Masakan Natal, Bolehkah Kita Memakannya? | rumahfiqih.com

Masakan Natal, Bolehkah Kita Memakannya?

Sat 21 December 2013 15:01 | Kuliner > Non Muslim | 11.618 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, mohon penjelasan tentang bolehkah kita menerima dan makan masakan yang diberikan (diantar ke rumah) oleh orang Nasrani pada acara keagamaan mereka (Natal)? Kalau pun kita tidak boleh memakannya apa kita boleh memberikan ke orang lain? Mohon penjelasan ustadz. Apakah Rasullullah pernah mencontohkan sesuatu untuk hal ini?

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kita tidak bisa menerima penyelewengan umat kristiani yang telah menuhankan nabi Isa alaihissalam. Tindakan ini adalah sebuah tindakan syirik yang dosanya tidak akan diampuni. Ditambah lagi mereka juga menyembah tiga tuhan (trinitas).

Karena itulah mereka ini ditetapkan sebagai kafir oleh Al-Quran Al-Kariem.

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam", padahal Al-Masih berkata, "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu." Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS Al-Maidah: 72)

Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS Al-Maidah: 73)

Hukum Makanan Natal

Namun lepas dari ketidak-setujuan kita dengan aqidah mereka, khusus dalam masalah makanan yang mereka buat, pada dasarnya tidak ada larangan khusus. Bahkan dalam Al-Quran telah ditegaskan bahwa hewan sembelihan ahli kitab halal buat umat Islam, seperti juga kebalikannya.

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS Al-Maidah: 5)

Sedangkan yang diharamkan adalah hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang disembelih selain untuk Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqarah: 173)

Maka makanan yang ketika disembelih diniatkan untuk berhala misalnya, makanan itu haram untuk kita makan.

Tapi sebaliknya, bila tidak untuk berhala melainkan sekedar hidangan konsumsi biasa, meski untuk acara natal sekalipun, sebenarnya tidak ada 'illat yang membuatnya menjadi haram. Baik secara zatnya atau pn secara nilainya.

Haram secara zat misalnya karena makanan itu najis seperti bangkai, anjing, babi dan sebagainya. Atau karena berupa khamar yang diharamkan. Atau karena zatnya memang berbahaya buat manusia seperti racun, drugs, narkoba dan sejenisnya.

Sedangkan haram secara nilai misalnya karena hasil curian, atau dipersembahkan untuk berhala. Sedangkan bila makanan itu pernah diedarkan untuk sebuah perayaan agama lain namun bukan buat persembahan berhala, tentu tidak ada kaitannya dengan zat dan nilainya.

Meski tidak ada yang salah dari segi zat dan nilainya, bukan berarti kita bebas begitu saja memakannya. Sebab bisa saja makanan itu mengandung unsur lain seperti menjaring umat Islam untuk murtad dari agamanya. Mulai dari menanam budi tapi ujung-ujungnya banyak juga yang bergantung.

Dengan masuknya bantuan makan, obat, sekolah, beasiswa serta kebutuhan hidup yang lain, seringkali terjadi kemurtadan di tengah umat. Karena itu umat Islam perlu waspada dan hati-hati menerima hadiah atau bantuan dari agama lain.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Berdosakah Muslim Mendesain Kartu Ucapan Natal?
20 December 2013, 17:32 | Aqidah > Antar Agama | 14.833 views
Wisatawan Arab ke Puncak Buat Kawin Sesaat : Zinakah?
18 December 2013, 03:10 | Pernikahan > Terkait zina | 15.064 views
Hukum Memasak Menggunakan Arak
17 December 2013, 11:02 | Kuliner > Alkohol | 47.462 views
Was-was Jangan-jangan Bekas Dijilat Anjing
16 December 2013, 21:40 | Thaharah > Najis | 26.190 views
Gugatan Cerai Dari Istri : Talak, Fasakh Atau Khulu?
15 December 2013, 21:40 | Pernikahan > Talak | 83.411 views
Fasakh Versus Talak
14 December 2013, 06:15 | Pernikahan > Talak | 25.784 views
Menyembelih Tanpa Bismillah, Halalkah?
13 December 2013, 09:17 | Qurban Aqiqah > Menyembelih | 64.440 views
Haramnya Laki-laki Memakai Emas Tidak Ada di Quran
12 December 2013, 00:49 | Umum > Halal Haram | 16.893 views
Bagaimana Kiat Mempelajari Kitab
9 December 2013, 03:40 | Umum > Belajar agama | 9.036 views
Terpaksa Harus Memanipulasi Bon Nota, Bagaimana Menyikapinya?
8 December 2013, 03:49 | Muamalat > Suap dan Curang | 13.967 views
Suara Wanita, Auratkah?
6 December 2013, 22:13 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 12.411 views
Adzan Dua Kali di Hari Jumat
6 December 2013, 01:29 | Shalat > Shalat Jumat | 12.802 views
Membangun Masjid di Atas Kuburan
5 December 2013, 03:25 | Aqidah > Kuburan | 13.780 views
Kereta Komuter Penuh Sesak, Bagaimana Cara Shalat Maghribnya?
3 December 2013, 21:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 19.875 views
Bolehkah Memotong Kuku dan Mengkeramasi Rambut Sewaktu Haid?
1 December 2013, 06:20 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 14.590 views
Tata Cara Wudhu di Dalam Pesawat
30 November 2013, 00:15 | Thaharah > Wudhu | 33.523 views
Cara Melakukan Shalat di Pesawat Terbang
28 November 2013, 09:04 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 56.450 views
Daging Kodok dan Kepiting : Halal Atau Haram
27 November 2013, 03:48 | Kuliner > Hewan | 54.199 views
Hukuman Pakai Uang
26 November 2013, 07:29 | Muamalat > Uang | 10.509 views
Isteri Kedua dan Warisannya
25 November 2013, 04:15 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 8.760 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,688,891 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

30-5-2023
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:48 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih