Sat 2 March 2013 21:01 | Aqidah > Antar Agama | 13.058 views
Assalamu'alaikum ustadz.
Saya mau bertanya mengenai salam. Bagaimana hukumnya orang Islam yang mengucapkan assalamu'alaikum kepada teman/orang yang bukan Islam?
Saya pernah berselisih pendapat dengan teman saya karana saya menyatakan kita tidak boleh mengucapkan salam (assalamu'alaikum warramatullahi wa barakatuh) kepada teman/orang non muslim.
Teman saya membantah dengan argumen bahwa kita diperbolehkan mengucapkan assalamu'alaikum kepada teman/orang non muslim jika tidak diiringi dengan kalimat warramatullahi wa barakatuh.
Bagaimana yang benar menurut syari'at, pak ustadz?
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada beberapa sudut pandang yang sedikit berbeda dari para ulama tentang masalah ini. Sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian membolehannya dengan syarat.
Sebagian ulama ada yang punya harga diri tinggi di depan kaum kafir. Sehingga beberapa dari mereka bersemangat untuk mengharamkan memberikan salam kepada orang kafir. Terutama kalau memulai memberi salam.
Syeikh Ibnu Utsaimin ketika ditanyakan masalah ini, secara tegas menjawab haram dan tidak boleh. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Janganlah kalian memberi salam terlebih dahulu kepada yahudi dan nasrani. Kalau kalian bertemu mereka di jalanan, maka pepetlah mereka ke tempat yang sempit'. (Al-Hadits)
Namun Syeikh Utsaimin mewajibkan umat Islam menjawab salam orang kafir dengan jawaban yang setimpal. Lantaran Allah SWT sudah berfirman:
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa': 86)
Yang dimaksud dengan jawaban yang setimpal seperti ucapan: 'wa'alaikum', yang artinya kira-kira: dan demikian juga dengan anda. Hal itu karena diriwayatkan bahwa dahulu ada seorang yahudi yang memberi salam kepada nabi dengan ucapan: 'assaamu 'alaika ya Muhammad'. Dan kata assaamu artinya kematian. Kata ini pelesetan dari 'assalaamu 'alaikum'. Maka nabi berkata, "Kalau orang kafir mengatakan padamu assaamu 'alaikum, maka jawablah dengan wa 'alaikum."
Dan syeikh mengatakan bahwa seandainya mereka memberi salam dengan lafadz yang benar seperti 'assalamu 'alaikum', maka kita wajib membalasnya dengan lafadz yang sama.
Pendapat yang Tidak Mengharamkan Secara Mutlak
Namun sebagian ulama memandang bahwa penyampaian salam dikembalikan kepada niatnya. Kalau niatnya berupa rasa rendah diri di depan orang kafir, haram hukumnya. Tetapi kalau penghormatan yang tidak menunjukkan kerendahan umat Islam, tidak menjadi soal.
Dalilnya adalah salam yang dituliskan nabi Muhammad SAW ketika berkirim surat kepada raja-raja dunia yang bukan muslim. Surat-surat nabi itu dimulai dengan basmalah dan salam. Lengkapnya berbunyi: salamun 'alaa man ittaba'al-huda (salam kepada orang yang mengikuti petunjuk).
Meski bukan lafadz assalamu 'alaikum, namun kalimat pembuka surat nabi itu juga tetap mengandung kata-kata 'salam. Meski pun juga sifatnya masih mu'allaq (tergantung), tidak langsung mendoakan orang kafir penerima surat itu secara pasti, tetapi mendoakannya bila dia mengikuti petunjuk (masuk Islam).
Juga tidak mengapa bila berbasa-basi dengan orang kafir yang tidak memusuhi kita dan mulai dengan menyapa mereka, asalkan dengan lafaz yang tidak mengandung rasa rendah diri sebagai muslim. Terutama bila memang dirasa perlu. Seperti ucapan ahlan wa sahlan dan kaifa haluka. Ucapan ahlan wa sahlan kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi 'selamat datang'. Selamat yang dimaksud dalam idiom ini sama sekali berbeda makna dan esensinya dengan lafadz assalamu 'alaikum. (lihat kitab Al-Mausu;ah Al-Fiqqhiyah Al-Kuwaitiyah jiid 25 halaman 168)
Demikian juga kita boleh menyapa mereka dengan lafaz shabahul khair, atau shabahus surur, yang terjemahan bebasnya adalah selamat pagi atau selamat sore. Tapi makna selamat di sini berbeda dengan makna assalamu 'alaikum.
Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma'aad jilid 2 halaman 424 menuliskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mendahului orang kafir dalam memberi salam demi kemashlahatan yang kuat dan nyata dibutuhkan. Atau karena alasan takut dari ulah orang kafir itu. Atau karena adanya hubungan kekerabatan denganmereka. Atau karena sebab-sebab lain yang seperti itu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Menanam Modal dengan Keuntungan Tetap, Ribakah? 2 March 2013, 11:13 | Muamalat > Riba | 8.117 views |
Dilemma Jadi PNS Yang Jujur 2 March 2013, 00:41 | Muamalat > Syubhat | 10.238 views |
Hukum Menyekolahkan Anak di Sekolah Non Muslim 1 March 2013, 03:11 | Aqidah > Antar Agama | 12.663 views |
Berapa Warisan Untuk Istri Kedua? 1 March 2013, 02:55 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 19.205 views |
Pengertian Mushaf dan Wujud Fisiknya 1 March 2013, 02:35 | Al-Quran > Mushaf | 90.158 views |
Panduan Menyelenggarakan Walimah 28 February 2013, 03:58 | Pernikahan > Walimah | 22.125 views |
Apakah Bila Telah Jatuh Talak Masih Bisa Bersatu Kembali 28 February 2013, 00:33 | Pernikahan > Talak | 28.547 views |
Hak Waris Istri Anak Dari Suami Yang Lebih Dulu Wafat 27 February 2013, 00:01 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 22.268 views |
Bolehkah Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu? 26 February 2013, 21:52 | Al-Quran > Mushaf | 28.809 views |
Keringanan Apa Saja Yang Diterima Musafir? 25 February 2013, 23:31 | Puasa > Keringanan | 10.914 views |
Nikah Sirri tapi Wali tidak Dapat Hadir 25 February 2013, 12:49 | Pernikahan > Nikah sirri | 7.998 views |
Apakah Tahlilan Termasuk Syirik? 23 February 2013, 02:03 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 35.975 views |
Dapat Kerja Tapi Tidak Boleh Mengenakan Jilbab 22 February 2013, 14:57 | Wanita > Pakaian | 8.049 views |
Dana Amal Shalat Jum'at Boleh Digunakan Untuk Apa? 22 February 2013, 00:26 | Muamalat > Uang | 9.681 views |
Nikah Jarak Jauh 21 February 2013, 00:29 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.490 views |
Hukum Kuis Berhadiah dan Kontestannya 21 February 2013, 00:28 | Muamalat > Judi | 8.355 views |
Sudah Ngaji 15 Tahun Belum Jadi Ahli Syariah 19 February 2013, 02:28 | Ushul Fiqih > Syariah | 9.325 views |
Cara Menyikapi Khilafiyah dalam Jamaah 18 February 2013, 23:59 | Dakwah > Jamaah | 11.421 views |
Ribut Dengan Ibu Tiri Gara-gara Harta Waris 18 February 2013, 23:37 | Mawaris > Masalah terkait waris | 12.380 views |
Apakah Saudara Non Muslim Berhak sebagai Ahli Waris? 18 February 2013, 10:31 | Mawaris > Ahli waris | 9.291 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,059,050 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta25-2-2021Subuh 04:41 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:15 | Maghrib 18:17 | Isya 19:25 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|