Fri 5 May 2006 06:19 | Muamalat > Upah | 6.181 views
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Di tempat kerja saya, saat ini ada program yang dinamakan Saving Plan (Program Dana Pensiun). Sistemnya adalah setiap bulan gaji kita akan dipotong sebesar 3%, dan tiap bulan perusahaan akan memberikan subsidi sebesar 6% dari gaji kita. Sehingga total setiap bulan adalah 9% dari gaji, dan dana ini akan di serahkan ke lembaga pengelola dana pensiun konvensional (bukan syariah). Dana ini akan diserahkan kembali pada saat kita pensiun, yang tentu saja ada perhitungan bunga di dalamnya (yang dinamakan hasil investasi).
Bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa pensiun, maka dia hanya mendapatkan akumulasi dari pemotongan 3% dari gaji per bulan + pengembangannya. Program ini sifatnya tidak wajib. Bagi yang tidak mengikuti program ini, maka tiap bulan gajinya tidak akan dipotong 3%, dan juga tidak akan mendapat subsidi 6% dari perusahaan, yang berarti juga saat pensiun tidak mendapatkan dana ini. Tujuan dari program ini adalah agar karyawan bisa tetap betah bekerja di perusahaan ini sampai masa pensiun.
Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya program ini, bila dilihat dari:
1. Sisi bunga
2. Jenis bisnis/usaha dari lembaga keuangan tersebut. Sebagai informasi, lembaga keuangan ini cukup besar dan terkenal di Indonesia yang berpusat di luar negeri, dan ada kabar bahwa group dari lembaga keuangan ini mendukung usaha missionaris. Entah kabar tersebut benar atau tidak.
3. Bolehkah bila kita mengikuti program ini dan kelak hanya diambil pokoknya saja (9%), tanpa memperhatikan jenis bisnis dari lembaga keuangan ini.
Tolong ustadz, saya sangat mengharapkan jawaban ustadz yang jelas dan lengkap dengan dalil-dalilnya. Karena saat ini saya dan banyak teman-teman lain bingung untuk menentukan pilihan antara ikut program ini atau tidak mengikutinya.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wbarakatuh.
Sebenarnya apa yang dilakukan oleh lembaga keuangan ini sudah cukup bagus dan memang sangat membantu. Apalagi sebagai pegawai swasta yang biasanya tidak punya pensiun, dengan adanya program ini, bolehlah dibilang sudah punya persiapan untuk hari depan.
Mungkin bentuk ini bisa menjadi solusi yang baik, asal dikelola secara profesional dan tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Masalahnya, justru dalam pandangan syariah, program ini masih perlu dikritisi ulang.
Salah satunya yang paling berat adalah pada sistem depositonya yang masih saja menggunakan sistem ribawi. Khusus untuk masalah riba, semua ulama sepakat akan beratnya dosa bagi pelakunya, bahkan sampai-sampai Allah SWT memaklumatkan perang. Jarang sekali ada dosa yang sampai membuat Allah SWT geram hingga mengajak perang.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Ini menunjukkan bahwa haramnya sistem riba bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng atau bisa dijadikan bahan main-mainan. Riba adalah sebuah permusuhan dan perang terbuka kepada Allah SWT. Bayangkan, kita makhluk yang lemah dan pasti mati ini, berani-beraninya menantang perang kepada Allah, Tuhan Pencipta jagad raya. Sungguh sebuah sikap bodoh dan pandir tentunya. Orang yang cerdas pasti tidak akan mau mengambil resiko sebesar itu, hanya dengan iming-iming jaminan hari tua.
Apalah artinya jaminan hari tua, kalau harta yang kita makan itu justru api neraka, yang hanya akan membuat siksa kita di neraka akan bertambah pedih?
Apalah artinya uang pensiun di penghujung hidup, kalau hanya menambah sengsara di alam baka?
Apalah artinya kebahagiaan sesaat di dunia ini, kalau hanya akan memastikan kitadisksa dan disakitiselamanya di neraka?
Bukankah lebih nikmat kita hidup sederhana apa adanya, meski tidak punya uang pensiun, tetapi hati tetap lapang, nyaman, dan insya Allah kalau mati tidak punya tanggungan dosa berat?
Oleh karena itu, sebagai solusi yang baik, cobalah ganti sistem investasi dan depositonya dengan yang menggunakan program syariah. Barangkali kalau anda teliti secara cermat, mungkin ada satu dua lembaga keuangan yang berbasis syariah yang mengembangkan program ini.
Kalau memang ada, silahkan ikuti. Karena insya Allah bermanfaat. Dan yang pasti, karena ada jaminan kehalalannya. Adapun bila tidak menggunakan sistem syariah, maka sebaiknya jangan anda ikut. Lagi pula, toh program ini tidak wajib, kan? Jadi buat apa repot-repot ikut tapi tidak mengambil bunganya?
Padahal dengan ikutnya anda, sudah merupakan andil untuk membesarkan lembaga keuangan non syariah itu. Lalu begitu anda diberi bunga, malah tidak diambil. Jadi bunga itu justru akan lebih memberikan keuntungan yang jauh lebih besar lagi buat lembaga itu, dibandingkan teman anda yang mengambil bunganya. Dan pada gilirannya, anda termasuk orang yang membesarkan lembaga keuangan sistem ribawi juga.
Apalagi bila disinyalir bahwa lembaga keuangan sistem ribawi ini milik musuh Islam, tentunya, dosa anda pun juga tambah banyak. Sebab sudah ikut membantu menyumbang uang buat misionaris. Jangan-jangan keuntungan yang anda berikan lebih besar dari pada infaq anda untuk masjid? Nauzu billahi min zalik
Malah sebaiknya, anda promosikan agar kantor anda ikut program seperti ini lewat lembaga keuangan syariah saja. Selain aman dan sesuai syariah, ada nilai dakwahnya juga buat anda. Nantinya, dari setiap klien yang ikut program syariah ini, anda akan dapat pahala kebaikan dari tiap orang.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wbarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc
Kedudukan Qaul Shahabi dan Rukyatun Nabi 5 May 2006, 04:45 | Ushul Fiqih > Dalil | 8.308 views |
Kisah-kisah Israiliyat? 5 May 2006, 04:45 | Umum > Isroiliyat | 15.027 views |
Apakah Harta Yang Dihibahkan Melebihi 1/3 Dari Total Harta Yang Dimiliki Itu, Sah Menurut Syariat Islam? 4 May 2006, 09:51 | Mawaris > Harta waris | 10.364 views |
Bisakah Mengaji Lewat MP3 Player? 4 May 2006, 05:37 | Kontemporer > Fenomena sosial | 5.248 views |
Benarkah Rasulullah Terbuat dari Cahaya? 4 May 2006, 05:32 | Aqidah > Nabi | 7.262 views |
Masalah Bagi Hasil Sawah (Muzara'ah) 1 May 2006, 00:29 | Muamalat > Bagi Hasil | 11.893 views |
Operasi Face Off 1 May 2006, 00:23 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.325 views |
Bagaimana Hukumnya Marsmallow 28 April 2006, 07:39 | Kuliner > Alkohol | 7.244 views |
Nyekar dengan Membawa Bunga 28 April 2006, 07:20 | Umum > Ritual | 6.694 views |
Shalat di Awal Waktu di Kendaraan atau diAkhir Waktu di Rumah, Mana yang Lebih Utama? 28 April 2006, 07:17 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 6.422 views |
Pilihan Menjama' Sholat atau Sholat di Kendaraan 27 April 2006, 06:36 | Shalat > Shalat Jama | 9.296 views |
Senjata Pemusnah Massal (Senjata Nuklir, Biologi, Kimia) 27 April 2006, 04:08 | Kontemporer > Perspektif Islam | 6.755 views |
Mahram Muabbad dan Mahram Ghoiru Mauabbad 27 April 2006, 02:20 | Pernikahan > Mahram | 76.259 views |
Rumah Tusuk Sate 26 April 2006, 05:41 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.826 views |
Menjamak Dua Salat Fardu 25 April 2006, 08:51 | Shalat > Shalat Jama | 6.010 views |
Keutamaan Mengantar Jenazah dan Aturannya 25 April 2006, 03:29 | Umum > Ritual | 7.998 views |
Sistem Memberi Upah dalam Islam 23 April 2006, 06:22 | Muamalat > Upah | 6.147 views |
Lebih Utama Jadi Imam Shalat atau Mengumandangkan Adzan? 23 April 2006, 06:19 | Shalat > Imam | 6.935 views |
Adakah Kewajiban Menzakati Uang dari Jamsostek yang Belum Diterima? 21 April 2006, 04:31 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 5.923 views |
Meletusnya Gunung Merapi dan Mbah Petruk 21 April 2006, 04:27 | Kontemporer > Misteri | 5.618 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,478,546 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta20-4-2021Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:54 | Isya 19:02 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|