Fri 17 November 2006 02:45 | Kontemporer > Hukum | 6.296 views
Assalamualaikum wr. wb. Ustadz,
Keluarga saya ikut menginvetasikan dana di sebuah perusahaan di mana perusahaan tersebut memberikan royalti setiap bulan sebesar 4%. Menurut Pak Ustad nilai royalti yang didapat oleh keluarga saya termasuk ribakah? Keluarga saya sendiri tidak jelas bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang apa, karena keluarga saya hanya mendapat informasi hanya sekilas saja.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawabnya ada dua kemungkinan, yaitu bisa halal dan bisa haram. Tergantung sistem yang digunakan dalam investasi itu.
Yang membedakan antara halal dan harambukan besarnya prosentase nilai royalti, melainkan sumber pembagian royalti.
Kalau keluarga anda tiap bulan mendapat 4% dari jumlah uang yang diinvestasikan, maka uang itu adalah uang riba. Ilustrasi sederhananya, misalnya keluarga anda berinvestasi sebesar Rp 1.00.000.000,-, lalu tiap bulan akan mendapatkan royalti fix sebesar 4% dari jumlah itu, yaitu Rp 4.000.000,-.
Bentuk ini 100% adalah riba dan hukumnya haram. Meski perusahaan tempat keluarga berinvestasi tidak merasa keberatan.
Bentuk investasi yang halal adalah bila angka royalti 4% tiap bulan itu bukan diambil dari nilai investasi, melainkan dari keuntungan usaha. Misalnya, perusahaan itu dapat keuntungan fluktuatif rata-rata sekitar Rp 100.000.000. Dan anda mendapat 4% dari keuntungan usaha yang kemungkinan besar nilainya masih bisa naik dan turun, maka transaksi model begini hukumnya halal.
Yang terjadi adalah bagi hasil, bukan pembungaan uang. Dan investasi bagi hasil itu hukumnya halal secara sistem.
Adapun bidang yang dijadikan lahan usaha, tentu saja harus pada bidang yang halal secara syariah. Maka investasi dalam bisnis dunia hiburan malam, minuman keras, rokok, narkoba dan sejenisnya, termasuk wilayah yang diharamkan bagi kita untuk berinvestasi di dalamnya.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah: 2)
Berinvestasi dalam dunia bisnis itu ada syarat mutlaknya, yaitu kita harus tahu pasti bahwa bisnis yang dikembangkan adalah bisnis yang halal 100% sesuai dengan syariah Islam. Bila masih belum halal, maka kita termasuk golongan orang yang disebutkan oleh ayat di atas, yaitu saling tolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Hukum Kuis Superdeal Milyaran 17 November 2006, 02:41 | Muamalat > Syubhat | 6.724 views |
Mendoakan Orang Kena Musibah Agar Sadar 17 November 2006, 02:25 | Umum > Ritual | 7.921 views |
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah 16 November 2006, 00:09 | Pernikahan > Wali | 13.137 views |
Tidak Punya Anak, Ingin Transfer Janin 16 November 2006, 00:04 | Kontemporer > Fenomena sosial | 20.661 views |
Cara Menebus Dosa Korban Pemaksaan Homoseks 15 November 2006, 23:59 | Jinayat > Zina | 6.263 views |
Hadits tentang Tidak Makan Kecuali Lapar 15 November 2006, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 7.804 views |
Shalat Subuh Disaksikan Para Malaikat, Maksudnya? 15 November 2006, 01:14 | Shalat > Shalat fardhu | 13.415 views |
Nifas Sudah Selesai, tapi Masih Keluar Darah 14 November 2006, 07:32 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.159 views |
Menyikapi Orang yang Tidak Ikut Perintah Rasul 14 November 2006, 04:27 | Aqidah > Sikap | 8.232 views |
Makhluk Pertama yang Diciptakan Allah Versi Tasawuf 14 November 2006, 03:49 | Aqidah > Ghaib | 13.801 views |
Kenapa al-Quran itu Harus Berbahasa Arab? 10 November 2006, 05:45 | Al-Quran > Tilawah | 8.154 views |
Lupa Minum Waktu Puasa Syawal 10 November 2006, 03:16 | Puasa > Membatalkan Puasa | 6.372 views |
Menyentuh Quran Terjemahan Tanpa Wudhu 10 November 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 24.885 views |
Bolehkah Menikah Lagi dengan Sepupu Isteri? 9 November 2006, 04:00 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 9.796 views |
Mengapa Harus Salafi? 9 November 2006, 02:54 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 15.499 views |
Apa Arti Empat Bulan Haram? 9 November 2006, 00:53 | Al-Quran > Tafsir | 7.131 views |
Cara Bersuci setelah Terkena Tinta, Tip-ex, atau Cat 7 November 2006, 22:43 | Thaharah > Air | 19.443 views |
Asal Muasal Ka'bah 7 November 2006, 22:29 | Haji > Kabah | 8.526 views |
Sikap Menghadapi Adat Istiadat di Sekitar Kita 7 November 2006, 03:49 | Aqidah > Sikap | 15.970 views |
Jika Ada yang Masbuk dalam Shalat Ied 7 November 2006, 03:44 | Shalat > Shalat Hari Raya | 6.539 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,689,946 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta30-5-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:48 | Isya 18:59 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|