Isnan Ansory, Lc, MA

Taklif dan Kewajiban Manusia

Thu, 27 August 2015 15:55

Dalam Islam, manusia diturunkan dan diciptakan di bumi ini dalam rangka melaksanakan amanah dari Allah sebagai khalifah untuk beribadah semata kepadanya.[1] Konsep ibadah dalam Islam mencakup setiap aktifitas keseharian manusia yang dituntut agar bernilai ibadah. Dalam konteks ini maka ibadah didefinisikan sebagai setiap perbuatan manusia yang dapat mendatangkan keredhoan dan cinta dari Allah swt.[2]

Dalam Ilmu Ushul Fiqih, kewajiban ibadah atau konsep tentang tugas manusia di muka bumi ini disebut dengan taklif atau beban syariat. Sedangkan pengemban taklif itu disebut dengan mukallaf, yaitu manusia yang telah memenuhi syarat ahliyyah untuk menjalankan taklif dari Allah swt.

Taklif dan Mukallaf

Secara bahasa taklif berasal dari bahasa Arab yang bermakna membebani (ilzam) sesuatu yang berat untuk dilakukan. Sedangkan secara terminologi Ilmu Ushul Fiqih, taklif adalah: “Perintah Allah yang terdapat didalamnya sebuah beban untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, di mana perintah ini diturunkan melalui konsep Hukum Syar’i yang didefinisikan sebagai khithab (doktrin) dari syari’ (Allah) yang terkait dengan perbuatan manusia (mukallaf), apakah berupa tuntutan (perintah dan larangan) ataupun pilihan (takhyir).”[3]

Secara real dan kongkrit doktrin Allah itu kemudian terproyeksikan dalam dua peninggalan Nabi Muhammad saw yaitu al Qur’an dan Sunnah.

Para ulama Ushul Fiqih (ushuliyyun) menjelaskan bahwa perintah Allah yang berupa beban syariat (taklif) tersebut berdasarkan istiqra’ (penelitian induktif) atas teks-teks wahyu, dapat diterapkan dan diimplementasikan secara umum jika memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Pertama: perintah tersebut benar-benar diketahui mukallaf, hingga ia dapat melaksanakannya sebagaimana diperintahkan.
  2. Kedua: perintah tersebut secara jelas haruslah datang dari Allah swt melalui legitimasinya terhadap orang-orang yang telah diberi wewenang oleh-Nya untuk menjelaskan perintahnya. Dalam hal ini wewenang tersebut dibebankan kepada Rasulullah saw dan selanjutnya kepada para ulama sebagai ahli waris nabi.
  3. Ketiga: perintah tersebut mungkin untuk dapat dilakukan mukallaf dan tidak mustahil secara logis untuk dilakukan. Mengingat tujuan perintah itu diturunkan agar dapat dilakukan dan ditaati.

Tiga syarat di atas sejalan dengan rumusan Imam Abu Ishaq asy Syathibi (w. 790 H) yang merumuskan bahwa di antara tujuan syari’ (Allah) dalam pembebanan aturan-aturan Allah atas manusia adalah agar aturan tersebut dapat dilakukan secara utuh dan logis, beliau menyatakan:

"قصد الشارع في وضع الشريعة للتكليف بمقتضاها"

“Tujuan Syari’ (Allah) dalam menurunkan aturan syariatnya agar dapat dilakukan sebagaimana mestinya.”[4]

Beradasrkan syarat-syarat taklif di atas pula, kemudian para ulama Ushul Fiqih merumuskan kriteria mukallaf yang dibebani aturan syariat. Sebab jika aturan tersebut diturunkan untuk dapat dilakukan maka hal ini menuntut adanya sebuah kemampuan dan kelayakan yang ada pada manusia yang dituntut untuk melakukannya.

Dalam hal ini, maka kelayakan manusia untuk melakukan aturan syariat berkisar pada dua prasyarat yang ada pada manusia:

  1. Pertama: pengetahuan manusia atas aturan-aturan tersebut secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui orang-orang yang telah dilegitimasi oleh Allah swt untuk menyampaikan dan menjelaskan aturan-aturan-Nya. Dalam hal ini akal manusia memainkan perannya, sebab dengan akal-lah manusia dapat mengetahui dan memahami aturan Allah. Oleh sebab itu, maka manusia yang telah kehilangan akalnya (gila) tidalkah dikatagorikan sebagai mukallaf.
  2. Kedua: manusia memiliki kelayakan (ahliyyah) untuk melakukan aturan yang dibebankan kepadanya.

Terkait ahliyyah yang ada pada manusia, para ushuliyyun mengklasifikasikan kelayakan (ahliyyah) manusia untuk menerima dan melakukan beban syariat menjadi dua; Ahliyyah Wujub dan Ahliyyah Ada’:[5]

  1. Pertama: Ahliyyah Wujub; yaitu kelayakan seorang manusia untuk ditetapkan kepadanya hak dan kewajiban. Ahliyyah inilah sesungguhnya yang membedakan manusia dan hewan. Para fuqaha menyebutnya dengan istilah zimmah, yaitu suatu naluri manusia untuk menerima hak dari orang lain dan menjalankan kewajiban dirinya untuk orang lain.[6] Ahliyyah wujub ini meliputi seluruh manusia tanpa memandang perbedaan jenis, umur, mempunyai akal atau tidak, sehat atau sakit. Dalam arti sejak penciptannya, kelayakan ini telah melekat pada setiap manusia. Di mana hal-hal yang terkait dengan hak atau kewajibannya akan senantiasa melekat pada diri manusia. Selanjutnya Ahliyah wujub ini diklasifikasikan menjadi dua:[7]

Pertama: Ahliyah al Wujub an Naqishah, yaitu manusia yang layak mendapatkan hak namun tidak layak untuk dibebankan kewajiban atau sebaliknya. Contoh pertama adalah janin yang berada dalam perut ibunya yang layak (berhak) mendapatkan warisan, wasiat, dan wakaf akan tetapi tidak layak dibebani kewajiban atas dirinya terhadap orang lain seperti memberi nafkah, hibah, dll. Adapun contoh kedua adalah mayat yang meninggalkan hutang.

Kedua: Ahliyyah al Wujub al Kamilah, yaitu manusia yang layak mendapatkan hak dan dibebani kewajiban. Kelayakan ini didapat sejak manusia lahir, masa kanak-kanak, tamyiz, hingga setelah baligh. Singkat kata kelayakan ini selalu dikaitkan dengan kehidupan manusia secara keseluruhan.

  1. Kedua: Ahliyyah Ada’; yaitu kelayakan manusia untuk dapat dianggap baik, ucapan dan perbuatannya menurut syara’. Seperti seorang mukallaf yang melakukan shalat untuk diperhitungkan amalannya dan dapat menggugurkan kewajibannya. Atau seorang mukallaf yang melakukan tindak pidana yang berimplikasi untuk dijatuhi suatu hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Selanjutnya, ahliyyah ada’ ini jika dihubungkan dengan kondisi perkembangan hidup manusia, maka dapat dikelompokkan menjadi tiga:

Pertama: tidak memiliki ahliyyah ada’ sama sekali; seperti anak-anak yang belum baligh atau seseorang yang kehilangan akal. Maka perkataan dan perbuatannya tidak dianggap sama sekali secara hukum. Hanya saja, jika anak kecil atau orang gila melakukan tindak kejahatan, maka hukuman yang diberlakukan, akan dijatuhkan atas hartanya dan bukan atas fisiknya. Seperti jika ia membunuh maka hukumannya adalah diyat (denda) dan bukan qishas.

Kedua: tidak memiliki ahliyyah ada’ yang sempurna; seperti anak yang tamyiz (remaja dan belum baligh) atau seseorang yang kurang akal (lemah akal). Maka orang-orang semacam ini dianggap sah perbuatannya yang dipandang berguna baginya seperti menerima hibah dan sedekah.

Ketiga: memiliki ahliyyah ada’ yang sempurna, yaitu manusia yang sudah mencapai umur baligh/dewasa. Maka kelayakannya menerima hak dan melaksanakan kewajiban telah dianggap sempurna dengan kedewasaan dan kematangannya untuk berfikir.[8]    

Selain itu, di antara ushuliyyun ada pula yang membagi ahliyyah ada’ sebagaimana pembagian ahliyyah wujub; yaitu ahliyyah al ada’ an naqishah (tidak sempurna) dan ahliyyah al ada’ al kamilah (sempurna).[9]

Selain itu, para ushuliyyun juga merumuskan sejumlah penghalang mukallaf dalam menjalankan beban syariat terkait hak dan kewajibannya, di mana penghalang ini dapat mempengaruhi status hukumnya yang disebut dengan awaridh ahliyyah. [10]

Dalam hal ini, awaridh ahliyyah digolongkan menjadi dua kelompok: penghalang samawiyyah dan penghalang muktasabah:

  1. Pertama: penghalang samawiyyah adalah penghalang yang tidak dapat diusahakan manusia. Ia datang dengan sendirinya tanpa dikehandaki oleh manusia, seperti: gila, kurang akal, lupa, ketiduran, sakit, haidh, nifas, pingsan, dan mati. Status mukallaf yang mendapati penghalang ini layaknya seperti mukallaf yang tidak memiliki kelayakan untuk melakukan kewajiban syariat.
  2. Kedua: penghalang muktasabah adalah penghalang yang dapat diusahakan manusia seperti mabuk, bodoh, banyak hutang, safar, salah, dan boros.[11]  

 

Berdasarkan penjelasan dan keterangan di atas (taklif dan mukallaf), dapat disimpulkan sejumlah konsep penting terkait hukum syariat yang wajib dilaksanakan oleh manusia.

Konsep Hakimiyyah Ahlus Sunnah

Para ulama Ushuliyyun telah sepakat bahwa hak progretif menetapkan hukum bagi manusia hanyalah milik Allah swt.[12] Bahkan sesungguhnya tugas manusia untuk menjadi khalifah di muka bumi adalah dalam rangka untuk menjalankan hukum-hukum Allah swt.[13] Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam al Qur’an:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Al An’am: 57/QS. Yusuf: 40, 67).

وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ

Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya.” (QS. Ar Ra’du: 41).

Namun meski demikian, bukan berarti manusia tidak memiliki peran sama sekali dalam menetapkan hukum. Dalam hal ini, Allah swt secara langsung telah melegitimasi orang-orang tertentu untuk menetapkan hukum. Dengan demikian makna hakimiyyah Allah atau hak progretif menetapkan hukum hanya milik Allah adalah Allah berkehendak menetapkan hukum atas manusia secara langsung ataupun melalui manusia berdasarkan legitimasi langsung dari Allah swt.[14] Legitimasi tersebut sebagaimana dinyatakan langsung oleh Allah swt dalam al Qur’an:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

Katakanlah: Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 32).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59).

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An Nahl: 43, QS. Al Anbiya’: 7)

Ayat-ayat di atas menjadi dasar legitimasi dari Allah swt untuk taat kepada-Nya dan kepada manusia yang diberi legitimasi oleh-Nya untuk ditaati, yaitu Rasulullah saw dan para ulama. Meskipun ketaatan kepada Rasulullah tidaklah sama dengan ketaatan kepada para ulama,[15] di mana ketaatan kepada ulama adalah ketaatan bersyarat yaitu selama para ulama itu mendasarkan keputusan hukumnya (ijtihad) kepada Allah (al Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnah). Imam al Mawardi berkata:

وطاعة وَلاَةِ الأمر تلزم في طاعة الله دون معصيته، وهي طاعة يجوز أن تزول، لجواز معصيتهم، ولا يجوز أن تزول طاعة رسول الله صلى الله عليه وسلم، لامتناع معصيته .

“Dan ketaatan kepada Ulil Amri diwajibkan selama berupa ketaatan kepada Allah dan bukan bermaksiat kepada-Nya, yaitu ketaatan yang bisa saja hilang (tidak diikuti) oleh sebab bolehnya tidak mengikuti mereka (ma’siat), sedangkan ketaatan kepada Rasulullah tidaklah boleh hilang karena ketidak bolehan untuk bermasiat kepadanya (tidak mengikutinya).”[16]

Selain itu, penyebutan konsep Hakimiyyah Ahlus Sunnah dalam masalah ini untuk membedakan konsep Hakimiyyah yang diyakini ahlus sunnah sebagai akidah mayoritas umat Islam dengan Hakimiyyah versi Khawarij ataupun Mu’tazilah yang menafikan peran otoritas ulama.[17]

Berdasarkan konsep ini pula yang dipahami salah oleh khawarij, mereka akhirnya berani mengkafirkan para shahabat yang melakukan negosiasi dan arbitrasi perdamaian selepas perang shiffin antara pihak Ali bin Abi Thalib ra dan Mu’awiyyah bin Abi Sufyan ra. Di mana mereka mengatakan bahwa para shahabat nabi telah meninggalkan hukum Allah swt. Oleh sebab inilah akhirnya Ali bin Abi Thalib menugaskan Ibnu Abbas untuk mendebat mereka dan berhasil mengembalikan separoh dari kelompok sesat ini (khawarij) untuk bertaubat dan kembali membaur bersama umat Islam lainnya.[18]

Istilah Khawarij pada dasarnya dipergunakan untuk menyebut semua kelompok masyarakat yang memberontak terhadap imam yang sah dan telah disepakati oleh mayoritas umat Islam.[19] Mûhammad Khâlil Harras dalam Syarah al Aqidah al Wasathiyyah menjelaskan sejumlah karakteristik mendasar kelompok Khawarij; 1) Mengkafirkan umat Islam yang melakukan dosa besar, 2) Berkeyakinan bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang namun stagnan, 3) Membolehkan umat Islam untuk memberontak kepada penguasa zalim meskipun tidak menampakkan kekufuran secara nyata (kufr bawah), 3) Mengkafirkan setiap individu muslim yang tidak berhukum dengan hukum Allah meskipun dalam sebuah perkara, 4) Tergesa-gesa dalam mengkafirkan setiap individu muslim tanpa menimbang syarat-syaratnya.[20]

Kewajiban Muslim: Ulama (Ijtihad), Awam (Taqlid)

Para ulama menjelaskan, bahwa secara umum umat Islam terkait bagaimana cara mengamalkan aturan-aturan Allah, terpolarisasikan menjadi dua: mujtahid dan muqallid.

Di mana mujtahid yaitu orang yang memiliki kapasitas, kualifikasi dan integritas keilmuan untuk berijtihad dalam rangka menyimpulkan hukum atas sebuah masalah, berkewajiban untuk langsung menyimpulkannya dari al Qur’an, Sunnah dan sumber-sumber lainnya yang dilegitimasi oleh Allah seperti ijma’, qiyas, dll. Dan selama mereka memiliki kesempatan untuk melakukannya maka diharamkan bagi mereka untuk taqlid/mengikuti ijtihad ulama lainnya.[21]

Sedangkan bagi muqallid yaitu mereka yang tidak memiliki kapasitas, kualifikasi, dan integritas keilmuan dalam menyimpulkan hukum langsung dari sumber-sumbernya, maka kewajiban mereka adalah mengikuti ijtihad pada ulama yang otoritatif, yaitu mengikuti para ulama yang disebut imam Nawawi (w. 676 H) dan imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah (w. 751 H) sebagai al muwaqqi’ ‘an rabb al ‘alamin (pemegang stempel dan mandat Allah swt), atau apa yang disebut oleh imam al Qarafi (w. 684 H) sebagai at turjuman ‘an muradillah (penerjemah kehendak Allah swt).[22]

Selain itu, para ulama menjelaskan bahwa selain ayat al Qur’an yang menjadi argumentasi untuk mewajibkan muqallid untuk mentaati ijtihad para ulama, juga didasarkan kepada ijma’ (kesepakatan ulama).[23] Di mana sejak masa shahabat, para shahabat nabi yang tergolong awam bertaqlid kepada para shahabat nabi yang tergolong ulama yang mumpuni seperti 4 khalifah rasyidah (Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali), al ‘Abadilah al Arba’ah (Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu ‘Amr bin Ash), Ubay bin Ka’ab, ‘Aisyah, Zaid bin Tsabit; ridhwanullah ‘alaihim, dll.    

Konsep Hukum Syar’i: Hukum Taklifi, Hukum Wadh’i[24]

Di antara permasalahan terpenting dalam masalah taklif adalah rumusan konsep hukum syara’ yang menjadi salah satu bukti komprehensifitas (syumuliyyah) aturan (syariat) Allah. Para ulama Ushuliyyun menjelaskan bahwa hukum syara’ adalah

خطاب اللَّه تعالى المتعلق بفعل المكلف بالاقتضاء، أو التخيير أو الوضع

“Khithab (doktrin) dari Allah yang terkait dengan perbuatan manusia (mukallaf), apakah berupa tuntutan (perintah dan larangan), pilihan (takhyir), atau wadh’i (menetapkan sesuatu berdasarkan faktor lain).”

