Kebijakan Keagamaan Dalam Kepemimpinan Umar ibn Al Khattab
Sebelum memasuki pembahasan mengenai berbagai kebijakan keagamaan yang diterapkan oleh Umar ibn al-Khattab, penting untuk terlebih dahulu memahami bahwa seluruh kebijakan tersebut lahir dari satu fondasi yang sangat kokoh, yaitu kedalaman komitmen beliau terhadap agama. Bagi Umar, agama bukan sekadar identitas pribadi atau simbol kekuasaan, melainkan pedoman hidup yang harus mewarnai setiap keputusan, kebijakan, dan tindakan seorang pemimpin. Karena itulah, kepemimpinannya tidak hanya berorientasi pada keberhasilan administrasi pemerintahan, tetapi juga pada terjaganya kemurnian ajaran Islam, terlaksananya syariat secara proporsional, serta terbentuknya masyarakat yang beriman, berilmu, dan berakhlak.
Kecintaan Umar terhadap agama tercermin dalam seluruh aspek kehidupannya. Ia dikenal sebagai sosok yang sangat menjaga pelaksanaan ibadah, menegakkan amar makruf nahi mungkar, mengawasi kehidupan moral masyarakat, serta sangat berhati-hati agar tidak menetapkan suatu kebijakan yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Ketika menghadapi persoalan-persoalan baru yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah ﷺ, Umar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Ia mengumpulkan para sahabat, bermusyawarah dengan para ahli, mempertimbangkan maslahat umat, dan tetap menjadikan wahyu sebagai rujukan utama. Sikap ini menunjukkan bahwa kecerdasannya sebagai negarawan selalu berjalan beriringan dengan ketundukannya kepada nilai-nilai agama.
Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan keagamaan Umar tidak dapat dipahami semata-mata sebagai produk pemerintahan, melainkan sebagai manifestasi dari tanggung jawabnya dalam menjaga agama (hifzh ad-din), salah satu tujuan utama syariat Islam. Berbagai kebijakan yang akan dibahas dalam tulisan ini memperlihatkan bagaimana Umar berupaya menyeimbangkan antara kesetiaan terhadap prinsip-prinsip wahyu dan kemampuan merespons dinamika masyarakat yang terus berkembang. Dari sinilah tampak bahwa keberhasilan kepemimpinan Umar bukan hanya terletak pada luasnya wilayah Islam atau kuatnya pemerintahan yang ia bangun, tetapi juga pada kesungguhannya menjadikan agama sebagai ruh yang menghidupkan seluruh sendi kehidupan umat.
1. Perluasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Masjidil Haram al Makki pada masa Nabi dan Masa Abu Bakar belum ada kebutuhan perluasan. Kaum Muslimin saat itu masih belum sebanyak masa-masa setelahnya. Sedangkan masjid Nabawi, pada masa nabi sudah pernah mengalami perluasan. Pasca perang Khaibar, Utsman membeli sebidang tanah di sebelah masjid. Dari tanah inilah pada saat itu Rasulullah menambah luas masjid sehingga menjadi lebih representatif dengan jumlah jamaah yang kian bertambah.
Pada masa Umar kebutuhan akan meluaskan tempat ibadah umat Islam itu cukup terasa. Maka, bukan saja masjidil haram Mekah yang belum mengalami perluasan, bahkan masjid Nabawi pun ikut juga diluaskan. Perluasan dua masjid itu terjadi pada tahun 17 H.
A. Kisah Pembebasan Lahan di Mekah
Kisah penggusuran atau pembebasan lahan untuk Masjidil Haram terjadi ketika kondisi masjid sudah terlalu sesak oleh para jemaah. Umar mengambil langkah berani berupa pencabutan hak milik demi kepentingan umum dengan cara membeli rumah-rumah yang mengelilingi masjid untuk memperluas area halamannya.
Dalam prosesnya, terdapat beberapa warga yang menolak untuk menjual properti mereka. Menghadapi hal ini, Umar tetap memerintahkan pembongkaran rumah-rumah tersebut, namun ia memastikan kompensasi finansial yang adil tetap diberikan. Umar meletakkan uang ganti rugi seharga nilai rumah-rumah tersebut di dalam kas negara (Baitul Mal) agar para pemiliknya dapat mengambil hak mereka di kemudian hari.
Di momen inilah Umar mengucapkan pernyataan tegasnya yang terkenal kepada para pemilik rumah: "Kalianlah yang datang bermukim di sekitar Ka'bah, dan bukan Ka'bah yang datang bermukim pada kalian, sesungguhnya ini adalah halamannya"
Literatur sejarah tidak mengabadikan nama-nama spesifik dari warga yang rumahnya dibongkar di sekitar Ka'bah. Sejarawan hanya mencatat bahwa "sebagian pemilik rumah" awalnya menolak keras tawaran tersebut karena ikatan emosional dan prestise keluarga mereka yang menetap berdampingan dengan Ka'bah.
Umar menjadikan pembebasan lahan ini berstatus wajib demi kemaslahatan jutaan umat. Ia merobohkan rumah tersebut, lalu menitipkan kompensasi uangnya di dalam Baitul Mal (kas negara). Setelah ketegangan mereda, warga yang tadinya menolak pada akhirnya mengambil hak uang mereka dan memindahkan tempat tinggalnya ke area perluasan kota Makkah lainnya.
B. Pembebasan di Madinah
Berbeda dengan insiden tanpa nama di Makkah, perluasan di Madinah menyisakan satu catatan peradilan yang sangat rinci dan melegenda karena melibatkan paman Nabi ﷺ sendiri, yaitu Abbas bin Abdul Muthalib.
Rumah Abbas berada tepat di lokasi perluasan yang krusial. Ketika Umar memintanya untuk pindah, Abbas menolak keras. Umar kemudian memberikan tiga penawaran: (1) Jual dengan harga setinggi apapun yang Abbas inginkan, (2) Umar akan membangunkan rumah baru dari kas negara di lokasi mana pun di Madinah yang Abbas tunjuk, atau (3) Wakafkan secara sukarela. Abbas menolak seluruh opsi tersebut dengan alasan bahwa batas rumah dan talang airnya dipasang langsung oleh tangan Rasulullah ﷺ.
Menghadapi warga yang menolak, Umar tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala negara. Keduanya bersepakat membawa sengketa ini kepada hakim, yaitu Ubay bin Ka'ab (sebagian riwayat menyebutkan Syuraih). Di pengadilan, hakim memenangkan Abbas dan menegaskan bahwa khalifah tidak berhak mengambil hak milik seseorang meskipun untuk kepentingan ibadah. Umar tunduk dan menerima kekalahannya di persidangan dengan lapang dada.
Keputusan hukum ini justru membuat hati Abbas tersentuh. Setelah melihat bahwa hak kepemilikannya dilindungi secara sah oleh negara dari potensi arogansi kekuasaan, Abbas dengan sukarela mewakafkan rumahnya tanpa mengambil uang negara sepeser pun. Sebagai gantinya (bukan sebagai pembelian, melainkan penghormatan), Umar memberikan kompensasi lahan pengganti yang lebih luas di sebuah kawasan bernama Az-Zawra' di Madinah agar Abbas dapat membangun rumah barunya di sana.
C. Perbedaan Proses Mekah dan Madinah
Saat di Mekah, Umar seakan tidak peduli dengan protes dan ketidak setujuan sebagian pemilik rumah. Namun saat di Madinah, Umar sampai harus melalui pengadilan walaupun akhirnya juga dikalahkan oleh hakim. Dua sikap berbeda dari Umar ini perlu untuk dipahami dengan jernih.
Di Masjidil Haram, tindakan Umar yang terkesan "memaksa" dilandasi oleh kondisi darurat dan status absolut dari Ka'bah itu sendiri. Umar melihat tata ruang Makkah dari sudut pandang sejarah. Hal ini terangkum dalam tegurannya kepada penduduk yang menolak digusur: "Kalianlah yang datang bermukim di sekitar Ka'bah, dan bukan Ka'bah yang datang bermukim pada kalian, sesungguhnya ini adalah halamannya". Umar memposisikan bahwa area tersebut pada dasarnya adalah hak milik perluasan Ka'bah.
Makanya kemudian diputuskan untuk mengambil hak milik rumah-rumah itu. Keputusan ini diambil karena kondisi masjid yang sudah terlalu sesak oleh para jemaah. Umar menetapkan pencabutan hak milik demi kepentingan umum untuk memperluas area halaman masjid.
Meskipun sebagian warga menolak keras dan Umar tetap memerintahkan pembongkaran, ia sama sekali tidak menzalimi hak finansial mereka. Umar memastikan kompensasi finansial yang adil tetap diberikan dengan menitipkan uang ganti rugi tersebut di kas negara (Baitul Mal) agar dapat diambil kelak.
Berbeda dengan kasus pembebasan lahan di Madinah, khususnya yang melibatkan paman Nabi ﷺ, Abbas bin Abdul Muthalib, di Madinah ada dinamika konstitusional yang sama sekali berbeda.
Abbas menolak tawaran kompensasi setinggi apa pun bukan karena keserakahan, melainkan karena ikatan sejarah; batas rumah dan talang airnya dipasang secara langsung oleh tangan Rasulullah ﷺ.
Tapi Umar sebagai arsitek tata negara yang memisahkan kekuasaan eksekutif (Gubernur/Khalifah) dengan yudikatif (Qadi/Hakim) secara independen. Bukannya menggunakan tangan besinya sebagai pemimpin tertinggi, Umar bersepakat membawa sengketa ini ke hadapan hakim (Ubay bin Ka'ab).
Di pengadilan, hakim memenangkan Abbas dan menegaskan bahwa khalifah tidak berhak mengambil hak milik seseorang. Umar menerima kekalahannya di persidangan dengan lapang dada. Justru karena melihat haknya dilindungi dari arogansi kekuasaan, Abbas akhirnya luluh dan secara sukarela mewakafkan rumahnya.
D. Perbandingan Kondisi Masjid: Sebelum dan Sesudah Kebijakan Umar
E. Peristiwa dan Kebijakan Menarik Lainnya Dibalik Perluasan
Tragedi banjir bandang ini terjadi pada tahun 17 Hijriah (sekitar 638 Masehi), tepat pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab. Bencana banjir ini secara spesifik hanya menyapu kota Makkah. Madinah tidak terdampak oleh tragedi air bah tersebut.
Bencana alam ini tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga memakan korban jiwa. Fakta sejarah mencatat bahwa nama banjir ini justru diambil dari nama korban utamanya.
Mungkin terkesan bertolak belakang antara curah hujan yang minim dengan banjir bandang, namun rahasianya ada pada geografi kota Makkah itu sendiri.
Apakah Banjir Ini yang Melahirkan Kebijakan Perluasan?
Kejadian banjir dan perluasan masjid merupakan dua hal yang saling berkaitan pada tahun yang sama, namun banjir lebih bertindak sebagai katalisator (pemercepat) tindakan, bukan alasan tunggal.
2. Kebijakan Tentang Al Qur’an dan Sunnah
Melihat rekam jejak sejarah, ada kesan seolah-olah Khalifah Umar bin Khattab hanya menjadi "jembatan" atau inisiator di balik layar pada masa Abu Bakar, lalu menyerahkan tongkat estafet kodifikasi sepenuhnya kepada Utsman bin Affan. Namun, pandangan ini kurang tepat.
Selama sepuluh tahun masa kepemimpinannya, Umar justru mengambil kebijakan-kebijakan administratif, institusional, dan hukum yang sangat struktural untuk menjaga, menyebarkan, dan mengawal otoritas Al-Qur'an serta Sunnah (Hadis) di tengah imperium Islam yang sedang meluas pesat.
Berikut adalah rincian kebijakan strategis Umar bin Khattab terkait Al-Qur'an dan Hadis selama ia menjabat sebagai pemimpin tertinggi:
A. Kebijakan Terkait Al-Qur'an (Masa Kepemimpinan 10 Tahun)
Meskipun Umar tidak melakukan pencetakan mushaf baru secara massal (yang kelak menjadi tugas Utsman), ia mengambil kebijakan institusional yang krusial:
B. Kebijakan Terkait Sunnah dan Al-Hadits
Umar menerapkan regulasi yang sangat ketat dan terukur mengenai interaksi umat dengan teks Sunnah. Perlu digarisbawahi, ini adalah kebijakan makro seorang pemimpin (regulasi negara), bukan sekadar fatwa pribadi:
Tujuan Kebijakan: Umar ingin masyarakat mualaf baru memusatkan perhatian, waktu, dan fokus mereka untuk membaca, menghafal, dan mentadaburi prinsip-prinsip utama Al-Qur'an terlebih dahulu sebelum mereka disibukkan atau dibingungkan oleh cabang-cabang hadis.
3. Pengorganisasian Jama’ah Dalam Satu Imam Shalat Tarawih
Sejarah penamaan dan pelembagaan shalat Tarawih memang sangat erat kaitannya dengan masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Berikut adalah penjelasan mengenai asal-usul penamaan, latar belakang, serta konteks ucapan monumental Umar mengenai "sebaik-baik bid'ah".
A. Asal-usul Penamaan "Tarawih"
Di masa Nabi Muhammad ﷺ dan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, shalat ini belum disebut dengan nama "Tarawih". Pada masa itu, ibadah tersebut lebih dikenal dengan nama Qiyaam Ramadhan (shalat malam di bulan Ramadhan).
Penamaan Tarawih baru muncul dan populer belakangan yang berakar dari kata bahasa Arab:
B. Latar Belakang Pelembagaan oleh Umar bin Khattab
Pada masa Nabi ﷺ, beliau sempat melakukan shalat malam Ramadhan secara berjamaah di masjid selama beberapa malam. Namun, Nabi ﷺ sengaja menghentikannya karena khawatir shalat tersebut akan dianggap sebagai ibadah wajib yang memberatkan umatnya. Tradisi shalat sendiri-sendiri atau berkelompok kecil ini berlanjut hingga masa kekhalifahan Abu Bakar.
Perubahan besar terjadi pada tahun ke-2 kekhalifahan Umar bin Khattab:
Ada sejumlah penafsiran terkait ucapan Umar ini. Meskipun secara realita ucapan ini memang benar-benar ada dan disepakati eksistensinya, namun dalam memahaminya, sampai hari ini memang tidak ada kesepakatan. Maka kita cukupkan saja untuk memahaminya melalui pandangan sang Imam Syafi’I berikut :
Pembagian Bid'ah Menurut Imam Asy-Syafi'i
Imam Asy-Syafi'i (sebagaimana diriwayatkan oleh Harmalah bin Yahya dan didokumentasikan oleh Imam Abu Nu'aim al-Asbahani serta Imam Al-Baihaqi) merumuskan kaidah definitif mengenai bid'ah:
المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا، فهذه البدعة الضلالة. والثانية: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة.
"Perkara-perkara baru (yang diada-adakan) itu ada dua macam: Pertama, apa yang baru yang menyalahi Al-Qur'an, Sunnah, Atsar, atau Ijma', maka ini adalah bid'ah yang sesat (dhalalah). Kedua, apa yang baru berupa kebaikan yang tidak menyelisihi satu pun dari hal-hal tersebut, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela (غير مذمومة)."
Dalam riwayat lain, beliau secara lugas membaginya menjadi Bid'ah Mahmudah (terpuji) dan Bid'ah Madzmumah (tercela).
Menghubungkan Latar Belakang "Tata Cara Baru" dengan Konsep Imam Asy-Syafi'i
Sebagaimana yang Anda sebutkan, saat Umar bin Khattab menyatukan shalat Tarawih, terdapat beberapa detail manajerial dan teknis yang secara konseptual "baru" jika dibandingkan dengan masa Nabi ﷺ, seperti:
Titik Temu Dua Sudut Pandang
Sebagai pelengkap dan agar adil, kita tutup dengan pernyataan bahwa perdebatan di kalangan ulama mengenai ucapan Umar "Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini" sebenarnya bermuara pada perbedaan cara pandang (istilah/nomenklatur), namun memiliki kesimpulan akhir yang relatif sama:
Kelompok 1 (Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Izz bin Abdissalam, Imam Al-Qarafi)
Makna Ujaran Umar: Bid'ah Syar'iyyah Mahmudah (Secara hukum syariat, ini adalah bid'ah yang baik).
Mengapa Disebut Bid'ah?: Karena terdapat rincian format, tata cara operasional, dan pelembagaan formal yang belum pernah dipraktikkan persis seperti itu di masa Nabi ﷺ.
Kelompok 2 (Imam Ibnu Taimiyyah, Imam Asy-Syathibi, Ibnu Rajab)
Makna Ujaran Umar: Bid'ah Lughawiyyah (Secara bahasa artinya hal baru, namun secara syariat ini adalah sebuah Sunnah).
Mengapa Disebut Bid'ah?: Karena substansi shalatnya sudah ada tuntunannya dari Nabi ﷺ. Kelompok ini membatasi istilah "bid'ah syar'iyah" hanya untuk hal-hal yang bersifat tercela atau sesat.