Menggunakan Internet Fasilitas Kantor, Bolehkah? | rumahfiqih.com

Menggunakan Internet Fasilitas Kantor, Bolehkah?

Wed 5 July 2006 02:19 | Muamalat > Suap dan Curang | 6.382 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum w.w.

Pak Ustadz yang dirahmati Allah Swt. Saya punya pertanyaan dari teman. Tentang, hukum menggunakan internet, yang mana internet itu fasilitas dalam bekerja. Artinya dalam pekerjaan tersebut, harus menggunakan internet, sebagai media kerjanya. Lalu, jika sambil bekerja, kadang digunakan untuk kirim email ke sesuatu yang tidak berhubungan dengan bekerja, tapi untuk keperluan pribadi, misal, kirim informasi ke teman-teman kerjaan mengenai informasi jadwal ta'lim, dan lainnya. Bolehkah? Apakah itu termasuk korupsi? Karena ada yang bilang bahwa itu korupsi.

Atas jawaban pak Ustadz, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum w.w.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Korupsi dan tidaknya perkara ini, akan terpulang kepada aturan yang berlaku. Apabila secara tegas disebutkan bahwa jenis tindakan itu terlarang dan termasuk kategori korupsi, maka hukumnya memang tidak boleh.

Sebaliknya, bila tidak ada kejelasan aturan, kembali kepada 'urf atau kebiasaan. Namun tentunya dengan pertimbangan banyak hal. Salah satunya misalnya tentang biaya koneksi. Kalau kantor anda menggunakan koneksi unlimited (tanpa batas), di mana penggunaan banyak atau sedikit tidak akan berpengaruh kepada harga yang harus dibayarkan perusahaan, tentunya tidak akan berpengaruh apapun. Perusahaan tidak dirugikan secara finansial.

Sebaliknya, bila menggunakan koneksi yang limited bahkan dihitung per byte atau per menit, tentu saja penggunaan internet di luar kepentingan kantoritulangsung membebani perusahaan. Kira-kira sama dengan pemakaian pulsa telepon, di mana perusahaan harus membayar per tiga menit yang dibulatkan ke atas.

Dari kedua perbedaan ini, kita bisa melihat dari segi kerugian yang ditimbulkan sangat berbeda. Penggunakan koneksi unlimited itu cenderung tidak akan membebani perusahaan, sebaliknya bila dihitung per byte atau menggunakan dial up, akan sangat berpengaruh.

Namun bila ada kejelasan dari pihak perusahaan tentang kebolehan karyawan menggunakan beberapa fasiltas untuk hal-hal yang terkait dengan urusan pribadi, mungkin dengan batas margin tertentu, akan menjadi jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Pendeknya, semua hal yang terkait dengan hal ini adalah kejelasan peraturan. Sebab tiap perusahaan punya disiplin dan etika serta peraturan yang spesifik, tidak bisa ditarik garis sama.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Bolehkah Memakai Cadar?
4 July 2006, 09:58 | Wanita > Pakaian | 8.860 views
Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Nikah
4 July 2006, 09:57 | Pernikahan > Pra nikah | 12.129 views
Perbedaan Ahli Kitab dengan Kaum Musyrik?
4 July 2006, 06:15 | Aqidah > Antar Agama | 11.722 views
Bekerja di Luar Negeri, Samakah dengan Membantu Orang-Orang Kafir?
30 June 2006, 10:19 | Muamalat > Syubhat | 6.244 views
Celana Panjang Wanita, Tasyabbuh yang Bagaimana?
30 June 2006, 04:48 | Wanita > Pakaian | 8.351 views
Ucapan Imam kepada Makmumnya sebelum Takbir
30 June 2006, 04:44 | Shalat > Imam | 18.137 views
Tafsir Al-Isra 60 dan Penghinaan kepada Muawiyah
29 June 2006, 23:09 | Al-Quran > Tafsir | 7.598 views
Setelah Kiamat Manusia Dibangkitkan di Muka Bumi?
29 June 2006, 23:09 | Aqidah > Kiamat | 28.084 views
Hukum Mengusap Muka Setelah Shalat dan Berdo'a
29 June 2006, 05:01 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 15.534 views
Membeli Hasil Curian untuk Dijual Lagi
29 June 2006, 03:57 | Muamalat > Jual-beli | 7.908 views
Celakalah bagi Tumit-Tumit itu dari Siksa Api Neraka
28 June 2006, 09:36 | Thaharah > Wudhu | 9.128 views
Najiskah Sofa yang Terkena Air Kencing Anak Balita
28 June 2006, 05:44 | Thaharah > Najis | 10.645 views
Shalat Zhuhur Ba'da Shalat Jum'at
28 June 2006, 04:39 | Shalat > Shalat Jumat | 7.143 views
Hukum Merokok, Makruh atau Haram?
28 June 2006, 04:27 | Kontemporer > Hukum | 10.008 views
Bagaimana Shalat Seorang Mahasiswa di Luar Negeri (Musafir)?
26 June 2006, 01:17 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 7.966 views
Halalkah
26 June 2006, 01:17 | Umum > Halal Haram | 5.809 views
Hari Kiamat
26 June 2006, 01:17 | Aqidah > Kiamat | 8.313 views
Menikah tanpa Restu dari Orang Tua Pihak Puteri
23 June 2006, 06:32 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.253 views
Warisan dan Kontribusi Anak
23 June 2006, 01:45 | Mawaris > Harta waris | 6.068 views
Apa itu Mazi?
22 June 2006, 04:51 | Thaharah > Najis | 13.074 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,998,141 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

29-9-2023
Subuh 04:23 | Zhuhur 11:45 | Ashar 14:52 | Maghrib 17:51 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih