Bagaimana Kiat Mempelajari Kitab | rumahfiqih.com

Bagaimana Kiat Mempelajari Kitab

Mon 9 December 2013 03:40 | Umum > Belajar agama | 9.148 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
 
 
Ustadz Sarwat yang dirahmati Allah,
 
Saya ingin memperoleh kiat mempelajari suatu kitab, baik kitab hadits maupun fiqh dan aqidah agar dapat memahaminya dengan baik.
 
Apakah pada saat kita mempelajari satu kitab maka harus kita selesaikan bacaannya dan memahaminya dahulu sebelum pindah membaca kitab lain? atau boleh dengan membaca beberapa kitab pada waktu bersamaan?

 

Seberapa efektifkah jika kita membaca beberapa kitab dalam waktu bersamaan? Misal hari ini saya membaca lebih dari 2 kitab yang berlainan. Apakah sebaiknya kitab-kitab yang kita pelajari itu sekaligus kita hafalkan seluruh isinya ataukah cukup dikhatamkan saja?

 
 
Mohon jawaban dari ustadz. Jazakumullah khair.
 

 
 

 

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tentunya tiap orang punya teknik yang berbeda dalam melakukannya. Dan setiap orang bebas memilih semua teknik itu, tergantung yang paling nyaman dan mudah. Dan tentunya tergantung kebutuhan juga.

Ada beberapa bentuk dalam mempelajari kitab, semua tergantung kebutuhannya.

Misalnya, satu kitab dibaca secara rutin setiap hari. Katakanlah Anda memegang kitab Shahih Bukhari. Setiap menjelang tidur anda membacanya satu bab dan akan tamat membaca hingga beberapa bulan kemudian. Nanti setelah selesai anda bisa menggantinya dengan kitab lainnya. Cara begini boleh-boleh saja dilakukan.

Kelebihannya, anda bisa membaca semua kitab dari awal hingga akhir. Apabila suatu hari nanti anda kebetulan membutuhkan dalil tertentu yang ada di dalam kitab Shahih Bukhari, minimal anda pernah membacanya dan mudah untuk mendapatkannya.

Cara seperti ini bisa saja dikombinasikan dengan cara berkelompok. Misalnya, bila anda sebagai ayah di rumah, setiap habis shalat berjamaah selalu membacakan isi kitab itu secara rutin kepada anggota keluarga anda.

Dan bisa juga dikembangkan lagi. Misalnya di dalam forum kultum pada shalat berjamaah di kantor anda. Mungkin satu hari hanya satu hadits, plus dengan sedikit syarah (penjelasannya) yang bisa diambil dari kitab Fathul-Bari atau Umdatul Qari. Cara ini selain bermanfaat untuk diri anda, juga akan bermanfaat untuk orang lain. Tetapi juga tidak terlalu berat, karena biasanya hadits itu pendek-pendek saja.

Lebih jauh lagi, anda masih bisa juga mengkombinasikan pembacaan satu kitab dengan kitab lain. Misalnya, anda baca Shahih Bukhari setiap hari Senin. Tetapi setiap hari Selasa anda baca kitab Fiqih. Kemudian tiap hari Rabu anda membaca kitab Tafsir. Hari Kamis anda membaca Sirah Nabawi atau tarikh dan demikian seterusnya.

Dengan demikian anda bisa membaca beberapa buku sekaligus. Cara seperti ini mungkin akan menghindarkan anda dari rasa jenuh, karena hanya membaca satu kitab saja setiap hari.

Dan tidak ada salahnya bila anda tidak hanya membaca untuk diri sendiri, tetapi anda juga berbagi dengan orang lain. Bisa dengan format anda berceramah atau kultum, bahkan bisa juga dengan anda menuliskannnya sehingga boleh dibilang menjadi sebuah karya baru.

Kebiasaan baik ini sudah sejak lama dilakukan oleh ulama di masa lalu. Begitu banyak kitab yang sebenarnya tidak terlalu tebal, kemudian diberi syarah (penejelasan) hingga akhirnya menjadi berjilid-jilid jumlahnya.

Mungkin kapasitas kita tidak seperti ulama yang mampu membuat syarah, tetapi dengan menuliskan apa yang kita baca itu saja sudah bisa membuat kegiatan membaca itu menjadi lebih punya arti.

Tetapi ada juga teknik membaca yang lain lagi. Misalnya menjadikan kitab-kitab itu lebih sebagai literatur rujukan saja. Bukan sebagai kitab yang dibaca rutin tiap hari. Biasanya, mereka yang punya pekerjaan menulis karya ilmiyah dengan tema tertentu, seringkali memanfaatkan teknik ini.

Sebagai contoh, kita mau menulis artikel tentang jihad. Maka kita bisa mengumpulkan dulu daftar kitab-kitab yang berisi tentang pembahasan itu. Mulai dari ayat-ayat yang terkait, juga hadits-haditsnya, termasuk juga dari berbagai kitab fiqih pada bab-bab jihad serta semua kitab yang mungkin ada kaitannya.

Tentunya semua buku rujukan itu tidak akan kita baca dari awal sampai akhir, cukup pada bagian yang paling terkait saja dengan apa yang kita inginkan.

