Video Season Tahun
KMK Season 10

14. Kebijakan Keagamaan Dalam Kepemimpinan Umar ibn al Khattab - Kajian Malam Kamis

Rabu, 15 Juli 2026 Sutomo Abu Nashr, Lc

Materi Kajian

Kebijakan Keagamaan Dalam Kepemimpinan Umar ibn Al Khattab

 

Sebelum memasuki pembahasan mengenai berbagai kebijakan keagamaan yang diterapkan oleh Umar ibn al-Khattab, penting untuk terlebih dahulu memahami bahwa seluruh kebijakan tersebut lahir dari satu fondasi yang sangat kokoh, yaitu kedalaman komitmen beliau terhadap agama. Bagi Umar, agama bukan sekadar identitas pribadi atau simbol kekuasaan, melainkan pedoman hidup yang harus mewarnai setiap keputusan, kebijakan, dan tindakan seorang pemimpin. Karena itulah, kepemimpinannya tidak hanya berorientasi pada keberhasilan administrasi pemerintahan, tetapi juga pada terjaganya kemurnian ajaran Islam, terlaksananya syariat secara proporsional, serta terbentuknya masyarakat yang beriman, berilmu, dan berakhlak.

Kecintaan Umar terhadap agama tercermin dalam seluruh aspek kehidupannya. Ia dikenal sebagai sosok yang sangat menjaga pelaksanaan ibadah, menegakkan amar makruf nahi mungkar, mengawasi kehidupan moral masyarakat, serta sangat berhati-hati agar tidak menetapkan suatu kebijakan yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Ketika menghadapi persoalan-persoalan baru yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ, Umar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Ia mengumpulkan para sahabat, bermusyawarah dengan para ahli, mempertimbangkan maslahat umat, dan tetap menjadikan wahyu sebagai rujukan utama. Sikap ini menunjukkan bahwa kecerdasannya sebagai negarawan selalu berjalan beriringan dengan ketundukannya kepada nilai-nilai agama.

Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan keagamaan Umar tidak dapat dipahami semata-mata sebagai produk pemerintahan, melainkan sebagai manifestasi dari tanggung jawabnya dalam menjaga agama (hifzh ad-din), salah satu tujuan utama syariat Islam. Berbagai kebijakan yang akan dibahas dalam tulisan ini memperlihatkan bagaimana Umar berupaya menyeimbangkan antara kesetiaan terhadap prinsip-prinsip wahyu dan kemampuan merespons dinamika masyarakat yang terus berkembang. Dari sinilah tampak bahwa keberhasilan kepemimpinan Umar bukan hanya terletak pada luasnya wilayah Islam atau kuatnya pemerintahan yang ia bangun, tetapi juga pada kesungguhannya menjadikan agama sebagai ruh yang menghidupkan seluruh sendi kehidupan umat.

1. Perluasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Masjidil Haram al Makki pada masa Nabi dan Masa Abu Bakar belum ada kebutuhan perluasan. Kaum Muslimin saat itu masih belum sebanyak masa-masa setelahnya. Sedangkan masjid Nabawi, pada masa nabi sudah pernah mengalami perluasan. Pasca perang Khaibar, Utsman membeli sebidang tanah di sebelah masjid. Dari tanah inilah pada saat itu Rasulullah menambah luas masjid sehingga menjadi lebih representatif dengan jumlah jamaah yang kian bertambah.

Pada masa Umar kebutuhan akan meluaskan tempat ibadah umat Islam itu cukup terasa. Maka, bukan saja masjidil haram Mekah yang belum mengalami perluasan, bahkan masjid Nabawi pun ikut juga diluaskan. Perluasan dua masjid itu terjadi pada tahun 17 H.

A. Kisah Pembebasan Lahan di Mekah

Kisah penggusuran atau pembebasan lahan untuk Masjidil Haram terjadi ketika kondisi masjid sudah terlalu sesak oleh para jemaah. Umar mengambil langkah berani berupa pencabutan hak milik demi kepentingan umum dengan cara membeli rumah-rumah yang mengelilingi masjid untuk memperluas area halamannya.

Dalam prosesnya, terdapat beberapa warga yang menolak untuk menjual properti mereka. Menghadapi hal ini, Umar tetap memerintahkan pembongkaran rumah-rumah tersebut, namun ia memastikan kompensasi finansial yang adil tetap diberikan. Umar meletakkan uang ganti rugi seharga nilai rumah-rumah tersebut di dalam kas negara (Baitul Mal) agar para pemiliknya dapat mengambil hak mereka di kemudian hari.

Di momen inilah Umar mengucapkan pernyataan tegasnya yang terkenal kepada para pemilik rumah: "Kalianlah yang datang bermukim di sekitar Ka'bah, dan bukan Ka'bah yang datang bermukim pada kalian, sesungguhnya ini adalah halamannya"

Literatur sejarah tidak mengabadikan nama-nama spesifik dari warga yang rumahnya dibongkar di sekitar Ka'bah. Sejarawan hanya mencatat bahwa "sebagian pemilik rumah" awalnya menolak keras tawaran tersebut karena ikatan emosional dan prestise keluarga mereka yang menetap berdampingan dengan Ka'bah.

Umar menjadikan pembebasan lahan ini berstatus wajib demi kemaslahatan jutaan umat. Ia merobohkan rumah tersebut, lalu menitipkan kompensasi uangnya di dalam Baitul Mal (kas negara). Setelah ketegangan mereda, warga yang tadinya menolak pada akhirnya mengambil hak uang mereka dan memindahkan tempat tinggalnya ke area perluasan kota Makkah lainnya.

B. Pembebasan di Madinah

Berbeda dengan insiden tanpa nama di Makkah, perluasan di Madinah menyisakan satu catatan peradilan yang sangat rinci dan melegenda karena melibatkan paman Nabi ﷺ sendiri, yaitu Abbas bin Abdul Muthalib.

Rumah Abbas berada tepat di lokasi perluasan yang krusial. Ketika Umar memintanya untuk pindah, Abbas menolak keras. Umar kemudian memberikan tiga penawaran: (1) Jual dengan harga setinggi apapun yang Abbas inginkan, (2) Umar akan membangunkan rumah baru dari kas negara di lokasi mana pun di Madinah yang Abbas tunjuk, atau (3) Wakafkan secara sukarela. Abbas menolak seluruh opsi tersebut dengan alasan bahwa batas rumah dan talang airnya dipasang langsung oleh tangan Rasulullah ﷺ.

Menghadapi warga yang menolak, Umar tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala negara. Keduanya bersepakat membawa sengketa ini kepada hakim, yaitu Ubay bin Ka'ab (sebagian riwayat menyebutkan Syuraih). Di pengadilan, hakim memenangkan Abbas dan menegaskan bahwa khalifah tidak berhak mengambil hak milik seseorang meskipun untuk kepentingan ibadah. Umar tunduk dan menerima kekalahannya di persidangan dengan lapang dada.

Keputusan hukum ini justru membuat hati Abbas tersentuh. Setelah melihat bahwa hak kepemilikannya dilindungi secara sah oleh negara dari potensi arogansi kekuasaan, Abbas dengan sukarela mewakafkan rumahnya tanpa mengambil uang negara sepeser pun. Sebagai gantinya (bukan sebagai pembelian, melainkan penghormatan), Umar memberikan kompensasi lahan pengganti yang lebih luas di sebuah kawasan bernama Az-Zawra' di Madinah agar Abbas dapat membangun rumah barunya di sana.

C. Perbedaan Proses Mekah dan Madinah

Saat di Mekah, Umar seakan tidak peduli dengan protes dan ketidak setujuan sebagian pemilik rumah. Namun saat di Madinah, Umar sampai harus melalui pengadilan walaupun akhirnya juga dikalahkan oleh hakim. Dua sikap berbeda dari Umar ini perlu untuk dipahami dengan jernih.

Di Masjidil Haram, tindakan Umar yang terkesan "memaksa" dilandasi oleh kondisi darurat dan status absolut dari Ka'bah itu sendiri. Umar melihat tata ruang Makkah dari sudut pandang sejarah. Hal ini terangkum dalam tegurannya kepada penduduk yang menolak digusur: "Kalianlah yang datang bermukim di sekitar Ka'bah, dan bukan Ka'bah yang datang bermukim pada kalian, sesungguhnya ini adalah halamannya". Umar memposisikan bahwa area tersebut pada dasarnya adalah hak milik perluasan Ka'bah.

Makanya kemudian diputuskan untuk mengambil hak milik rumah-rumah itu. Keputusan ini diambil karena kondisi masjid yang sudah terlalu sesak oleh para jemaah. Umar menetapkan pencabutan hak milik demi kepentingan umum untuk memperluas area halaman masjid.

Meskipun sebagian warga menolak keras dan Umar tetap memerintahkan pembongkaran, ia sama sekali tidak menzalimi hak finansial mereka. Umar memastikan kompensasi finansial yang adil tetap diberikan dengan menitipkan uang ganti rugi tersebut di kas negara (Baitul Mal) agar dapat diambil kelak.

Berbeda dengan kasus pembebasan lahan di Madinah, khususnya yang melibatkan paman Nabi ﷺ, Abbas bin Abdul Muthalib, di Madinah ada dinamika konstitusional yang sama sekali berbeda.

Abbas menolak tawaran kompensasi setinggi apa pun bukan karena keserakahan, melainkan karena ikatan sejarah; batas rumah dan talang airnya dipasang secara langsung oleh tangan Rasulullah ﷺ.

Tapi Umar sebagai arsitek tata negara yang memisahkan kekuasaan eksekutif (Gubernur/Khalifah) dengan yudikatif (Qadi/Hakim) secara independen. Bukannya menggunakan tangan besinya sebagai pemimpin tertinggi, Umar bersepakat membawa sengketa ini ke hadapan hakim (Ubay bin Ka'ab).

Di pengadilan, hakim memenangkan Abbas dan menegaskan bahwa khalifah tidak berhak mengambil hak milik seseorang. Umar menerima kekalahannya di persidangan dengan lapang dada. Justru karena melihat haknya dilindungi dari arogansi kekuasaan, Abbas akhirnya luluh dan secara sukarela mewakafkan rumahnya.

D. Perbandingan Kondisi Masjid: Sebelum dan Sesudah Kebijakan Umar

  • Dinding Masjidil Haram
    • Sebelum Era Umar: Tidak memiliki dinding pembatas sama sekali, sehingga rumah-rumah penduduk menghadap dan menatap langsung ke arah masjid.
    • Perubahan Era Umar: Dibangun dinding pembatas berukuran pendek untuk menentukan batas area masjid secara jelas dan memisahkannya dari pemukiman warga.
  • Penerangan Masjidil Haram
    • Sebelum Era Umar: Belum ada fasilitas penerangan khusus di malam hari.
    • Perubahan Era Umar: Umar menjadi orang pertama yang memasang lampu-lampu penerangan di malam hari untuk memudahkan jemaah yang sedang tawaf maupun shalat.
  • Kondisi Fisik Masjid Nabawi
    • Sebelum Era Umar: Ruangan mulai terasa sangat sempit, dengan atap yang lapuk dimakan usia dan tiang-tiang batang kurma yang telah keropos dimakan rayap.
    • Perubahan Era Umar: Dinding dibangun ulang menggunakan bata lumpur dan bata bakar, tiang diganti dengan material kayu, serta atapnya menggunakan kayu jati.
  • Pintu Masjid Nabawi
    • Sebelum Era Umar: Jumlah pintu masuk masih terbatas.
    • Perubahan Era Umar: Ditambah jumlahnya menjadi 6 pintu untuk memperlancar arus keluar masuk, termasuk membuat pintu khusus "Bab An-Nisa" (Pintu Wanita) di dinding sebelah timur.
  • Arah Perluasan Masjid Nabawi
    • Sebelum Era Umar: Ukuran masjid masih sama seperti pada zaman Nabi ﷺ.
    • Perubahan Era Umar: Diperluas secara signifikan ke arah utara, barat, dan selatan, namun sengaja tidak diperluas ke arah timur karena di sana terdapat kamar-kamar para Istri Nabi.

E. Peristiwa dan Kebijakan Menarik Lainnya Dibalik Perluasan

  • Bencana Banjir "Umm Nahsyal": Sempat terjadi musibah banjir bandang sangat besar yang dikenal dengan sebutan "Sail Umm Nahsyal" yang menyapu Makkah dan menyeret posisi Maqam Ibrahim dari tempatnya. Umar kemudian turun tangan dan memutuskan untuk mengembalikan batu serta Maqam tersebut secara presisi ke tempat asalnya yang terverifikasi, persis seperti pada zaman Nabi ﷺ.
  • Pembaruan Batas Tanah Suci: Umar memerintahkan pembaruan ulang atas tanda-tanda batas wilayah Haram (Makkah) dan memetakannya dengan sangat akurat.
  • Pembuatan Alun-alun "Al-Butayha" di Madinah: Untuk meredam kebisingan dan menjaga kewibawaan di dalam Masjid Nabawi, Umar membangun sebuah area terbuka berlapis kerikil di bagian luar masjid yang diberi nama "Al-Butayha". Beliau menginstruksikan bahwa siapa pun yang ingin berbicara santai, meninggikan suaranya, atau membacakan syair, harus keluar menuju alun-alun tersebut agar tidak mengganggu kekhusyukan di dalam masjid.
  • Instruksi Estetika dan Kesederhanaan: Meskipun memimpin proyek renovasi yang besar, Umar memberikan peringatan tegas kepada para tukang bangunan agar melindungi jamaah dari hujan, namun melarang keras penggunaan cat berwarna merah atau kuning. Kebijakan ini dilandasi oleh keinginan Umar untuk menjaga kesederhanaan masjid dan mencegah dekorasi berlebihan yang dapat mendistraksi konsentrasi ibadah Jemaah.

F. Tentang Banjir Bandang

Tragedi banjir bandang ini terjadi pada tahun 17 Hijriah (sekitar 638 Masehi), tepat pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab. Bencana banjir ini secara spesifik hanya menyapu kota Makkah. Madinah tidak terdampak oleh tragedi air bah tersebut.

Bencana alam ini tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga memakan korban jiwa. Fakta sejarah mencatat bahwa nama banjir ini justru diambil dari nama korban utamanya.

  • Korban Utama: Banjir bah tersebut menyeret seorang warga Makkah, yaitu wanita bernama Umm Nahsyal binti Ubaidah bin Sa'id bin Al-Aas.
  • Ia tersapu oleh arus air yang sangat ekstrem dari dataran tinggi Makkah. Tragedi tewasnya tokoh wanita ini begitu membekas dalam ingatan penduduk kota saat itu, sehingga sejarawan mengabadikan insiden tersebut dengan sebutan "Sাইল Umm Nahshal" atau Banjir Umm Nahshal.

Mungkin terkesan bertolak belakang antara curah hujan yang minim dengan banjir bandang, namun rahasianya ada pada geografi kota Makkah itu sendiri.

  • Faktor Lembah Bebatuan: Makkah sejatinya adalah sebuah lembah sempit yang dikelilingi oleh pegunungan batu vulkanik yang curam.
  • Proses Terjadinya Banjir: Ketika hujan lebat turun (meski jarang terjadi), air tidak meresap ke dalam tanah bebatuan keras. Sebaliknya, air meluncur dengan kecepatan tinggi dari celah-celah bukit menuju ke titik elevasi paling rendah di dasar lembah, yaitu lokasi Ka'bah dan Masjidil Haram.
  • Dampak Kerusakan: Saking kuatnya arus banjir pada tahun 17 H tersebut, air bah yang membawa material lumpur dan bebatuan ini berhasil mencabut serta menyeret batu pijakan Maqam Ibrahim jauh dari tempat asalnya.

Apakah Banjir Ini yang Melahirkan Kebijakan Perluasan?

Kejadian banjir dan perluasan masjid merupakan dua hal yang saling berkaitan pada tahun yang sama, namun banjir lebih bertindak sebagai katalisator (pemercepat) tindakan, bukan alasan tunggal.

  • Alasan Pokok Perluasan: Keputusan utama perluasan sejatinya adalah respons rasional Umar terhadap lonjakan drastis jumlah umat Muslim akibat meluasnya wilayah Islam, yang membuat kondisi masjid terlalu sesak.
  • Respons Darurat Khalifah: Ketika kabar tentang hancurnya area Ka'bah dan bergesernya Maqam Ibrahim sampai ke Madinah, Umar langsung berangkat ke Makkah. Langkah pertamanya adalah mengembalikan batu serta Maqam Ibrahim secara presisi ke tempat asalnya seperti pada zaman Nabi ﷺ.
  • Eksekusi Ganda: Memanfaatkan momen tanggap darurat pasca-bencana ini, Umar tidak membuang waktu. Ia merealisasikan penggusuran untuk perluasan masjid secara masif sekaligus membangun infrastruktur pertahanan banjir (bendungan batu) yang disebut "Radm Umar" di area hulu Makkah (Al-Mudda'a) guna membelokkan arus air agar tidak lagi menabrak langsung area Ka'bah di masa depan.

 

2. Kebijakan Tentang Al Qur’an dan Sunnah

Melihat rekam jejak sejarah, ada kesan seolah-olah Khalifah Umar bin Khattab hanya menjadi "jembatan" atau inisiator di balik layar pada masa Abu Bakar, lalu menyerahkan tongkat estafet kodifikasi sepenuhnya kepada Utsman bin Affan. Namun, pandangan ini kurang tepat.

Selama sepuluh tahun masa kepemimpinannya, Umar justru mengambil kebijakan-kebijakan administratif, institusional, dan hukum yang sangat struktural untuk menjaga, menyebarkan, dan mengawal otoritas Al-Qur'an serta Sunnah (Hadis) di tengah imperium Islam yang sedang meluas pesat.

Berikut adalah rincian kebijakan strategis Umar bin Khattab terkait Al-Qur'an dan Hadis selama ia menjabat sebagai pemimpin tertinggi:

A. Kebijakan Terkait Al-Qur'an (Masa Kepemimpinan 10 Tahun)

Meskipun Umar tidak melakukan pencetakan mushaf baru secara massal (yang kelak menjadi tugas Utsman), ia mengambil kebijakan institusional yang krusial:

  • Institusionalisasi Pendidikan Al-Qur'an Massal: Seiring masuknya jutaan mualaf non-Arab ke dalam Islam, Umar menyadari risiko rusaknya pelafalan dan pemahaman wahyu jika dibiarkan tanpa panduan. Ia mengutus sahabat-sahabat besar yang memiliki hafalan kuat (seperti Muadz bin Jabal ke Syam dan Ibnu Mas'ud ke Kufah) khusus untuk menjadi instruktur Al-Qur'an resmi negara.
  • Penggajian Guru Al-Qur'an dari Kas Negara: Umar adalah khalifah pertama yang menetapkan alokasi gaji tetap dari Baitul Mal untuk para guru yang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak. Langkah ini memastikan pendidikan Al-Qur'an berjalan terstruktur, merata, dan profesional.
  • Perlindungan dan Pengawasan Sahifah (Mushaf Induk): Setelah Abu Bakar wafat, lembaran-lembaran asli Al-Qur'an hasil pengumpulan pertama yang validasinya sangat ketat berada di bawah wewenang dan penjagaan Umar selaku kepala negara. Selama 10 tahun, ia memastikan dokumen negara yang paling suci ini terjaga dengan aman di pusat pemerintahan. Sebelum wafat, Umar menyerahkan mandat pemeliharaan mushaf induk tersebut kepada putrinya, Hafsah binti Umar. Mushaf induk inilah yang kelak dipinjam oleh Utsman untuk disalin menjadi standar Rasm Utsmani.
  • B. Kebijakan Terkait Sunnah dan Al-Hadits

    Umar menerapkan regulasi yang sangat ketat dan terukur mengenai interaksi umat dengan teks Sunnah. Perlu digarisbawahi, ini adalah kebijakan makro seorang pemimpin (regulasi negara), bukan sekadar fatwa pribadi:

    • Pembatasan Periwayatan Hadis di Wilayah Baru: Umar secara resmi membatasi para sahabat untuk memperbanyak riwayat hadis tentang cabang hukum (yang belum mendesak) di kota-kota taklukan baru.

    Tujuan Kebijakan: Umar ingin masyarakat mualaf baru memusatkan perhatian, waktu, dan fokus mereka untuk membaca, menghafal, dan mentadaburi prinsip-prinsip utama Al-Qur'an terlebih dahulu sebelum mereka disibukkan atau dibingungkan oleh cabang-cabang hadis.

    • Sistem Validasi dan Verifikasi Hadis (Kewajiban Menyertakan Saksi): Jika ada sahabat yang menyampaikan suatu hadis—terutama yang berkaitan dengan urusan publik, administrasi negara, atau hukum peradilan—Umar menetapkan kebijakan agar pembawa hadis tersebut mendatangkan saksi lain yang mendengar hal yang sama dari Nabi ﷺ. Jika tidak ada saksi, Umar tidak akan menerimanya sebagai dasar hukum negara. Ini adalah peletakan batu pertama metode check and balance dalam ilmu kritik hadis.
    • Pembukuan Instruksi Hukum Berbasis Sunnah: Umar mulai mengodifikasi instruksi-instruksi hukum praktis yang disarikan dari Al-Qur'an dan Sunnah, lalu mengirimkannya kepada para Qadi (hakim) di daerah. Salah satu yang paling monumental adalah suratnya kepada Abu Musa al-Asy'ari (Risalat al-Qadha) yang hingga kini menjadi rujukan utama prinsip hukum acara peradilan Islam.

     

    3. Pengorganisasian Jama’ah Dalam Satu Imam Shalat Tarawih

    Sejarah penamaan dan pelembagaan shalat Tarawih memang sangat erat kaitannya dengan masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Berikut adalah penjelasan mengenai asal-usul penamaan, latar belakang, serta konteks ucapan monumental Umar mengenai "sebaik-baik bid'ah".

    A. Asal-usul Penamaan "Tarawih"

    Di masa Nabi Muhammad ﷺ dan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, shalat ini belum disebut dengan nama "Tarawih". Pada masa itu, ibadah tersebut lebih dikenal dengan nama Qiyaam Ramadhan (shalat malam di bulan Ramadhan).

    Penamaan Tarawih baru muncul dan populer belakangan yang berakar dari kata bahasa Arab:

    • Tarawih (تراويح) adalah bentuk jamak dari kata Tarwihah (ترويحة), yang berarti "istirahat".
    • Latar Belakang Penamaan: Dinamakan demikian karena para sahabat di masa awal (terutama sejak pelembagaan di era Umar) melaksanakannya dengan rakaat yang panjang dan lama. Oleh karena itu, setiap selesai menunaikan 4 rakaat (dua kali salam), mereka akan berhenti sejenak untuk beristirahat sebelum melanjutkan rakaat berikutnya demi mengumpulkan tenaga. Aktivitas istirahat yang berulang-ulang inilah yang membuat shalat ini akhirnya disebut shalat Tarawih (shalat dengan jeda-jeda istirahat).

    B. Latar Belakang Pelembagaan oleh Umar bin Khattab

    Pada masa Nabi ﷺ, beliau sempat melakukan shalat malam Ramadhan secara berjamaah di masjid selama beberapa malam. Namun, Nabi ﷺ sengaja menghentikannya karena khawatir shalat tersebut akan dianggap sebagai ibadah wajib yang memberatkan umatnya. Tradisi shalat sendiri-sendiri atau berkelompok kecil ini berlanjut hingga masa kekhalifahan Abu Bakar.

    Perubahan besar terjadi pada tahun ke-2 kekhalifahan Umar bin Khattab:

    • Kondisi Masjid yang Terpecah: Umar masuk ke dalam masjid Nabawi di malam bulan Ramadhan dan melihat umat Islam shalat secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendiri, dan ada yang shalat diikuti oleh beberapa orang di belakangnya. Suasana masjid menjadi bising karena riuhnya suara bacaan Al-Qur'an dari berbagai sudut.
    • Kebijakan Umar: Umar yang memiliki visi ketertiban publik dan persatuan melihat bahwa kekhawatiran Nabi ﷺ (bahwa shalat ini akan dianggap wajib) sudah tidak ada lagi karena wahyu telah terputus. Maka, Umar mengambil kebijakan administratif untuk menyatukan seluruh jamaah di bawah satu imam resmi negara, yaitu Ubay bin Ka'ab.

    C. Kaitan dengan Perkataan Umar: "Sebaik-baik Bid'ah"

    Ada sejumlah penafsiran terkait ucapan Umar ini. Meskipun secara realita ucapan ini memang benar-benar ada dan disepakati eksistensinya, namun dalam memahaminya, sampai hari ini memang tidak ada kesepakatan. Maka kita cukupkan saja untuk memahaminya melalui pandangan sang Imam Syafi’I berikut :

    Pembagian Bid'ah Menurut Imam Asy-Syafi'i

    Imam Asy-Syafi'i (sebagaimana diriwayatkan oleh Harmalah bin Yahya dan didokumentasikan oleh Imam Abu Nu'aim al-Asbahani serta Imam Al-Baihaqi) merumuskan kaidah definitif mengenai bid'ah:

    المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا، فهذه البدعة الضلالة. والثانية: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة.

    "Perkara-perkara baru (yang diada-adakan) itu ada dua macam: Pertama, apa yang baru yang menyalahi Al-Qur'an, Sunnah, Atsar, atau Ijma', maka ini adalah bid'ah yang sesat (dhalalah). Kedua, apa yang baru berupa kebaikan yang tidak menyelisihi satu pun dari hal-hal tersebut, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela (غير مذمومة)."

    Dalam riwayat lain, beliau secara lugas membaginya menjadi Bid'ah Mahmudah (terpuji) dan Bid'ah Madzmumah (tercela).

    Menghubungkan Latar Belakang "Tata Cara Baru" dengan Konsep Imam Asy-Syafi'i

    Sebagaimana yang Anda sebutkan, saat Umar bin Khattab menyatukan shalat Tarawih, terdapat beberapa detail manajerial dan teknis yang secara konseptual "baru" jika dibandingkan dengan masa Nabi ﷺ, seperti:

    • Penunjukan imam resmi yang digaji atau diformalkan oleh negara untuk memimpin sepanjang malam di bulan Ramadhan.
    • Pengorganisasian jumlah rakaat yang menjadi seragam di satu masjid (yang kelak di masa Umar dan tabiin berkembang menjadi 20 rakaat ditambah witir agar jeda istirahat/tarwihah-nya pas).
    • Pelaksanaan yang konstan dan masif selama sebulan penuh secara formal di bawah komando kekhalifahan.

    Jika kita menggunakan kacamata pembagian Imam Asy-Syafi'i, tata cara baru yang diinisiasi oleh Umar ini masuk ke dalam kategori Bid'ah Hasanah / Mahmudah secara syar'i. Mengapa?

    • Memiliki Dasar Hukum Asal (Ashl): Praktik ini tidak keluar dari koridor syariat karena dasarnya adalah shalat malam berjamaah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
    • Tidak Menyelisihi Dalil (Ghairu Mukhalif): Formalisasi administrasi ibadah ini tidak menentang hukum Al-Qur'an, Sunnah, maupun Ijma' sahabat. Sebaliknya, kebijakan ini justru menjaga kemaslahatan umat agar tidak terpecah-pecah di dalam masjid.

    Titik Temu Dua Sudut Pandang

    Sebagai pelengkap dan agar adil, kita tutup dengan pernyataan bahwa perdebatan di kalangan ulama mengenai ucapan Umar "Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini" sebenarnya bermuara pada perbedaan cara pandang (istilah/nomenklatur), namun memiliki kesimpulan akhir yang relatif sama:

    Perbandingan Cara Pandang Ulama terhadap Ujaran Umar

    • Kelompok 1 (Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Izz bin Abdissalam, Imam Al-Qarafi)

      • Makna Ujaran Umar: Bid'ah Syar'iyyah Mahmudah (Secara hukum syariat, ini adalah bid'ah yang baik).

      • Mengapa Disebut Bid'ah?: Karena terdapat rincian format, tata cara operasional, dan pelembagaan formal yang belum pernah dipraktikkan persis seperti itu di masa Nabi ﷺ.

    • Kelompok 2 (Imam Ibnu Taimiyyah, Imam Asy-Syathibi, Ibnu Rajab)

      • Makna Ujaran Umar: Bid'ah Lughawiyyah (Secara bahasa artinya hal baru, namun secara syariat ini adalah sebuah Sunnah).

      • Mengapa Disebut Bid'ah?: Karena substansi shalatnya sudah ada tuntunannya dari Nabi ﷺ. Kelompok ini membatasi istilah "bid'ah syar'iyah" hanya untuk hal-hal yang bersifat tercela atau sesat.