Thu 6 November 2014 03:19 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 11.396 views
Assalamualaikum Pak Uztad,
Sebaiknya bagaimana kalau seorang wanita akan pergi haji sendiri tanpa suami? Hal ini disebabkan suami menyuruh pergi sendiri saja, karena dia belum merasa siap.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam,
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang telah disepakati oleh para ulama dalam masalah wanita bepergian adalah ditemani oleh suaminya, ayahnya atau mahramnya. Ada sedemikian banyak hadits Rasulullah SAW yang menekankan hal itu, antara lain:
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." Ada seorang yang berdiri dan bertanya,"Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu." Rasulullah SAW bersabda, "Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu." (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad.)
Pengertian yang langsung terbetik di kepala kita bila membaca hadits ini adalah bahwa kalau kewajiban ikut jihad fi sabilillah saja bisa dibatalkan karena harus mengantar istri pergi haji, berarti menemani istri pergi haji itu jauh lebih penting dan lebih diutamakan dari jihad fi sabilillah.
Padahal kita tahu bahwa jihad fi sabilillah itu sangat tinggi nilai pahalanya di sisi Allah. Tetapi Rasulullah SAW lebih memperioritaskan agar seorang suami mengantarkan istrinya pergi haji.
Sehingga para ulama umumnya mengharamkan wanita sendirian pergi haji ke tanah suci dengan dasar hadits ini. Apalagi bepergian di luar keperluan haji, tentu saja jauh lebih terlarang lagi bila tanpa ditemani. Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji. Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga pendapat An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
Khilaf Ulama
Namun pendapat ini meski mewakili pendapat jumhur (mayoritas) ulama, namun bukan berarti satu-satunya pendapat yang boleh diterima. Ada sebagian ulama yang berpandangan sedikit berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh mayoritas ulama.
Seorang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i ra. Bahkan dalam satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa cukup seorang wanita pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman.
Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib. Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. Rasulullah SAW bersabda,
"Wahai 'Adi, bila umurmu panjang, wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja." (HR Bukhari)
Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri nabi pun pergi haji di masa khalifah Umar ra, setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan ra dan Abdurrahman bin Auf ra. Demikian disebutkan di dalam hadits riwayatAl-Bukhari.
Ibnu Taimiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wanita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Hanya Menggunakan Al-Quran karena Menganggap Hadits Banyak yang Palsu 5 November 2014, 03:37 | Hadits > Pengingkar hadits | 12.399 views |
Menolak Jadi Istri Kedua 4 November 2014, 02:28 | Pernikahan > Poligami | 12.463 views |
Bolehkah Isteri Merahasiakan Gajinya kepada Suami? 3 November 2014, 03:31 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 17.389 views |
Punggung Tangan Terbuka Ketika Sholat 2 November 2014, 03:27 | Shalat > Tatacara shalat | 20.337 views |
Foto Mesra dalam Undangan Pernikahan 1 November 2014, 00:36 | Pernikahan > Pra nikah | 12.459 views |
Minum Dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah? 31 October 2014, 04:23 | Thaharah > Najis | 12.684 views |
Cium Tangan Orang Tua dan Ustadz, Adakah Dianjurkan? 30 October 2014, 07:24 | Umum > Hukum | 19.533 views |
Hukum Merayakan Ulang Tahun 29 October 2014, 07:06 | Kontemporer > Perspektif Islam | 28.919 views |
Kewajiban Menyebarkan SMS 28 October 2014, 03:31 | Kontemporer > Fenomena sosial | 10.480 views |
Apakah Organisasi Sosial Wajib Mengeluarkan Zakat? 27 October 2014, 03:02 | Zakat > Sosial | 9.629 views |
Benarkah Menurut Al-Quran Matahari Mengelilingi Bumi? 26 October 2014, 09:05 | Kontemporer > Perspektif Islam | 176.626 views |
Bolehkah Memilih Pendapat Yang Paling Ringan? 25 October 2014, 04:44 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 22.154 views |
Mengapa Tokoh dan Ormas Islam di Indonesia Tidak Bisa Bersatu 24 October 2014, 02:22 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 12.182 views |
Bencong Menurut Islam 23 October 2014, 22:16 | Kontemporer > Perspektif Islam | 18.376 views |
Mengapa Musnad Imam Syafi'i Lebih Rendah Tingkatannya Dari Sahih Bukhari? 21 October 2014, 10:30 | Hadits > Kitab Tokoh | 27.758 views |
Hp Berbunyi Saat Sholat 20 October 2014, 21:02 | Shalat > Tatacara shalat | 12.630 views |
Benarkah Haram Mengenakan Pakaian Berbahan Sutra? 18 October 2014, 16:13 | Umum > Halal Haram | 11.820 views |
Hadits Nabi Mempertahankan Qunut Shubuh Hingga Wafatnya, Shahihkah? 16 October 2014, 00:01 | Shalat > Qunut | 110.087 views |
Tikus dan Tokek Haram Dimakan? 14 October 2014, 18:17 | Kuliner > Hewan | 35.477 views |
Adakah Ayat yang Mengalami Penghapusan? 13 October 2014, 09:45 | Al-Quran > Nasakh | 21.007 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 46,652,181 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta26-5-2022Subuh 04:35 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih
|