Wed 26 November 2014 11:02 | Pernikahan > Pra nikah | 16.626 views
Assalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Pak Ustadz
Apakah boleh calon suami melihat calon isterinya tanpa menggunakan jilbab?
Adakah dalil yang mendukung?
Mohon segera dijelaskan.
Syukron.
Wassalammualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Islam tidak mencela apalagi melarang seorang laki-laki yang menginginkan kriteria tertentu atas calon isterinya, bahkan kepada hal-hal yang bersifat fisik sekalipun. Katakanlah misalnya, seorang laki-laki ingincalon isterinya punya jenis rambut tertentu, atau warna kulit tertentu, atau tinggi tertentu, bahkan jenis suara tertentu.
Semua keinginan itu adalah hal yang wajar dan tidak bisa divonis sebagai sikap mendahulukan hal-hal fisik ketimbang non fisik.
Sebab di antara salah satu pertimbangan yang diterima syariat Islam tentang memilih calon isteri adalah masalah fisik, yaitu masalah kecantikan. Selain masalah keturunan, kekayaan dan agama tentunya.
Yang dilarang adalah mengalahkan pertimbangan sisi agama oleh sisi pertimbanan sisi kecantikan saja. Itulah makna fazhfar dizatid-diin yang sebenarnya. Bukan berarti seorang diharamkan bila secara fitrah menginginkan punya isteri yang cantik menurut kriteria subjektif darinya.
Karena itulahsyariat Islam memberikan kebolehan bagi seorang laki-laki untuk melihat secara fisik wanita yang akan menjadi calon isterinya. Maka demikianlah disebutkan dalam semua kitab fiqih, bahwa di antara hal-hal yang membolehkan seorang laki-laki melihat seorang wanita adalah saat berniat untuk menikahinya. Sebagaimana yang pernah Rasulullah SAW anjurkan kepada seorang shahabatnya yang berniat hendak menikahi seorang wanita.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Nabi SAW bertanya kepada seseorang yang menikahi seorang wanita, "Sudahkah kamu melihatnya?" Dia menjawab, "Belum!." Nabi SAW bersabda, "Pergilah dan lihatlah." (HR Muslim)
Dari Jabir ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seorang di antara kalian melamar wanita, bila mampu untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim menshahihkannya)
Namun kebolehan untuk melihat calon isteri tidak menggugurkan kewajiban menutup aurat bagi pada wanita. Hukum kewajiban menutup aurat bagi seorang wanita dan keharaman terlihat auratnya itu oleh laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya, tetap eksis dan tidak bisa digugurkan begitu saja. Apalagi hanya karena kepentingan calon suami yang ingin melihat keadaan fisik calon isterinya.
Hukum menutup aurat bisa gugur hanya dengan hal-hal yang bersifat darurat secara syariah, misalnya untuk kepentingan pengobatan yang secara akal manusiawi tidak atau belum ditemukan cara lain. Dalam kasusseorang ibu yang terpaksa harus melahirkan dengan operasi sesar karena ada kelainan dalam proses persalinan, sedangkan dokter yang ada hanya laki-laki, maka saat itu demi menolong nyawa keduanya, sebagian aurat yang terkait dengan operasi itu boleh sementara terlihat.
Sebaliknya, kalau hanya untuk calon suami yang 'penasaran' ingin melihat secara langsung keadaan fisik calon isteri, hukumnya haram. Dan rasa 'penasaran'nya itu tidak termasuk ke dalam kategori darurat yang menggugurkan keharaman.
Sehingga titik temunya ada pada kebolehan melihat wajah dan kedua tapak tangannya. Di luar keduanya, tetap haram untuk dilihat secara langsung.
Lalu bagaimana dengan kepentingan calon suami? Apakah dia harus 'membeli kucing dalam karung'? Bagaimana kalau setelah akad nikah, suami kecewa dengan keadaan fisik isterinya? Bukankah hal itu tidak adil?
Untuk itu marilah kita dudukkan masalahnya dengan jelas. Sebenarnya yang dilarang hanyalah melihat secara langsung. Sedangkan bila keadaan fisik seorang calon isteri diceritakan oleh orang yang berhak dan tsiqah, hukumnya tidak dilarang.
Yang secara penglihatan langsung dibolehkan memang hanya wajah dan kedua tapak tangan, tetapi sebenarnya 'fasilitas' ini sudah sangat sarat memberi informasi.
Misalnya informasi tentang jenis kulit, kehalusannya serta warnanya, sudah pasti sangat jelas dan terpenuhi. Karena wajah dan kedua tapak tangan itu ada kulitnya dan boleh dilihat. Demikian juga dengan ukuran tinggi tubuh, boleh dilihat secara langsung. Juga suaranya yang memang bukan aurat, boleh didengar secara langsung. Raut wajah yang halal dilihat sudah sangat menggambarkan kecantikan seorang wanita, karena pusat kecantikan fisik wanitamemang ada di wajah.
Bahkan buat sebagian orang yang ahli, cukup dengan melihat telapak tangan bagian dalam, bisa didapat banyak informasi yang lumayan lengkap, misalnya tentang kerajinannya dalam bekerja, kemampuannya dalam memberi keturunan dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan bentuk fisik rambut? Bukankah buat sebagian laki-laki, jenis rambut, bentuk serta modelnya, cukup menjadi bahan pertimbangan?
Rambut adalah aurat wanita, haram dilihat oleh laki-laki asing (ajnabi), termasuk calon suami. Maka untuk kepentingan itu, informasinya boleh disampaikan dengan jalan diceritakan. Baik secara langsung oleh yang bersangkutan, atau oleh orang lain yang tsiqah. Misalnya oleh keluarganya, atau sesama wanita. Buat mereka yang ahli, cukup diceritakan ciri fisiknya, sudah lumayan lengkap dan bisa tergambar.
Pernahkah anda melihat ahli lukis wajah yang bekerja untuk kepolisian? Dia mampu melukis ulang wajah seorang penjahat tanpa pernah melihat langsung wajahnya, cukup dengan mendengarkan keterangan dari orang lain yang pernah melihatnya. Hasilnya, hmm not to bad!. Buktinya banyak penjahat tertangkap setelah polisi mengedarkan lukisan wajahnya.
Tapi semua informasi tadi tidak akan didapat bila sesorang hanya melihat pas poto yang berukuran 2x3 cm, seperti yang sering terjadi dalam urusan ta'aruf para aktifis dakwah. Padahal Rasulullah SAW telah membolehkan untuk melihat secara langsung, bahkan sampai menganjurkan. Maka berta'aruf hanya lewat pas photo justru tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Paling tidak, sekian banyak informasi yang merupakan hak seorang calon suami, tidak akan didapat dengan mudah. Apalah arti selembar bio data dan sebuah pas foto yang tidak berwarna?
Kesimpulan:
Maka melihat calon isteri secara fisik hukumnya sunnah, karena memang demikianlah anjuran dari nabi kita SAW. Namun hanya boleh terlihat wajah dan kedua tapak tangannya, karena selain dari keduanya, merupakan aurat yang haram dilihat. Tapi kalau diceritakan, hukumnya boleh, bila dilakukan dengan memenuhi aturan syariah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc
Menitipkan Jualan di Koperasi, Apakah Riba? 24 November 2014, 21:00 | Muamalat > Riba | 11.211 views |
Membobol Bank Amerika Dengan Alasan Rampasan Perang 23 November 2014, 17:50 | Muamalat > Bank | 10.648 views |
Dosa Tidak Shalat Ashar Sama Dengan Meruntuhkan Ka'bah? 22 November 2014, 13:30 | Shalat > Shalat fardhu | 28.135 views |
Bolehkah Menjama' Shalat Jumat Dengan Shalat Ashar? 21 November 2014, 06:06 | Shalat > Shalat Jama | 39.381 views |
Mengubah Bentuk Tubuh Yang Dibolehkan Syariat 19 November 2014, 10:30 | Kontemporer > Perspektif Islam | 38.321 views |
Ayah Meninggal Dulu, Cucu Tidak Mendapat Warisan? 18 November 2014, 10:10 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 68.042 views |
Benarkah Jumatan di Kantor Tidak Sah Karena Bukan Penduduk Setempat? 17 November 2014, 06:30 | Shalat > Shalat Jumat | 36.616 views |
Hukum Menutup Jalan Untuk Pengajian dan Tabligh Akbar 16 November 2014, 05:20 | Umum > Hukum | 27.026 views |
Bagaimana Menentukan Arah Kiblat? 14 November 2014, 08:50 | Shalat > Arah Qiblat | 11.815 views |
Bolehkah Menunda Shalat Berjamaah Menunggu Jamaah Kumpul Semua? 13 November 2014, 11:20 | Shalat > Shalat Berjamaah | 32.616 views |
Benarkah Olahraga Renang Sunnah Nabi? 12 November 2014, 08:45 | Kontemporer > Perspektif Islam | 104.538 views |
Menggelar Resepsi Pernikahan Dengan Menutup Jalan 10 November 2014, 17:33 | Pernikahan > Walimah | 23.521 views |
Pembagian Waris Suami Istri 8 November 2014, 10:55 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 18.935 views |
Sujud Syukur dengan Sujud Tilawah, Apa Bedanya? 7 November 2014, 06:15 | Shalat > Sujud | 23.569 views |
Seorang Wanita Naik Haji tanpa Suami 6 November 2014, 03:19 | Haji > Haji Berbagai Keadaan | 12.009 views |
Hanya Menggunakan Al-Quran karena Menganggap Hadits Banyak yang Palsu 5 November 2014, 03:37 | Hadits > Pengingkar hadits | 12.775 views |
Menolak Jadi Istri Kedua 4 November 2014, 02:28 | Pernikahan > Poligami | 13.427 views |
Bolehkah Isteri Merahasiakan Gajinya kepada Suami? 3 November 2014, 03:31 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 18.568 views |
Punggung Tangan Terbuka Ketika Sholat 2 November 2014, 03:27 | Shalat > Tatacara shalat | 31.920 views |
Foto Mesra dalam Undangan Pernikahan 1 November 2014, 00:36 | Pernikahan > Pra nikah | 12.908 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 51,800,500 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta4-12-2023Subuh 04:06 | Zhuhur 11:44 | Ashar 15:11 | Maghrib 18:01 | Isya 19:14 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih | Pustaka | Jadwal | SF Fatwa | Fikrah | Ilmu Al-Quran | Tafsir Fiqhi | Ilmu Hadits | Ushul Fiqih | Dirasah Mazahib | Fiqih Nisa | Fiqih Muamalat
|