Dalam ilmu faraidh, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian waris adalah hidupnya ahli waris ketika pewaris meninggal dunia. Dengan kata lain jika pada saat pewaris meninggal, ada ahli waris yang terlebih dahulu meninggal sebelumnya, maka sejatinya dia bukan ahli waris alias tidak mendapatkan hak waris darinya.
Akan tetapi beda halnya jika pada saat pewaris meninggal, ada ahli waris yang masih sempat hidup, tapi sebelum harta warisannya dibagikan misalnya, ahli waris tersebut meninggal terlebih dulu, maka dia masih berhak mendapatkan hak waris karena syarat pembagian warisnya terpenuhi. Karena pada saat pewaris meninggal dunia, dia masih dalam keadaan hidup walau pun tidak lama setelah itu, ahli waris tersebut ikut meninggal. Maka nantinya harta waris yang menjadi haknya, akan dibagikan lagi kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Nah, masalahnya adalah bagaimana jika ada kasus di mana satu keluarga meninggal secara bersamaan dan tidak diketahui siapa yang terlebih dahulu meninggal. Misalnya satu keluarga yang menjadi korban pesawat jatuh, tanah longsor, kapal tenggelam, gempa bumi dan sebagainya.
Dalam pembahasan ilmu faraidh kasus seperti ini dikenal dengan istilah al-gharqa wa al-hadma. Al-gharqa artinya orang yang tenggelam, al-hadma artinya orang yang terkena reruntuhan bangunan dan semisalnya.
Lalu bagaimana cara pembagian warisnya?
Pertama, jika dapat dipastikan semuanya meninggal secara bersamaan, maka para ulama sepakat bahwa antara satu dengan lainnya tidak saling mewarisi. Karena salah satu syarat pembagian warisnya tidak terpenuhi, yaitu hidupnya ahli waris pada saat pewaris meninggal dunia.
Kedua, jika diketahui dengan pasti siapa yang meninggal lebih dulu dan siapa yang meninggal belakangan, maka para ulama sepakat bahwa yang meninggal belakangan mewarisi harta dari yang meninggal lebih dulu.
Ketiga, jika tidak bisa diketahui dengan pasti apakah semuanya meninggal secara bersamaan atau apakah sebagian ada yang meninggal lebih dulu dan sebagian ada yang meninggal belakangan, maka ada dua pendapat dalam hal ini.[1]
Pendapat pertama mengatakan jika ada beberapa anggota keluarga misalnya suami istri yang mengalami kecelakaan pesawat, dan tidak dapat dipastikan apakah keduanya meninggal secara bersamaan atau tidak, maka dalam kasus seperti ini suami istri tersebut tetap saling mewarisi satu sama lain. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib.[2]
Berdasarkan pendapat ini, maka tatacara pembagian warisnya jadi agak sedikit rumit. Yaitu dengan cara membagi harta masing-masing almarhum mejadi dua, yaitu harta aslinya dan harta yang didapat sebagai bagian waris dari keluarga lain yang meninggal bersamanya.
Maka kemudian, harta aslinya dibagikan kepada seluruh ahli warisnya baik yang masih hidup, termasuk juga ahli waris yang meninggal bersamanya. Sedangkan harta yang didapat sebagai bagian waris dari keluarga yang meninggal bersamanya, hanya dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup saja.
Kita contohkan saja ada dua orang kakak adik yang menjadi salah satu korban kecelakaan pesawat. Maka cara membagi waris antara keduanya, pertama-tama kita anggap saja yang meninggal duluan adalah si kakak, maka harta miliknya menjadi jatah si adik dan ahli warisnya yang lain yang masih hidup.
Dengan catatan, harta yang dibagikan tersebut adalah harta aslinya bukan harta dari jatah warisan yang didapat dari si adik karena nanti dia juga mewarisi harta dari si adik. Lalu harta yang didapat oleh si adik sebagai bagian waris dari si kakak dibagikan kepada ahli waris si adik yang masih hidup saja.
Setelah itu kita balik, kita anggap si adik yang meninggal duluan maka si kakak mendapatkan bagian waris darinya dari harta aslinya, bukan dari jatah waris dari si kakak tadi. Lalu harta yang didapat si kakak dari warisan si adik dibagikan kepada ahli waris si kakak yang masih hidup saja. Dan begitu seterusnya, jika yang meninggal lebih dari dua.
Jika kita memakai pendapat ini memang agak sulit, tetapi tenang saja, karena masih ada pendapat kedua yang jauh lebih mudah dan disamping itu pendapat ini juga menjadi pegangan mayoritas para ulama diantaranya dari kalangan sahabat: Abu Bakar Ash-Shiddiq, Zaid bin Tsabit dan Ibnu ‘Abbas. Dan dari kalangan imam madzhab: Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.[3]
Pendapat kedua ini mengatakan bahwa satu keluarga yang meninggal bersamaan dan tidak diketahui mana yang meninggal lebih dulu dan mana yang meninggal belakangan, maka di antara mereka itu tidak saling mewarisi. Dengan kata lain harta masing-masing anggota keluarga tersebut semuanya hanya dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup saja, tidak diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris yang ikut meninggal bersamanya.
Landasan pendapat kedua ini, bahwasanya syarat pembagian waris --seperti yang telah dijelaskan di atas-- adalah kepastian hidupnya ahli waris ketika pewaris meninggal dunia. Dan dalam kasus di atas, terpenuhinya syarat tersebut tidak dapat dipastikan, melainkan diragukan. Sedangkan ada kaidah fiqih yang mengatakan:
الاستحقاق لا يثبت بالشك
“Suatu kepemilikan tidak boleh didasarkan atas keraguan.”[4]
Maka berdasarkan kaidah ini, terpenuhinya syarat kepemilikan harta waris tidak boleh atas dasar ‘kira-kira’ atau ‘ragu-ragu’.
Wallahu a’lam.
[1] Shalih bin Fauzan, Al-Tahqiqat Al-Mardhiyyah. Hal. 236.
[2] Al-Zaila’i, Syarh Kanz Al-Daqoiq. Jil. 2, hal. 241.
[3] Hasyiah Ibnu ‘Abidin, jil. 5, hal. 509.
[4] Al-Sirajiyyah, hal. 335-337.
Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat Ahmad Zarkasih, Lc | 23 January 2015, 14:02 | 14.953 views |
Sudah Belajar Ushul Fiqih Tetapi Masih Taqlid Hanif Luthfi, Lc., MA | 14 January 2015, 06:46 | 14.432 views |
Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah? Ahmad Zarkasih, Lc | 9 January 2015, 08:37 | 19.828 views |
Hirarki Pendapat Dalam Mazhab Hanafi (bag. 3) Isnan Ansory, Lc, MA | 18 December 2014, 15:56 | 7.992 views |
Hirarki Pendapat Dalam Mazhab Hanafi (bag. 2) Isnan Ansory, Lc, MA | 17 December 2014, 16:11 | 8.073 views |
Berilmu Sebelum Berutang
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 27 August 2018, 08:40 | 18.911 views |
Fiqih Pinjam-meminjam
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 23 August 2018, 21:49 | 219.129 views |
Qardh dan Dain, Jenis Utang yang Serupa Tapi Tak Sama
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 30 August 2017, 11:29 | 33.293 views |
Bolehkah Melebihkan Pembayaran Utang dengan Alasan Inflasi?
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 20 August 2017, 23:24 | 23.981 views |
Benarkah Go-Food Haram?
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 16 July 2017, 22:27 | 60.285 views |
Ketika Ulama Tidak Mengamalkan Hadits
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 26 December 2016, 13:20 | 6.799 views |
Ustadz Sunnah dan Ustadz Tidak Sunnah?
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 8 December 2016, 09:00 | 13.284 views |
Bolehkan Berwasiat Untuk Ahli Waris?
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 1 May 2015, 15:55 | 52.662 views |
Benarkah Tubuh Wanita Haid Itu Najis?
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 16 February 2015, 00:01 | 35.274 views |
Satu Keluarga Meninggal Bersamaan, Bagaimana Cara Pembagian Warisnya?
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 25 January 2015, 19:12 | 15.383 views |
Bagian Waris Anak Angkat
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 28 November 2014, 17:35 | 10.355 views |
Islamisasi Atau Arabisasi?
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 12 April 2014, 08:01 | 15.585 views |
Hadits-hadits Yang Saling Bertentangan
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 6 April 2014, 12:00 | 57.117 views |
Jadwal Shalat DKI Jakarta8-12-2023Subuh 04:07 | Zhuhur 11:46 | Ashar 15:13 | Maghrib 18:03 | Isya 19:16 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih | Pustaka | Jadwal | SF Fatwa | Fikrah | Ilmu Al-Quran | Tafsir Fiqhi | Ilmu Hadits | Ushul Fiqih | Dirasah Mazahib | Fiqih Nisa | Fiqih Muamalat
|