Thu 23 November 2006 04:49 | Shalat > Qunut | 12.176 views
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah wa sholawatu 'ala rosulillah. Semoga rahmat Allah selalu meliputi kita.
Ustadz pertanyaan saya sebagai berikut:
1. Kenapa Imam Syafii menjadikan qunut salah satu dari rukun sholat shubuh?
2. Bagaimana sebenarnya hukum qunut tersebut menurut pendapat imam-iman mazhab yang lainnya?
3. Kitab Fiqih apa saja yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan untuk membacanya perlu ada syarahnya?
4. Kitab Hadist dan Syarah Hadist apa saja yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia?
Terima Kasih.
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama baik salaf maupun khalaf yang mewajibkan qunut pada shalat shubuh. Termasuk Al-Imam Asy-syafi'i rahimahullah dan para ulama dalam mazhabnya, mereka pun juga tidak pernah mewajibkannya.
Mazhab Syafi'iyah hanya mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh itu sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Namun yang namanya sunnah tetap sunnah, tidak pernah sampai kepada wajib, apalagi rukun.
Padahal antara sunnah, wajib dan rukun, punya pengertian yang sangat berbeda dan spesifik. Rukun ibarat tiang pada bangunan, satu saja tidak terpenuhi, maka bangunan itu akan roboh. Bila salah satu rukun shalat tidak dikerjakan, maka shalat itu batal dan tidak sah. Harus diulangi lagi dari semula.
Sementara bila hanya sunnah saja, maka bila tidak dikerjakan tidak akan merusak semua rangkaian ibadah shalat. Meski pun nilainya sunnah muakkadah sekalipun.
Lalu mengapa kalangan mazhab Asy-Syafi'i berpendapat bahwa qunut itu sunnah muakkadah?
Jawabnya akan kita ketahui ketika kita melihat kepada sebab perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Dalam hal ini, penyebabnya adalah perbedaan dalam menilai keshahihan hadits.
Umumnya para ulama hadits mendhaifkan hampir semua hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan qunut pada waktu shalat shubuh. Bahan Imam Malik rahimahullah sampai mengatakan bahwa qunut pada shalat shubuh itu bid'ah. Lantaran haditsnya dinilai tidak kuat.
Namun menurut mazhab As-Syafi'i, tidak semua hadits tentang qunut itu dhaif (lemah), masih ada beberapa hadits yang menurut mereka kuat dan bisa dijadikan landasan syar'i dari qunut pada shalat shubuh.
Dan karena masing-masing ulama itu punya kapasitas yang memadai untuk menilai derajat suatu hadits, tentu saja kita tidak boleh langsug menafika salah satunya.
Yang dibolehkan adalah mengikuti salah satu pendapat itu dan yakin akan kekuatan dalilnya, namun tidak boleh mencela atau memaki ulama ahli hadits yang pendapatnya berbeda dengan kita.
As-Syafi'i adalah ulama besar yang ilmunya diakui oleh semua ulama yang ada, baik di masa lalu maupun di masa sekarang. Meski belum tentu selalu benar dalam semua pendapatnya, namun ketika kita tidak setuju dengan pendapatnya, bukan berarti kita boleh memaki dan mencela orang lain yang mengikuti pendapat selevel beliau.
Apalagi mengingat bahwa Al-Imam Asy-syafi'i dan para ulama mazhabnya juga ahli hadits juga, selain mereka sebagai ahli fiqih. Karena itu pendapat mereka sudah barang tentu dilandasi atas kajian kritik hadits yang kuat dan bisa diterima. Bahwa hasilnya berbeda dengan hasil umumnya para ulama, bukan hal yang asing atau aneh.
Kitab Terjemahan
Adapun pertanyaan anda tentang kitab-kitab fiqih dan hadits terjemahan, sebenarnya cukup banyak yang sudah pernah diterjemahkan. Tetapi yang sudah diterjemahkan itu belum tentu tersedia di toko-toko buku. Kalau pun ada, tidak semua toko buku menjualnya. Hanya toko kitab tertentu yang menjualnya.
Penyebabnya anda pasti sudah bisa menduga, yaitu karena buku-buku rujukan itu umumnya kurang laris dibandingkan dengan jenis buku agam lainnya. Padahal halamannya lumayan banyak. Maka yang beli hanya beberapa gelintir orang saja. Dan menurut hitung-hitungan penerbit, corak buku seperti ini kurang menguntungkan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria 20 November 2006, 04:19 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.199 views |
Hukuman Bagi Pemerkosa 20 November 2006, 04:14 | Jinayat > Zina | 9.254 views |
Hukum Software Bajakan 20 November 2006, 03:43 | Kontemporer > Hukum | 8.961 views |
Ribakah Royalti? 17 November 2006, 02:45 | Kontemporer > Hukum | 6.218 views |
Hukum Kuis Superdeal Milyaran 17 November 2006, 02:41 | Muamalat > Syubhat | 6.607 views |
Mendoakan Orang Kena Musibah Agar Sadar 17 November 2006, 02:25 | Umum > Ritual | 7.860 views |
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah 16 November 2006, 00:09 | Pernikahan > Wali | 12.528 views |
Tidak Punya Anak, Ingin Transfer Janin 16 November 2006, 00:04 | Kontemporer > Fenomena sosial | 19.376 views |
Cara Menebus Dosa Korban Pemaksaan Homoseks 15 November 2006, 23:59 | Jinayat > Zina | 6.219 views |
Hadits tentang Tidak Makan Kecuali Lapar 15 November 2006, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 7.724 views |
Shalat Subuh Disaksikan Para Malaikat, Maksudnya? 15 November 2006, 01:14 | Shalat > Shalat fardhu | 13.291 views |
Nifas Sudah Selesai, tapi Masih Keluar Darah 14 November 2006, 07:32 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.088 views |
Menyikapi Orang yang Tidak Ikut Perintah Rasul 14 November 2006, 04:27 | Aqidah > Sikap | 8.146 views |
Makhluk Pertama yang Diciptakan Allah Versi Tasawuf 14 November 2006, 03:49 | Aqidah > Ghaib | 13.604 views |
Kenapa al-Quran itu Harus Berbahasa Arab? 10 November 2006, 05:45 | Al-Quran > Tilawah | 8.046 views |
Lupa Minum Waktu Puasa Syawal 10 November 2006, 03:16 | Puasa > Membatalkan Puasa | 6.332 views |
Menyentuh Quran Terjemahan Tanpa Wudhu 10 November 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 24.807 views |
Bolehkah Menikah Lagi dengan Sepupu Isteri? 9 November 2006, 04:00 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 9.377 views |
Mengapa Harus Salafi? 9 November 2006, 02:54 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 15.263 views |
Apa Arti Empat Bulan Haram? 9 November 2006, 00:53 | Al-Quran > Tafsir | 7.087 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 48,973,337 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta1-4-2023Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|