Tetapi seandainya kedua teknik itu kita gabungkan, tentu akan lebih baik lagi hasilnya.

Kitab Digital dan Online

Di masa sekarang ini kita diuntungkan dengan kemajuan teknologi. Ketika seorang ulama ingin membaca-baca kitab atau mau membuat suatu tulisan ilmiyah, beliau sudah sangat dimudahkan dengan maraknya buku digital bahkan sudah online di internet.

Beliau tidak perlu lagi tenggelam di tumpukan kitab yang tebal-tebal di perpustakaan, cukup mengklik mouse melakukan searching pada CD kitab digital atau situs-situs yang menyediakan rujukan kitab dalam database. Modalnya hanya selembar tipis notebook dan koneksi internet, maka beliau akan melanglang buana menembus sekat negeri. Masuk ke berbagai perpustakaan digital yang mungkin seumur hidupnya belum pernah dikunjunginya.

Sayangnya semua itu masih dalam bahasa arab, sedangkan penerjemahan kitab-kitab itu ke dalam bahasa Indonesia nyaris nol. Kalau pun ada pihak penerbit yang menterjemahkan, pertimbangan bisnis sangat besar. Hanya kitab-kitab yang diyakini akan laku di pasaran saja yang diterjemahkan.

Dan belum pernah kita dengar ada seorang muslim dengan kelebihan rizqi yang Allah SWT berikan, dengan rela membiayai penerjemahan kitab-kitab rujukan itu ke dalam bahasa Indonesia, lalu diposting di internet agar bisa di-download gratis oleh siapa saja yang membutuhkannya. Padahal ini adalah ladang beramal jariah yang murah dan mudah, tetapi punya fungsi dan manfaat yang sangat besar.

Usulan kami sederhana saja, misalnya anda mengeluarkan sedikit rezki untuk sekedar menghargai jerih payah para tenaga yang mampu menerjemahkan kitab Shahih Bukhari. Lalu terjemahannya diposting di internet agar bisa disearch atau didownload secara gratis oleh siapa saja. Maka pahalanya insya Allah akan terus menerus mengalir, bahkan semakin banyak yang mendownloadnya, akan semakin berlimpah hasanah yang kita terima di yaumil akhir nanti.

Tinggal satu masalah saja, siapkah kita untuk jadi pelopor? fastabiqul-khairat

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Terpaksa Harus Memanipulasi Bon Nota, Bagaimana Menyikapinya?
8 December 2013, 03:49 | Muamalat > Suap dan Curang | 15.476 views
Suara Wanita, Auratkah?
6 December 2013, 22:13 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 12.553 views
Adzan Dua Kali di Hari Jumat
6 December 2013, 01:29 | Shalat > Shalat Jumat | 12.933 views
Membangun Masjid di Atas Kuburan
5 December 2013, 03:25 | Aqidah > Kuburan | 14.269 views
Kereta Komuter Penuh Sesak, Bagaimana Cara Shalat Maghribnya?
3 December 2013, 21:21 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 20.363 views
Bolehkah Memotong Kuku dan Mengkeramasi Rambut Sewaktu Haid?
1 December 2013, 06:20 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 14.834 views
Tata Cara Wudhu di Dalam Pesawat
30 November 2013, 00:15 | Thaharah > Wudhu | 34.326 views
Cara Melakukan Shalat di Pesawat Terbang
28 November 2013, 09:04 | Shalat > Shalat Dalam Berbagai Keadaan | 56.812 views
Daging Kodok dan Kepiting : Halal Atau Haram
27 November 2013, 03:48 | Kuliner > Hewan | 57.285 views
Hukuman Pakai Uang
26 November 2013, 07:29 | Muamalat > Uang | 10.692 views
Isteri Kedua dan Warisannya
25 November 2013, 04:15 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 8.871 views
Kopi Luwak, Halalkah?
24 November 2013, 06:50 | Kuliner > Najis | 17.100 views
Sentuhan Kulit Dengan Wanita, Batalkah Wudhu Saya?
22 November 2013, 18:29 | Thaharah > Wudhu | 19.085 views
Apakah Bisa Harmonis Pernikahan Beda Aliran Pemahaman?
22 November 2013, 02:14 | Pernikahan > Nikah beda agama | 34.258 views
Selesai Shalat Imam Menghadap Makmum
16 November 2013, 21:28 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 17.321 views
Hukumnya Iqob (Denda) dengan Uang
16 November 2013, 06:38 | Muamalat > Uang | 11.621 views
Dakwah, Tabligh, Khutbah dan Ceramah, Apa Bedanya?
15 November 2013, 03:06 | Umum > Istilah | 56.047 views
Mana Duluan: Formalitas Hukum Islam Ataukah Implementasi?
14 November 2013, 04:09 | Negara > Polemik | 9.605 views
Bolehkah Orang Hamil Ziarah Kubur?
13 November 2013, 01:30 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 28.276 views
Apakah Kalender Islam Sudah Ada di Masa Nabi SAW?
11 November 2013, 21:25 | Negara > Sejarah | 24.000 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,849 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih