Sebenarnya Perempuan Pakai Celana, Boleh Gak Sih? | rumahfiqih.com

Sebenarnya Perempuan Pakai Celana, Boleh Gak Sih?

Fri 8 December 2006 02:23 | Kontemporer > Fenomena sosial | 16.625 views

Pertanyaan :

Assalamualaikum wr. wb.

Langsung saja ustadz, saya ingin tanya sebenarnya perempuan yang berpakaian, dalam hal ini bercelana panjang saat beraktivitas, misalnya ke kampus, dalam agama Islam boleh atau tidak sih? Padahal kita tahu,saat ini model busana cenderung ke arah praktis dan sporti. Apalagi model-model busana muslim pun sekarang lebih banyak yang model atasan dengan bawahan berupa celana. Dan menurut saya busana tersebut juga tidak menyalahi sopan santun, sepanjang tidak terlalu ketat.

Tetapi di sisi lain kita pun tahu bahwa seorang wanita itu tidak boleh menyerupai laki-laki, begitu juga sbaliknya. Nah di sini saya ingin tahu sebenarnya seperti apakah yang dimaksud wanita yang menyerupai laki-laki, khususnya dalam hal berpakaian? dan menurut ustad, pakaian muslim yang modelnya bercelana itu sesuai dengan syariat Islam?

Kiranya itu saja yang dapat saya tanyakan.Terima kasih atas jawaban yang diberikan.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada dasarnya hukum memakai celana panjang bagi wanita berangkat dari masalah tasyabbuh (penyerupaan) pakaian wanita dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak hadits Rasulullah SAW banyak disebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dan Rasulullullah SAW bersabda, "Keluarkan mereka dari rumah kalian." (HR Bukhari)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."

Celana panjang secara 'urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti 'urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.

Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsue penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.

Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang, asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.

Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

HIV/AIDS dalam Perspektif Islam dan Upaya Pencegahannya
8 December 2006, 02:19 | Umum > Sosial | 8.222 views
Ibu Menikah Saat Hamil, Dapatkah Kakak Saya Menjadi Wali?
8 December 2006, 02:14 | Pernikahan > Wali | 7.635 views
Menghajikan Almarhum Ayah dan Wakaf Tunai
7 December 2006, 00:32 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 8.840 views
Tata Cara Berjamaah dan Masbuk Shalat
7 December 2006, 00:21 | Shalat > Shalat Berjamaah | 12.780 views
Hukum Merokok
7 December 2006, 00:18 | Kontemporer > Hukum | 9.209 views
Makna Hadits "Belum beriman seseorang sehingga aku lebih dicintai..."
6 December 2006, 00:29 | Hadits > Syarah Hadits | 8.282 views
Bagi Warisan Apabila Anak Masih Kecil-Kecil
5 December 2006, 02:47 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 7.967 views
Halalkah Meminjam Uang di Bank untuk Kredit Rumah?
4 December 2006, 02:34 | Muamalat > Bank | 12.875 views
Apakah Orang Hamil Diperbolehkan Takziah?
4 December 2006, 02:18 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 10.839 views
Mengapa Penulisan Hadits Dibolehkan?
4 December 2006, 02:16 | Hadits > Sejarah ilmu hadits | 15.032 views
Batalkah Menyentuh Istri?
4 December 2006, 01:27 | Thaharah > Wudhu | 8.807 views
Khutbah Jumat Harus Bahasa Arab?
1 December 2006, 01:46 | Shalat > Shalat Jumat | 10.355 views
Bolehkah Berdagang dengan Mengambil Laba Lebih dari 30%?
30 November 2006, 05:04 | Muamalat > Jual-beli | 11.475 views
Hukumnya Membayar Tukang Sembelih Qurban Hari Raya
30 November 2006, 04:36 | Qurban Aqiqah > Qurban | 7.390 views
Kenapa Ada yang Benci Syaikh Yusuf Qaradawi?
30 November 2006, 04:24 | Ushul Fiqih > Ulama | 12.238 views
Hukum Bermain Sepakbola
30 November 2006, 03:01 | Umum > Hukum | 14.836 views
Hadits Tentang Zikir Bersama
29 November 2006, 01:22 | Hadits > Status Hadits | 10.360 views
Siapakah Syeikh Albani?
29 November 2006, 01:19 | Hadits > Kitab Tokoh | 16.098 views
Mencuci Celana yang Ada Maninya Dicampur dengan Cucian Lain
29 November 2006, 01:11 | Thaharah > Najis | 26.248 views
Mana yang Lebih Dulu, Nabi Adam a.s atau Manusia Purba?
29 November 2006, 01:05 | Umum > Sejarah | 13.170 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,953,358 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

--2023
Subuh | Zhuhur | Ashar | Maghrib | Isya | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih