Fatwa Dan Tarjih | rumahfiqih.com

Fatwa Dan Tarjih

Galih Maulana, Lc Tue 26 September 2017 08:35 | 11548 views

Bagikan lewat

Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili (w 1436 H) dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu mengatakan, bahwa seorang Mujtahid adalah seseorang yang telah memiliki kemampuan mengambil hukum langsung dari dalil-dalilnya.

Menariknya menurut beliau, untuk zaman sekarang sudah tidak ada seorang Mujtahid yang mampu melakukan hal tersebut, urusan memberi fatwa pada zaman sekarang hanya urusan menukil fatwa Mujtahid terdahulu, kemudian menjelaskannya kepada mustafti (orang yang meminta fatwa)

Inilah yang kemudian dikenal sebagai Mujtahid madzhab, yaitu seseorang yang mampu menghafal dan memahami aqwal para Mujtahid dalam madzhab tertentu, kemudian menukilkan dan menjelaskannya kepada mustafti.

Ini pendapat yang kuat dalam madzhab sementara ini lemah, yang ini rojih yang itu marjuh, hanya menghafal, memahami, menukil dan menjelaskan.

Sementara untuk melakukan tarjih itu sendiri, ada Mujtahid yang levelnya lebih tinggi, yaitu mereka yang dikatakan Mujtahid Tarjih, semisal imam Nawawi (w 676 H) dan imam Rofi'i (w 623 H).

Dalam kitab al-Majmu' sendiri, imam Nawawi mengatakan, bahwasanya Mujtahid terbagi menjadi dua, yaitu Mujtahid mutlak mustaqil dan Mujtahid ghoiru mustaqil yang terdiri dari empat level.

Mujtahid mutlak mustaqil adalah apa yang dikatakan oleh syekh Wahbah, yaitu seseorang yang mampu mengambil hukum langsung dari dalil-dalilnya tanpa terikat dengan kaidah siapapun seperti para imam madzhab.

Sementara selain itu merupakan Mujtahid ghoiru mustaqil yang terdiri dari empat tingkatan.

Tingkatkan pertama adalah mereka yang yang sudah mampu langsung mengambil hukum dari dalil-dalilnya, hanya saja metode yang mereka gunakan bersesuaian dengan metode yang telah dipatenkan oleh imam madzhab, mereka tidak mampu membuat metode baru. maka kemudian dinisbatkanlah mereka sebagai bagian dari madzhab, seperti Abu Yusuf dan al-Muzani.

Tingkat kedua adalah mereka yang menggunakan ushul dan kaidah-kaidah imam madzhab ketika menggali hukum dalam masalah-masalah yang belum ada keterangan hukumnya dari imam madzhab. Dalam madzhab Syafi'i ini dikenal sebagai Ashab al-wujuh, seperti Ibnu Khuzaimah.

Tingkat ketiga adalah mereka yang mampu melakukan tarjih terhadap aqwal atau riwayat-riwayat dalam madzhab.

Imam Nawawi menjelaskan:

"Mereka tidak sampai pada derajat Ashab al-wujuh, tetapi mereka orang yang faqih, hafal benar tentang madzhab imamnya, mengetahui dan mampu menentukan dalil-dalilnya, mampu mendeskripsikan suatu masalah kemudian menjelaskan maksudnya, mereka juga mampu menerka dalil dalam suatu masalah kemudian melakukan tarjih.

Hanya saja mereka belum mampu menyamai tingkat Ashab al-wujuh dalam menghapal madzhab atau dalam kekuatan beristinbat, atau dalam pengetahuan tentang Ushul madzhab dan perangkat istinbat lainnya."

Syekh Wahbah az-Zuhaili menyebutkan contoh Mufti tarjih ini seperti imam Nawawi dan imam Rofi'i.

Tingkat yang paling bawah adalah mereka yang disebut sebagai Mufti madzhab atau Mujtahid fatwa, mereka adalah ulama-ulama faqih yang berperan menghapal aqwal dan riwayat dalam madzhab, memahaminya, menukilnya dan kemudian menjelaskannya kepada umat, mereka menerangkan mana qoul rojih mana qoul marjuh, bukan mentarjih. Mereka juga menukil fatwa dalam madzhab kepada mustafti, bukan membuat fatwa langsung dari dalil-dalil syar'i.

Kita sebagai orang awam, ketika melihat perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka kita boleh memilih untuk diri kita sendiri pendapat mana yang sekiranya paling kuat dan menentramkan hati.

Namun bukan ranah kita untuk menentukan pendapat mana yang terkuat kemudian memfatwakannya kepada umat. Kita harus berbenah diri, melihat siapa diri kita dan menyadari kapasitas diri sendiri.

Bila ditanya mana menurutmu yang paling kuat, maka jawabannya adalah apa yang dikatakan Mujtahid Tarjih dalam madzhab yang kita ikuti, agar di akhirat nanti, ketika kita diminta pertanggungjawaban, kita bisa menjawab, bahwa kita telah menyerahkan sesuatu kepada ahlinya. mudah-mudahan lebih selamat dan lebih menenangkan. Wallahu a'lam.


Baca Lainnya :

more...

Semua Tulisan Penulis :
Imam Suyuthi dan al-Itqon
Galih Maulana, Lc | 24 January 2018, 16:28 | 37.830 views
Menghormati Madzhab Suatu Negri Merupakan Tanda Kefaqihan Seorang Faqih
Galih Maulana, Lc | 13 January 2018, 13:46 | 14.345 views
Taklid Boleh Apa Tidak
Galih Maulana, Lc | 17 October 2017, 12:49 | 9.940 views
Kupas Tuntas Qunut Subuh
Galih Maulana, Lc | 15 October 2017, 19:50 | 15.886 views
Ahli Hadits Dan Ahli Fiqih
Galih Maulana, Lc | 27 September 2017, 11:45 | 13.426 views
Fatwa Dan Tarjih
Galih Maulana, Lc | 26 September 2017, 08:35 | 11.548 views
Antara Fiqih Dan Tasawuf
Galih Maulana, Lc | 6 August 2017, 21:47 | 41.262 views
Sesuai Pemahaman Sahabat, Bagaimana Maksudnya?
Galih Maulana, Lc | 5 August 2017, 21:21 | 21.162 views
Siapakah yang Berhak Mengambil Hukum Langsung Dari Al-Qur’an dan As-Sunnah ?
Galih Maulana, Lc | 20 July 2017, 15:48 | 37.717 views
Makna Kullu Menurut Para Ulama
Galih Maulana, Lc | 18 July 2017, 02:23 | 49.562 views
Tukar Menukar Kado, Boleh apa Tidak ?
Galih Maulana, Lc | 27 May 2017, 14:31 | 33.112 views
Apa Setiap Manfaat yang Diambil dari Transaksi Pinjam Meminjam Itu Riba ?
Galih Maulana, Lc | 4 April 2017, 13:16 | 20.251 views
Hukum Melafadzkan Niat
Galih Maulana, Lc | 8 January 2017, 16:57 | 35.195 views
Manhaj Imam Syafii dalam Memahami Al-Quran dan As-Sunnah
Galih Maulana, Lc | 29 December 2016, 10:29 | 15.892 views
Maulid Nabi, Bagaimana Sikap Kita?
Galih Maulana, Lc | 10 December 2016, 06:02 | 13.735 views
PENULIS :
Ahmad Zarkasih, Lc106 tulisan
Hanif Luthfi, Lc., MA69 tulisan
Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA57 tulisan
Ahmad Sarwat, Lc., MA48 tulisan
Isnan Ansory, Lc, MA26 tulisan
Firman Arifandi, Lc., MA23 tulisan
Sutomo Abu Nashr, Lc20 tulisan
Aini Aryani, Lc19 tulisan
Galih Maulana, Lc15 tulisan
Muhammad Abdul Wahab, Lc13 tulisan
Ali Shodiqin, Lc13 tulisan
Isnawati, Lc., MA9 tulisan
Muhammad Ajib, Lc., MA9 tulisan
Siti Chozanah, Lc7 tulisan
Tajun Nashr, Lc6 tulisan
Maharati Marfuah Lc5 tulisan
Faisal Reza4 tulisan
Ridwan Hakim, Lc2 tulisan
Muhammad Aqil Haidar, Lc1 tulisan
Muhammad Amrozi, Lc1 tulisan
Muhammad Alfatih Mubarok1 tulisan
Luki Nugroho, Lc0 tulisan
Nur Azizah, Lc0 tulisan
Wildan Jauhari, Lc0 tulisan
Syafri M. Noor, Lc0 tulisan
Ipung Multinigsih, Lc0 tulisan
Teuku Khairul Fazli, Lc0 tulisan

Jadwal Shalat DKI Jakarta

29-5-2023
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih