Wed 7 February 2007 01:35 | Ushul Fiqih > Ijtihad | 14.770 views
Asalamu'alaikum wr. Wb
Apakah hukum-hukum seperti wajib, haram, sunat, makruh dan mubah itu semua memang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Esensi hukum-hukum itu ditetapkan oleh Allah SWT, lalu disampaikan kepada manusia lewat Rasulullah SAW. Namun istilah yang digunakan tidak selalu menggunakan kelima istilah tersebut. Ada kalanya Allah SWT menggunakan istilah haram, namun ada kalanya menggunakan istilah lain, namun dengan esensi larangan yang sama.
Sebagai ilustrasi, di dalam ayat Al-Quran seringkali Allah SWT menyeutkan keharaman atas suatu hal. Perhatikan ayat berikut ini:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu, anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya, isteri-isteri anak kandungmu, dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23)
Ayat di atas tegas sekali menyebutkan bahwa menikahi para wanita yang disebutkan hukumnya HARAM. Allah SWT secara langsung menggunakan kata haram untuk sesuatu yang dilarangnya.
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala...(QS. Al-Maidah: 3)
Ayat ini juga menggunakan istilah 'haram' untuk sesuatu yang terlarang, yaitu haram untuk memakan makanan yang disebutkan.
Namun tidak semua larangan atau sesuatu yang diharamkan di dalam Al-Quran, selalu diungkapkan dengan istilah 'haram'. Terkadang hanya dengan kata larangan seperti 'Janganlah', 'Jauhi', 'Tinggalkanlah'. Bahkan dengan alasan tertentu, kadang Allah SWT malahmalah kata perintah, padahal esensinya larangan.
Maka tidak semua yang haram itu disebutkan dengan ungkapan kata haram. Demikian juga sebaliknya, tidak semua kewajiban itu disebutkan dengan istilah wajib. Kadang menggunakan kata perintah seperti kerjkanlah, makanlah, minumlah, segeralah dan seterusnya.
Lalu dari mana munculnya 5 istilah di atas?
Kelima istilah di atas disusun sedemikian rupa oleh para ahli syariah (baca: fiqih dan ushul fiqih). Seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syfi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahumullah
Maka di situlah kebutuhan kita kepada para ahli fiqih. Mereka melakukan penelusuran ke semua dalil, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, hingga pada akhirnya mereka bisa memetakan hukum-hukum di atas dengan rinci, mudah dan spesifik.
Mereka membuat lima istilah baku utama, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram, dengan tujuan untuk memudahkan. Tentunya kelima istilah ini merupakan hasil ijtihad, karena tidak ada satu pun ayat atau hadits yang bunyinya, "Hukum itu ada lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.
Namun seluruh umat Islam sepanjang sejarah mengakui peran dan jasa besar para ahli fiqih. Dengan menggunakan lima format dasar hukum ini, agama menjadi mudah dan enak dipetakan.
Sekedar untuk diketahui, sebenarnya hukum itu bukan hanya lima saja. Selain wajib ada juga fardhu, lalu fardhu sendiri ada kifa'i dan 'aini. Selain sunnah, ada juga mandub. Sunnah sendiri yang muakkadah dan ghairu muakkadah. Dan demikian seterusnya.
Untuk lebih mendalami istilah-istilah di atas, ada baiknya anda belajar dan mendalami ilmu ushul fiqih. Ilmu ini mutlak diperlukan oleh seorang muslim, terutama yang mereka yang ingin mendalami masalah agama.
Seandainya penanggung-jawab kurikulum pendidikan di negeri ini orang yang mengerti ilmu agama, seharusnya ilmu ushul fiqih masuk ke dalam kurikulum pendidikan nasional di tingkat dasar. Tidaklah seorang murid SD lulus dari sekolahnya, kecuali telah mengerti betul ilmu ini.
Sayangnya, negeri ini sangat sekuler dari pendidikan agama. Bahkan untuk sekolah madrsah sekalipun, kira merasakan kualitas kurikulumnya sangat rendah.
Semoga di masa mendatang, ilmu-ilmu agama lebih tersebar lagi dan bisa masuk ke dalam kurikulum nasional.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Mufti Mesir Membolehkan Wanita Jadi Pemimpin Negara? 7 February 2007, 01:25 | Wanita > Peran wanita | 6.865 views |
Keputihan, Najiskah? 6 February 2007, 10:38 | Thaharah > Najis | 9.295 views |
Hak Memberikan Sebutan Ahli Bidah 6 February 2007, 01:33 | Aqidah > Syirik dan Bidah | 7.393 views |
Suamiku Zina dengan Pramugari, Haruskah Kumaafkan? 5 February 2007, 00:06 | Pernikahan > Terkait zina | 7.937 views |
Kasus Poso dan Konsep Jihad 1 February 2007, 23:31 | Negara > Hukum Islam | 6.283 views |
Nikah Mut'ah 1 February 2007, 23:05 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.512 views |
Shalat Berjamaah atau Shalat di Awal Waktu 1 February 2007, 23:05 | Shalat > Shalat Berjamaah | 6.537 views |
Undang-Undang Anti Kumpul Kebo 1 February 2007, 00:46 | Pernikahan > Terkait zina | 5.553 views |
Bagaimana Solusinya Harta Waris Hanya Sedikit 1 February 2007, 00:35 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 5.374 views |
Menikah Wanita yang Pernah Berzina 31 January 2007, 00:10 | Pernikahan > Terkait zina | 7.876 views |
Ahli Waris Semua Anak Perempuan 30 January 2007, 06:45 | Mawaris > Ahli waris | 7.954 views |
Bom Bali dan Mariot 30 January 2007, 02:24 | Umum > Konflik | 4.862 views |
Yang Mengharamkannya Adalah Takbir 30 January 2007, 02:07 | Shalat > Rukun Shalat | 5.954 views |
Memperkosa Isteri Sendiri 29 January 2007, 01:29 | Pernikahan > Terkait jima | 9.957 views |
Fiqih Musyawarah dan Voting Dalam Islam 26 January 2007, 03:36 | Negara > Hukum Islam | 8.064 views |
Halalkah Pekerjaan Saya Karena Memegang Daging Babi 26 January 2007, 00:32 | Muamalat > Syubhat | 25.851 views |
Benarkah Mendoakan Orang Mati Tidak Menghasilkan Apa-Apa? 24 January 2007, 23:33 | Aqidah > Ghaib | 15.750 views |
Waktu Terlarang untuk Jima 24 January 2007, 23:24 | Pernikahan > Terkait jima | 11.484 views |
Wajibkah Beasiswa Dizakatkan? 24 January 2007, 23:22 | Zakat > Apakah Kena Zakat? | 6.467 views |
Berzina Adalah Dosa Besar Apakah Dapat Terampuni? 23 January 2007, 23:40 | Jinayat > Zina | 9.050 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 43,881,854 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta28-1-2021Subuh 04:33 | Zhuhur 12:07 | Ashar 15:29 | Maghrib 18:21 | Isya 19:32 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|