Isnan Ansory, Lc, MA

Al-Qur’an Sebagai Objek Ilmu Ushul Fiqih (Bagian-2)

Mon, 23 January 2017 21:36

Melanjutkan tulisan terdahulu tentang objek ilmu Ushul Fiqih terkait al-Qur’an, tersisa satu pembahasan, yaitu tentang metode analisis teks al-Qur’an yang didasarkan kepada kaidah-kaidah Bahasa Arab. Di tambahkan satu pembahasan lain, yang bersifat penyempurna semata. Yaitu satu jenis corak penafsiran al-Qur’an yang fokus dalam pengkajian hukum al-Qur’an. Para ahli menyebutnya dengan istilah tafsir ahkam atau tafsir fiqhy.

 

4. Metode Analisis Teks al-Qur’an

Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama dalam Islam, secara tekstual sesungguhnya tidak lagi diperlukan adanya penelitian akan keabsahannya, setelah melewati proses validasi dalam ilmu qira’at yang menjadi salah satu objek penting dalam ‘Ulum al-Qur’an. Sebab ayat-ayat al-Qur’an, telah ditransimisikan secara mutawatir sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Hanya saja, bukan berarti setiap orang dapat menyimpulkan hukumnya secara serampangan tanpa menggunakan metode penafsiran yang baku dan diakui. Dalam hal ini para ulama telah menciptakan beragam teori analisa teks al-Qur’an yang biasa disebut dengan konsep dalalah al-alfazh ‘ala al-ma’ani, di samping teori-teori lain dalam melakukan penggalian hukum al-Qur’an, seperti konsep nasakh.

Untuk penjelasan lebih detail, akan dijelaskan pada artikel-artikel berikutnya. 

 

5. Tafsir Ayat Ahkam

Al-Quran adalah sumber utama dalam hukum Islam. Namun jika diperhatikan, tidak semua ayat al-Quran selalu mengandung hukum-hukum fiqih secara eksplisit. Banyak dari ayat al-Qur’an terkait juga dengan masalah aqidah, akhlaq, isyarat tentang ilmu pengetahuan dan sains, kisah-kisah tentang kehidupan umat di masa lalu (qashash), dan lainnya.

Itu sebabnya, kajian atas ayat-ayat yang khusus membahas hukum (ayat ahkam) telah dilakukan sejak dini. Terhitung sejak abad ke-4 hijriah, telah muncul kitab tafsir yang khusus membahas ayat-ayat hukum seperti Ahkam al-Qur’an karya al-Jasshash al-Hanafi dan Ahkam al-Qur’an li al-Imam asy-Syafi’i karya al-Baihaqi asy-Syafi’i.

Ali al-Ubaid mendefinisikan Ayat Ahkam sebagaimana berikut:[1]

الآيات التي تُبيّن الأحكام الفقهية وتدل عليها نصاً أو استنباطاً

“Ayat-ayat yang menjelaskan hukum-hukum fiqihiyah dan menjadi dalil atas hukum-hukumnya baik secara nash atau secara istimbath.”

 

Sedangkan istilah Tafsir Ahkam, didefinisikan oleh Nuruddin ‘Itr sebagaimana berikut:[2]

التفسير الذي يعنى فيه بدراسة آيات الأحكام وبيان كيفية استنباط الأحكام منها

“Metode penafsiran al-Qur’an yang fokus pada pengkajian ayat-ayat hukum serta cara dalam melakukan istinbtah / penyimpulan hukum dari ayat-ayat tersebut.”

 

Berdasarkan definisi ini, maka ayat-ayat al-Quran yang tidak menjelaskan tentang hukum-hukum fiqih secara nash atau istinbath, dianggap bukan ayat ahkam. Hanya saja, para ulama tidak satu suara tentang apakah ayat-ayat hukum itu terbatas atau tidak terbatas.

a. Mazhab Pertama: Terbatas Beberapa Ayat.

Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama. Mereka mendasarkan pendapatnya, pada fakta atas keberadaan ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an yang terbatas. Di mana tidak semua ayat al-Quran dijadikan sebagai sandaran hukum fiqih.

Namun mereka kemudian berbeda pendapat tentang jumlah atau batasan ayat ahkam dalam al-Qur’an. Menurut Thanthawi Jauhari, jumlahnya sebanyak 150 ayat. Menurut Ahmad Amin, berjumlah 200 ayat. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, berjumlah 228 ayat. Menurut al-Ghazali, ar-Razi, Ibnu Juzai al-Kalbi, dan Ibnu Qudamah, berjumlah 500 ayat. Menurut Ibnu al-Mubarak, berjumlah 900 ayat. Dan menurut Abu Yusuf, berjumlah 1.110 ayat. Bahkan ada pula yang menyebutkan lebih banyak dari angka tersebut.

Jika demikian halnya, maka dapat disimpulkan bahwa jumlah ayat ahkam dalam al-Qur’an berkisar antara 150 hingga 1.110 ayat, atau sekitar 2,5 % hingga 17.2 % dari 6000 lebih ayat al-Qur’an.[3]

b. Mazhab Kedua: Tidak Terbatas.

Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama seperti Najmuddin at-Thufi al-Hanbali, yang mengatakan bahwa ayat-ayat hukum itu tidak terbatas, dan bahwa seluruh atau sebagian besar ayat-ayat al-Quran mengandung hukum yang menjadi sumber utama fiqih Islam. Meski di antaranya hanya terselip secara implisit di mana kebanyakan orang kurang menyadarinya.[4] Al-Qarafi juga mengatakan bahwa tidak ada satu pun ayat kecuali terkandung di dalamnya suatu hukum.[5]

6. Literatur Tafsir Ayat Ahkam

Untuk bisa mendapatkan penjelasan fiqih secara cukup mudah dari ayat-ayat al-Quran, sangat dibutuhkan kitab tafsir yang mengkhususkan pada pembahasan hukum. Lepas dari perbedaan apakah ayat-ayat hukum itu terbatas jumlahnya atau tersebar di sebagian besar ayat al-Quran. Dalam hal ini, para ulama sejak dini banyak yang menaruh perhatian dalam penulisan tafsir ahkam. Mereka berkarya membuat kitab-kitab tafsir yang berkonsentrasi pada hukum-hukum fiqih di dalam al-Quran, baik dengan jumlah ayat yang terbatas, atau pun tafsir lengkap 30 juz. Namun semuanya menitik-beratkan pada kajian hukum.

Dalam hal ini literatur tafsir ayat ahkam dapat dibedakan menjadi dua:

a. Literatur Umum

Maksud dari literatur umum adalah literatur tafsir al-Qur’an yang tidak hanya membahas ayat-ayat hukum. Namun bukan berarti ayat-ayat hukum tidak ditafsirkan dan disimpulkan hukum-hukumnya.

Literatur jenis ini meliputi seluruh kitab tafsir yang pernah ditulis para ulama secara lengkap seperti tafsir ath-Thabari, tafsir Ibnu Katsir, tafsir asy-Syaukani, tafsir al-Maraghi, tafsir al-Munir Wahbah az-Zuhaili, dll.

 

b. Literatur Khusus

Sedangkan yang dimaksud dengan literatur khusus adalah literatur tafsir al-Qur’an yang secara khusus membahas ayat-ayat hukum. Bahkan dari penamaan saja sudah menunjukkan bahwa kitab itu disusun khusus untuk membahas ayat-ayat hukum.

Menurut Musa’id bin Sulaiman ath-Thayyar dalam karyanya Anwa’ ath-Tahsnif al-Muta’alliqah bi Tafsir al-Qur’an al-Karim (literatur seputar tafsir al-Qur’an), bahwa ulama yang pertama kali menyusun tafsir berdasarkan teori tafsir ahkam adalah Abu al-Hasan Ali bin Hujr yang wafat pada tahun  244 H.[6]

Selanjutnya untuk literatur khusus ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam. Klasifikasi tafsir ahkam berdasarkan mazhab penyusun dan berdasarkan sistematika penulisan.

 

1. Klasifikasi Tafsir Ahkam Berdasarkan Mazhab Penyusun

Sebagai tafsir yang disusun berdasarkan pendekatan hukum atau fiqih, tentu dalam penyusunannya sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab penyusunnya. Oleh sebab itu, dengan mengetahui mazhab penyusunnya, setidaknya kita dapat mengetahui bagaimana metode serta kaidah-kaidah istinbath hukum yang mereka gunakan dalam melakukan penafsiran ayat-ayat hukum.

Berikut beberapa karya tafsir ahkam berdasarkan mazhab penulisnya:

Dari mazhab Hanafi, seperti Ahkam al-Qur’an, karya Ali bin Musa Yazdad al-Qummi (w. 305 H), Ahkam al-Qur’an, karya Abu Ja’far ath-Thahawi (w. 370 H), Ahkam al-Qur’an, karya Abu Bakar al-Jasshash (w. 321 H), Talkhish Ahkam al-Qur’an, karya al-Jamal bin as-Siraj Mahmud al-Qunawi (w. 777 H), dan at-Tafsirat al-Ahmadiyyah fi Bayan al-Aayyat asy-Syar’iyyah, karya Abu Said Malajiyun al-Hindi.

Dari kalangan mazhab Maliki, seperti Ahkam al-Qur’an, karya Isma’il al-Qadhi al-Jahdhami (w. 282 H), Ahkam al-Qur’an, karya Musa al-Qatthan (w. 306 H), Ahkam al-Qur’an, karya Qasim bin Ashbagh (w. 340 H), Mukhtashar Ahkam al-Qur’an li al-Qadhi, karya Bakar bin al-‘Ala’ al-Qusyairi (w. 344 H), Ahkam al-Qur’an, karya Ibnu Bakir, Ahkam al-Qur’an, karya Abu Bakar Ibnu al-‘Arabi (w. 543 H), Ahkam al-Qur’an, karya Ibnu Faras al-Andalusi (w. 599 H), dan al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, karya Abu Abdillah al-Qurthubi (w. 671 H).

Dari kalangan mazhab Syafi’i, seperti Ahkam al-Qur’an li asy-Syafi’i, karya Abu Bakar al-Baihaqi (w. 458 H), Ahkam al-Qur’an, karya Ilkiya al-Hirasi (w. 504 H), dan al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil, karya Jalaluddin as-Suyuthi (w. 911 H).

Dan dari kalangan mazhab Hanbali, seperti Ahkam al-Qur’an karya Abu Ya’la Ibnu al-Farra’ (w. 458 H).

 

b. Klasifikasi Tafsir Ahkam Berdasarkan Sistematika Penulisan

Sedangkan tafsir ahkam berdasarkan sistematika penulisan dapat dibedakan menjadi dua pola: penyusunan tafsir ahkam secara tematik dan penyusunanya berdasarkan tertib mushaf al-Qur’an.

Maksud dari sistematika penulisan tafsir ahkam secara tematik adalah kitab tafsir ini disusun dengan mengumpulkan ayat-ayat ahkam dalam bab-bab fiqih. Terhitung jenis tafsir ini, di antaranya sebagaimana berikut:

  1. Ahkam al-Qur’an li al-Imam asy-Syafi’i. Tafsir ini disusun oleh imam al-Baihaqi (w. 458 H) berdasarkan riwayat yang ia terima dari imam asy-Syafi’i seputar komentar beliau atas ayat-ayat hukum. Diterbitkan oleh Maktabah al-Khanji Kairo sebanyak 2 jilid. Dimulai dari bab anjuran mempelajari hukum-hukum al-Qur’an (at-tahrish ‘ala ta’allumi ahkam al-Qur’an) hingga bab perbudakan dan tafsir atas berbagai ayat yang tidak ditulis secara tematik.
  2. Ahkam al-Qur’an karya Abu Ja’far ath-Thahawi al-Hanafi (w. 321 H).  Tafsir ini diterbitkan sebanyak 2 jilid di Istanbul Turki. Meliputi delapan bab fiqih yaitu thaharah, shalat, puasa, zakat, i’tikaf, haji, thalaq, dan mukatabah (perbudakan).  

 

Sedangkan maksud dari sistematika penulisan tafsir ahkam berdasarkan tertib mushaf al-Qur’an adalah penyusunan tafsir ahkam yang dimulai dari surat al-Baqarah hingga surat an-Nas sesuai dengan urutan surat dalam mushaf al-Qur’an. Terhitung jenis tafsir ini sebagaimana berikut:

  1. Ahkam al-Qur’an, karya Abu Bakar Al-Jasshash (w. 370 H).
  2. Ahkam al-Qur’an, karya Ilkiya al-Hirasi (w. 504 H).
  3. Ahkam al-Qur’an, karya Abu Bakar Ibnu al-’Arabi (w. 543 H).
  4. Ahkam al-Qur’an, karya Ibnu al-Faras (w. 597 H).
  5. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, karya Abu Abdillah al-Qurthubi (w. 671 H). 
  6. Al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil, karya Jalaluddin as-Suyuthi (w. 911 H).
  7. Nail al-Maram fi Tafsir Ayat al-Ahkam, karya Shadiq Hasan al-Qinnauji (w. 1307 H).
  8. Tafsir Ayat al-Ahkam, karya Ali as-Sayis (w. 1396 H/1976 M).
  9. Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, karya Ali ash-Shabuni. 

 

Isnan Ansory, Lc., M.Ag

Peneliti Rumah Fiqih Indonesia (RFI)

 


[1] Ali bin Sulaiman Al-Ubaid, Tafasir Ayat Al-Ahkam wa Manahijuha, jilid 1 hal. 125

[2] Nuruddin ‘Itrn, ‘Ulum al-Qur’an al-Karim, hlm. 103

[3] Moh. Amin Suma, Pengantar Tafsir Ahkam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), cet. 2, hlm. 31-32.

[4]

[5] Syarah At-Tanqih hal. 476

[6] Musa’id bin Sulaiman ath-Thayyar, Anwa’ ath-Tahsnif al-Muta’alliqah bi Tafsir al-Qur’an al-Karim, (t.t: Dar ibn al-Jauzi, 1434 H), cet. 3, hlm. 95.

LAINNYA
Al-Qur’an Sebagai Objek Ilmu Ushul Fiqih (Bagian-2)
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 23 January 2017 21:36
Al-Qur’an Sebagai Objek Ilmu Ushul Fiqih (Bagian-1)
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 16 January 2017 08:15
Apakah Dalil Syariat Sebatas al-Qur’an dan Sunnah Saja?
Isnan Ansory, Lc, MA | Sun, 8 January 2017 13:05
Bermazhab Atau Mengamalkan Satu Mazhab?
Isnan Ansory, Lc, MA | Fri, 2 December 2016 07:33
Taklif dan Kewajiban Manusia
Isnan Ansory, Lc, MA | Thu, 27 August 2015 15:55
Ilmu Ushul Fiqih dan Urgensinya
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 17 August 2015 13:12
Orang Awam Tetap Harus Belajar
Isnan Ansory, Lc, MA | Sat, 13 December 2014 15:23
Tingkatan Para Fuqaha
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 1 December 2014 08:51

Jadwal Shalat DKI Jakarta

1-4-2023
Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih