Bolehkah Aqiqah dengan Sapi? | rumahfiqih.com

Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?

Isnawati, Lc., MA Sat 26 August 2017 14:35 | 24620 views

Bagikan lewat

Sudah masyhur di masyarakat bahwa yang namanya aqiqah adalah menyembelih kambing. Ketika aqiqah anak laki-laki, biasanya orang tuanya menyembelih 2 ekor kambing. Kalau aqiqah anak perempuan maka dengan 1 ekor kambing saja. Sebagaimana dalam hadis diriwayatkan:

أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ بِشَاة

Bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh mereka (untuk menyembelih) dua ekor kambing bagi anak laki-laki, dan satu ekor kambing bagi anak perempuan. (HR. At-Tirmidzi).

Namun bolehkan hewan yang disembelih untuk aqiqah selain kambing? Seperti sapi misalnya. Dan apakah bagian atau kadar dari sapi bagi anak laki-laki dua bagian dari anak perempuan, sebagaimana pada kambing?

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah disebutkan

يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأْضْحِيَّةِ، وَهُوَ الأْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ

Dibolehkan hewan yang dijadikan Aqiqah jenis hewan-hewan yang dibolehkan untuk qurban. Yaitu an'am, berupa unta, sapi dan kambing.Ini merupakan pendapat yang disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah serta pendapat yang paling rajih dari Malikiyah.

Kemudian, terkait berapa jumlah hewan yang harus disembelih untuk aqiqah anak laki-laki, dalam hal ini ulama berbeda pendapat mengenai jumlah yang disunnahkannya.

Madzhab Asy-Syafi'i dan Hambali berpendapat, kalau aqiqah dengan kambing, disunnahkan untuk anak laki-laki menyembelih 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing berdasarkan hadis di atas. Namun kalau aqiqah untuk anak laki-laki hanya d dengan satu ekor kambing juga tetap sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَبْشًا كَبْشًا.

Bahwasanya Rasulullah SAW meng-aqiqahi Hasan dan Husein dengan masing-masing satu ekor kibasy (Domba). (HR. Abu Daud).

Ulama Syafi'iyah menegaskan, dibolehkan dalam aqiqah sebagaimana yang dibolehkan dalam qurban. Yaitu minimal dengan menyembelih 1 ekor kambing atau 1/7 (sepertujuh) dari sapi. (Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Jilid. 30, hal. 279).

Sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki, mereka tidak membedakan aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan. Bagi mereka aqiqah baik anak laki-laki atau anak perempuan aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing saja. Berdasarkan perbuatan Ibnu Umar RA.

Tapi kalau aqiqah anak laki-laki dengan sapi atau unta, madzhab Maliki dan Hambali berpendapat satu ekor sapi atau unta untuk satu orang anak laki-laki. Tidak bisa untuk satu ekor sapi untuk aqiqah tujuh orang anak. Berbeda dengan pendapat Syafi'iyah.

Sekarang permasalah lainnya terkait aqiqah dan qurban ini, bagaimana kalau ada seorang ayah pada hari raya qurban dia berniat ingin berqurban, tapi dia juga ingin melaksanakan aqiqah. Karena pada hari raya qurban atau tasyrik adalah hari ketujuh kelahiran putranya. Sedangkan dana yang dia miliki hanya mampu membeli seekor kambing atau ikut patungan bersama tujuh orang untuk membeli sapi. Bolehkah dia menggabungkan niat qurban dan aqiqah untuk satu ekor kambing/sepertujuh dari sapi yang akan disembelihnya?

Dalam hal ini, ulama Madzhab Syafi'i berbeda pendapat tentang dibolehkan atau tidaknya, sah atau tidaknya menggabungkan dua niat sekaligus tersebut. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab beliau Tuhfatul Muhtaj menyatakan:

ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻮْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﺸَﺎﺓٍ ﺍﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔَ ﻭَﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔَ ﻟَﻢْ ﺗَﺤْﺼُﻞْ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٌ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ
ﻭَﻫُﻮَ ﻇَﺎﻫِﺮٌ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﻛُﻠًّﺎ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺳُﻨَّﺔٌ ﻣَﻘْﺼُﻮﺩَﺓٌ ﻭَﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟْﻘَﺼْﺪَ ﺑِﺎﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔِ ﺍﻟﻀِّﻴَﺎﻓَﺔُ ﺍﻟْﻌَﺎﻣَّﺔُ ﻭَﻣِﻦْ ﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔِ ﺍﻟﻀِّﻴَﺎﻓَﺔُ ﺍﻟْﺨَﺎﺻَّﺔُ ﻭَﻟِﺄَﻧَّﻬُﻤَﺎ ﻳَﺨْﺘَﻠِﻔَﺎﻥِ ﻓِﻲ ﻣَﺴَﺎﺋِﻞَ ....

Kalau seseorang meniatkan qurban dan aqiqah dalam satu sembelihan sekaligus, maka hal tersebut tidak sah, kedua ibadahnya tidak dianggap, baik itu aqiqahnya ataupun qurbannya...[1]

Karena beliau menganggap kedua sunnah tersebut tidak bisa digabungkan, karena keduanya hal yang berbeda. Dan beliau mempertegas bahwa pendapat inilah yang kuat dan jelas.

Namun masalah ini ternyata tidak konsensus, atau ketidakbolehannya belum disepakati.

Karena ada ulama Syafi'iyah selain Al-Haitami yang justru berpendapat sebaliknya. Seperti Imam Ar-Ramli didalam kitabnya Nihayatul Muhtaj beliau mengatakan:

ﻭَﻟَﻮْ ﻧَﻮَﻯ ﺑِﺎﻟﺸَّﺎﺓِ ﺍﻟْﻤَﺬْﺑُﻮﺣَﺔِ ﺍﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔَ ﻭَﺍﻟْﻌَﻘِﻴﻘَﺔَ ﺣَﺼَﻠَﺎ ﺧِﻠَﺎﻓًﺎ ﻟِﻤَﻦْ ﺯَﻋَﻢَ ﺧِﻠَﺎﻓَﻪُ

Kalau saja ada yang meniatkan dalam hewan sembelihannya untuk qurban dan aqiqah secara bersamaan, maka keduanya sah…[2]

Maka dengan pendapat kedua ini, jika ada seseorang yang berniat aqiqah dan qurban sekaligus seperti kasus seorang bapak yang di atas, maka dibolehkan dan kedua ibadahnya sah.

Wallahua'lam bis Showab.

 

 


[1] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, jilid. 9, hal. 369

[2] Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, jilid 8, hal. 145


Baca Lainnya :

more...

Semua Tulisan Penulis :
Perbedaan Jual Beli Salam dan Ishtishna
Isnawati, Lc., MA | 16 March 2018, 12:08 | 96.003 views
Bolehkah Aqiqah dengan Sapi?
Isnawati, Lc., MA | 26 August 2017, 14:35 | 24.620 views
Bolehkah Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat?
Isnawati, Lc., MA | 24 August 2017, 03:35 | 19.509 views
Apakah Dalil Adalah Nash Al-Quran dan Hadis?
Isnawati, Lc., MA | 22 July 2017, 11:57 | 18.804 views
Konsekuensi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang meninggalkan Puasa, Qadha atau Fidyah?
Isnawati, Lc., MA | 29 May 2017, 17:10 | 13.615 views
Hukum Wanita Hadir Shalat Berjamaah di Masjid Menurut Ulama Empat Madzhab
Isnawati, Lc., MA | 19 May 2017, 05:18 | 71.656 views
Haruskah Niat Puasa dengan Redaksi Khusus
Isnawati, Lc., MA | 18 May 2017, 13:23 | 6.322 views
Bisakah Hafalan Al-Quran Dijadikan Mahar?
Isnawati, Lc., MA | 24 December 2016, 05:08 | 11.343 views
Benarkah Madzhab Maliki Membolehkan Wanita Haidh Membaca Al-Quran?
Isnawati, Lc., MA | 6 December 2016, 11:05 | 16.527 views
PENULIS :
Ahmad Zarkasih, Lc106 tulisan
Hanif Luthfi, Lc., MA69 tulisan
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA57 tulisan
Ahmad Sarwat, Lc., MA48 tulisan
Isnan Ansory, Lc, MA26 tulisan
Firman Arifandi, Lc., MA23 tulisan
Sutomo Abu Nashr, Lc20 tulisan
Aini Aryani, Lc19 tulisan
Galih Maulana, Lc15 tulisan
Muhammad Abdul Wahab, Lc13 tulisan
Ali Shodiqin, Lc13 tulisan
Isnawati, Lc., MA9 tulisan
Muhammad Ajib, Lc., MA9 tulisan
Siti Chozanah, Lc7 tulisan
Tajun Nashr, Lc6 tulisan
Maharati Marfuah Lc5 tulisan
Faisal Reza4 tulisan
Ridwan Hakim, Lc2 tulisan
Muhammad Aqil Haidar, Lc1 tulisan
Muhammad Amrozi, Lc1 tulisan
Muhammad Alfatih Mubarok1 tulisan
Luki Nugroho, Lc0 tulisan
Nur Azizah, Lc0 tulisan
Wildan Jauhari, Lc0 tulisan
Syafri M. Noor, Lc0 tulisan
Ipung Multinigsih, Lc0 tulisan
Teuku Khairul Fazli, Lc0 tulisan

Jadwal Shalat DKI Jakarta

1-4-2023
Subuh 04:40 | Zhuhur 11:58 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:02 | Isya 19:09 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih