Ribakah Royalti? | rumahfiqih.com

Ribakah Royalti?

Fri 17 November 2006 02:45 | Kontemporer > Hukum | 6.296 views

Pertanyaan :

Assalamualaikum wr. wb. Ustadz,

Keluarga saya ikut menginvetasikan dana di sebuah perusahaan di mana perusahaan tersebut memberikan royalti setiap bulan sebesar 4%. Menurut Pak Ustad nilai royalti yang didapat oleh keluarga saya termasuk ribakah? Keluarga saya sendiri tidak jelas bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang apa, karena keluarga saya hanya mendapat informasi hanya sekilas saja.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jawabnya ada dua kemungkinan, yaitu bisa halal dan bisa haram. Tergantung sistem yang digunakan dalam investasi itu.

Yang membedakan antara halal dan harambukan besarnya prosentase nilai royalti, melainkan sumber pembagian royalti.

Kalau keluarga anda tiap bulan mendapat 4% dari jumlah uang yang diinvestasikan, maka uang itu adalah uang riba. Ilustrasi sederhananya, misalnya keluarga anda berinvestasi sebesar Rp 1.00.000.000,-, lalu tiap bulan akan mendapatkan royalti fix sebesar 4% dari jumlah itu, yaitu Rp 4.000.000,-.

Bentuk ini 100% adalah riba dan hukumnya haram. Meski perusahaan tempat keluarga berinvestasi tidak merasa keberatan.

Bentuk investasi yang halal adalah bila angka royalti 4% tiap bulan itu bukan diambil dari nilai investasi, melainkan dari keuntungan usaha. Misalnya, perusahaan itu dapat keuntungan fluktuatif rata-rata sekitar Rp 100.000.000. Dan anda mendapat 4% dari keuntungan usaha yang kemungkinan besar nilainya masih bisa naik dan turun, maka transaksi model begini hukumnya halal.

Yang terjadi adalah bagi hasil, bukan pembungaan uang. Dan investasi bagi hasil itu hukumnya halal secara sistem.

Adapun bidang yang dijadikan lahan usaha, tentu saja harus pada bidang yang halal secara syariah. Maka investasi dalam bisnis dunia hiburan malam, minuman keras, rokok, narkoba dan sejenisnya, termasuk wilayah yang diharamkan bagi kita untuk berinvestasi di dalamnya.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS Al-Maidah: 2)

Berinvestasi dalam dunia bisnis itu ada syarat mutlaknya, yaitu kita harus tahu pasti bahwa bisnis yang dikembangkan adalah bisnis yang halal 100% sesuai dengan syariah Islam. Bila masih belum halal, maka kita termasuk golongan orang yang disebutkan oleh ayat di atas, yaitu saling tolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Hukum Kuis Superdeal Milyaran
17 November 2006, 02:41 | Muamalat > Syubhat | 6.724 views
Mendoakan Orang Kena Musibah Agar Sadar
17 November 2006, 02:25 | Umum > Ritual | 7.921 views
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah
16 November 2006, 00:09 | Pernikahan > Wali | 13.137 views
Tidak Punya Anak, Ingin Transfer Janin
16 November 2006, 00:04 | Kontemporer > Fenomena sosial | 20.661 views
Cara Menebus Dosa Korban Pemaksaan Homoseks
15 November 2006, 23:59 | Jinayat > Zina | 6.263 views
Hadits tentang Tidak Makan Kecuali Lapar
15 November 2006, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 7.804 views
Shalat Subuh Disaksikan Para Malaikat, Maksudnya?
15 November 2006, 01:14 | Shalat > Shalat fardhu | 13.415 views
Nifas Sudah Selesai, tapi Masih Keluar Darah
14 November 2006, 07:32 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.159 views
Menyikapi Orang yang Tidak Ikut Perintah Rasul
14 November 2006, 04:27 | Aqidah > Sikap | 8.232 views
Makhluk Pertama yang Diciptakan Allah Versi Tasawuf
14 November 2006, 03:49 | Aqidah > Ghaib | 13.801 views
Kenapa al-Quran itu Harus Berbahasa Arab?
10 November 2006, 05:45 | Al-Quran > Tilawah | 8.154 views
Lupa Minum Waktu Puasa Syawal
10 November 2006, 03:16 | Puasa > Membatalkan Puasa | 6.372 views
Menyentuh Quran Terjemahan Tanpa Wudhu
10 November 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 24.885 views
Bolehkah Menikah Lagi dengan Sepupu Isteri?
9 November 2006, 04:00 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 9.796 views
Mengapa Harus Salafi?
9 November 2006, 02:54 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 15.499 views
Apa Arti Empat Bulan Haram?
9 November 2006, 00:53 | Al-Quran > Tafsir | 7.131 views
Cara Bersuci setelah Terkena Tinta, Tip-ex, atau Cat
7 November 2006, 22:43 | Thaharah > Air | 19.443 views
Asal Muasal Ka'bah
7 November 2006, 22:29 | Haji > Kabah | 8.526 views
Sikap Menghadapi Adat Istiadat di Sekitar Kita
7 November 2006, 03:49 | Aqidah > Sikap | 15.970 views
Jika Ada yang Masbuk dalam Shalat Ied
7 November 2006, 03:44 | Shalat > Shalat Hari Raya | 6.539 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,689,946 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

30-5-2023
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:48 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih