Sat 15 June 2013 03:06 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 8.935 views
Assalamu'alaikum
Pak ustadz, saya mempunyai mobil yang disewakan, tiap dua minggu sewanya Rp 700.000,-. dipotong untuk gaji driver Rp 500.000,-/bulan, Tapi sewa mobil tidak tentu, artinya kadang 3 bulan disewa, terus 2 bulan tidak disewa karena di dunia intertainment.
Pertanyaan saya:
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Zakat Persewaan
Sebenarnya kita tidak menemukan dalil yang shahih dan sharih, baik dari Al-Quran atau pun dari Sunnah Rasulullah SAW tentang zakat sewa menyewa barang di masa Rasulullah SAW. Artinya, di masa beliau dan para shahabat, memang tidak dikenal zakat atas penyewaan barang.
Oleh karena itu wajar pula bila di masa berikutnya, para ulama tidak menuliskan tentang zakat yang satu ini. Selain karena tidak ada dalil yang langsung, juga tidak ditemukan aturan dalam hitung-hitungannya.
Maka kalau kita pakai standar fiqih klasik, sebenarnya tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang disewakan. Sehingga mobil yang anda sewakan dan memberikan pemasukan finansial itu, pada hakikatnya tidak diwajibkan zakat.
a. Ijtihad Fiqih Zakat Modern
Namun sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan-perubahan yang ada di dalamnya, di masa sekarang ini mulai terjadi banyak ide untuk mengijtihadkan zakat persewaan.
Meskipun demikian, tetap saja ada catatan bahwa masih ada sebagian kalangan ulama yang masih bersikukuh tentang tidak adanya zakat atas persewaan barang, dengan merujuk kepada salafunash-shalih.
b. Harta dan Barang Mustaghallat
Kalau kita telurusuri dari mana datangnya zakat persewaan barang ini, kita bisa mulai dari istilah harta mustaghallat.
Istilah mustaghallat sendiri adalah bentuk jama’ muannats salim dari bentuk tunggalnya, mustaghal (مُسْتَغَلَّ).
Dan kata ini merupakan isim maf’ul yang terbentuk dari kata dasarnya berupa fi’il madhi, istaghalla (اِسْتَغَلَّ). Dan istaghalla sendiri adalah bentuk mazid (tambahan) dengan huruf alif, siin dan ta’ dari akar kata ghullah (غُلَّة).
Makna ghullah sendiri secara bahasa adalah pemasukan atau penghasilan dari menyewakan rumah, atau upah kerja dari budak yang disewakan, atau atas manfaat dari suatu lahan.
c. Para Pendukung Zakat Harta Mustaghallat
Di masa sekarang ini ada beberapa nama ulama besar yang menjadi inisiator adanya zakat atas harta mustghallat ini, diantaranya Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Dr. Abdu As-Sattar Abu Ghuddah, Dr. Muhammad Abdu Al-Maqshud dan juga Dr. Muhammad Aqlah.
d. Aturan Dalam Zakat Persewaan
Untuk mengeluarkan zakatnya, anda cukup mengeluarkan 2,5% (pendapat lain mengatakan 5%) dari keuntungan bersih setiap kali ada penyewaan. Setelah dikeluarkan semua biaya termasuk driver, bensin, biaya rutin perawatan dan sebagainya.
Zakat mobil anda sama sekali tidak terkait dengan hitungan bulan atau tahun. Ini mirip dengan zakat hasil pertanian yang dikeluarkan pada saat panen. Ketika ada orang menyewa mobil anda, maka keluarkan zakatnya. Bila mobil itu nganggur bertahun-tahun tanpa pemasukan, maka tidak ada zakat atasnya.
2. Yang Berhak Menerima Zakat
Zakat anda itu hanya boleh diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan ketentuannya sudah ditetapkan langsung dari langit. Silahkan baca surat At-Taubah ayat 60.
Namun untuk mudah dan idealnya, serahkan saja zakat anda itu kepada perangkat amil zakat yang resmi dan anda percaya. Mereka yang nantinya bertugas mendistribusikan zakat anda itu kepada yang mustahik.
Adapun bila anda bayarkan langsung, boleh saja hukumnya, tetapi kalau semua orang berpikiran sama dengan anda, zakat tidak akan tegak, malah akan semakin simpang siur dan kacau balau. Karena itu, alangkah baiknya bila kewajiban zakat ini kita jalankan sebagaimana contoh dari sunnah nabi SAW, yaitu disalurkan lewat badan amil zakat.
Adapun kotak amal yang anda temui di masjid-masjd, sebenarnya tidak pernah diperuntukkan untuk dana zakat. Biasanya untuk kemakmuran masjid atau perawatan dan segala kebutuhannya. Dan semua itu bukan termasuk alokasi dana zakat yang benar. Maka kalau anda masukkan ke kotak amal, tidak akan sampai kepada mustahik. Sehingga akhirnya bukan menjadi zakat melainkan amal sedekah biasa.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Mengapa Abu Hurairah Lebih Banyak Meriwayatkan Hadits? 14 June 2013, 00:34 | Hadits > Kitab Tokoh | 29.119 views |
Bolehkah Anak Laki-laki Jadi Wali Nikah Ibunya Sendiri? 11 June 2013, 01:34 | Pernikahan > Wali | 37.465 views |
Mensucikan Najis Dengan Kain Pel dan Pengharum 10 June 2013, 00:34 | Thaharah > Najis | 54.843 views |
Bagaimana Menentukan Keshahihan Hadits? 8 June 2013, 00:05 | Hadits > Musthalah Hadits | 11.517 views |
Mewarnai Rambut dan Batasan Pendeknya Rambut bagi Akhwat 4 June 2013, 00:31 | Wanita > Perhiasan | 14.798 views |
Bolehkah Laki-Laki Memanjangkan Rambut? 3 June 2013, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 13.310 views |
Pernikahan Anak Perempuan Adopsi 2 June 2013, 21:39 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 8.116 views |
Tidak Ada Label Halalnya, Haramkah? 29 May 2013, 23:48 | Kuliner > Label Halal | 11.053 views |
Bolehkah Menghapus Tanda Hitam di Dahi 27 May 2013, 22:29 | Shalat > Sujud | 63.712 views |
Wanita Melakukan Safar ke Luar Kota Tanpa Mahram 26 May 2013, 21:39 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 27.817 views |
Adakah Keringanan Berpuasa di Musim Dingin? 26 May 2013, 05:01 | Puasa > Puasa berbagai keadaan | 7.694 views |
26-30 Mei 16.18 WIB: Menit-Menit Mencocokkan Arah Kiblat 25 May 2013, 01:12 | Shalat > Arah Qiblat | 8.969 views |
Halal Haram Hukum Vaksinasi 24 May 2013, 01:59 | Kontemporer > Hukum | 22.757 views |
Hukum Menindik Telinga dan Memakai Anting bagi Wanita 22 May 2013, 23:36 | Wanita > Perhiasan | 16.250 views |
Bermewah-Mewahan dalam Islam, Haramkah? 20 May 2013, 22:34 | Umum > Tasawuf | 53.757 views |
Adakah Kitab Sifat Shalat Nabi Yang Paling Sahih? 17 May 2013, 04:23 | Shalat > Tatacara shalat | 17.506 views |
Berinvestasi Untuk Melahirkan Ulama 16 May 2013, 00:28 | Ushul Fiqih > Ulama | 8.574 views |
Hadits Tentang Bulan Rajab 15 May 2013, 00:44 | Hadits > Status Hadits | 15.306 views |
Ipar Dengan Ipar Saling Menikah, Bolehkah Hukumnya? 14 May 2013, 01:38 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 102.543 views |
Hukum Arisan 13 May 2013, 01:33 | Muamalat > Syubhat | 14.747 views |
TOTAL : 2.312 tanya-jawab | 43,845,462 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta22-1-2021Subuh 04:30 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:20 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|