Thu 23 November 2006 06:55 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 8.095 views
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ust, yang saya hormati.
Saya adalah seorang janda telah menikah dengan seorang duda. Pernikahan kami ini tidak ada wali dan saksi (hanya kami berdua). Suami saya yang mengucapkan ijab kabul sendiri ke saya. Kami tidak layaknya seperti pasangan suami-isteri lainnya. Kami hidup berpisah, suami di kontrakan dan saya bersama dengan orang tua saya. Pertemuan kami hanya seminggu sekali. Sekarang ini saya sedang ada masalah, masalahnya diam-diam suami saya itu menikah lagi dengan sahabatnya.
Dia menikah lagi karena katanya saya selalu minta putus dengan dia (saya selalu mengucapkan gugat cerai). Saya melakukan itu karena saya merasa suami saya ternyata seorang play boy, pembohong, suami mengambil kembali mahar yang telah dia berikan kepada saya dan dia memberikannya kepada wanita yang dinikahinya sekarang. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah yang harus saya lakukan, Ustaz? Apakah saya harus meminta surat pernyataan cerai dari suami saya?
2. Apakah saya tetap harus menunggu masa iddah?
3. Apakah hubungan yang saya lakukan itu zina? karena Setahu saya suami sudah menebus dengan mahar akan tetapi mahar tersebut diambilnya kembali.
Saya mohon ustaz menjawabnya, karena hati saya sangat gamang dan selalu dihantui rasa dosa yang sangat besar.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Karena 'akad nikah' yang anda berdua lakukan tidak menghadirkan wali dan saksinya, maka hukumnya tidak sah atau batil. Artinya, tidak pernah terjadi pernikahan apa pun anda anda berdua.
Sabda Rasulullah SAW telah menegaskan hal itu:
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. Jika (si laki-laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka Sulthan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali." (HR Ahmad dan Empat)
Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an, "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi." (HR Ahmad).
Tidak Ada Talak dan Masa Iddah
Oleh karena tidak pernah terjadi hubungan pernikahan baik secara syariah atau pun secara hukum negara, maka untuk berpisah pun tidak membutuhkan perceraian. Sebab anda belum pernah menjadi isterinya dan dia juga tidak pernah menjadi suami anda. Meski dia pernah memberikan 'mahar' kepada anda.
Konsekuensi lainnya, karena tidak ada talak, maka tida ada masa iddah buat anda. Sebab masa iddah itu hanya berlaku bila sebelumnya ada hubungan pernikahan lau terjadi perpisahan, baik karena cerai atau karena ditinggal wafat.
Kami tidak ingin berburuk sangka untuk mengatakan bahwa hubungan anda berdua sudah sampai melakukan hubungan seksual. Tetapi kalau pun itu benar, maka yang anda lakukan 100% adalah zina. Untuk itu bertobatlah dengan taubat yang benar. Berhentilah sekarang juga dari melakukannya, lalu mintalah ampunan dari Allah SWT, sesali semuanya, bersumpahlah untuk tidak akan pernah mengulanginya lagi.
Lepas dari masalah zina kalau memang benar ada,maka zina sama sekali tidak pernah mengikatkan pasangan menjadi semacam suami isteri atau sejenisnya. Orang yang habis berzina sama sekali tidak punya hubungan apa pun.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Kenapa Imam Syafii Menjadikan Qunut Rukun Shalat Shubuh? 23 November 2006, 04:49 | Shalat > Qunut | 12.988 views |
Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria 20 November 2006, 04:19 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.311 views |
Hukuman Bagi Pemerkosa 20 November 2006, 04:14 | Jinayat > Zina | 9.688 views |
Hukum Software Bajakan 20 November 2006, 03:43 | Kontemporer > Hukum | 9.377 views |
Ribakah Royalti? 17 November 2006, 02:45 | Kontemporer > Hukum | 6.504 views |
Hukum Kuis Superdeal Milyaran 17 November 2006, 02:41 | Muamalat > Syubhat | 7.093 views |
Mendoakan Orang Kena Musibah Agar Sadar 17 November 2006, 02:25 | Umum > Ritual | 8.063 views |
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah 16 November 2006, 00:09 | Pernikahan > Wali | 13.697 views |
Tidak Punya Anak, Ingin Transfer Janin 16 November 2006, 00:04 | Kontemporer > Fenomena sosial | 23.452 views |
Cara Menebus Dosa Korban Pemaksaan Homoseks 15 November 2006, 23:59 | Jinayat > Zina | 6.350 views |
Hadits tentang Tidak Makan Kecuali Lapar 15 November 2006, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 7.948 views |
Shalat Subuh Disaksikan Para Malaikat, Maksudnya? 15 November 2006, 01:14 | Shalat > Shalat fardhu | 13.775 views |
Nifas Sudah Selesai, tapi Masih Keluar Darah 14 November 2006, 07:32 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.291 views |
Menyikapi Orang yang Tidak Ikut Perintah Rasul 14 November 2006, 04:27 | Aqidah > Sikap | 8.381 views |
Makhluk Pertama yang Diciptakan Allah Versi Tasawuf 14 November 2006, 03:49 | Aqidah > Ghaib | 14.187 views |
Kenapa al-Quran itu Harus Berbahasa Arab? 10 November 2006, 05:45 | Al-Quran > Tilawah | 8.361 views |
Lupa Minum Waktu Puasa Syawal 10 November 2006, 03:16 | Puasa > Membatalkan Puasa | 6.465 views |
Menyentuh Quran Terjemahan Tanpa Wudhu 10 November 2006, 02:14 | Al-Quran > Mushaf | 25.063 views |
Bolehkah Menikah Lagi dengan Sepupu Isteri? 9 November 2006, 04:00 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 10.567 views |
Mengapa Harus Salafi? 9 November 2006, 02:54 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 15.849 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,935,526 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|