Al-Baqarah : 183
Al-Baqarah 2 : 183 | 190

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS. Al-Baqarah : 183)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا

Yang dimaksud dengan ‘orang beriman’ disini adalah yang beragama Islam, yaitu bahwa kewajiban dibebankan atas mereka yang memeluk agama Islam. Sedangkan yang tidak memeluk agama Islam seperti orang kafir, maka tidak termasuk yang wajib untuk mengerjakannya puasa.

1. Orang Kafir Disiksa Karena Meninggalkan Detail Syariah

Namun kalau disebutkan bahwa orang kafir tidak wajib mengerjakan puasa selama mereka berada di dunia ini, bukan berarti nanti di akhirat mereka tidak perlu mempertanggung-jawabkan amal-amalnya.

Para ulama berkeyakinan bahwa orang-orang kafir itu, meski di dunia ini tidak diwajibkan mengerjakan puasa Ramadhan, namun dosa mereka tetap terhitung sebagai orang yang meninggalkan puasa wajib. Semakin banyak mereka melewati bulan Ramadhan, maka semakin besar dosa-dosa meninggalkan puasa yang mereka tanggung. Akibatnya, bila ada orang kafir mati dalam usia tua, kemungkinan dia akan mengalami siksa lebih berat dari pada orang kafir yang mati masih muda. Sebab jumlah kewajiban yang dia tinggalkan jauh lebih sedikit. Maka dosa-dosanya pun lebih ringan.

Pada hakikatnya semua manusia, muslim atau kafir, tetap mendapatkan perintah untuk mengerjakan detail-detail perintah syariah. Dan selama mereka tidak mengerjakan apa yang telah Allah SWT wajibkan, maka tetap mereka dihitung berdosa besar di hari kiamat.

Maka seorang kafir yang mati muda, misalnya baru setahun dia melewati masa baligh, siksaan di akhirat baginya tentu lebih sedikit dan lebih ringan dibandingkan dengan orang kafir yang matinya di usia 82 tahun. Karena selama hidup di dunia ini, terhitung sejak baligh, sesunguhnya dia sudah mulai dihitung amal baik dan amal maksiatnya, termasuk ketika dia tidak mengerjakan puasa Ramadhan atau kewajiban-kewajiban yang lainnya, maka tetap dihitung sebagai dosa besar yang tetap harus dipertanggung-jawabkan nanti di akhirat.

Cobalah kita rinci, misalnya orang kafir mulai baligh di usia 12 tahun dan meninggal di usia 82 tahun. Maka jumlah dosa karena meninggalkan ibadah puasa yang dia koleksi seumur hidup adalah 82-12 = 70 kali bulan Ramadhan. Kalau bulan Ramadhan kita pukul rata 30 hari, berarti dia harus mempertanggung-jawabkan dosa karena meninggalkan puasa wajib sebanyak 70 x 30 = 2.100 hari. Seandainya untuk satu hari dosa meninggal puasa dibakar hingga gosong, maka dia akan disiksa dengan dibakar hingga gosong berkali-kali hingga 2.100 kali.

Namun semua dosa yang telah dilakukan oleh orang-orang kafir itu akan langsung diampuni begitu dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan menyatakan diri masuk Islam.

2. Al-Hanafiyah : Keislaman Bukan Syarat Wajib

Dalam hal ini ada sedikit perbedaan antara Al-Hanafiyah dengan Jumhur ulama. Al-Hanafiyah memandang bahwa status keislaman bukan syarat wajib, sedangkan dalam pandangan jumhur ulama status keislaman adalah syarat sah. Bedanya kalau status keislaman dikatakan sebagai syarat wajib, maka konsekuensinya adalah orang yang statusnya bukan Islam menjadi tidak wajib menjalankan puasa. Artinya, seorang yang kafir memang tidak diwajibkan berpuasa oleh Allah SWT. Dalam kata lain, orang kafir bukan mukhatab, sehingga di akhirat nanti tidak ditagih dan tidak dianggap berdosa karena tidak menjalankan puasa.

Sebaliknya, jumhur ulama mengatakan bahwa status keislaman bukan syarat wajib, melainkan syarat sah. Konsekuensinya, biar pun kafir, tetapi tetap wajib puasa. Hanya saja tidak sah kalau dia melakukan puasa. Itu artinya, orang kafir tetap akan ditagih di akhirat atas kewajiban puasa, dan akan mendapatkan dosa yang berlipat ketika meninggalkan puasa selama hidup di dunia.

Jadi menurut Al-Hanafiyah, agar seseorang sampai bisa diwajibkan oleh Allah SWT menjalankan puasa Ramadhan, seseorang harus sudah menjadi bagian dari umat Islam. Dan sebaliknya, seorang yang tidak memeluk agama Islam, tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa Ramadhan.

Al-Hanafiyah mengajukan beberapa alasan. Salah satunya adalah bila ada seorang muallaf masuk Islam, dia hanya diwajibkan untuk mengerjakan puasa setelah masuk Islam, sedangkan puasa-puasa Ramadhan sebelumnya tidak wajib untuk diqadha'.

Seandainya di tengah-tengah bulan Ramadhan dia masuk Islam, maka dia hanya diwajibkan untuk mengerjakan sisa hari di bulan Ramadhan. Sedangkan hari-hari sebelumnya tidak wajib dikerjakan, meski masih dalam satu rangkaian bulan Ramadhan. Di antara dalil yang mendasarinya adalah firman Allah SWT berikut ini :

قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم مَّا قَدْ سَلَفَ

Katakanlah kepada orang-orang kafir, "Bila kalian berhenti (dari kekafiran), maka dosa-dosa kalian yang sebelumnya akan diampuni". (QS. Al-Anfal : 38)

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

Apabila kamu menjadi musyrik (kafir) maka Allah pasti akan menghapus amal-amal kamu. (QS. Az-Zumar : 65)

Seandainya ada seorang kafir masuk Islam di tengah hari bulan Ramadhan, menurut Al-Hanabilah, dia hanya diwajibkan untuk ber-imsak hingga masuk waktu maghrib. Dan nanti setelah selesai Ramadhan, dia wajib untuk mengqadha' satu hari dimana dia masuk Islam.

Hal itu karena setelah masuk Islam di tengah hari itu, dia telah menjadi muslim. Maka wajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun karena sejak malamnya tidak berniat, maka puasanya tidak sah. Sehingga yang wajib hanya berimsak saja.

Sedangkan ulama seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah tidak mewajibkan muallaf itu untuk mengqadha'. Mereka juga tidak mewajibkannya melakukan imsak, kecuali hanya menganjurkan saja. Sehingga hukumnya bukan wajib tetapi mustahab.

3. Murtad Tetap Wajib Berpuasa Bila Kembali

Menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib dibayarkan (diqadha'), ketika dia kembali lagi masuk Islam.

Hal itu karena orang yang murtad menurut jumhur ulama tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan detail perintah syariat. Hal ini berbeda dengan orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim. Orang yang sejak lahir sudah kafir, ketika masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama, karena semua dosa-dosanya telah langsung dihapuskan oleh Allah SWT dengan keislamannya.

Lain halnya dengan orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam, lalu di tengah jalan dia berbelok dan keluar dari agama Islam menjadi orang yang kafir secara resmi. Entah dengan memeluk agama Kristen atau pun menjadi seorang atheis yang tidak percaya kepada Allah SWT, atau secara resmi dan sah di depan hukum melakukan perkara yang oleh mahkamah syar’iyah dijatuhkan vonis murtad.

Bila seorang yang murtad itu kemudian kembali lagi memeluk agama Islam, dan selama masa kemurtadannya itu dia sempat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, termasuk di antaranya puasa yang hukumnya wajib, maka begitu kembali lagi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha’) puasa yang telah ditinggalkannya.

Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 7 hal. 305

Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Fiqh Al-Islami jilid 1 hal. 79

Yang dimaksud dengan ber-imsak adalah menahan diri dari makan, minum serta hal-hal. yang sekiranya sama dengan membatalkan puasa.

Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Jilid 7 hal. 305

كُتِبَ عَلَيْكُمُ

Kutiba (كتب) berasal dari kata kataba yang makna harfiyahnya adalah menulis (كتب – يكتب - كتابة). Namun makanya tidak hanya sebatas menulis saja, tetapi luas menjadi mewajibkan dan juga menetapkan.

1. Mewajibkan

Allah menggunakan istilah kutiba alaikum (كتب عليكم) dalam ayat ini dengan makna mewajibkan atau memfardhukan. Sebagaimana juga Allah mewajibkannya dalam ayat-ayat lainnya, seperti

Demikian juga Allah menggunakan lafadz kitaban (كتابا) ketika mewajibkan shalat lima waktu yang sudah ada jadwal waktunya.

إنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِینَ كِتَـٰبࣰا مَّوۡقُوتࣰا

Sesungguhnya shalat (lima waktu) adalah kewajiban atas orang-orang beriman yang sudah ditetapkan waktunya. (QS. An-Nisa’ : 103)

 

الصِّيَامُ

Shiyam (صيام) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu shaum (صوم).

1. Makna Bahasa

Secara bahasa diartikan sebagai :

الإِمْسَاكُ وَالكُفِّ عَنِ الشَّيْءِ

Menahan diri dan meninggalkan dari melakukan sesuatu

Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT telah berfirman menceritakan tentang Maryam yang menahan diri dari berbicara, dengan istilah shaum.

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْماً

Sesungguhnya aku bernadzar kepada Allah untuk menahan diri dari berbicara. (QS. Maryam 26)

2. Makna Istilah

Sedangkan menurut istilah syariah, shaum itu adalah :

الإْمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ

Menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara tertentu.

Ada juga definisi lain yang lebih lengkap, yaitu :

الإِمْسَاكُ نَهَاراً عَنِ المـُفَطِّرَاتِ بِنِيِّةٍ مِنْ أَهْلِهِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْس

Menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan niat ibadah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam definisi ini puasa bukan hanya sekedar tidak makan atau tidak minum, tetapi ada unsur waktu yang jelas, yaitu  siang hari terhitung sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Juga ada unsur niat, yaitu menyengaja untuk melakukan sesuatu dengan motivasi ibadah. Dan yang lebih penting lagi, dalam definisi ini terkandung juga siapa yang sah untuk melakukannya, yaitu ahlinya. Pengertian ahli adalah orang yang memenuhi syarat wajib dan syarat sah untuk berpuasa. Maka seorang vegetarian yang bertekad tidak mau makan bahan makanan yang bersumber dari hewani, secara syariah tidak bisa disebut berpuasa. Demikian juga orang yang bertapa dan tidak makan apa-apa kecuali hanya meminum air putih saja, secara istilah syariah tidak disebut puasa.

Termasuk juga orang yang berpuasa terus menerus tanpa berbuka selama berhari-hari, sesuai dengan definisi ini jelas dia bukan termasuk orang yang berpuasa. Puasa adalah ibadah yang unik dan lain dari umumnya ibadah. Kalau umumnya ibadah pada hakikatnya kita mengerjakan atau melakukan sesuatu, sedangkan dalam ibadah puasa ini, intinya justru kita tidak melakukan sesuatu.

Mughni Al-Muhtaj  jilid 1 hal. 420

Kasysyaf Al-Qinaa' jilid 2 hal. 348

كَمَا كُتِبَ

Dalam hal ini para mufassir berbeda pendapat tentang titik kesamaan puasa umat Muhammad dengan umat-umat sebelumnya.

1. Pendapat Pertama

Muadz bin Jabal dan ’Atha berpendapat bahwa kesamaan itu terbatas dalam hal bahwa umat terdahulu juga diwajibkan puasa. Bahwa seluruh nabi sejak Nabi Adam alaihissalam yang diutus kepada umatnya selalu membawa perintah berpuasa. Sedangkan bagaimana tata cara berpuasa masing-masing umat itu, tidak tercakup dalam ayat ini. Karena tata cara berpuasa tiap umat berbeda-beda.

Maka membacanya menjadi : sebagaimana kewajiban itu juga dibebankan kepada umat sebelum kamu.

2. Pendapat Kedua

Bahwa kesamaannya bukan hanya dalam hal kewajiban berpuasa, namun juga termasuk bagaimana tata cara berpuasanya. Maka membacanya menjadi : sebagai cara berpuasanya umat sebelum kamu. Dalam hal ini ada dua pandangan, yaitu cara berpuasa yang dimaksud adalah puasa di bulan Ramadhan, dan yang kedua adalah haramnya makan, minum dan jima’ di malam hari yang merupakan tata cara berpuasa orang terdahulu.

a. Pertama

Bahwa orang terdahulu juga diwajibkan puasa Ramadhan, sebagaimana hadits berikut ini :

صِيَامُ رَمَضَان كَتَبَهُ اللهُ عَلىَ أُمَمٍ قَبْلَكُمْ

Puasa Ramadhantelah Allah wajibkan atas umat-umat sebelummu (HR. Ibnu Abi Hatim)

meski di masa Rasulullah SAW yahudi dan nasrani sudah tidak lagi menjalankannya, dan seiring dengan perjalanan waktu, terjadilah berbagai penyelewenangan dan penyimpangan. Maka ketika Allah SWT mengutus Rasulullah SAW, penyimpangan itu dikembalikan lagi ke bentuk aslinya semula yaitu puasa di bulan Ramadhan.

Penyimpangan Yahudi adalah menukar puasa Ramadhan menjadi puasa sehari saja dalam setahun, dengan meyakini bahwa hari itu adalah hari ditenggelamkannya Fir’aun.

Penyimpangan Nasrani ketika saat Ramadhan mereka tertimpa panas yang menyengat lalu mereka pindahkan ke waktu lain yaitu musim semi, sambil ditambahi 10 hari. Kemudian salah seorang rahib mereka sakit dan bernadzar atas kesembuhannya, sehingga ditambahi lagi 7 hari. Raja yang lainnya menambahi lagi 3 hari lagi biar genap, sehinga total menjadi  30 hari Ramadhan  + 10 + 7 + 3 = 50 hari. Itulah mengapa Al-Quran menyebut bahwa mereka telah menjadikan rahib dan pendeta mereka sebagai sesembahan selain Allah.

اتَّخَذُوا أَحْبارَهُمْ وَرُهْبانَهُمْ أَرْباباً

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31)

Pendapat seperti ini didasarkan pada hadits berikut :

كَانَ عَلَى النَّصَارَى صَوْمُ شَهْرٍ فَمَرِضَ رجل منهم فقالوا لئن شفاه الله لنزيدن عَشْرَةً ثُمَّ كَانَ آخَرُ فَأَكَلَ لَحْمًا فَأَوْجَعَ فاه فقالوا لئن شفاه الله لنزيدن سَبْعَةً ثُمَّ كَانَ مَلِكٌ آخَرُ فَقَالُوا لَنُتِمَّنَّ هَذِهِ السَّبْعَةَ الْأَيَّامَ وَنَجْعَلَ صَوْمَنَا فِي الرَّبِيعِ قَالَ فَصَارَ خَمْسِينَ

Awalnya orang nashara diwajibkan puasa sebulan. Lalu salah seorang dari mereka sakit dan bernazdar bila Allah sembuhkan akan menambahinya 10 hari. Lalu orang lain ada yang makan daging hingga mulutnya terkena masalah dan bernazdar bila Allah menyembuhkannya akan menambahi puasanya 7 hari. Lalu ada raja lain berkata,”Kita sempurnakan 7 hari ini dan kita jadikan puasa kita di musim semi, sehingga menjadi 50 hari.

b. Kedua

As-Suddi, Abul ‘Aliyah dan Ar-Rabi’ menyebutkan bahwa orang terdahulu punya tata cara puasa yang unik, yaitu tidak boleh makan, minum dan berjima’ bukan hanya pada siang tetapi juga malam hari, yaitu begitu bangun dari tidur meski masih malam hari sudah wajib puasa lagi. Maka di awal pensyariatan para shahabat masih mengalami tata cara puasa yang aneh dan berat ini.

Kemudian ayat ini, khususnya bagian yang memerintahkan untuk berpuasa dengan cara seperti ini dinasakh (dihapuskan perintahnya) dengan ayat 187 yaitu :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;

Penjelasnnya lebih jauh di ayat 187 nanti, insyaallah.

Al-Qurtubi, 2/275

Al-Qurtubi, 2/274

Al-Qurtubi, 2/275

عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Kewajiban Puasa Umat Terdahulu

Para ulama terpecah dua ketika memaknai ‘beberapa hari tertentu’ dalam ayat ini. Ada yang bilang maksudnya bulan Ramadhan dan ada yang bilang maksudnya bukan Ramadhan.

1. Puasa Ramadhan

Pendapat pertama menafsirkan bahwa beberapa hari tertentu yang disebutkan di awal ayat ini tidak lain adalah puasa Ramadhan itu sendiri. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli tahiq, termasuk di antaranya Ibnu Abbas, Al-Hasan dan Abu Muslim.

2. Bukan Puasa Ramadhan

Sedangkan yang mengatakan bukan Ramadhan adalah Muadz, Atha’ dan Qatadah. Atha’ mengatakan bahwa yang dimaksud dengan beberapa hari itu adalah puasa tiga hari dalam setiap bulannya. Sedangkan Qatadah menambahkan puasa Asyrua selain puasa tiga hari tersebut.[1]

Lalu apa yang mendasari pendapat ini, setidaknya ada tiga hal :

[1] Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih Al-Ghaib, 5/88

لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Al-Baqarah : 183
TAFSIR MODERN
1. Tafsir Al-Mahfuz : Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA
2. Tafsir Kemenag : Team Kemenag RI
3. Tafsir Al-Mishbah : Prof. Quraish Shihab
4. Tafsir Al-Azhar : Prof. HAMKA
5. Tafsir Al-Munir : Dr. Wahbah Zuhaili
TAFSIR KLASIK
1. 310 H - Jami'ul Bayan : Ibnu Jarir Ath-Thabari
2. 427 H - Al-Kasy wa Al-Bayan di Tafsir Al-Quran : Ats-Tsa'labi
3. 450 H - An-Nukat wal 'Uyun : Al-Mawardi
4. 468 H - At-Tafsir Al-Basith : Al-Wahidi
5. 516 H - Ma'alim At-Tanzil : Al-Baghawi
6. 538 H - Al-Kasysyaf : Az-Zamakhsyari
7. 546 H - Al-Muharrar Al-Wajiz : Ibnu 'Athiyah
8. 606 H - Mafatihul Ghaib : Fakhrudin Ar-Razi
9. 681 H - Al-Jami' li-ahkamil Quran : Al-Qurtubi
10. 745 H - Al-Bahrul Muhith : Abu Hayyan
11. 774 H - Tafsir AlQuranil Azhim : Ibnu Katsir
12. 911 H - Jalalain Mahali (864 H) Suyuthi (911 H)
13. 911 H - Ad-Durr Al-Mantsur : As-Suyuthi
14. 982 H - Irsyadul'Aqlissalim : Abu As-Su'ud
15. 1250 H Fathul Qadir : Asy-Syaukani
16. 1270 H - Ruhul Ma'ani : Al-Alusi
17. 1393 H - Tahrir wa Tanwir : Ibnu 'Asyur