Mon 14 January 2013 04:19 | Muamalat > Jual-beli | 8.528 views
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Cara jual beli seperti ini bisa halal dan bisa haram, tergantung dari bagaimana akadnya. Kalau mau yang halal, namanya akad salam sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan kalau mau yang haram, yaitu yang biasanya sering dilakukan oleh para petani dimana mereka kurang mengerti batasan halal dan haram.Secara bahasa, salam (سلم) adalah al-i'tha' (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف). Keduanya bermakna pemberian.
Ungkapan aslama ats-tsauba lil al-khayyath bermakna : dia telah menyerahkan baju kepada penjahit.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi
بيع موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا
Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.
Dengan bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai.
Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.
Akad salam juga tidak sama dengan jual-beli siste ijon yang sering terjadi antara petani dan tengkulak.
Contohnya seorang petani sudah ’menjual’ apa yang bakalan menjadi hasil panennya kepada tengkulak, padahal belum lagi masa panen. Tanamannya itu belum berbuah, kalau pun ada, masih berupa pentil buah. Bahkan kadang jual-beli ijon sudah dilakukan sejak sebelum dia menanam.
Sistem ijon yang mereka lakukan itu adalah jual-beli haram, karena termasuk jual-beli yang mengandung unsur jahalah atau ketidak-jelasan barang yang diperjual-belikan. Tentu saja barang yang dijual tidak jelas, sebab masih mentah di pohon, bahkan belum lagi ditanam.
Sedangkan akad jual-beli salam berbeda dengan sistem ijon yang haram itu. Yang membedakannya bahwa dalam akad salam ini, hasil panen yang dijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad disepakati secara tepat, baik jenisnya kualitas, kuantitas dan lainnya dan tidak boleh digantungkan pada semata-mata hasil panen.
Sehingga apabila hasil panennya tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati, hutangnya dianggap tetap belum terbayar. Petani itu wajib membayar dengan hasil panen yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati, bagaimana pun caranya termasuk dengan membeli dari petani lain.
Sedangkan sistem ijon itu haram, karena barang yang dijual semata-mata apa adanya dari hasil panen. Bila hasil panennya jelek atau tidak sesuai harapan, maka yang membeli hasil panen itu rugi. Sebaliknya, bila hasilnya bagus, maka boleh jadi petaninya yang rugi, karena harga jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar yang berlaku saat itu.
C. Syarat Dan Ketentuan
Sebuah akad salam membutuhkan terpenuhinya syarat pada tiap rukunnya, baik yang terdapat pada uangnya atau pun pada barangnya.
1. Syarat Pada Uang
Uang yang dijadikan alat pembayaran dalam akad salam diharuskan memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Jelas Nilainya
Uangnya harus disebutkan dengan jelas nilainya atau kursnya. Kalau di zaman dahulu, harus dijelaskan apakah berbentuk coin emas atau perak.
b. Diserahkan Tunai
Pembayaran uang pada akad salam harus dilakukan secara tunai atau kontan pada majelis akad salam itu juga, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.
Bila pembayarannya ditunda (dihutang) misalnya setahun, kemudian ketika pembayaran, pemesan membayar dengan menggunakan cek atau bank garansi yang hanya dapat dicairkan setelah beberapa bulan yang akan datang, maka akad seperti ini terlarang dan haram hukumnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
عن ابن عمر ضي الله عنهما أن النبي ص نهى عن بيع الكالئ بالكالئ- رواه الدارقطني والحاكم والبيهقي
Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW melarang jual-beli piutang dengan piutang." (HR Ad-Daraquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy).
Ibnul Qayyim berkata: "Allah mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan kontan; karena bila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan salam, karena adanya pembayaran di muka.
Sehingga bila pembayaran ditunda, maka termasuk ke dalam penjualan piutang dengan piutang yang haram hukumnya.
2. Syarat Pada Barang
a. Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya
Dalam akad salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu.
Sebagai contoh, seorang pedagang material bangunan menjual secara salam 10 kantung semen dengan merek tertentu dan berat tertentu kepada seorang pelanggan. Kesepakatannya pembayaran dilakukuan saat ini juga, namun penyerahan semennya baru 2 bulan kemudian, terhitung sejak akad itu disepakati.
Walaupun saat itu mungkin saja si pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di gudangnya, namun dalam akad salam, bukan berarti yang harus diserahkan adalah 10 kantung itu. Pedagang itu boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu saat ini ke pembeli lain, asalkan nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia sanggup menyerahkan 10 kantung semen sesuai kesepakatan.
Sebab yang dijual bukan ke-10 kantung yang tersedia di gudang, tapi yang dijual adalah 10 kantung yang lain, yang mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.
b. Barang Jelas Spesifikasinya
Barang yang dipesan harus dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain. Pendeknya, setiap kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua.
Dengan demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari kedua belah pihak.
Sedangkan barang yang tidak ditentukan kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena akad itu termasuk akad gharar (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:
أنَّ النبي ص نهى عن بيع الغرر- رواه مسلم
Nabi SAW jual-beli untung-untungan." (HR Muslim)
c. Barang Tidak Diserahkan Saat Akad
Apabila barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk memberikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo waktu tertentu.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab mengatakan bahwa salam itu adalah salaf, dimana akad itu memang sejak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang belakangan.
d. Batas Minimal Penyerahan Barang
Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak boleh kurang dari itu.
Ibnu Abil Hakam mengatakan tidak mengapa bila jaraknya 1 hari.
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik bahwa minimal jarak penyerahan barang adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.
Ulama lain menyebutkan minimal batasnya adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.
e. Jelas Waktu Penyerahannya
Harus ditetapkan di saat akad dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه
Hingga waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)
Para fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh temponya, maka akad itu batal dan tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam pertengkaran dan penzaliman atas sesama.
Jatuh tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung sejak disepakatinya akad salam itu.
f. Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya
Pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam.
Misalnya seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur gharar (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
لا ضَرَرَ ولا ضِرَار
Tidak ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan. (HR. Ahmad)
Ditambah lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti dilarang.
g. Jelas Tempat Penyerahannya
Yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.
Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur gharar (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.
Kesimpulan
Maka bila jual-beli padi memenuhi akad salam seperti yang disebutkan di atas, hukumnya halal 100%. Tetapi manakala ada prinsip yang dilanggar, hukumnya menjadi tidak halal.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Apakah Takhrij Hadits Termasuk Hasil Ijtihad 14 January 2013, 03:46 | Hadits > Musthalah Hadits | 14.748 views |
Adakah Tanda Bahwa Taubat Kita Diterima Allah 13 January 2013, 22:06 | Aqidah > Allah | 80.535 views |
Anggota Keluarga Murtad, Kita Menanggung Dosa Tujuh Turunan? 12 January 2013, 21:55 | Aqidah > Murtad dan kafir | 35.777 views |
Membasuh Kepala Tapi Tak Sehelai Rambut Pun Basah 12 January 2013, 07:00 | Thaharah > Wudhu | 30.753 views |
Rumah Kebanjiran Quran Terandam 12 January 2013, 00:19 | Al-Quran > Mushaf | 8.583 views |
Anak Saya Bertanya Kenapa Daging Babi Haram? 11 January 2013, 01:00 | Kuliner > Hewan | 11.632 views |
Daun Ganja untuk Masakan 11 January 2013, 01:00 | Umum > Halal Haram | 10.856 views |
Mengundang Makan Orang Non-Muslim 11 January 2013, 00:00 | Kuliner > Non Muslim | 9.624 views |
Berdoa Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia 10 January 2013, 01:25 | Shalat > Bacaan Shalat | 21.722 views |
Shalat Sembari Membaca Mushaf Al-Quran 9 January 2013, 23:30 | Al-Quran > Mushaf | 13.852 views |
Adakah Mazhab Salaf? 9 January 2013, 01:37 | Ushul Fiqih > Mazhab | 65.423 views |
Hak Waris untuk Anak Perempuan Tunggal 8 January 2013, 10:01 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 48.980 views |
Poligami dalam Pandangan Syariah 7 January 2013, 22:57 | Pernikahan > Poligami | 19.704 views |
Menikah dalam Kondisi Hamil 7 January 2013, 22:12 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 16.877 views |
Imam Membaca Surat Pendek Makmum Membaca Al-Fatihah 6 January 2013, 22:23 | Shalat > Makmum | 87.621 views |
Harta Istri dan Suami Apabila Cerai 6 January 2013, 20:47 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 39.467 views |
Kalung Emas Tidak Dizakati Selama 20 Tahun 5 January 2013, 21:23 | Zakat > Zakat Emas | 11.045 views |
Keluar dari Suatu Jamaah, Murtadkah Saya? 4 January 2013, 15:08 | Dakwah > Jamaah | 13.026 views |
Benarkah Pemeluk Madzhab Syafi'i Ahli Bid'ah? 4 January 2013, 02:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 19.967 views |
Talfiq Antar Mazhab, Apa Maksud dan Pengertiannya 4 January 2013, 01:22 | Ushul Fiqih > Mazhab | 32.421 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 49,688,610 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta30-5-2023Subuh 04:36 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:48 | Isya 18:59 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|