungkan Warisan Ayah Kami 19 April 2006, 06:31 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 5.555 views |
Benarkah Demonstrasi Haram karena Sama dengan Perbuatan Jin? 19 April 2006, 02:16 | Negara > Sikap bernegara | 8.817 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,487,728 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta21-4-2021Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:53 | Isya 19:02 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|