Hukuman Pakai Uang | rumahfiqih.com

Hukuman Pakai Uang

Tue 26 November 2013 07:29 | Muamalat > Uang | 10.788 views

Pertanyaan :

Assalaamu alaikum WarohmatuLlahi wabarokatuh.

Ustadz Sarwat yang dirahmati Allah. Berkaitan dengan (hukuman) 'iqob, saya masih perlu penjelasan tentang boleh tidaknyadengan uang, dalam hal ini diniatkan untuk infaq.

Misalnya saya dengan teman-teman berjanji untuk setiap hari membaca 1 juz quran, bila kami tidak berhasil maka kami diwajibkan infaq juznya Rp 1. 000, -. Kami melakukan ini atas dasar kisah Khalifah Umar yang menginfakkan sebidang kebunnya karena pernah terlambat mengikuti shalat Ashar.

Atas penjelasan ustadz kami ucapkan JazakumuLlahu khoiron katsiro.

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Terkadang kita seringrancu dalam menggunakan istilah infaq. Bahkan seringkali mencampur-adukkan istilah infaq dengan uang kas sebuah pengajian atau organisasi.

Hukuman atas pelanggaran sesuatu yang telah disepakati sebelum, sering disebut juga dengan 'iqob, memang ada banyak manfaatnya.

Namun kita tetap harus hati-hati dalam implementasinya, terutama bila terkait dengan harta atau uang. Karena kalau salah format, malah bisa terjebak menjadi sebuah perjudian.

Di antara hal yang perlu diperhartikan adalah jangan sampai uang hukuman itu jatuh sebagai uang kas bersama. Sebab penggunaan uang kas itu terkadang untuk makan, minum atau digunakan pada hal-hal yang bersifat internal. Di sinilah titik point yang harus sangat diperhatikan. Karena ditakutkan akan terlaksana sebuah sistem perjudian, di mana para peserta pada hakikatnya sedang bertaruh. Yang kalau harus ke luar uang, di mana uangnya secara tidak langsung akan dinikmati oleh yang menang.

Ini sama saja dengan sebuah perjudian, di mana dalam suatu permainan akan ada pihak kalah, lalu yang kalah ini harus mengeluarkan uang untuk diberikan kepada yang menang. Meski pun si pemenang lalu membeli makanan untuk dimakan bersama-sama dengan yang kalah, tetapi unsur judi sudah terjadi.

Berebda halnya bila bentuk hukuman itu bukan dalam bentuk uang kepada kas organisasi, melainkan untuk diinfaqkan kepada fakir miskin di luar peserta atau anggota organisasi. Tentu cara begini tidak menjadi judi.

Maka dalam kisah yang anda sebutkan sebagai kisah Umar bin Khattab ra itu, kebun yang diinfaqkan oleh beliau tidak diserahkan untuk kepentingan uang kas sesama kelompok beliau. Tetapi diserahkan untuk fakir miskin.

Yang menjadi sorotan adalah uang kas organisasi terkadang dicampur atau disetarakan dengan infaq kepada fakir miskin. Cerita tentang Khalifah Umar ra jauh sekali perbedaannya dengan hukuman (iqob) yang biasa dilakukan. Infaq itu adalah sedekah kepada fakir miskin, bukan uang kas anggota pengajian tertentu.

Maka boleh saja seandainya anda membuat peraturan di dalam suatu organisasi, misalnya siapa yang terlambat datang harus memberi makan orang miskin sepuluh orang. Tetapi dengan syarat, orang miskin itu orang lain, di luar organisasi tersebut.

Pengajian Bukan Amil Zakat

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah seringkali sebuah organisasi pengajian tiba-tiba 'merangkap jabatan' menjadi amil zakat. Semua dana zakat dari anggota pengajian itu ditarik oleh pengurus untukdiserahkan kepada organisasi dan digunakan untuk kepentingan organisasi. Padahal dana zakat tidak boleh untuk organisasi, tetapi untuk fakir miskin dan lainnya.

Apalagi bila organisasi itu bukan amil zakat, maka haram hukumnya menterahkan zakat kepada organisasi, kalau uangnya hanya untuk uang kas organisasi tersebut. Seharusnya zakat itu diserahkan kepada badan amil zakat sungguhan, yang teraudit secara profesional.

Kalau organisasi itu hanya sekedar menjadi perantara kepada badan amil zakat profesional, hukumnya dibolehkan. Karena hanya perantara. Tetapi kalau tiba-tiba sebuah organisasi berubah wujud menjadi amil zakat amatiran, bahkan tidak jelas ke mana larinya uang-uang zakat itu, pelanggaran sudah terjadi. Dan perlu dikoreksi.

Bahkan ada kasus di mana sebuah organisasi memungut zakat dari para anggotanya, lalu uangnya disetorkan ke pengurus yang di atasnya, lalu ke atasnya lagi, lalu ke atasnya lagi, sampai di pucuknya, uang itu ternyata dibagi-bagi kepada pengurusnya. Astaghfirullah adzhim.

Padahal sekali lagi, dana zakat itu hanya untuk 8 asnaf saja. Dan sebuah organisasi meski memakai nama keIslaman, tidak termasuk di dalam asnaf yang berhak menerima zakat. Apalagi uang zakat kemudian berubah menjadi uang kas organisasi. Tentu ini merupakan sebuah pelanggaran berat yang harus dikoreksi secara serius.

Jangan sampai sebuah organisasi Islam malah memakan harta fakir miskin dari jatah zakat. Kalau pun ada jatah untuk sabilillah, maka bentuknya bukan uang untuk biaya organisasi, melainkan untuk para mujahidin yang ikut di medan perang. Seandainya mau dikiaskan kepada dakwah, tetap saja uang zakat itu diserahkan kepada individu dakwah, bukan kepada organisasinya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc


Baca Lainnya :

Isteri Kedua dan Warisannya
25 November 2013, 04:15 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 8.928 views
Kopi Luwak, Halalkah?
24 November 2013, 06:50 | Kuliner > Najis | 17.259 views
Sentuhan Kulit Dengan Wanita, Batalkah Wudhu Saya?
22 November 2013, 18:29 | Thaharah > Wudhu | 19.287 views
Apakah Bisa Harmonis Pernikahan Beda Aliran Pemahaman?
22 November 2013, 02:14 | Pernikahan > Nikah beda agama | 34.625 views
Selesai Shalat Imam Menghadap Makmum
16 November 2013, 21:28 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 17.546 views
Hukumnya Iqob (Denda) dengan Uang
16 November 2013, 06:38 | Muamalat > Uang | 12.108 views
Dakwah, Tabligh, Khutbah dan Ceramah, Apa Bedanya?
15 November 2013, 03:06 | Umum > Istilah | 58.053 views
Mana Duluan: Formalitas Hukum Islam Ataukah Implementasi?
14 November 2013, 04:09 | Negara > Polemik | 9.657 views
Bolehkah Orang Hamil Ziarah Kubur?
13 November 2013, 01:30 | Wanita > Fenomena terkait wanita | 32.824 views
Apakah Kalender Islam Sudah Ada di Masa Nabi SAW?
11 November 2013, 21:25 | Negara > Sejarah | 24.308 views
Perlukah Umat Islam Merayakan Ulang Tahun
10 November 2013, 23:58 | Kontemporer > Fenomena sosial | 16.172 views
Pakaian Renang Muslimah
8 November 2013, 23:05 | Wanita > Pakaian | 13.581 views
Harta Milik Bersama antara Suami dan Istri
8 November 2013, 10:44 | Mawaris > Harta waris | 9.917 views
Pelaksanaan Hudud: Apakah Harus Mendirikan Negara Islam Dulu?
7 November 2013, 03:55 | Jinayat > Qishash | 12.572 views
Minuman Mengandung Sedikit Alkohol
6 November 2013, 01:25 | Kuliner > Alkohol | 14.361 views
Preman Wajibkan Angkot Lewat Beli Air Minum, Jual-belinya Sah?
4 November 2013, 23:53 | Kontemporer > Hukum | 9.057 views
Bank Syariah Sama Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah?
4 November 2013, 01:40 | Muamalat > Bank | 198.074 views
Wali Bukan Saudara dari Kedua Mempelai
2 November 2013, 09:09 | Pernikahan > Wali | 8.664 views
Hukum Memakai Cutek
30 October 2013, 09:04 | Wanita > Perhiasan | 10.558 views
Ritual Pindah Rumah
27 October 2013, 23:56 | Umum > Bidah | 12.278 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 51,731,632 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

29-11-2023
Subuh 04:05 | Zhuhur 11:43 | Ashar 15:08 | Maghrib 17:58 | Isya 19:11 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih | Pustaka | Jadwal | SF
Fatwa | Fikrah | Ilmu Al-Quran | Tafsir Fiqhi | Ilmu Hadits | Ushul Fiqih | Dirasah Mazahib | Fiqih Nisa | Fiqih Muamalat