Tue 14 April 2020 10:35 | Pernikahan > Terkait jima | 5.058 views
Assalamualaikum ustaz,
Andrian dari Republika
Ustaz, saya mau minta penjelasannya tentang istri yang menolak ajakan suaminya berdekatan atau bahkan bersetubuh dengan alasan sosial distancing mewaspadai corona. Bagaimana menurut fiqih Islam? Apakah istri berdosa karena hal itu? Atau ada rukhsoh?
Mohon penjelasan dalilnya ustaz?
Jawaban :
Alaikum salam wr. wb.
Pada dasarnya kewajiban istri adalah melayani kebutuhan seksual suami, bahkan para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'i mengatakan itulah satu-satunya kewajiban istri kepada suami.
Di dalam kitab hadits bertabur penjelasan Nabi SAW tentang hal itu.
Bila seorang wanita melewati malamnya dengan menolak tidur dengan suaminya, maka malaikat melaknatnya sampai shubuh. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila suami mengajak istrinya berjima' tetapi istrinya menolak untuk melakukannya, maka malaikat melaknatnya hingga shubuh (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun juga perlu diketahui bahwa kewajiban ini juga bukan hanya semata kewajiban istri, tetapi suami pun juga punya kewajiban yang sama.
Dan istrimu punya hak atas dirimu (HR. Bukhari)
Rasulullah SAW memerintahkan kepada Abu Ad-Darda’ untuk melakukannya dengan istrinya :
Puasalah tapi juga berbukalah. Lakukan shalat malam tapi juga tidur. Dan datangilah istrimu. (HR. Ad-Daruquthuny)
Bahkan melakukan 'azl pun dilarang kecuali dengan izin istri.
Rasulullah SAW melarang melakukan ‘azl atas istri yang merdeka, kecuali atas izinnya. (HR. Al-Baihaqi)
Dari Wajib Berubah Jadi Haram
Namun sesuai karakteristik syariat Islam, hukum-hukumnya sangat dinamis, sesuai dengan 'illatnya. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah :
Hukum itu akan berubah sesuai dengan 'illatnya, ada atau tidak adanya.
Maka suatu kewajiban bisa saja kemudian berubah menjadi keharaman, atau sebaliknya. Semua dikaitkan dengan 'illat yang berlaku pada tiap kasusnya.
Dalam kasus yang Anda tanyakan, kewajiban melayani suami untuk melakukan hubungan seksual berubah menjadi keharaman, karena ada 'illat yang membuatnya menjadi haram.
Keharamannya adalah apabila dikhawatirkan terjadi madharat, yaitu istri yang sakit berbahaya dan menularkan penyakitnya itu kepada suaminya. Atau juga berlaku sebaliknya.
Misalnya istri atau suami mengidap penyakit yang berbahaya. Kalau sampai berhubungan badan dengan pasangannya, khawatir pasangannya itu akan tertular penyakit yang berbahaya itu.
Dalam hal ini istri atau suami itu justru berdosa kalau sengaja melakukan hubungan badan, apalagi dia tidak mengaku telah mengidap suatu penyakit. Dan pasangannya tidak tahu kalau dirinya beresiko menularkan penyakit yang berbahaya. Maka kesalahannya jadi berlipat.
Maka kita harus melihat kasus ini dengan lengkap, bila ada dua dalil yang saling bertabrakan, maka salah satunya lebih diutamakan. Dalam hal ini, kewajiban melayani suami dengan melakukan hubungan badan jadi gugur karena adanya madharat yang lebih besar, yaitu resiko menularkan penyakit.
Ada kaidah yang sering digunakan oleh para ulama, misalnya :
Menolak mafsadat lebih diutamakan dari pada meraih kebaikan
Segala yang merusak itu dihilangkan
Tidak boleh memberi madharat atau menerima madharat
Catatan
Keharaman berhubungan badan antara suami istri hanya berlaku bila kekhawatiran itu berasalan kuat, dengan dasar kepastian dari dokter bahwa suami istri bisa saling menulari.
Namun manakala hanya berdasarkan asumsi saja, wajib atas keduanya untuk meminta kepastian dari pihak dokter. Sebab masalah semacam ini sangat peka, kalau pendekatannya kurang baik, bisa membuat rumah tangga jadi pecah.
Karena itu sebaiknya berpikir hati-hati, diskusikan dengan pasangan, dan tidak termakan gosip, hoaks atau pun sekedar latah ikut-ikutan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Semoga Allah SWT melindungi kita semua, Amin.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.
Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Tidak Shalat Jumat Menghindari Penularan Bertentangan Dengan Maqashid Syariah? 14 April 2020, 07:13 | Ushul Fiqih > Dalil | 4.888 views |
Umrah di Bulan Ramadhan dan Wabah Corona 13 April 2020, 17:00 | Haji > Umrah | 1.092 views |
Rumitnya Menyusun Ribuan Keping Puzzle Hadits Shalat 13 April 2020, 06:05 | Hadits > Penerapan hadits | 2.030 views |
Keliru Meneladani Teknologi di Masa Rasulullah SAW 10 April 2020, 09:40 | Hadits > Penerapan hadits | 1.491 views |
Mata Uang Dinar dan Dirham Dalam Pandangan Syariah 7 April 2020, 12:49 | Muamalat > Bank | 2.499 views |
Baca Quran Membosankan, Apakah Saya Munafik? 4 April 2020, 00:00 | Al-Quran > Tilawah | 1.330 views |
Tidak Mengapa Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Karena Madharat Covid19 2 April 2020, 08:25 | Shalat > Shalat Jumat | 8.018 views |
Hukum Bunga Bank Tidak Haram? 22 March 2020, 00:49 | Muamalat > Riba | 29.006 views |
Semua Tentang Qurban 6 August 2018, 20:20 | Qurban Aqiqah > Qurban | 9.794 views |
Pengumpulan Al-Quran Bagai Menyusun Puzzel? 5 June 2018, 07:30 | Al-Quran > Mushaf | 7.557 views |
Jas Yang Terkena Najis Bisakah Disucikan Tanpa Air Hanya Dengan Dry Clean Saja? 17 March 2018, 10:00 | Thaharah > Air | 14.984 views |
Sebelas Konsekuensi Jima Dalam Perspektif Syariah 13 March 2018, 10:45 | Pernikahan > Terkait jima | 32.679 views |
Sertifikasi Ulama, Haruskah? 22 February 2018, 10:12 | Dakwah > Belajar agama | 10.231 views |
Tata Cara Shalat Gerhana dan Berbagai Macam Ketentuannya 30 January 2018, 09:20 | Shalat > Tatacara shalat | 365.535 views |
Suami Mentalak Istri Dengan Tegas Tapi Kok Bisa Dibatalkan Oleh Pengadilan Agama? 6 December 2017, 06:20 | Pernikahan > Talak | 39.514 views |
Jasa WO 10% dari Biaya Total Tapi Baru Diketahui Pasca Penyelenggaraan. 1 December 2017, 10:30 | Muamalat > Syubhat | 5.004 views |
Adakah Shalat Untuk Menjaga Hafalan Al-Quran? 28 November 2017, 04:00 | Shalat > Shalat sunah | 10.183 views |
Tilawah Quran Dalam Keadaan Haidh Haram, Kok Ada Yang Bilang Boleh dan Tidak Apa-apa? 6 October 2017, 06:12 | Thaharah > Hadats | 17.615 views |
Apakah Lomba Mancing di Kolam Pancing Saya Termasuk Judi Yang Diharamkan? 4 October 2017, 07:15 | Muamalat > Judi | 25.593 views |
Benarkah Yahudi Mengimani Rukun Iman Kita Yang Enam? 3 October 2017, 09:35 | Aqidah > Rukun iman | 8.291 views |
TOTAL : 2.300 tanya-jawab | 44,120,160 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta6-3-2021Subuh 04:42 | Zhuhur 12:06 | Ashar 15:08 | Maghrib 18:13 | Isya 19:21 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Materi | Buku | PDF | Ustadz | Mawaris | Video | Quran | Pustaka | Radio | Jadwal Link Terkait : Sekolah Fiqih | Perbandingan Mazhab | img
|