Tue 30 January 2007 06:45 | Mawaris > Ahli waris | 7.993 views
Assamu'alaikum Ustaz,
Kami 4 bersaudara yang semuanya perempuan. Kakak kami tertua telah berpindah ke agama nasrani. Ayah kami telah meninggal dan Ibu masih hidup. Bagaimanakah perhitungan pembagian waris di antara kami, ibu dan anak-anak perempuan?
Ada yang bilang bahwa apabila semuanya anak perempuan, akan ada sisa waris yang menjadi hak saudara kandung ayah? Mohon penjelasannya Pak Ustaz.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau memperhatikan anggota ahli waris yang anda sampaikan, memang benar bahwa saudara laki-laki almarhum ayah anda itu masih punya hak warisan. Hal ini mengingat karena almarhum tidak memiliki anak laki-laki yang mewarisi. Seandainya beliau punya, maka anak laki-laki itu akan menghijab kedudukan saudara almarhum ayah.
Itulah keistimewaan anak laki-laki bagi seorang almarhum/ah. Warisan yang ditinggalkan tidak akan tersebar melebarke ke luarga lain, kecuali hanya untuk anak dan isteri saja. Atau ke atas, yaitu ayah atau ibu almarhum.
Dengan keberadaan anak laki-laki bagi almarhum, warisan tidak akan diterima oleh saudara laki dan perempuan almarhum, termasuk anak-anaknya. Juga tidak akan diterima olehpaman dan bibi almarhum, termasuk anak-anaknya.
Tanpa keberadaan anak laki-laki buat almarhum, maka harta itu kalau sudah diambil jatahnya oleh isteri dan anak perempuan, maka sisanya menjadi hak saudara-saudari almarhum.
Pembagian Warisan
1. Isteri
Orang yangmenjadi isteri almarhum akan mendapat jatah yang pasti prosentasenya, yaitu sebesar 1/8 atau 12, 5% dari total harta yang ditinggalkan oleh almarhum. Besaran initelah ditetapkan Allah SWT di dalam Al-Quran, sehingga tidak ada hak kita untuk mengubahnya. Sebab sudah diabadikan di dalam firman-Nya:
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu...(QS. An-Nisa': 12)
2. Beberapa Anak Perempuan
Beberapa anak perempuan yang tidak punya saudara laki-laki telah juga ditetapkan hukumnya di dalam Al-Quran. Besarnya untuk mereka adalah 2/3 bagian dari total harta almarhum, asalkan jumlahnya lebih dari satu.
Kalau jumlah anak perempuan itu hanya dua, maka 2/3 bagian itu dibagi dua. Kalau jumlah anak perempuan itu ada tiga, maka dibagi tiga sama besar. Dan begitulah, bila sampai 100 anak perempuan, maka 2/3 bagian itu dibagi 100 sama besar.
Maka hitungannya menjadi mudah. Harta almarhum itu kita anggap besarnya satu, lalu dikurangi untuk isteri yang besarnya 1/8, kemudian dikurangi lagi dengan jatah untuk 3 anak perempuan yang besarnya 2/3.
Meski jumlah anak perempuan ada empat orang, namun karena salah satunya non muslim, maka cukup dibagi tiga saja. Sebab anak yang murtad atau bukan muslim, tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah yang muslim.
Maka sisanya menjadi hak saudara ayah. Tinggal dihitung, berapa jumlah saudara ayah. Maka dibagi rata sejumlah orangnya. Namun bila ada yang perempuan, maka jatahnya separuh dari jatah laki.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Bom Bali dan Mariot 30 January 2007, 02:24 | Umum > Konflik | 4.898 views |
Yang Mengharamkannya Adalah Takbir 30 January 2007, 02:07 | Shalat > Rukun Shalat | 6.024 views |
Memperkosa Isteri Sendiri 29 January 2007, 01:29 | Pernikahan > Terkait jima | 10.025 views |
Fiqih Musyawarah dan Voting Dalam Islam 26 January 2007, 03:36 | Negara > Hukum Islam | 8.148 views |
Halalkah Pekerjaan Saya Karena Memegang Daging Babi 26 January 2007, 00:32 | Muamalat > Syubhat | 27.227 views |
Benarkah Mendoakan Orang Mati Tidak Menghasilkan Apa-Apa? 24 January 2007, 23:33 | Aqidah > Ghaib | 15.830 views |
Waktu Terlarang untuk Jima 24 January 2007, 23:24 | Pernikahan > Terkait jima | 11.568 views |
Wajibkah Beasiswa Dizakatkan? 24 January 2007, 23:22 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 6.510 views |
Berzina Adalah Dosa Besar Apakah Dapat Terampuni? 23 January 2007, 23:40 | Jinayat > Zina | 9.120 views |
Sholat Jum'at Kurang dari 40 Orang 23 January 2007, 23:39 | Shalat > Shalat Jumat | 14.698 views |
"Kamu Mirip Ibumu", Apakah Termasuk Zihar? 23 January 2007, 23:35 | Pernikahan > Zihar | 8.866 views |
Hari-Hari Haram Berpuasa Sunnah 23 January 2007, 23:28 | Puasa > Puasa terlarang | 7.696 views |
Kenapa Ada Perbudakan Pada Masa Kerasulan? 23 January 2007, 02:11 | Umum > Sosial | 8.181 views |
Ingin Tahu Tentang Tasawuf 23 January 2007, 00:08 | Aqidah > Aliran-aliran | 13.627 views |
Hukum Meminjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam 23 January 2007, 00:07 | Muamalat > Hutang | 8.537 views |
Apakah Agama Ilmu Eksak atau Bukan 22 January 2007, 04:28 | Aqidah > Islam | 5.550 views |
Bolehkah Seorang PNS Buka Usaha? 22 January 2007, 04:17 | Negara > Sikap bernegara | 5.508 views |
Kenapa Al-Quran Ada Dua? 22 January 2007, 04:14 | Al-Quran > Khazanah | 7.222 views |
Mengapa Ada Hadits Qudsi, Kan Sudah Ada Al-Quran? 18 January 2007, 23:12 | Hadits > Musthalah Hadits | 13.356 views |
Bagaimana Mendapat Jawaban Shalat Istikharah? 18 January 2007, 23:11 | Shalat > Shalat Istikharah | 8.299 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,121,359 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta6-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:08 | Maghrib 18:13 | Isya 19:21 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|