Fri 30 June 2006 04:48 | Wanita > Pakaian | 8.095 views
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, dalam Al-Quran dan hadist dikatakan bahwa wanita wajib menutup auratnya dengan kriteria tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh, tidak transparan, tidak menyerupai laki-laki dan lain-lain.
Yang ingin saya tanyakan ustadz, mengenai "pakaian yang tidak menyerupai laki-laki", sekarang ini banyak dijumpai busana muslimah yang dibuat oleh perancang busana di mana bawahannya berupa celana panjang, meskipun tidak terbuat dari bahan jeans. Apakah bawahan yang berupa celana panjang yang terbuat dari bahan selain jeans tersebut boleh digunakan oleh seorang wanita muslimah? Apakah hal ini termasuk pakaian yang menyerupai laki-laki atau tidak? Jujur saja, timbul sedikit keraguan pada diri saya mengenai hal ini.
Mohon penjelasan dari Ustadz mengenai hal ini, sehingga tiada lagi keraguan yang muncul di hati saya. Atas jawaban yang ustadz berikan saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian laki-laki.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena masalah tasyabbuh.
Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. Tentu ini malah memberikan manfaat yang lebih utama.
Dan hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda,
Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki.
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,
Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.
Menurut sebagian ulama itu, celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah.
Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk bercelana panjang sebagai pakaian sehari-hari merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita.
Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah. Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot).
Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Ucapan Imam kepada Makmumnya sebelum Takbir 30 June 2006, 04:44 | Shalat > Imam | 16.999 views |
Tafsir Al-Isra 60 dan Penghinaan kepada Muawiyah 29 June 2006, 23:09 | Al-Quran > Tafsir | 7.329 views |
Setelah Kiamat Manusia Dibangkitkan di Muka Bumi? 29 June 2006, 23:09 | Aqidah > Kiamat | 25.007 views |
Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat dan Berdo'a 29 June 2006, 05:01 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 14.399 views |
Membeli Hasil Curian untuk Dijual Lagi 29 June 2006, 03:57 | Muamalat > Jual-beli | 7.561 views |
Celakalah bagi Tumit-Tumit itu dari Siksa Api Neraka 28 June 2006, 09:36 | Thaharah > Wudhu | 8.596 views |
Najiskah Sofa yang Terkena Air Kencing Anak Balita 28 June 2006, 05:44 | Thaharah > Najis | 9.558 views |
Shalat Zhuhur Ba'da Shalat Jum'at 28 June 2006, 04:39 | Shalat > Shalat Jumat | 6.899 views |
Hukum Merokok, Makruh atau Haram? 28 June 2006, 04:27 | Kontemporer > Hukum | 8.988 views |
Bagaimana Shalat Seorang Mahasiswa di Luar Negeri (Musafir)? 26 June 2006, 01:17 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 7.217 views |
Halalkah 26 June 2006, 01:17 | Umum > Halal Haram | 5.645 views |
Hari Kiamat 26 June 2006, 01:17 | Aqidah > Kiamat | 8.054 views |
Menikah tanpa Restu dari Orang Tua Pihak Puteri 23 June 2006, 06:32 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.945 views |
Warisan dan Kontribusi Anak 23 June 2006, 01:45 | Mawaris > Harta waris | 5.903 views |
Apa itu Mazi? 22 June 2006, 04:51 | Thaharah > Najis | 10.886 views |
Benarkah Surat Abasa Teguran kepada Nabi yang Bermuka Masam? 22 June 2006, 01:44 | Al-Quran > Tafsir | 12.665 views |
Pinjam di Koperasi, Ribakah? 22 June 2006, 01:43 | Muamalat > Riba | 9.057 views |
Ingin Mengadakan Kajian Kristen, Tapi Takut Non Muslim Tersinggung 21 June 2006, 04:21 | Umum > Non muslim | 6.050 views |
Malu Berdoa 21 June 2006, 03:49 | Umum > Tasawuf | 7.313 views |
Saudara Ayah sebagai Wali Nikah 20 June 2006, 23:25 | Pernikahan > Wali | 7.283 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,341,497 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta30-1-2023Subuh 04:34 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:28 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|