Menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai mahar pernikahan, sering dianggap sebagai sesuatu yang sangat mulia dan berharga. Banyak para muslimah mengelu-elukan mahar pernikahannya adalah berupa hafalan Al-Qur’an, terutama surah Ar-Rahman. Bahkan ada yang mensyaratkan calon suaminya harus menghafalkan surah ini untuk dijadikan mahar dipernikahan mereka, kalau tidak, dia tidak mau menikah kecuali calon suami sudah memenuhi permintaannya tersebut.
Hal seperti ini sah-sah saja, karena mahar merupakan hak wanita. Bagi calon suami yang ingin memperistri sang dambaan hati, maka mau tidak mau harus memenuhi permintaan calon istrinya.
Namun apa benar hafalan Al-Qur’an sebagai mahar termasuk mengikuti sunnah nabi SAW? Ini yang menjadi titik pertanyaannya. Pernahkah Nabi SAW ataupun shahabat misalnya, memberikan mahar yang berwujud demonstrasi hafalan A-Quran?
Biasanya orang-orang merujuk pada hadits berikut ini :
Imam Malik meriwayatkan dari Abi Hazim bin Dinar, dari Sahal bin Sa’ad As-Sa’idy: Bahwasanya Rasulullah SAW didatangi seorang wanita, dan wanita ini berkata kepada rasulullah : Wahai Rasulullah, aku serahkan diriku kepadamu. Mendengar itu, Rasulullah SAW terdiam lama. Maka berdirilah seorang laki-laki seraya berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak menginginkan wanita itu, maka nikahkan saja saya dengannya. Lalu Rasulullah SAW bertanya: Apakah kamu punya sesuatu untuk dijadikan mahar untuk wanita itu? Laki-laki itu menjawab: Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung ini. Rasulullah kemudian menjelaskan: Jika kamu jadikan sarung itu sebagai maharnya, maka kamu tidak punya sarung lagi untuk dipakai. Ambillah sesuatu yang lain. Laki-laki itu berkata : Saya tidak punya apa-apa lagi. Rasulullah pun kembali berkata: Carilah sesuatu, meskipun itu hanya sekedar cincin dari besi. Laki-laki inipun mencari-cari sesuatu untuk mahar, namun tidak juga mendapatkannya. Akhirnya beliau SAW bertanya: Apakah kamu punya sesuatu dari Al-Quran? Dia menjawab: Ya, saya punya surah ini, dan surah ini. Dia menyebutkan surah-surahnya. Lalu Rasulullah pun berkata: Saya nikahkan kamu dengan wanita itu dengan mahar apa yang kamu miliki dari Al-Qur’an.
Riwayat di atas menjelaskan ada shahabat dengan kondisi tertentu yang menjadikan Al-Qur’an sebagai mahar. Tapi benarkah yang dimaksud adalah menghafal Al-Quran?
Kalau memang benar, lalu bagaimana cara menyerahkan maharnya? Apakah bentuknya demo hafalan saat akad nikah? Terus bagaimana cara istri menerima mahar itu? Apakah dia harus mendengarkan?
Lalu bagaimana dengan hadirin yang lain, apa boleh juga ikut mendengarkan? Kalau ikut mendengarkan, berarti yang menerima mahar itu orang banyak, tidak sebatas istrinya.
Mahar berupa hafalan ini jadi tambah panjang masalahnya apabila kita teruskan dengan pertanyaan selanjutnya: Bagaimana kalau sewaktu demo hafalan, suaminya lupa? Atau saat itu tidak lupa, tapi habis akad lupa semua?
Lalu apakah istri sebagai pihal yang menerima hafalan juga wajib 'menjaga' mahar itu? Bagaimana cara menjaganya? Harus ikut memghafalkah? Kalau iya, berarti mahar ini malah memberatkan istri, sebab jadi terkena bebanmenghafal, padahal seharusnya dia menjadi pihak yang menikmati, bukan malah jadi orang terbebani.
Dan pertanyaan paling sulit dijawab adalah : bagaimana kalau nikahnya batal dan mahar yang terlanjur diberikan itu harus dikembalikan? Misalnya dalam kasus khulu' atau atau cerai pasca akad yang harus mengembalikan setengah mahar. Bagaimana cara mengembalikannya? Istrinya harus balas demo hafalan di depan suaminya?
Wah, repot juga kalau begitu
Untuk memperjelas, mari kita ketahui bersama bagaimana penafsiran ulama tentang hadis yang diriwayatkan Sahal bin Sa’ad As-Sa’idy di atas, dan bagaimana pendapat para fuqaha tentang mahar hafalan Al-Quran.
Sulaiman bin Khalaf (w.474) dalam kitabnya Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha, beliau menjelaskan ada beberapa hukum yang terdapat dalam hadis tersebut, diantaranya :[2]
1. Sebuah pernikahan tidak sah tanpa mahar, kecuali bagi Nabi SAW. Karena nabi tidak mengingkari ucapan wanita tersebut yang ingin menghibahkan atau minta dinikahi oleh nabi tanpa meminta mahar dari beliau, sedangkan ketika ada sahabat yang ingin menikahi wanita ini, justru nabi mengharuskan adanya mahar. Hal ini diperkuat oleh ayat Al-Ahzab, ayat 50.
2. Hendaklah meminta mahar sesuatu benda yang bernilai, sedikit atau banyak. ketika laki-laki tidak mampu, maka berilah keringanan, sebagaimana mana nabi SAW lakukan. Sebelum meminta mahar yang meskipun hanya cincin dari besi. Nabi memerintahkan untuk mencari sesuatu yang lebih berharga dari cincin besi terlebih dahulu. Kalau sudah tidak ada, maka baru setelah itu meminta dalam jumlah yang lebih rendah meski berupa cincin besi, dan itu serendah-rendahnya mahar.
3. Hendaklah mahar disegerakan penyerahannya, karena nabi tidak menawarkan laki-laki ini mengakhirkan penyerahan maharnya. Tapi justru menikahkannya dengan apa yang ada pada laki-laki tersebut saat itu juga.
4. Ketika nabi SAW menawarkan Al-Qur’an dijadikan mahar, menunjukkan dua kemungkinan. Pertama, bahwa manfaat bisa menjadi mahar, ketika seseorang sudah tidak memilki benda berharga lagi sebagai maharnya. Kedua Karena nabi tahu seseorang tersebut tidak memilki apapun selain Al-Qur’annya.
5. Maksud Perkataan nabi SAW : “ Saya nikahkan kalian dengan apa yang kamu miliki dari Al-Qur'an”, memiliki dua penafsiran.
Pertama, mengajarkan Al-Qur’an yang dia hafalkan atau sejumlah ayat atau surah yang dia miliki kepada istrinya. Manfaat pengajaran yang dia berikan kepada istri tentang Al-Qur’an tersebutlah mahar sesungguhnya. Dan ini menunjukkan bahwa mahar boleh berupa manfaat.
Tafsiran kedua, menjadikan Al-Qur’an sebagai mahar hanya berlaku atau khusus bagi sahabat ini, tidak bagi yang lainnya dari umat nabi Muhammad SAW.
Tafsiran pertama yang lebih tepat dan kuat, ditinjau dari segi lafaz dan maknanya.
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan, Pentingnya keberadaan mahar. Sehingga ketika mahar tidak bisa berupa harta, dengan manfaat juga dibolehkan, untuk terpenuhinya mahar dalam pernikahan.
Kemudian, menjadikan mahar Al-Qur’an bukanlah sebuah keputusan yang diambil oleh pihak wanita begitu saja, dianjurkan terlebih dahulu mereka meminta mahar berupa harta atau benda yang bernilai, ketika sang calon suami tidak mampu, barulah meminta mahar berupa manfaat, sebagai bentuk memberikan keringanan bagi calon suami. Sebagaimna Rasulullah memperbolehkan mahar seorang sahabatnya berupa hafalan Al-Qur’an karena kondisi dia yang faqir, tidak memiliki apapun atau yang layak menjadi mahar.
Adapun maksud menjadikan mahar Al-Qur’an berdasarkan tafsiran yang lebih tepat adalah mengajarkan tentang hafalan Al-Qur’an kepada istri, bukan semata-mata hafalannya diberikan diperdengarkan ketika akad. Wajib bagi seorang laki-laki yang memberikan mahar hafalan Al-Qur’an kepada istrinya mengajarkan hafalannya tersebut, dari segi bacaan dan makna atau kandungannya kepada istri. Jasa mengajarnya inilah yang dihargai dan menjadi mahar sesungguhnya.
Namun tetap harus dicatat bahwa masih banyak para ulama yang menolak mahar berupa jasa, termasuk jasa mengajarkan Al-Quran sekalipun. Sebagian tetap mengharuskan mahar berupa harta secara fisik.
Pendapat Fuqaha Tentang Mahar Mengajarkan Al-Qur’an
1. Madzhab Hanafi
Imam Az-Zaila’I (w. 743H) salah seorang ulama Hanafiyah mengatakan dalam kitabnya “Tabyinul Haqaiq” sebagai berikut:
Telah kami jelaskan, bahwasany Hadis rasulullah “Saya nikahkan kalian berdua dengan apa yang kamu miliki dari Al-Qur'an” tidak bisa menjadi hujjah dan bukan juga dalil bahwasanya nabi menjadikan qur’an tersebut sebagai mahar, karena maknanya adalah saya nikahkan kamu dengan berkah Al-Qur’an yang ada padamu, atau karena engkau dari Ahli Al-Qur’an. Sebagaimana pernikahan Abi Thalhah dengan Ummu Sulaim karena keislamannya. Karena mengajarkan Al-Qur’an merupakan suatu ibadah, tidak bisa ibadah tersebut menjadi mahar. Karena seseorang beribadah untuk dirinya sendiri, seperti pahala mengajarkan iman, shalat dan puasa. Dan karena firman Allah: “ Maka bagi kalian setengar mahar yang diwajibkan atas kalian”. [4]
Imam Az-Zaila'i menjelaskan dalam Madzhab Hanafi tidak diperkenankan mahar berupa mengajar Al-Qur’an, karena kalau seandainya terjadi perceraian setelah akad pernikahan, sebelum terjadi hubungan suami istri, pihak istri harus mengembalikan setengah mahar, sedangkan kalau maharnya berupa jasa atau manfaat, bagaimana membaginya?
Pendapat ini diperkuat juga oleh pendapat Imam Al-Kasani dalam kitab “Badai’ Ash- Shana’I fi Tartib Asy-Syarai’ :
”Syarat mahar harus berupa harta, sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nisa, ayat 24 “
“Hendaklah Kalian mencari para isteri dengan harta kalian”(QS. An Nisa: 24) [5]
2. Madzhab Maliki
Senada dengan madzhab Hanafi, menurut madzhab Maliki, mahar tidak bisa berupa jasa mengajarkan Al-Qur’an. Ad-Dardir dalam kitabnya “Asy-Syarh Al-Kabir” mengatakan:
Mengajarkan istri Al-Qur’an, yaitu seperti menikahinya dengan bacaan Al-Qur’an, ataupun menjadikan pahala bacaan Al-Qur’an sebagai mahar, maka yang demikian fasid berdasarkan kesepatan (madzhab). [6]
3. Madzhab Asy-Syafi’i
Berbeda dari jumhur ulama, ulama madzhab Syafi’I justru membolehkan mahar berupa manfaat, termasuk manfaat mengajarkan Al-Qur’an. Sebagaimana yang dinukil dari Imam An-Nawawi(w.676H), dalam Kitabnya Al-Majmu’ atau Raudhatut Thalibin . Imam An-Nawawi menyebutkan,
”Setiap jasa yang bisa disewa, boleh untuk dijadikan mahar, seperti jasa mengajarkan Al-Qur’an”. Kemudian beliau menyebutkan syarat-syarat mahar yang berupa hafalan Al-Qur’an. [7] [8]
Dijelaskan Secara Spesifik ayat atau surah yang dijadikan mahar. Bisa dengan dua cara,
Pertama: Dijelaskan berapa jumlah Al-Qur’an yang dijadikan mahar, seluruhnya ataukah tujuh ayat pertama atau terakhir saja.
Kedua: Ditentukan berapa lama waktu dia memberikan mahar tersebut. Misalkan maharnya berupa mengajarkan istri Al-Qur’an selama sebulan.
Wajib Bagi suami mengajar sang istri hafalan Al-Qur’an yang dijadikan mahar.
4. Madzhab Hambali
Al-Mardhawi dalam kitabnya Al-Inshof menyebutkan :
Jika suami memberi mahar berupa mengajarkan al qur'an kepada istrinya, maka ini tidak sah. ini adalah pendapat resmi madzhab dan mayoritas ulama madzhab Hambali.[9]
5. Madzhab Adz-Dzhohiri
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla bil Atsar menyebutkan:
Segala sesuatu yang bisa dibagi dua, lebih sedikit atau lebih banyak. dapat menjadi mahar, walaupun itu biji gandum atau biji tepung. Begitu juga semua jenis pekerjaan yang halal seperti mengajarkan qur'an atau ilmu yang lain, atau mendirikan bangunan atau menjahit dan sebagainya, selama keduanya ridha.[10]
Penutup
Menjadikan Al-Qur'an sebagai mahar berdasarkan tafsiran jumhur ulama adalah mengajarkan tersebut beserta kandungannya kepada sang istri. Kita belum menemukan rujukan yangmenunjukkan bahwa mahar itu berupa demonstrasi hafalan Quran di majelis akad.
Mengajarkan Al-Qur’an sebagai mahar pun masih termasuk ranah khilaf para ulama, karena dia berupa manfaat bukan benda berwujud. Dan tak satupun mereka berbeda ketika mahar berupa harta. Dalam usul fiqih, keluar dari ranah khilaf lebih utama. Artinya lebih baik mahar dalam pernikahan berupa harta atau benda, tidak berupa manfaat atau jasa.
Dalam mahar dibolehkan negosiasi antara kedua belah pihak, pihak wanita dan laki-laki, mahar ditentukan sesuai kemampuan laki-laki. Dan hendaklah pihak wanita memberi keringanan dalam mahar, bukan memberatkan. Sebagaimana hadis nabi SAW :
Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah maharnya. (HR.Ahmad)
Setiap yang menjadikan Al-Qur’an sebagai mahar perlu mengetahui kewajibannya. Tidak sekedar membacakan hafalan tersebut ketika akad, tapi harus mengajarkan kepada istrinya ayat-ayat atau surah yang dia jadikan mahar beserta kandungannya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
[1] Malik, Muwatha Al- Imam Malik, ( Beirut-Lubnan, Darel Ihya At-Turats Al-‘Araby, 1406H/1985M), Jilid 2, hal 526
[2] Sulaiman bin Khalaf (w.474), Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha, (Mesir, Matba’ah As-Sa’adah, 1332 H) Cet 1, jilid 3, hal 275.
[3] Sulaiman bin Khalaf (w.474), Al-Muntaqa Syarh Al-Muwatha, (Mesir, Matba’ah As-Sa’adah, 1332 H) Cet 1, jilid 3, hal 277.
[4] Az-Zaila’I, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzun Daqaiq, jilid 2, hal 146
[5] Al- Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ Fi Tartib Asy-Syarai’
[6] Ad-Dardir, Asy-Syarh Al-Kabir, jilid 2, hal 309
[7] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, jilid 16, hal 238
[8] An-Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin, jilid 7, hal 304
[9] Al- Mardhawi, Al-Inshof, Jilid 8, hal 234
[10] Ibnu Hazm, Al-Muhalla Bil Atsar, jilid 9, hal 91.
Perbedaan Jual Beli Salam dan Ishtishna
Isnawati, Lc., MA | 16 March 2018, 12:08 | 97.576 views |
Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?
Isnawati, Lc., MA | 26 August 2017, 14:35 | 26.164 views |
Bolehkah Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat?
Isnawati, Lc., MA | 24 August 2017, 03:35 | 19.905 views |
Apakah Dalil Adalah Nash Al-Quran dan Hadis?
Isnawati, Lc., MA | 22 July 2017, 11:57 | 19.233 views |
Konsekuensi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang meninggalkan Puasa, Qadha atau Fidyah?
Isnawati, Lc., MA | 29 May 2017, 17:10 | 13.915 views |
Hukum Wanita Hadir Shalat Berjamaah di Masjid Menurut Ulama Empat Madzhab
Isnawati, Lc., MA | 19 May 2017, 05:18 | 72.507 views |
Haruskah Niat Puasa dengan Redaksi Khusus
Isnawati, Lc., MA | 18 May 2017, 13:23 | 6.420 views |
Bisakah Hafalan Al-Quran Dijadikan Mahar?
Isnawati, Lc., MA | 24 December 2016, 05:08 | 11.605 views |
Benarkah Madzhab Maliki Membolehkan Wanita Haidh Membaca Al-Quran?
Isnawati, Lc., MA | 6 December 2016, 11:05 | 16.882 views |
Ahmad Zarkasih, Lc | 106 tulisan |
Hanif Luthfi, Lc., MA | 69 tulisan |
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA | 57 tulisan |
Ahmad Sarwat, Lc., MA | 48 tulisan |
Isnan Ansory, Lc, MA | 26 tulisan |
Firman Arifandi, Lc., MA | 23 tulisan |
Sutomo Abu Nashr, Lc | 20 tulisan |
Aini Aryani, Lc | 19 tulisan |
Galih Maulana, Lc | 15 tulisan |
Muhammad Abdul Wahab, Lc | 13 tulisan |
Ali Shodiqin, Lc | 13 tulisan |
Isnawati, Lc., MA | 9 tulisan |
Muhammad Ajib, Lc., MA | 9 tulisan |
Siti Chozanah, Lc | 7 tulisan |
Tajun Nashr, Lc | 6 tulisan |
Maharati Marfuah Lc | 5 tulisan |
Faisal Reza | 4 tulisan |
Ridwan Hakim, Lc | 2 tulisan |
Muhammad Aqil Haidar, Lc | 1 tulisan |
Muhammad Amrozi, Lc | 1 tulisan |
Muhammad Alfatih Mubarok | 1 tulisan |
Luki Nugroho, Lc | 0 tulisan |
Nur Azizah, Lc | 0 tulisan |
Wildan Jauhari, Lc | 0 tulisan |
Syafri M. Noor, Lc | 0 tulisan |
Ipung Multinigsih, Lc | 0 tulisan |
Teuku Khairul Fazli, Lc | 0 tulisan |
Jadwal Shalat DKI Jakarta29-5-2023Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|