Manhaj Imam Syafii dalam Memahami Al-Quran dan As-Sunnah | rumahfiqih.com

Manhaj Imam Syafii dalam Memahami Al-Quran dan As-Sunnah

Galih Maulana, Lc Thu 29 December 2016 10:29 | 15912 views

Bagikan lewat

Muhammad bin Idris atau yang lebih kita kenal dengan Imam Syafi’i lahir di Gaza pada tahun 150 H, nasab beliau bertemu dengan Rosulullah pada Abdi Manaf, kakek ke 3 Rosulullah . Perjalanan hidup beliau dalam menuntut ilmu sudah tak asing lagi, kecerdasan dan kedalaman ilmunya sudah tak diragukan lagi, bahkan saat beliau masih berusia 15 tahun, gurunya, Muslim bin Kholid az-Zanji sudah memberinya ijazah untuk berfatwa[1] .

Mengenai keluasan ilmu Imam Syafi’i ini, Imam Nawawi dalam kitabnya, Tahdzibu al-Asma wa al-Lughot, membawakan sebuah hadits masyhur dari Rosulullah , yang berbunyi :

إن عالم قريش يملأ طباق الأرض علمًا[2]

“ sesungguhnya seorang alim dari quraisy akan memenuhi dunia dengan ilmunya”,

para ulama dari kalangan mutaqodimin dan mutaakhirin mengatakan, bahwa yang diisyaratkan dalam hadits tersebut adalah Imam Syafi’i[3] .

Hal ini tidak aneh, karena Imam Syafi’i sendiri pernah menceritakan pertemuan beliau dengan Rosulullah dalam mimpinya, beliau berkata : “aku melihat Rosulullah dalam mimpi, kemudian berkata kepadaku :“wahai anak muda” labbaika ya rosulullah, “darimana asalmu ?” dari golonganmu ya Rosulullah, “mendekatlah kepadaku” kemudian aku mendekat, maka Rosulullah mengambil ludahnya dan mengusapkannya ke mulut dan bibirku kemudian berkata :”pergilah, semoga Allah memberkahimu[4].

Imam Syafi’i tidak hanya dikenal karena kecerdasan dan keluasan ilmunya saja, tetapi akhlak, kesholehan dan pengamalan beliau terhadap ilmunya juga tertulis rapih dalam catatan sejarah dan kesaksian para ulama .

Kelahiran ar-Risalah

Suatu hari, al-Imam al-Hafidz Abdurohman bin Mahdi[5], seorang muhadits ternama di Basrah, mendengar kabar kedatangan Imam Syafi’i di Baghdad, beliau segara menulis surat yang isinya meminta Imam Syafi’i untuk menulis sebuah tulisan yang menjelaskan bagaimana cara memahami al-Qur’an dan a-Sunnah dengan benar, yang dengan tulisan itu, beliau dan ulama-ulama lainnya bisa mengambil manfaat.

Hal ini dilatar belakangi oleh suatu peristiwa yang dialami oleh Abdurahman bin Mahdi, dimana beliau melakukan bekam, kemudian pergi ke masjid lalu sholat tanpa berwudhu lagi, hal ini beliau lakukan karena mengambil pendapat Imam Malik, yang menyatakan bahwa bekam tidaklah membatalkan wudhu, namun rupanya peristiwa tersebut diingkari oleh orang-orang di Basrah, karena kala itu, Basrah di dominasi oleh ahlu ro’yi, yang berpandangan bahwa bekam itu membatalkan wudhu.

Dari peristiwa itulah muncul niat beliau untuk menanyakan kepada Imam Syafi’i, bagaimana memahami al-Qur’an dan as-Sunah sebagai sumber hukum Islam, yang dalam ranah aplikasinya ternyata melahirkan banyak pandangan mengenai hukum suatu peristiwa.

Lama Imam Syafi’i tak membalas permintaan itu, sampai-sampai Ali al-Madini, salah satu gurunya Imam Bukhori berkata kepada Imam Syafi’i : “jawablah permintaan Abdurrahan bin Mahdi, sesungguhnya dia sangat menanti jawaban darimu”.

Maka mulailah imam Syafi’i menulis jawaban, yang isinya menerangkan bagaimana cara memahami al-Quran dan as-Sunnah dengan benar, yang mana pemahaman itu, menjadi pijakan dalam menyimpulkan hukum suatu masalah. Dibawalah jawaban imam Syafi’i ini oleh al-Harits bin Suraij dari Baghdad ke Basrah .

Abdurrohman bin Mahdi sangat bergembira ketika menerima surat jawaban dari Imam Syafi’i, dibacalah surat itu, kemudian beliau berkata : “aku tak menyangka dalam umat ini ada orang seperti dia”. Sejak saat itu beliau selalu mendo’akan Imam Syafi’i dalam setiap shalatnya .

