Mengundang Makan Orang Non-Muslim | rumahfiqih.com

Mengundang Makan Orang Non-Muslim

Fri 11 January 2013 00:00 | Kuliner > Non Muslim | 9.869 views

Pertanyaan :

Assalaamu`alaikum wr wb.

Maaf ingin menanyakan tentang hukum mengundang makan orang non muslim ke rumah kita. Dalam diskusi lepas tarawih, teman kami dari Tunisia mengutip salah satu hadits yang artinya kurang lebih adalah:
Jangan jadikan teman kecuali dia mukmin dan jangan makan makanan-mu kecuali orang bertaqwa. Dia tidak memberikan kesimpulan hukum tapi hanya menyodorkan hadits tersebut.

Nah bagamana sebenarnya hukum mengundang makan orang non muslim ke rumah kita? Mohon penjelasannya. Syukron, Jazakallaahu khoir.

Wassalaam,

Jawaban :

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hadits yang anda tanyakan itu tepatnya adalah:

Dari Abi Said al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan pula seseorang memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa." (HR Abu Daud, Ahmad, Ibnu Hibban, Ad-Darimi)

Dari sisi derajat hadits, ada sedikit perbedaan pandangan. Abu Daud dan Al-Munziri bersikap no comment dalam keshahihannya. Sedangkan Al-Munawi mengatkan bahwa sanad-sanad hadits ini shahih. Hadits ini terdapat dalam kitab shahih Ibnu Hibban.

Hadits ini tercantum dalam banyak kitab, salah satu di antaranya adalah kitab Riyadhush-Shalihin karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang legendaris itu. Beliau meletakkan hadits ini pada bab mengunjungi orang baik-baik, duduk bersama mereka, bersahabat dan mencintai mereka, hingga meminta doa dari mereka.

Dari sisi pengertian hadits, Doktor Fahad Misy'al-mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah anjuran agar kita tidak berteman dengan orang yang jelek perangainya, atau orang munafiq atau fasik. Latar belakangnya agar orang-orang yang buruk itu tidak memberi pengaruh yang tidak baik, akibat pertemanan itu.

Sedangkan larangan orang yang tidak bertaqwa memakan makanan kita, maksudnya adalah makanan walimah (pesta undangan makan). Bukan makanan yang sangat dibutuhkan karena hajat. Dan orang yang bertakwa itu sifatnya wara' (menjaga) diri, tidak makan secara serakah dan juga menjaga adab-adabnya.

Nampaknya hadits ini lebih berbicara kepada masalah bagaimana memilih teman yang dijadikan rujukan, shahabat serta orang terdekat, bukan berteman dalam arti umum. Hadits ini bukan untuk dipahami bahwa kita hanya boleh berteman dengan sesama muslim saja. Sedangkan orang kafir harus dimusuhi.

Sebab bergaul dengan selain muslim dibenarkan, bahkan memberi makan seorang non muslim yang fakir atau miskin malah dianjurkan. Lebih jauh lagi, di antara asnaf yang berhak menerima zakat adalah para muallaf. Mereka ini tidak terbatas pada orang yang sudah masuk Islam saja, tetapi termasuk mereka yang belum masuk Islam, namun sangat diharapkan suatu saat masuk Islam.

Bahkan di masa risalah, Rasulullah SAW pernah memberi dari harta zakat kepada orang kafir yang sangat memusuhi umat Islam, bukan semata-mata mengharapkannya masuk Islam, tetapi paling tidak orang itu berhenti dari memusuhi kaum muslimin.

Maka kesimpulan kami, hadits ini memang bukan untuk digunakan sebagai dalil memusuhi non muslim, melainkan untuk masalah kecintaan, persahabatan dan suri teladan serta teman pergaulan yang punya pengaruh baik. Seharusnya semua itu kita dapat dari sesama muslim.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Baca Lainnya :

Berdoa Dalam Shalat Pakai Bahasa Indonesia
10 January 2013, 01:25 | Shalat > Bacaan Shalat | 22.134 views
Shalat Sembari Membaca Mushaf Al-Quran
9 January 2013, 23:30 | Al-Quran > Mushaf | 14.040 views
Adakah Mazhab Salaf?
9 January 2013, 01:37 | Ushul Fiqih > Mazhab | 66.531 views
Hak Waris untuk Anak Perempuan Tunggal
8 January 2013, 10:01 | Mawaris > kadar bagian ahli waris | 52.275 views
Poligami dalam Pandangan Syariah
7 January 2013, 22:57 | Pernikahan > Poligami | 20.119 views
Menikah dalam Kondisi Hamil
7 January 2013, 22:12 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 17.136 views
Imam Membaca Surat Pendek Makmum Membaca Al-Fatihah
6 January 2013, 22:23 | Shalat > Makmum | 88.211 views
Harta Istri dan Suami Apabila Cerai
6 January 2013, 20:47 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 39.670 views
Kalung Emas Tidak Dizakati Selama 20 Tahun
5 January 2013, 21:23 | Zakat > Zakat Emas | 11.223 views
Keluar dari Suatu Jamaah, Murtadkah Saya?
4 January 2013, 15:08 | Dakwah > Jamaah | 13.277 views
Benarkah Pemeluk Madzhab Syafi'i Ahli Bid'ah?
4 January 2013, 02:00 | Ushul Fiqih > Mazhab | 20.143 views
Talfiq Antar Mazhab, Apa Maksud dan Pengertiannya
4 January 2013, 01:22 | Ushul Fiqih > Mazhab | 33.544 views
Istri Menikah Lagi Sebelum Habis Masa 'Iddah
4 January 2013, 00:47 | Pernikahan > Iddah | 14.662 views
Perbedaan Antara Syariah dan Fiqih
3 January 2013, 02:50 | Ushul Fiqih > Syariah | 134.297 views
Jawaban Shalat Istikharah Apakah Harus Mimpi?
3 January 2013, 01:05 | Shalat > Shalat Istikharah | 29.195 views
Haruskah Memilih Satu Jama'ah Tertentu?
3 January 2013, 00:46 | Dakwah > Jamaah | 12.099 views
Shalat Jama' Qasar dan Batasan Luar Kota
2 January 2013, 03:44 | Shalat > Shalat Jama | 59.101 views
Nabi dan Rasul Selain Muhammad SAW Beragama Apa Ya?
1 January 2013, 23:55 | Aqidah > Nabi | 14.492 views
Adakah 'Bidadara' di Surga Nanti?
1 January 2013, 23:47 | Aqidah > Surga Neraka | 15.876 views
Apakah Uang Kertas Haram?
1 January 2013, 04:14 | Muamalat > Uang | 16.608 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 50,998,168 views

Jadwal Shalat DKI Jakarta

29-9-2023
Subuh 04:23 | Zhuhur 11:45 | Ashar 14:52 | Maghrib 17:51 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia

www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia
Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih