Wed 20 March 2013 02:59 | Shalat > Masjid | 8.058 views
Ust. ketika saya berceramah di suatu masjid, seorang ibu bertanya kepada saya, apakah memang tidak dibolehkan untuk memasang kaligrafi di masjid? Ibu ini bilang ia mendengar dari khutbah Jumat, mubalighnya bilang memasang kaligrafi di masjid tidak dibolehkan. Sehingga di masjid tempat saya menjadi pembicara itu pun tidak ada kaligrafinya. Apa emang ada nash yang melarang, ustadz? Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Masalah menghias masjid memang diperselisihkan para ulama di masa lalu. Namun perselisihan mereka berangkat dari kenyataan bahwa hiasan itu sangat mahal, karena terbuat dari ukiran kaligrasi dan aksesorisnya yang terbuat dari emas dan perak. Hiasan seperti itu tentu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun.
Adapun hiasan yang biasa kita lihat di masjid-masjid di sekeliling kita ini, tidak lain hanya terbuat dari cat tembok. Indah memang, tetapi hanya imitasi belaka. Bukan emas dan perak seperti di masa lalu. Kalau hanya berupa kaligrafi dengan cat tembok, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Sebaliknya, bila hiasan itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal, karena harus menghabiskan emas berton-ton, banyak para ulama di masa lalu yang memakruhkannya, bahkan sampai mengharamkannya.
Apalagi mengingat bahwa masjid nabawi di masa Rasulullah SAW itu sangat sederhana. Hanya sebagiannya yang beratap, itupun hanya berupa daun kurma. Alasnyabukan marmer, tetapi tanah atau pasir. Tiangnya bukan beton tetapi hanya batang-batang kurma. Dan hal itu terjadi hingga masa Al-Khulafa' Ar-Rasyidun. Barulah pada masa khilafah Al-Walid bin Abdil Malik, masjid-masijd dihias dengan berlebihan, yaitu dengan ukiran kaligrafi dari emas dan perak.
Realitas ini kemudian disimpulkan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagiannya dianggap bid'ah, buang harta dan haram. Namun masalah ini memang sejak awal termasuk masalah khilaf pada fuqaha. Bahkan ke-empat imam mazhab utama pun tidak seragam pendapatnya.
1. Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah beranggapan bahwa tidak mengapa untuk menghias masjid dengan beragam ukiran dan kaligrafi. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Yang dimaksud ukiran di masjid adalah membuat hiasan dengan tatahan emas atau perak.
Namun bila dana yang digunakan untuk hiasan itu berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut beliau hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.
2. Al-Malikiyah
Al-Malikiyah memakruhkan penghiasan dinding masjid, termasuk atapnya, kayunya dan hijabnya, bila hiasan itu terbuat dari emas atau perak dan bila sampai mengganngu konsentrasi para jamah yang shalat. Namun bila hiasan itu di luar apa yang disebutkan, tidak ada kemakruhannya.
3. As-Syafi'iyah Mazhab As-Syafi'iyah sebagaimana yang disebutkan oleh Az-Zarkasyi mengemukakan bahwa mengukir masjid itu hukumnya makruh, terutama bila menggunakan harta waqaf yang diperuntukkan buat masjid secara umum. Sebab harta waqaf buat mereka tidak boleh diubah pemanfaatannya begitu saja.
4. Al-Hanabilah
Al-Hanabilah adalah satu-satunya mazhab yang tegas mengharamkan penghiasan masjid. Buat mereka, bila masjid sudah terlanjur dihias dengan emas dan perak, wajib untuk dicopot.
Pendapat mereka ini dikuatkan juga dengan hadits berikut:
Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali orang-orang berbangga-bangga dengan masjid. (HR. Ahmad dan Ashabussunann kecuali At-Tirmizy)
Para ulama banyak yang memaknai sabda Rasulullah SAW tentang berbangga-bangga dengan masjid ini sebagai bentuk penghiasan masjid dengan ukiran/kaligrafi emas dan perak pada dindingnya. Dan oleh sebagian ulama dijadikan sebagai isyarat tidak bolehnya kita menghias masjid dengan hiasan yang mewah.
Jadi barangkali para takmir di masjid tempat anda ceramah itu cenderung kepada pendapat mazhab Hanabilah yang secara tegas mengharamkan penghiasan masjid. Meskipun sesungguhnya konteks di masa lalu adalah hiasan yang terbuat dari emas dan perak.
Sedangkan yang bukan terbuat dari emas dan perak, kelihatannya tidak terlalu menjadi masalah, apalagi bila kita perhatikan masjid Al-Haram Makkah dan Madinah, di mana keduanya dihias dengan marmer yang pasti harganya sangat mahal. Demikian juga Ka'bah al-Musyarrafah yang dihias dengan kalirafi indah terbuat dari benang emas dan kain sutera. Sementara umumnya mufti dan penduduk Saudi Arabia adalah pemeluk mazhab Al-Hanabilah. Belum pasti, apakah mereka diam saja karena takut atau setuju.
Tapi sekali lagi, masalah ini memang merupakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, baik di masa lalu maupun masa sekarang ini. Kita tidak perlu terperosok pada perdebatan panjang masalah ini, karena masing-masing punya dalil yang mereka yakini kebenarannya.
Wallahu a'lam bish-shawab
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Mengapa Umat Islam Sulit untuk Bersatu? 19 March 2013, 00:01 | Kontemporer > Fenomena sosial | 11.772 views |
Benarkah Ada Ayat-ayat Yang Saling Kontradiktif 18 March 2013, 02:00 | Al-Quran > Tafsir | 9.771 views |
Bolehkah Wanita Jadi Saksi Dalam Pernikahan 17 March 2013, 23:33 | Pernikahan > Saksi | 11.522 views |
Apakah Kita Baca Al-Fatihah Ketika Shalat di Belakang Imam? 16 March 2013, 23:38 | Shalat > Makmum | 20.921 views |
Yahudi, Kristen dan Islam : Apakah Tuhannya Sama? 16 March 2013, 00:30 | Aqidah > Antar Agama | 38.267 views |
Tidak Berhukum dengan Hukum Allah: Kafir? 16 March 2013, 00:23 | Negara > Hukum Islam | 10.466 views |
Bolehkah Nikah Tapi Sudah Niat Segera Mentalak? 15 March 2013, 01:18 | Pernikahan > Talak | 8.518 views |
Bolehkah Membatalkan Niat Haji Kedua? 13 March 2013, 01:35 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 7.581 views |
Hukum Sunat bagi Perempuan 13 March 2013, 00:56 | Wanita > Khitan | 12.886 views |
Bolehkah Menyembelih Hewan Tanpa Baca Bismillah? 12 March 2013, 00:16 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 10.839 views |
Hukum Barang Temuan Jam Tangan Di Mall 11 March 2013, 00:34 | Muamalat > Syubhat | 8.126 views |
Perempuan Nikah Lagi Sebelum Resmi Cerai 10 March 2013, 11:51 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 31.442 views |
Satu Dari Empat Penduduk Dunia Adalah Muslim? 8 March 2013, 02:14 | Kontemporer > Fenomena sosial | 7.717 views |
Ayah Saya Non Muslim, Lalu Siapa Yang Jadi Wali Saya? 8 March 2013, 00:32 | Pernikahan > Wali | 16.128 views |
Hukum Menerima Uang PILKADES 6 March 2013, 22:34 | Muamalat > Syubhat | 45.985 views |
Apa Batasan Haramnya Tasyabbuh Dengan Non Muslim? 6 March 2013, 10:05 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 22.374 views |
Panduan Agar Pengobatan Alternatif Tidak Melanggar Syariah 5 March 2013, 23:46 | Umum > Hukum | 24.627 views |
Apakah Orang Bertakwa Pasti Kaya? 5 March 2013, 23:08 | Umum > Tasawuf | 8.228 views |
Hukum Mengedit Photo Menggunakan Software 5 March 2013, 00:22 | Kontemporer > Hukum | 19.905 views |
Apakah NII Masih Ada dan Apakah Termasuk Kelompok Sesat? 5 March 2013, 00:20 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 33.148 views |
TOTAL : 2.312 tanya-jawab | 43,826,302 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta19-1-2021Subuh 04:28 | Zhuhur 12:05 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:20 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|