Tue 25 July 2006 05:57 | Wanita > Peran wanita | 6.077 views
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pada saat saya membaca jawaban pak ustadz tentang shalat Jum'at satpam yang bergiliran, pak ustadz menyarankan bagaimana kalau satpam itu tidak hanya laki-laki, tetapi juga seorang wanita, sehingga apabila datang hari Jum'at, maka satpam tetap berjaga karena tidak ada kewajiban untuk shalat Jum'at.
Yang ingin saya tanyakan adalah; apakah seorang wanita diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja seperti seorang laki-laki? Sedang di dalam Al-Qur'an surat al-Ahzab:33 Allah telah berfirman; Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.
Kemudian saran pak ustadz berikutnya adalah bagaimana kalau satpam itu tidak hanya orang Islam tetapi juga orang non muslim. Seandainya saya dan teman saya yang non muslim bekerja sebagai satpam, bukannya di dalam Al-Qur'an, saya sebagai seorang muslim diwajibkan untuk berdakwah pada teman saya yang non muslim tersebut?
Kemudian kalau seandainya teman saya yang non muslim telah diberi hidayah dan masuk Islam, bukannya shalat Jum'at itu akhirnya harus bergiliran juga pak ustadz?
Terima kasih atas jawaban pak ustadz.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Wanita boleh pergi keluar rumah, asalkan terhindar dari hal-hal yang diharamkan. Dan tentunya seizin dari wali atau suaminya. Ayat yang anda sebutkan itu menurut banyak ulama, tidak berlaku untuk semua wanita muslimah, kecuali hanya khusus buat para isteri Rasulullah SAW. Dan kalau kita lihat dari ayat sebelumnya, jelas sekali bahwa khitab ayat ini ditujukan kepada para isteri nabi secara khusus. Bahkan disebutkan bahwa para isteri nabi tidak sama hukumnya dengan wanita.
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS Al-Ahzab: 32-33)
Paling tidak, keberlakuan ayat ini untuk seluruh wanita muslimah, masih menjadi perdebatan para ulama.
Seorang wanita berhak untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, informasi dan sebagainya. Untuk itu, maka wajib ada dokter dan tenaga medis wanita, guru dan dosen wanita. Bahkan penjaga toko wanita, demi melayani semua kebutuhan wanita. Baik pakaian, makanan, atau pun semua yang dibutuhkan.
Ketimbang dilayani oleh laki-laki, maka sebaiknya semua dilakukan oleh sesama wanita. Termasuk tugas dan kerja satpam, sopir dan bahkan tukang ojek. Ini adalah hal yang tidak terhindarkan dan tidak bisa dipungkiri begitu saja.
Bukankah wanita yang harus berobat itu harus diobati oleh dokter wanita? Dan bukankah untuk ke dokter dia harus naik angkutan? Maka harus ada bus khusus wanita, di mana sopir dan kondekturnya wanita. Bahkan harus ada tukang ojek wanita yang dikhususkan untuk para penumpang wanita.
Bagian pengamanan gedung pun mutlak membutuhkan satuan pengamanan wanita. Sebab di dalam gedung itu isinya tidak hanya melulu laki-laki. Pasti juga ada wanitanya juga. Dan tentu saja tenaga keamanan wanita pun mutlak diperlukan. Termasuk kebutuhan untuk menjaga saat shalat Jumat.
Sedangkan orang kafir yang dipekerjakan, tentu saja bila dia tidak masuk Islam, kita bebaskan dari tugas menjaga saat shalat Jumat. Untuk itu kita bisa menerima karyawan baru non muslim lagi untuk tenaga pengamanan. Tapi apa segampang itu dia masuk Islam, tentu tidak mudah untuk diprediksi. Tapi yang penting, selama masih non muslim, dia tidak wajib shalat jumat.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Cara Pemecahan Shalat Dikarenakan Pekerjaan 24 July 2006, 08:07 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 7.225 views |
Bolehkan Makan Daging Kodok dan Perlukan Disembelih Dulu? 24 July 2006, 00:37 | Kuliner > Hewan | 6.499 views |
Bagaimana Akad Bagi Hasil yang Baik? 21 July 2006, 10:20 | Muamalat > Bagi Hasil | 6.041 views |
Khitan untuk Anak Perempuan, Adakah Syariatnya? 21 July 2006, 03:43 | Wanita > Khitan | 9.878 views |
Mengkreditkan Emas sebagai Solusi, Bolehkah? 21 July 2006, 03:36 | Muamalat > Riba | 26.210 views |
Belum Yakin Nikah Jarak Jauh Lewat Wakil Dibolehkan 20 July 2006, 06:24 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.100 views |
Asuransi yang Dibolehkan 20 July 2006, 01:11 | Muamalat > Asuransi | 8.657 views |
Kebajikan dengan Niat Balasan Duniawi 19 July 2006, 06:26 | Umum > Tasawuf | 6.461 views |
Mungkinkah Nabi Salah Berijtihad? 19 July 2006, 02:03 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 6.520 views |
Keluar Mani di Luar Rahim 19 July 2006, 01:57 | Pernikahan > Terkait jima | 8.063 views |
Pajangan Patung di Rumah, Bolehkah? 18 July 2006, 05:10 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 8.206 views |
Israel Sumber Bencana 18 July 2006, 02:49 | Umum > Yahudi | 5.262 views |
Kapan Makanan Menjadi Haram? 18 July 2006, 02:35 | Kuliner > Label Halal | 18.175 views |
Bid'ahkah Niat Shalat dan Doa Bersama setelah Shalat Jamaah? 17 July 2006, 09:31 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 10.047 views |
Ayah Kandung Tidak Menunaikan Kewajiban, Bolehkan Jadi Wali Nikah? 17 July 2006, 04:50 | Pernikahan > Wali | 7.255 views |
Investasi Usaha dalam Bentuk Emas 17 July 2006, 04:44 | Muamalat > Syubhat | 6.236 views |
Cairan Wanita selain Haid, Nifas dan Istihadhah 17 July 2006, 04:21 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 7.774 views |
Shalat Jumat Buat Security Bergiliran, Bolehkah? 17 July 2006, 02:51 | Shalat > Shalat Jumat | 8.893 views |
Hukum Tukar Menukar Uang 14 July 2006, 08:39 | Muamalat > Riba | 8.217 views |
Hutang Uang Disamakan dengan Hutang Emas 13 July 2006, 03:54 | Muamalat > Hutang | 7.163 views |
TOTAL : 2.312 tanya-jawab | 43,828,374 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta19-1-2021Subuh 04:28 | Zhuhur 12:05 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:20 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|