![]() |
![]() Isnan Ansory, Lc, MA |
Dalam studi ilmu-ilmu syariah, ilmu Ushul Fiqih dikatagorikan sebagai ilmu alat yang berfungsi layaknya sebuah metodologi dalam rangka memahami teks-teks wahyu (al Qur’an dan Sunnah) dan tata cara interaksi yang benar terhadap wahyu.[1]
Hal ini karena al Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam, pada saat diturunkan tidaklah berbentuk sistematis dan baku layaknya sebuah ajaran yang aplikatif dan siap guna, meskipun pada masa kenabian dan shahabat telah dilaksanakan apa adanya berdasarkan arahan Rasulullah sebagai penafsir al Qur’an pertama. Sebab inilah, para ulama berdasarkan bimbingan al Qur’an dan Sunnah merumuskan sebuah ilmu yang kemudian berfungsi untuk mensistematisasikan ajaran-ajaran Islam hingga siap guna. Ilmu itu kemudian dikenal dengan ilmu Fiqih, sedangkan alat untuk mensistematisasikannya dan menjadikan produk hukum dalam ilmu fiqih itu bersifat argumentatif, dikenal dengan ilmu Ushul Fiqih.
Dalam artikel sederhana ini akan dijelaskan secara singkat apa dan bagaimana Ilmu Ushul Fiqih dan sejauh mana pentingnya ilmu ini untuk dipelajari layaknya sebuah metodologi dalam memahami al Qur’an dan Sunnah dalam kaitannya dengan hukum-hukumnya yang praktis (Ayat al Ahkam).
Definisi Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana didefinisikan para ahlinya (ushuliyyun) adalah:
معرفة دلائل الفقه إجمالاً وكيفية الاستفادة منها وحال المستفيد
”Ilmu pengetahuan yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat global, dan metode penyimpulan (hukum) dari dalil-dalil tersebut, serta kondisi (prasyarat) mustafid/mujtahid (yang memiliki otoritas dalam proses tersebut”. [2]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa salah satu fungsi dari ilmu ushul fiqih adalah melakukan pemberian dalil –di antaranya al Qur’an dan Sunnah– kepada hukum fiqih. Atau ilmu yang berfungsi menganalisa sebuah dalil untuk disimpulkan hukumnya yang bersifat aplikatif (fiqih).[3] Di samping itu, konsep pemberian dalil tersebut tentunya membutuhkan sebuah perangkat metodologis yang jamak dikenal dalam studi ilmu Ushul Fiqih dengan Istidlal atau Thuruq Istinbath Ahkam (metode istinbath hukum) sebagai salah satu objek terpenting dalam Ilmu Ushul Fiqih.
Sejarah Singkat Perkembangan Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana rumusan ilmu-ilmu syar’i lainnya (seperti ilmu tafsir, ilmu hadist, ilmu bahasa Arab, dll) pada awalnya tidaklah berbentuk sistematis dan siap pakai pada awal perkembangannya. Setidaknya ilmu ini mulai terasa bersifat sistematis pada akhir abad kedua hijriyyah ketika Imam asy Syafi’i (w. 204 H) mulai merumuskannya dalam sebuah karya yang berjudul ar Risalah.
Untuk melihat sejarah perkembagan ilmu Ushul Fiqih, setidaknya bisa dipetakan menjadi beberapa fase. Pertama: Benih Ilmu Ushul Fiqih; Kedua: Sistematisasi awal Ilmu Ushul Fiqih; Ketiga: Sistemastisasi kedua ilmu Ushul Fiqih; Keempat: Masa keemasan (izdihar); Kelima: Pengembangan dalam bentuk syuruh dan mukhtasharat; dan Keenam: Pengembangan dalam bentuk taisir/tashil.
Fase pertama dalam sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih dimulai sejak masa kenabian dan berakhir pada masa awal tabi’in. Pada masa ini karya-karya Ilmu Ushul Fiqih belumlah ditemukan dan dirumuskan, namun substansi dari ilmu ini sudah teraplikasikan dengan baik dan utuh. Sebagaimana al Qur’an dan Sunnah yang merupakan objek terpenting dalam kajian Ilmu Ushul Fiqih, maka al Qur’an dan Sunnah sesungguhnya sudah teraplikasikan dengan sangat baik pada masa ini. Bahkan secara implisit maupun eksplisit Nabi Muhammad saw telah pula mengajarkan secara aplikatif dalil qiyas,[4] dan bagaimana meng-ististinbath hukum dari lafal-lafal al Qur’an yang bersifat umum maupun khusus, mutlak maupun muqayyad, dll.
Ijma’ sebagai sumber hukum ketiga telah pula teraplikasikan pada masa shahabat melalaui syura yang dilakukan oleh para khalifah rasyidah.[5] Bahkan konsep maslahah/istishlah yang di kemudian hari menjadi dalil tersendiri, secara demonstratif telah dilakukan para shahabat sebagaimana terlihat dari keputusan Abu Bakar ash Shiddiq untuk mengumpulkan al Qur’an dalam satu mushaf, keputusan Umar bin Khathtahab dalam menciptakan sistem penjara, pajak, pengelolaan tanah-tanah rakyat hasil peperangan, demikian pula keputusan Utsman bn Affan dalam penyatuan bacaan al Qur’an, serta putusan Ali bin Abi Thalib dalam memindahkan pusat kekuasaan dari Madinah ke Kufah.
Sedangkan fase kedua dari sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih ditandai dengan terpolarisasikan manhaj istinbath hukum para ulama saat itu menjadi dua mazhab besar; Mazhab Ahlu al atsar yang berpusat di Hijaz dan Mazhab Ahlu ar Ra’yi yang berpusat di Irak. Hingga akhirnya ilmu ini mulai tersistematisasikan dalam bentuk awalnya oleh Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i (w. 204 H) melalui karyannya ‘ar Risalah’. Imam Khathib ar Ray ar Razi (w. 606 H) berkata, “Seluruh manusia sepakat bahwa orang yang pertama kali merumuskan ilmu ushul fiqih adalah imam asy Syafi’i, ialah yang mentertibkan bab-banya dan membeda-bedakan sebagian objeknya atas objek lainnya.”[6] Dan Imam al Isnawi (w. 772 H) berkata:
"كَانَ إمامنا الشَّافِعِي رَضِي الله عَنهُ هُوَ المبتكر لهَذَا الْعلم بِلَا نزاع وَأول من صنف فِيهِ بِالْإِجْمَاع"
“Imam kami, asy Syafi’i ra adalah orang yang pertama kali menulis ilmu ini berdasarkan ijma’”[7]
Selanjutnya, karya-karya yang bernuansa Ushul Fiqih mulai pula bermunculan pasca masa Imam asy Syafi’i, yang menandai fase ketiga yaitu sistematisasi objek-objek ilmu ushul fiqih yang kedua. Pada masa ini lahirlah karya-karya semisal: Tha’at ar Rasul karya imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), al Ijma’, Ibthal at Taqlid, Khabar al Wahid, al Khushsuh wa al ‘Umum semuanya karya Dawud bin Ali azh Zhahiri (w. 270 H), Khabar al Wahid, dan Itsbat al Qiyas karya Isa bin Aban al Hanafi (w. 221 H), Risalat fi al Ushul karya Ubaidillah al Karkhi al Hanafi (w. 340 H), dan al Fushul karya Abu Bakar al Jasshash al Hanafi (w. 370 H).[8]
Hingga pada abad ke 5 dan 6 Hijriyyah, mulailah fase keemasan Ilmu Ushul Fiqih yang ditandai dengan bermunculannya karya-karya yang mulai mencakup seluruh objek-objek ilmu Ushul Fiqih sebagaimana dikenal saat ini. Bahkan karya-karya Ushul Fiqih pada fase ini merupakan induk dan pondasi dari keseluruhan kajian Ilmu Ushul Fiqih yang terus dikembangkan pada fase-fase berikutnya dengan corakya masing-masing. Fase ini ditandai dengan munculnya karya-karya semisal: al ‘Umad karya Qadhi Abdul Jabbar al Mu’tazili (415 H), al Mu’tamad karya Abu al Husain al Bashri al Mu’tazili (436 H), al Luma’, Syarah al Luma’, dan at Tabshirah semuanya karya Abu Ishaq asy Syirazi asy Syafi’i (476 H), al Faqih wa al Mutafaqqih karya al Khathib al Baghdadi asy Syafi’i (463 H), al Burhan karya Imam al Haramain al Juwaini asy Syafi’i (478 H), al Mushtashfa, al Mankhul, Syifa’ al Ghalil semuanya karya Abu Hamid al Ghazali asy Syafi’i (505 H), al ‘Uddah karya Qadhi Abu Ya’la al Hanbali (458 H), al Wadhih karya Ibnu ‘Aqil al Hanbali (512 H), at Tamhid karya Abu al Khaththab al Kalwadzani al Hanbali (510 H), al Ushul karya as Sarakhsi al Hanafi (483 H), Kanz al Wushul ila Ma’rifah al Ushul karya al Bazdawi al Hanafi (482 H), Ihkam al Fushul dan al Isyarah semuanya karya Abu al Walid al Baji al Maliki, dll.[9]
Adapun pada abad-abad selanjutnya, karya-karya Ushul Fiqih kemudian dikembangkan dengan corak syuruh atau pemberian komentar-komentar dan penjelasan-penjelasan atas karya-karya sebelumnya. Demikian pula mulai muncul karya-karya yang berbentuk mukhtashar atau ringkasan-ringkasan matan Ushul Fiqih yang dimaksudkan untuk dihafal.[10]
Hingga datanglah masa di mana semangat mendalami ilmu Ushul Fiqih dan dialektika perdebatannya mulai melemah. Dan karya-karya Ushul Fiqih ditulis dalam kerangka studi-studi bagi pemula dan pelajar di universitas-universitas Islam yang mengakibatkan karya-karya Ushul Fiqih ditulis dengan gaya bahasa yang mudah (taisir/tashil) dalam rangka menyesuaikannya dengan kapasitas pembelajarnya.[11]
Referensi Ilmu
Sebagaimana ilmu-ilmu teoritis lainnya, ilmu Ushul Fiqih pada hakikatnya dibangun berdasarkan pondasi ilmu tertentu yang terkait. Setidaknya terdapat tiga ilmu yang menjadi referensi utama ilmu Ushul Fiqih, yaitu:[12]
«ما أحد من أصحاب الحديث حمل محبرة إلا وللشافعي عليه مِنَّة...» فقلنا: يا أبا محمد كيف ذلك؟ قال: إن أصحاب الرأي كانوا يهزؤون بأصحاب الحديث حتى علمهم الشافعي وأقام عليهم الحجة.
“Tidaklah dari kalangan Ahli Hadis yang memegang tinta kecuali di pundak mereka terdapat jasa imam asy Syafi’i.” Imam Ahmad ditanya, “Bagaimana bisa demikian?”, Lalu beliau menjawab, “Sesungguhnya (dahulu) para Ashhab ar Ra’yu senantiasa merendahkan Ashhab al Hadits hingga datanglah imam asy Syafi’i yang mengajarkan kepada mereka bagaimana membantah argumentasi Ashhab ar Ra’yu.”[14]
Mazhab Ushul Fiqih
Sebagaiaman studi ilmu teoritis lainnya, ilmu Ushul Fiqih juga melahirkan beragam mazhab yang merupakan sistem afiliasi pemikiran-pemikiran ushul fiqih yang berkembang. Namun setidaknya mazhab Ushul Fiqih dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk: Pertama: Mazhab sistematika penulisan karya ushul fiqih; kedua: Mazhab Ushul Fiqih berdasarkan afiliasi mazhab fiqih.
Untuk bentuknya yang pertama, mazhab ushul fiqih secara sistematika penulisan terpolarisasikan menjadi dua pendekatan: pertama: Pendekatan Mutakallimun yang identik mlahirkan karya ushul fiqih dengan nuansa perdebatan ilmu kalam. Di mana kaidah-kaidah ushul fiqih dimunculkan terlebih dahulu baru diterapkan dalam produk-produk hukum fiqih. Kedua: Pendekatan Fuqaha, yang merupakan kebalikan dari pendekatan pertama, di mana kaedah-kaedah ushul fiqih dibangun di atas asas produk-produk fiqih yang telah tertulis dan teraplikasikan lebih awal. Untuk pendekatan pertama (mutakallimun) banyak dianut oleh para ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan untuk pendekatan kedua (fuqaha) banyak dianut oleh ulama dari kalangan mazhab Hanafi.
Adapun untuk bentuk kedua, maka mazhab Ushul Fiqih disandarkan kepada afiliasi mazhab-mazhab Fiqih yang berkembang dan masih bertahan hingga saat ini. Di mana setiap mazhab Fiqih memiliki kekhasan tersendiri dalam membangun basis argumentasinya atas setiap ijtihad fiqih yang dihasilkan. Dalam konteks ini basis argumentasi itulah yang dikenal dengan ilmu Ushul Fiqih.
Adapun di antara karya-karya ushul fiqih berdasarkan afiliasi mazhab Fiqih seperti: Ushul as Sarakhsi karya Syam al A’immah as Sarakhsi, Kanz al Wushul karya al Bazdawi, al Manar karya Abu al Barakat an Nasafi dari kalangan mazhab Hanafi; Ihkam al Fushul karya Abu al Walid al Baji, Muntaha as Suul karya Ibnu al Hajib dari kalangan Mazhab Maliki; al Mushtashfa karya al Ghazali, al Mahshul karya ar Razi, al Ihkam karya al Amidi dari kalangan Mazhab Syafi’i; al ‘Uddah karya Abu Ya’la, at Tamhid karya Abu al Khaththab, Raudhah an Nazhir karya Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali; al Ihkam karya Ibnu Hazm dari kalangan Mazhab Zhahiri, dll.
Hukum Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih[15]
Pertanyaan penting yang patut dijawab adalah sejauh mana hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih atas umat Islam?.
Ilmu Ushul Fiqih kaitannya sebagai bagian dari ilmu-ilmu syar’i lebih identik dengan ilmu alat yang berfungsi layaknya sebuah metodologi dalam rangka memberikan pemahaman yang benar atas al Qur’an dan Sunnah. Maka hukum mempelajarinya adalah sebagaimana hukum mempelajari ilmu-ilmu alat lainnya; ilmu Tafsir, ilmu Hadis, bahasa Arab, dll.
Dalam konteks ini, maka hukum mempelajari ilmu Ushul Fiqih tergantung kepada peran setiap individu umat Islam. Yang mana umat Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan besar: mujtahid dan muqallid.
Bagi mujtahid atau seseorang yang hendak menjadi mujtahid/mufti maka mempelajari ilmu Ushul Fiqih adalah fardhu ‘ain baginya, karena ilmu ini merupakan salah satu syarat utama seseorang berijtihad dalam rangka melakukan istinbath hukum syara’.
Sedangkan bagi umat Islam secara umum yang dikatagorikan sebagai muqallid, di mana kewajibannya terkait mengamalkan al Qur’an dan Sunnah melalui ijtihad mujtahid, maka mempelajari ilmu Ushul fiqih hukumnya berkisar antara fardhu kifayah dan sunnah mu’akkadah. Hukum fardhu kifayah berlaku jika tidak ada seorangpun yang mempelajarinya, dan menjadi sunnah mu’akkadah jika telah ada yang mempelajarinya.
Manfaat dan Fungsi Bagi Umat Islam
Sebagaimana penjelasan di atas, ilmu Ushul Fiqih berfungsi sebagai sebuah metodologi dalam rangka memahami al Qur’an dan Sunnah dengan benar. Di samping itu, Ilmu Ushul Fiqih sebagaimana ditegaskan oleh Abd al Karim an Namlah merupakan ilmu yang juga berfungsi untuk meluruskan kekeliruan dalam memahami nash-nash wahyu –al Qur’an dan Sunnah– sebagaimana ilmu manthiq dan logika yang berfungsi meluruskan kekeliruan dalam memaparkan sebuah argumentasi.[16] Ini merupakan fungsi Ilmu Ushul Fiqih secara umum dalam bangunan ajaran Islam.
Sedangkan secara mendetail, fungsi Ilmu Ushul Fiqih dapat dilihat secara berbeda berdasarkan kapasitas pembalajarnya. Bagi mujtahid, maka Ushul Fiqih berfungsi layaknya sebuah metodologi dan kumpulan kaedah-kaedah syar’i dalam rangka melakukan ijtihad dan proses pemahaman yang argumentatif atas sumber-sumber hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab setiap problematika kehidupan manusia berbasiskan wahyu.
Adapun bagi muqallid, maka dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih dapat menghadirkan sebuah ketenangan jiwa ketika melaksanakan ijtihad dan produk hukum yang dihasilkan mujtahid. Sebab sang muqallid bukan saja sekedar mengetahui masalah ini hukumnya wajib atau sunnah, tetapi juga dapat mengetahui latar belakang dan sebab-sebab kelahiran hukum tersebut.
Di samping itu, secara umum dengan mempelajari ilmu Ushul Fiqih selain menambah pahala dalam mengamalkan produk ijtihad ulama, juga dapat berfungsi dalam rangka membantah setiap syubhat dan tasykik atas hukum Islam yang dilontarkan musuh-musuh Islam.
Objek-objek Ilmu Ushul Fiqih
Imam Abu Hamid al Ghazali dalam karyanya ”al Mushtashfa min ’Ilmi al Ushul”, mengilustrasikan objek-objek Ilmu Ushul Fiqih secara implisit layaknya sebuah pohon.[17] Di mana pohon tersebut adalah pohon yang sangat produktif mengahasilkan buah yang amat bermanfaat bagi manusia.
Pohon yang subur (mutsmir) itu merupakan dalil atau seumber hukum Islam yang kemudian terklasifikasikan menjadi dua: dalil-dalil yang disepakati yaitu al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas; dan dalil-dalil yang diperdebatkan legalitasnya seperti Istihsan, Mazhab Shahabat, Mashlahah Mursalah, dll.
Kemudian pohon tersebut menghasilkan buah yang bermanfaat (tsamrah). Dan buah ini dalam studi Ushul Fiqih merupakan ilustrasi dari konsep hukum syar’i yang kemudian terklasifikasikan menjadi dua; hukum taklifi dan hukum wadh’i.
Selanjutnya, tentu pohon yang produktif menghasilkan buah di atas, hendaknya dipanen dan dituai buahnya dengan cara yang benar (thuruq istitsmar). Dan cara menuainya inilah yang disebut dengan metode istinbath hukum.
Dan terakhir, tentu tidak setiap orang mampu menuai buah itu dengan cara yang benar. Dibutuhkan keahlian dan kualifikasi tertentu untuk melakukannya (mustastmir). Dalam konteks ini, keahlian tersebut kemudian dalam studi ushul fiqih disebut dengan ijtihad dan seseorang yang memiliki keahlian tersebut disebut dengan mujtahid.
Dari ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa objek ilmu Ushul Fiqih mencakup empat tema dan objek pokok:
Demikian pembahasan dan pengenalan singkat tentang Ilmu Ushul Fiqih. Sebuah ilmu yang menjadi bukti kejayaan peradaban ilmiah umat Islam. Yang membuktikan bahwa dalam mengamalkan ajaran Islam, umat Islam tidak hanya mengandalkan iman dan doktrin semata, tetapi hukum Islam tersebut diamalkan berdasarkan logika dan argumentasi yang dapat diterima oleh akal sehat sebagai salah satu anugrah Allah kepada manusia.
Dalam konteks ini, syaikh Ali Jum’ah menyatakan bahwa ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki Islam dan Umat Islam, sebagaimana ilmu sanad merupakan keistemawaan lainnya dalam rangka menjaga orisinalitas ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw hingga akhir zaman. [18] Wallahua’lam.
[1] Ali Jum’ah Muhammad, Ilmu Ushul al Fiqih wa ‘Alaqatuhu bi al Falsafah al Islamiyyah, (Kairo: al Ma’had al ‘Alami li al Fikr al Islami, 1417/1996), cet. 1, hlm. 7.
[2] Abd al Karim an Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran, Tahrir li Masa’ilihi wa Dirasatihi Dirasah Nazhariyyah Tathbiiqiyyah, (Riyadh: Maktabah ar Rusyd, 1420 H/1999 M), vol. 1, hlm. 29. Menurut Taqiyudin as Subki, secara redaksional, definisi Ushul Fiqih di atas diperkenalkan pertama kali oleh Tajuddin al Armawi (w. 656 H) dalam karyanya Hashil al Mahshul fi Ushul al Fiqh yang selanjutnya banyak diikuti oleh para ulama Ushul Fiqih lainnya seperti al Baidhawi (w. 685 H). (Taqiyyuddin Ali bin Abd al Kafi as Subki, al Ibhaj fi Syarh al Minhaj, (Bairut: Dar al Kutub al Ilmiyyah, 1416 H/1995 M), vol. 1, hlm. 30).
[3] Wahbah az Zuhaili, Ushul al Fiqih al Islami, (Beirut: Dar al Fikr, 1986), vol. 1, hlm. 26-27.
[4] Muhammad Adib Shalih, Tafsir an Nushush, (t.t: al Maktab al Islami, 1404), cet. 3, vol. 2, hlm. 65,
[5] Lihat Abdul Wahab Abu Sulaiman, al Fikr al Ushuli, (Jeddah: Dar asy Syarq,1404), cet. 2, hlm. 22-29.
[6] Muhammad bin Umar ar Razi, Manaqib asy Syafi’i, (Kairo: Maktabah al Kulliyat al Azhariyyah, 1406), cet. 1, hlm. 153.
[7] Abdurrahman bin al Hasan al Isnawi, at Tamhid fi Takhrij al Furu’ ‘ala al Ushul, (Bairut: Mu’assasah ar Risalah, 1400 H), cet. 1, hlm. 45.
[8] ‘Iyadh bin Nami as Sulami, Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al Faqih Jahlahu, (Riyadh: Dar at Tadmuriyyah, 1426/2005), cet. 1, hlm. 8.
[9] ‘Iyadh bin Nami as Sulami, Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al Faqih Jahlahu, hlm. 8.
[10] Khalifah Ba Bakr al Hasan, Manahij al Ushuliyyin fi Thuruq Dalalah al Alfazh ‘ala al Ahkam, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1989), h. 7-10.
[11] ‘Iyadh bin Nami as Sulami, Ushul al Fiqih allazi Laa Yasa’ al Faqih Jahlahu, hlm. 8.
[12] Abd al Karim an Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran, vol. 1, hlm. 56-57.
[13] Abdul Wahab Abu Sulaiman, Al Fikr al Ushuli, hlm. 71, Muhammad bin Hasan ats Tsa’labi al Fasi (w. 1376), al Fikr as Sami fi Tarikh al Fiqih al Islami,(Madinah: al Maktabah al ‘Ilmiyyah, 1396), cet. 1, vol. 1, hlm. 403.
[14] Yusuf bin Abdullah Ibnu Abd al Barr an Namiri (w. 463 H), al Intiqa’ fi Fadha’il ats Tsalatsah al A’immah al Fuqaha’: Malik, asy Syafi’i, Abu Hanifah radhiyallahu’anhum, (Bairut: Dar al Kutub al Ilmiyyah, t.th), h. 86.
[15] Abd al Karim bin Ali an Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran, vol. 1, hlm. 41.
[16] Abd al Karim bin Ali an Namlah, al Muhazzab fi ‘Ilm Ushul al Fiqh al Muqaran, vol. 1, hlm. 34. Umumnya mayoritas pakar Ushul Fiqih menisbahkan perumus awal Ilmu Ushul Fiqih kepada Imam Muhammad bin Idris asy Syafi’i sebagaimana perumus awal Ilmu Logika dinisbahkan kepada Aristoteles. (Manna’ al Qaththan, Tarikh at Tasyri’ al Islami, hlm. 369). Agaknya karena terdapat hubungan yang sangat erat antara ilmu Ushul Fiqih dan Ilmu Logika.
[17] Lihat Abu Hamid al Ghazali (w. 505 H), al Mushtashfa min ‘Ilm al Ushul, (Kairo: al Maktabah at Tawfiqiyyah, t.th), hlm. 13-14. Bandingkan Wahbah az Zuhaili, Ushul al Fiqih al Islami, hlm. 26-27, Thaha Jabir Fayyadh al ‘Ulwani, Source Methodology In Islamic Jurisprudence (Ushul al Fiqih al Islami), (Virginia: International Institute of Islamic Thought, 1994), hlm. 3-4.
[18] Ali Jum’ah Muhammad, Ilmu Ushul al Fiqih wa ‘Alaqatuhu bi al Falsafah al Islamiyyah, hlm. 7.
Al-Qur’an Sebagai Objek Ilmu Ushul Fiqih (Bagian-2)
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 23 January 2017 21:36 |
Al-Qur’an Sebagai Objek Ilmu Ushul Fiqih (Bagian-1)
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 16 January 2017 08:15 |
Apakah Dalil Syariat Sebatas al-Qur’an dan Sunnah Saja?
Isnan Ansory, Lc, MA | Sun, 8 January 2017 13:05 |
Bermazhab Atau Mengamalkan Satu Mazhab?
Isnan Ansory, Lc, MA | Fri, 2 December 2016 07:33 |
Taklif dan Kewajiban Manusia
Isnan Ansory, Lc, MA | Thu, 27 August 2015 15:55 |
Ilmu Ushul Fiqih dan Urgensinya
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 17 August 2015 13:12 |
Orang Awam Tetap Harus Belajar
Isnan Ansory, Lc, MA | Sat, 13 December 2014 15:23 |
Tingkatan Para Fuqaha
Isnan Ansory, Lc, MA | Mon, 1 December 2014 08:51 |
Jadwal Shalat DKI Jakarta1-4-2023Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|