Wed 29 November 2006 01:22 | Hadits > Status Hadits | 10.359 views
Assalamualaikum, pak Ustaz
Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan kepada Ustaz, sekiranya Ustaz berkenan menjawabnya.
1. Sering saya mendengar bahwa zikir-zikir yang dibawakan secara bersama-sama itu tidak pernah dicontohkan oleh Rosul dan para sahabat rosul, apakah ini benar?
2. Bagaimana hukumnya untuk berzikir dan berdoa bersama yang sering dilakukan di masjid-masjid?
3. Tolong kami diberikan dalil-dalil Hadits yang sohih untuk kedua permasalahan tersebut, agar kami dapat panduan untuk kami melaksanakan atau tidak kedua ibadah tersebut.
Terima kasih atas tanggapannya Ustaz
Terima Kasih dan salam,
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada orang yang bisa mengklaim bahwa zikir yang dilantunkan secara bersama-sama tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sebab hadits dan riwayat yang secara detail menyebutan hal itu tidak pernah ada.
Yang ada hanyalah hadits-hadits menyebutkan adanya fenomena di mana orang-orang yang melakukan dzikir di dalam suatu forum atau majelis secara umum, tanpa penjelasan detail teknisnya.
Sehingga kita tidak bisa mengklaim bahwa teknis zikir yang dilakukan itu begini atau begitu. Apakah ada satu orang yang menjadi pimpinan zikir lalu para jamaah yang hadir mengikutinya, ataukah zikir itu dibaca bersama-sama dengan alunan lagu tertentu, ataukah mereka masing-masing berzikir sendiri-sendiri, tidak bersama dan tanpa komando. Semua itu tidak pernah dijelaskan di dalam hadits-hadits yang shahih.
Karena tidak adanya keterangan yang lebih detail tentang hal itu, maka muncullah banyak spekulasi di kalangan para ulama. Sehingga muncullah perbedaan pendapat yang masing-masing tidak berlandaskan nash yang sharih, kecuali hanya berdasarkan penafsiran, ijtihad, asumsi dan kecenderungan subjektif.
Di antara hadits yang berbicara secara umum tentang adanya majelis zikir antara lain:
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidaklah suatu kaum duduk pada sebuah majelis untuk berzikir kepada Allah, kecuali malaikat menaungi mereka, mencurahi mereka dengan rahmat serta nama mereka disebut di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya." (HR Muslim)
Sesungguhnya Allah punya malaikat yang berkeliling di jalan-jalan mencari ahli zikir. Bila para malaikat itu menemukan suatu kaum yang sedang berzikir, mereka pun memanggil yang lainnya dan berseru,"Kemarilah laksanakan tugas kalian." Maka para malaikat itu menainginya dengan sayap mereka ke langit dunia. (HR Bukhari)
Oleh karena tidak adanya detail teknis serta kitab petunjuk teknis yang mengharuskan begini dan melarang begitu dalam format berzikir berjamaah, maka masalah ini akan tetap selalu menjadi lembah khilaf di kalangan para ulama.
Sedangkan berzikir dalam satu forum, lepas dari teknisnya seperti apa, adalah sesuatu yang sudah disepakati keutamaannya, pahalanya bahkan nilai ibadahnya. Sedangkan menafikan suatu pendapat dengan mengambil pendapat tertentu, tentu saja boleh dan dibenarkan. Selama tidak saling menghujat atau saling menuduh sesat sesama muslim.
Wallahua'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Siapakah Syeikh Albani? 29 November 2006, 01:19 | Hadits > Kitab Tokoh | 16.097 views |
Mencuci Celana yang Ada Maninya Dicampur dengan Cucian Lain 29 November 2006, 01:11 | Thaharah > Najis | 26.245 views |
Mana yang Lebih Dulu, Nabi Adam a.s atau Manusia Purba? 29 November 2006, 01:05 | Umum > Sejarah | 13.170 views |
Balap Mobil, Tinju, Panjat Tebing, Bolehkah? 27 November 2006, 04:30 | Umum > Hukum | 6.361 views |
Halalkah Bekerja di Media Televisi? (Pertanyaan Lanjutan) 27 November 2006, 04:27 | Muamalat > Syubhat | 7.595 views |
Hadits yang Mengharamkan Seseorang Berpuasa 24 November 2006, 10:03 | Hadits > Syarah Hadits | 7.427 views |
Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya? 24 November 2006, 09:58 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 24.516 views |
Halalkah Bekerja di Media Televisi? 23 November 2006, 09:13 | Muamalat > Syubhat | 6.468 views |
Nikah Tanpa Wali dan Saksi, Bagaimana Caranya Pisah? 23 November 2006, 06:55 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 8.096 views |
Kenapa Imam Syafii Menjadikan Qunut Rukun Shalat Shubuh? 23 November 2006, 04:49 | Shalat > Qunut | 12.995 views |
Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria 20 November 2006, 04:19 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.312 views |
Hukuman Bagi Pemerkosa 20 November 2006, 04:14 | Jinayat > Zina | 9.691 views |
Hukum Software Bajakan 20 November 2006, 03:43 | Kontemporer > Hukum | 9.383 views |
Ribakah Royalti? 17 November 2006, 02:45 | Kontemporer > Hukum | 6.507 views |
Hukum Kuis Superdeal Milyaran 17 November 2006, 02:41 | Muamalat > Syubhat | 7.094 views |
Mendoakan Orang Kena Musibah Agar Sadar 17 November 2006, 02:25 | Umum > Ritual | 8.065 views |
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah 16 November 2006, 00:09 | Pernikahan > Wali | 13.701 views |
Tidak Punya Anak, Ingin Transfer Janin 16 November 2006, 00:04 | Kontemporer > Fenomena sosial | 23.477 views |
Cara Menebus Dosa Korban Pemaksaan Homoseks 15 November 2006, 23:59 | Jinayat > Zina | 6.353 views |
Hadits tentang Tidak Makan Kecuali Lapar 15 November 2006, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 7.950 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,952,664 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta--2023Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|