Dari definisi di atas, selanjutnya hukum syara’ dikelompokkan menjadi tiga: 1) tuntutan (iqtidha’) yang mencakup perintah dan larangan. Dan dari jenis ini melahirkan hukum wajib, mandub, haram, dan makruh; 2) pilihan (takhyir) yang melahirkan hukum mubah; 3) ketetapan (wadh’i) yang melahirkan hukum sebab, syarat, mani’(penghalang), sah batal, dan ‘azimah rukhshah.

Kemudian dari ketiga jenis hukum ini, para ulama mengkelompokkannya berdasarkan karakteristik masing-masing menjadi dua jenis hukum syara’, talklifi dan wadh’i:

Pertama: Hukum Taklifi, yaitu hukum yang menghendaki dilakukannya suatu perbuatan oleh mukallaf atau melarang mengerjakannya atau perintah untuk memilih antara melakukannya atau meninggalkannya.

Dari perintah untuk mengerjakan sesuatu ada perintah yang bersifat pasti dan ditekankan yang disebut dengan wajib, seperti perintah shalat, zakat, haji, puasa, dll; ada pula perintah yang bersifat anjuran semata yang disebut dengan mandub, seperti anjuran untuk azan, sunnah-sunnah dalam ibadah shalat yang wajib, anjuran untuk melaksanakan shalat-shalat sunnah (tahajjud, dhuha, rawatib, witir, tahiyyah masjid, dll).

Sedangkan dari larangan untuk mengerjakan sesuatu ada larangan yang bersifat pasti yang disebut dengan haram, seperti larangan membunuh, zina, minum khamar, praktek sihir, dll; dan ada pula larangan yang bersifat anjuran untuk ditinggalkan yang disebut dengan makruh seperti larangan untuk bertanya tentang sesuatu yang apabila dijelaskan akan berakibat menyusahkan penanya, banyak bertanya, mentalak istri tanpa alasan yang logis, dll.

Kedua: Hukum Wadh’i, yaitu hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab untuk menetapkan sesuatu yang lain, atau syarat bagi sesuatu, atau penghalang bagi sesuatu. Kemudian para ushuliyyun mengklasifikasikan hukum wadh’i menjadi lima hukum: sebab, syarat, mani’ (penghalang), sah batal, dan ‘azimah rukhshah.

Sebagai contoh, ibadah puasa ramadhan. Di mana ibadah ini diwajibkan (hukum taklifi), berdasarkan sebab yaitu masuknya bulan ramadhan (QS. Al Baqarah: 185). Kemudian syariat menetapkan bahwa bagi yang memenuhi syarat berkewajiban untuk melaksanakannya seperti berakal, baligh, sehat, dan muqim. Bagi yang dapat melaksanakannya sepenuhnya maka disebut dengan azimah. Di samping itu syariat juga memberikan dispensasi bagi orang-orang tertentu yang tidak dapat melakukannya karena uzur syar’i, seperti sakit, musafir, mendapatkan haidh dll, dispensasi ini selanjutnya disebut dengan rukhshah.

Adapun jika seluruh ketentuan ibadah puasa dapat dilakukan secara sempurna maka disebut dengan sah. Sebaliknya jika tidak dilakukan secara utuh atau terdapat penghalang (mani’) yang menghalangi sah-nya ibadah maka disebut dengan batal.  

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:

  1. Bahwa taklif syariah dari Allah atas manusia, pada hakikatnya adalah bentuk perhatian Allah kepada manusia itu sendiri. Di mana manusia dengan segala kekurangannya tetap membutuhkan bimbingan dari Allah dalam meraih kebahagiannya di dunia dan akhirat.[25] Di mana secara teknis perhatian Allah itu ditandai dengan diutusnya para Rasul untuk menjelaskan hukum-hukum-Nya kemudian selanjutnya pasca kenabian Muhammad, tugas Rasul itu dilanjutkan oleh para ulama.
  2. Hak progretif untuk menetapkan hukum pada hakikatnya hanya milik Allah, meski demikian Allah juga melegitimasi manusia (Rasulullah dan Ulama) untuk berperan aktif menjelaskan hukum Allah tersebut kepada manusia.
  3. Tidak ada perbedaan antar mukallaf terkait kewajiban mereka dalam melaksanakan hukum-hukum Allah. Hanya saja, terkait bagaimana melaksanakan hukum Allah, maka para mujtahid berhukum berdasarkan hasil ijtihad dan pemahaman mereka terhadap sumber-sumber hukum syara’ (al Qur’an dan Sunnah), sedangkan para muqallid berhukum berdasarkan hasil ijtihad para ulama mujtahidin.

Demikian penjelasan singkat terkait konsep hukum syara’ dan apa yang diwajibkan kepada mukallaf, dari kewajiban dalam proses pelaksanaan hukum Allah (ijtihad dan taqlid) ataupun kewajiban untuk melaksanakan hukum Allah itu sendiri (taklifi dan wadh’i).

Hal ini menjadi bukti bahwa rumusan hukum dalam Islam amatlah komprehensif, logis, ilmiah, proporsional dan rapi. Maka pantaslah jika Allah menjanjikan ganjaran pahala yang besar bagi para Rasul dan ulama, yang dengan penuh keikhlasan dan amanah menyampaikan aturan Allah secara jujur kepada manusia. Wallahua’lam.

 

Isnan Ansory, Lc., M.Ag

Peneliti Rumah Fiqih Indonesia

0852 1386 8653, isnanansory87@gmail.com


[1] Lihat: QS. al Baqarah: 30 tentang tujuan penciptaan Nabi Adam as untuk menjadi khalifah di muka bumi, dan QS. Shad: 26 tentang pengangkatan Nabi Dawud as sebagai khalifah untuk menetapkan hukum di antara manusia secara haq.

[2] Ibnu Taimiyyah al Harrani (w. 728 H), Majmu’ al Fatawa, (t.t: Dar al Wafa’, 1426/2005), cet. 3, vo. 10, hlm. 149.

[3] Lihat: Muhammad bin Ali asy Syawkani (1250 H), Irsyad al Fuhul ila Tahqiq al Haq min Ilm al Ushul, (t.t: Dar al Kitab al ‘Arabi, 1419/1999), cet. 1,  hlm. 6, Mas’ud bin Umar at Taftazani (793 H), at Talwih ‘ala at Tawdhih, (Mesir: Maktabah Shabih, t.th), vol. 1, hlm. 13.

[4] Ibrahim bin Musa Abu Ishaq asy Syathibi, al Muwafaqat, (t.t: Dar Ibn Affan, 1417/1997), cet. 1, vol. 2, hlm. 171.

[5] Lihat: al Qamus al Muhith (ahl), Lisan al Arab (ahl), al Mishbah al Munir (ahl), at Taftazani, at Talwih ‘ala at Tawdhih, vol. 2, hlm. 161, ‘Ala’uddin Abdul Aziz bin Ahmad al Bukhari (730 H), Kasyf al Asrar ‘an Ushul al Bazdawi, (Bairut: Dar al Kutub al Ilmiyyah, 1418/1997), vol. 4, hlm. 237. 

[6] Lihat: (zimmah) asy Syarif al Jurjani, at Ta’rifat, (t.t: Dar al Kitab al ‘Arabi, t.th) hlm. 143, at Taftazani, at Talwih ‘ala at Tawdhih, vol. 3, hlm. 153, Abdul Aziz al Bukhari, Kasyf al Asrar, vol. 4, hlm. 239,

[7] Ibnu Amir al Hajj (879 H), at Taqrir wa at Tahbir, (t.t: Dar al Kutub al Ilmiyyah, 1403/1983), cet. 2, vol. 2, hlm. 165, at Taftazani, at Talwih ‘ala at Tawdhih, vol. 2, hlm. 163, Syamsul A’immah as Sarakhsi (483 H), Ushul as Sarakhsi, (Bairut: Dar al Ma’rifah, t.th), vol. 2, hlm. 333.

[8] Lihat: Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul al Fiqih, (Mesir: Maktabah ad Da’wah al Islamiyyah, t.th), hlm. 137-138.  

[9] Lihat: at Taftazani, at Talwih ‘ala at Tawdhih, vol. 2, hlm. 164..  

[10] Ibnu Amir al Hajj, at Taqrir wa at Tahbir, vol. 2, hlm. 172, Abdul Aziz al Bukhari, Kasyf al Asrar, vol. 4, hlm. 262.

[11] Ibnu Amir al Hajj, at Taqrir wa at Tahbir, vol. 2, hlm. 172, at Taftazani, at Talwih ‘ala at Tawdhih, vol. 2, hlm. 167, Abdul Aziz al Bukhari, Kasyf al Asrar, vol.  4, hlm. 263.

[12] Kementrian Waqaf Kuwait, al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, (Kuwait: Dar as Salasil, 1404-1427 H), cet. 3, vol. 16, hlm. 268, Abdul Wahab Khallaf (1375 H), Ilmu Ushul al Fiqih, (Mesir: Dar al Qalam, t.th), cet. 8, hlm. 96.   

[13] Al Husain bin Mas’ud al Baghawi (516 H), Ma’alim at Tanzil, (t.t: Dar Thayyibah, 1417-1997), cet. 4, vol. 1, hlm. 79, Abdurrahman bin Ali Abu al Faraj Ibnu al Jauzi (597 H), Zad al Masir, (Bairut: Dar al Kitab al ‘Arabi, 1422), cet. 1, vol. 1, hlm. 41, Muhammad bin Umar Fakhruddin ar Razi (606 H), Mafatih al Ghaib/at Tafsir al Kabir, (Bairut: Dar Ihya’ at Tutats al ‘Arabi, 1420 H), cet. 3, vol. 1, hlm. 442.    

[14] Abdullah bin Yusuf al ‘Anzi, Taisir Ilmu Ushul al Fiqih, (Bairut: Mu’assasah ar Rayyan, 1418-1997), cet. 1, hlm. 71.

[15] Lihat ayat-ayat lainnya yang melegitimasi Rasulullah saw untuk ditaati putusan hukumnya: QS. An Nisa’: 13, 14, QS. Al Anfal: 1, 13, 20, 46, QS. At Taubah: 29, 63, 71, QS. an Nur: 48, 51, 52, 54, QS. Al Ahzab: 33, 36, 71, QS. Al Fath: 17, QS. Al Hujurat: 14,  Qs. Muhammad: 33, QS. Al Mujadilah: 5, 13, 20, 22, al Hasyr: 6, QS. Al Jinn: 23.

[16] Abu al Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi, Tafsir al Mawardi/an Nukat wa al ‘Uyun, (Bairut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah, t.th), vol. 1, hlm. 500.

[17] Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa kalangan Qadariyyah (nama lain dari Mu’tazilah) berpendapat bahwa orang awam pun wajib merujuk langsung ke sumber-sumber hokum Islam dalam menjalankan ajaran Islam, dalam arti mereka dilarang untuk taqlid kepada ulama. Pandangan ini kemudian dibantah langsung oleh Ibnu Qudamah. (lihat: Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah al Maqdisi (620 H), Raudhah an Nazhir wa Junnah al Munazhir, (t.t: Mu’assasah ar Rayyan, 1423/2002), cet. 2, vol. 2, hlm. 383).

LAINNYA
Al-Qur’an Sebagai Objek Ilmu Ushul Fiqih (Bagian-2)
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 23 January 2017 21:36
Al-Qur’an Sebagai Objek Ilmu Ushul Fiqih (Bagian-1)
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 16 January 2017 08:15
Apakah Dalil Syariat Sebatas al-Qur’an dan Sunnah Saja?
Isnan Ansory, Lc, MA | Sun, 8 January 2017 13:05
Bermazhab Atau Mengamalkan Satu Mazhab?
Isnan Ansory, Lc, MA | Fri, 2 December 2016 07:33
Taklif dan Kewajiban Manusia
Isnan Ansory, Lc, MA | Thu, 27 August 2015 15:55
Ilmu Ushul Fiqih dan Urgensinya
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 17 August 2015 13:12
Orang Awam Tetap Harus Belajar
Isnan Ansory, Lc, MA | Sat, 13 December 2014 15:23
Tingkatan Para Fuqaha
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 1 December 2014 08:51

Jadwal Shalat DKI Jakarta

1-4-2023
Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih