Mon 15 May 2006 01:17 | Pernikahan > Wali | 5.318 views
Ass.
Pak Ustaz yang dirahmati Allah, saudara saya punya masalah tentang wali pernikahan. InsyaAllah dalam beberapa bulan ini saudara saya akan melangsungkan pernikahan, tetapi ada kendala di pihak perempuannya. Dalam masa khitbah kurang lebih 10 bulan yang lalu pihak keluarga perempuan tidak ada masalah, tetapi setelah empat bulan yang lalu keluarganya terkena masalah, yaitu ayahnya terjerat menjadi salah satu tersangka dalam kasus tertentu sehingga harus ditahan di kepolisian. Beberapa hari yang lalu dilakukan vonis oleh hakim 1,5 tahun kurungan. Otomatis niat melaksanakan pernikahan menjadi tertunda.
Mungkin sih bisa dilakukan permohonan untuk menjadi wali pada saat pernikahan, tapi melihat berbagai hal, itu masih dipertimbangkan. Pertanyaannya, bolehkan dalam hal ini wali bisa diwakilkan oleh yang berhak menjadi wali (kakek atau yang lainnya)? Mohon keterangan yang jelas, bila perlu solusi alternatif yang lain. Syukran Jazakallahu Khaoiron katsiro.
Wass.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Masalah yang anda tanyakan itu insya Allah bisa terjawab dengan mudah dalam hukum syariah. Dan ketidak-mungkinan sang ayah untuk hadir dalam pernikahan puterinya, tidak akan menghalangi terlaksananya akad nikah itu.
Semua itu dimungkinkan dengan adanya hukum tawkil, yaitu kebolehan seorang wali mewakilkan wewenangnya kepada orang lain dalam menikahkan puterinya. Dalam hal ini, yang menjadi syarat untuk kebolehannya hanyalah adanya pemberian wewenang secara sah, dari pihak ayah kepada orang yang ditunjuk.
Sebab bila orang lain tiba-tiba mengajukan diri menjadi wali, tanpa izin dan pemberian wewenang dari ayah kandung si gadis, maka perwakilan wali itu tidak sah. Akibatnya, akad nikah juga tidak sah bila tetap dilaksanakan.
Sedangkan apakah orang yang ditunjuk untuk mewakilkan sang ayah itu harus berstatus masih famili atau tidak, tidak menjadi syarat. Artinya, siapapun orangnya, asalkan muslim, akil, baligh dan adil, bisa saja ditunjuk untuk menjadi wakil seorang wali dalam menikahkan anak gadisnya.
Maka dengan demikian, seandainya ayah di gadis tidak mendapatkan izin keluar sebentar dari rumah tahanan, karena satu dan lain hal, beliau bisa mewakilkan wewenangnya sebagai wali nikah kepada orang lain. Dan pernikahan tetap bisa berlangsung di tempat yang telah direncanakan, tidak perlu dilangsungkan di dalam rumah tahanan.
Walahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Hubungan dengan Nabi Muhammad SAW: Guru Atau Sahabat 15 May 2006, 01:06 | Umum > Rosulullah | 5.868 views |
Agama Sebelum Rasulullah Diutus 11 May 2006, 05:50 | Aqidah > Islam | 8.913 views |
Nadzar Potong Kambing kalau Diterima di PTN 11 May 2006, 05:50 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 5.457 views |
Bayar Zakat Lewat Transfer Bank dan Ijab Qobul 11 May 2006, 05:29 | Zakat > Tatacara zakat | 7.012 views |
Berderma Ala Robin Hood 11 May 2006, 05:29 | Kontemporer > Hukum | 5.488 views |
Memajang Foto Para Ulama, Sunnahkah? 10 May 2006, 03:23 | Umum > Hukum | 6.870 views |
Beda Waqaf dan Sedekah 10 May 2006, 03:23 | Zakat > Pengertian Zakat dan Batasannya | 8.480 views |
Malaikat Itu, Institusi Bukan? 9 May 2006, 07:09 | Aqidah > Malaikat | 6.912 views |
Akhir Waktu Mengerjakan Sholat Isya 9 May 2006, 07:09 | Shalat > Waktu Shalat | 11.266 views |
Apakah Hadits Nabawi = Hadits Qudsi? 9 May 2006, 05:21 | Hadits > Musthalah Hadits | 29.000 views |
Mengenai Kalimat "Kekasih Allah", Apakah Termasuk Berlebihan? 8 May 2006, 03:51 | Umum > Istilah | 6.005 views |
Program Saving Plan (Dana Pensiun) 5 May 2006, 06:19 | Muamalat > Upah | 6.131 views |
Kedudukan Qaul Shahabi dan Rukyatun Nabi 5 May 2006, 04:45 | Ushul Fiqih > Dalil | 8.244 views |
Kisah-kisah Israiliyat? 5 May 2006, 04:45 | Umum > Isroiliyat | 14.944 views |
Apakah Harta Yang Dihibahkan Melebihi 1/3 Dari Total Harta Yang Dimiliki Itu, Sah Menurut Syariat Islam? 4 May 2006, 09:51 | Mawaris > Harta waris | 10.315 views |
Bisakah Mengaji Lewat MP3 Player? 4 May 2006, 05:37 | Kontemporer > Fenomena sosial | 5.171 views |
Benarkah Rasulullah Terbuat dari Cahaya? 4 May 2006, 05:32 | Aqidah > Nabi | 7.151 views |
Masalah Bagi Hasil Sawah (Muzara'ah) 1 May 2006, 00:29 | Muamalat > Bagi Hasil | 11.826 views |
Operasi Face Off 1 May 2006, 00:23 | Kontemporer > Fenomena sosial | 6.242 views |
Bagaimana Hukumnya Marsmallow 28 April 2006, 07:39 | Kuliner > Alkohol | 7.182 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,120,228 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta6-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:08 | Maghrib 18:13 | Isya 19:21 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|