Mengenai surat jawaban ini, yang kemudian dikenal dengan nama ar-Risalah, al-Muzani berkata : “aku membaca ar-Risalah lima ratus kali, setiap kali aku baca, aku mendapat faidah baru yang sebelumnya aku tidak tau”[6] .

Ar-Risalah sebagai metodelogi memahami al-Qur’an dan as-Sunah

Dari pemaparan diatas kita bisa mengetahui, ternyata jawaban Imam Syafi’i atas pertanyaan Abdurrohman bin Mahdi tentang bagaimana cara memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dengan benar adalah sebuah kitab yang bernama ar-Risalah.

Ar-Risalah sendiri adalah kitab pertama yang membahas tentang ushul fiqh secara khusus[7], dengan ushul fiqih inilah para ulama dari kalangan salaf maupun kholaf memahami teks-teks syar’i, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah, yang pada akhirnya, kesimpulan dari pemahaman itu menjadi hukum atas suatu masalah.

Lalu bagaimana dengan ulama sebelum Imam Syafi’i, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in ? bagaimana pendapat-pendapat mereka ? bagaimana cara mereka memahami al-Qur’an dan as-Sunnah bila ternyata ilmu ushul fiqih baru disusun oleh Imam Syafi’i ?

ketahuilah, bahwa esensi dari ushul fiqih itu sendiri sudah ada dalam benak para ulama sebelum Imam Syafi’i menulis ar-Risalah, karena dalam prakteknya, para sahabat dan ulama setelah mereka, menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih dalam menghukumi suatu masalah, seperti hakikat dan majaz, umum dan khusus, nasikh dan mansukh, qiyas dan lain-lain, hanya saja mereka belum menyusunnya menjadi sebuah disiplin ilmu serta menuliskannya dalam sebuah kitab.

Yang menarik disini adalah, mengapa Abdurrohman bin Mahdi meminta penjelasan tentang masalah ini kepada imam Syafi’i ? Abdurrohman bin Mahdi sendiri adalah seorang ulama hadits yang ma’ruf, guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, dialah orang pertama yang membawa madzhab maliki ke Basrah, bahkan imam Nawawi mengatakan bahwa beliau adalah salah satu tokoh besar dan ahli ilmu dalam hadits[8].

Ini menjadi bukti bahwa ternyata para ulama tidaklah sama dalam tingkat kefahaman mereka terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah, dan ternyata Imam Syafi’i adalah rujukan yang tepat dalam hal ini.

Imam al-Ghozali berkata : “Imam Syafi’i adalah orang yang paling mengetahui tentang ushul fiqih”[9]. Imam Juwaini berkata : “belum ada seorangpun yang mengungguli imam Syafi’i baik dalam penulisan ushul fiqih maupun dalam pengetahuan tentangnya[10]” bahkan Imam Ahmad bin Hanbal sampai berkata : “kami belum mengetahui umum dan khusus sampai Imam Syafi’i datang kepada kami”[11]. Tentu saja imam Ahmad mengatakan hal itu dalam rangka penghormatan beliau terhadap ketinggian ilmu Imam Syafi’i.

Akhirnya kita menuju pada sebuah kesimpulan, bahwa ushul fiqih adalah alat atau cara bagaimana ulama, baik salaf maupun kholaf, memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dan mengaplikasikanya dalam berbagai permasalahan yang terjadi. Dalam hal ini, Imam Syafi’i adalah orang yang diakui sebagai yang paling unggul. Jadi, barangsiapa yang ingin menjadi seorang faqih atau ingin memahami al-Qur’an dan as-Sunah dengan benar, hendaklah belajar ilmu ushul fiqih ini kepada alim yang terpercaya .

Adapun bila kita membaca dan memahami al-Qur'an dan sunah-sunah Nabi secara langsung tanpa belajar dahulu alatnya, atau kita belajar tapi tanpa bimbingan seorang guru, dikhawatirkan apa yang kita pahami justru keliru dan tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh al-Qur'an itu sendiri, padahal nabi Muhammad telah bersabda :

من فسر القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار[12]

“barangsiapa menafsirkan al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, maka siap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka”

Begitu juga dengan hadits-hadits nabi, Ibnu Uyainah berkata :

الحديث مضلة إلاّ للفقهاء

“hadits itu menyesatkan kecuali bagi fuqoha”

Ibnu Hajar al-Haitamiy menjalaskan, maksud perkataan tesebut adalah, karena hadits-hadits Nabi itu seperti al-Qur’an, ada lafadz-lafadz yang umum tetapi maksudnya khusus, atau sebaliknya, ada juga lafadz-lafadz yang sudah di mansukh dan lain-lain, yang mana semua itu tidak diketahui kecuali oleh para fuqoha, adapun orang awam yang tidak mengetahui hal-hal ini, akan salah dalam memahami maksud sebuah hadits, sehingga tersesat[13].

Kita memohon perlindungan kepada Allah dari pemahaman yang salah, yang menyesatkan kita, dan kita juga memohon agar diberi pemahaman yang benar tentang agama ini, pemahaman yang akan membawa kita kepada surganya Allah subhanahu wa ta’ala .

 


[1] Tarikh baghdad madinatus salam 403.

[2] Ibnu ‘asakir (14/817)

[3] Tahdzibul asma’ wal lughot (1/52).

[4] Manaqib imam Syafi’i (1/98).

[5] Lihat biografi beliu : Siyarul a’lam wan nubala (9/192), tahdzibul asma wal lughot (1/304)

[6] Manaqib imam syafi’i (1/236)

[7] Alwajiz fi ushul fiqh, Dr. wahbah azzuhailiy, hal. 16

[8] Manaqib imam Syafi’i (1/231-232)

[9] Almankhul fi ta’liqotil ushul, hal. 497

[10] Albahrul muhith fi ushulil fiqih (1/10)

[11] Albahrul muhith fi ushulil fiqih (3/5)

[12] H.R At tirmidzi

[13] Fatawa alhaditsiyah, hal. 283


Baca Lainnya :

more...

Semua Tulisan Penulis :
Imam Suyuthi dan al-Itqon
Galih Maulana, Lc | 24 January 2018, 16:28 | 37.892 views
Menghormati Madzhab Suatu Negri Merupakan Tanda Kefaqihan Seorang Faqih
Galih Maulana, Lc | 13 January 2018, 13:46 | 14.351 views
Taklid Boleh Apa Tidak
Galih Maulana, Lc | 17 October 2017, 12:49 | 9.955 views
Kupas Tuntas Qunut Subuh
Galih Maulana, Lc | 15 October 2017, 19:50 | 15.901 views
Ahli Hadits Dan Ahli Fiqih
Galih Maulana, Lc | 27 September 2017, 11:45 | 13.435 views
Fatwa Dan Tarjih
Galih Maulana, Lc | 26 September 2017, 08:35 | 11.563 views
Antara Fiqih Dan Tasawuf
Galih Maulana, Lc | 6 August 2017, 21:47 | 41.351 views
Sesuai Pemahaman Sahabat, Bagaimana Maksudnya?
Galih Maulana, Lc | 5 August 2017, 21:21 | 21.192 views
Siapakah yang Berhak Mengambil Hukum Langsung Dari Al-Qur’an dan As-Sunnah ?
Galih Maulana, Lc | 20 July 2017, 15:48 | 37.752 views
Makna Kullu Menurut Para Ulama
Galih Maulana, Lc | 18 July 2017, 02:23 | 49.709 views
Tukar Menukar Kado, Boleh apa Tidak ?
Galih Maulana, Lc | 27 May 2017, 14:31 | 33.174 views
Apa Setiap Manfaat yang Diambil dari Transaksi Pinjam Meminjam Itu Riba ?
Galih Maulana, Lc | 4 April 2017, 13:16 | 20.271 views
Hukum Melafadzkan Niat
Galih Maulana, Lc | 8 January 2017, 16:57 | 35.245 views
Manhaj Imam Syafii dalam Memahami Al-Quran dan As-Sunnah
Galih Maulana, Lc | 29 December 2016, 10:29 | 15.912 views
Maulid Nabi, Bagaimana Sikap Kita?
Galih Maulana, Lc | 10 December 2016, 06:02 | 13.744 views
PENULIS :
Ahmad Zarkasih, Lc106 tulisan
Hanif Luthfi, Lc., MA69 tulisan
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA57 tulisan
Ahmad Sarwat, Lc., MA48 tulisan
Isnan Ansory, Lc, MA26 tulisan
Firman Arifandi, Lc., MA23 tulisan
Sutomo Abu Nashr, Lc20 tulisan
Aini Aryani, Lc19 tulisan
Galih Maulana, Lc15 tulisan
Muhammad Abdul Wahab, Lc13 tulisan
Ali Shodiqin, Lc13 tulisan
Isnawati, Lc., MA9 tulisan
Muhammad Ajib, Lc., MA9 tulisan
Siti Chozanah, Lc7 tulisan
Tajun Nashr, Lc6 tulisan
Maharati Marfuah Lc5 tulisan
Faisal Reza4 tulisan
Ridwan Hakim, Lc2 tulisan
Muhammad Aqil Haidar, Lc1 tulisan
Muhammad Amrozi, Lc1 tulisan
Muhammad Alfatih Mubarok1 tulisan
Luki Nugroho, Lc0 tulisan
Nur Azizah, Lc0 tulisan
Wildan Jauhari, Lc0 tulisan
Syafri M. Noor, Lc0 tulisan
Ipung Multinigsih, Lc0 tulisan
Teuku Khairul Fazli, Lc0 tulisan

Jadwal Shalat DKI Jakarta

31-5-2023
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:48 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih