Mon 27 November 2006 04:30 | Umum > Hukum | 6.017 views
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang dirohmati Allah, kali ini pertanyaan saya mengenai olah raga yang beresiko tinggi di mana nyawa sebagai taruhannya seperti balap mobil, tinju, panjat tebing, dan lain-lain. Apakah diperbolehkan oleh Islam?
Jazakallohu khoiron katsiron.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau pun ada larangan, sebenarnya bukan karena resiko tinggi mempertaruhkan nyawa, tetapi pada tingkat madharat yang ditimbulkan serta manfaat yang bisa diambil buat masyarakat.
Dan istilah mempertaruhkan nyawa itu agak relatif kedengarannya. Misalnya, apakah profesi menjadi tentara tidak mempertaruhkan nyawa juga? Atau jadi penerbang pesawat tempur, atau jadi astronot, atau jadi keamanan (sekuriti) pada fasilitas tertentu? Bahkan tugas menjadi cleaning service pada bagian luar gedung pencakar langit pun terasa nuansa bercanda dengan maut, bukan?
Semua profesi itu umumnya oleh orang awam seringkali dibilang mempertaruhan nyawa. Karena terkesan sangat dekat dengan ancaman kematian. Dan kenyataannya memang demikian.
Maka dari itu, selayaknya mereka yang bekerja di garis batas antara hidup dan mati, lebih bertaqwa dan lebih kuat tawakkalnya kepada Allah. Bukan sebaliknya, malah jadi pengingkar agama dan pelaku maksiat.
1. Panjat Tebing
Oleh raga panjat tebing memang beresiko kematian, namun kalau dilakukan sesuai standar dan prosedur keamanan, insya Allah akan aman. Kecuali atas kehendak Allah.
Tapi kalau sudah bicara kehendak Allah, sebenarnya tidak ada keadaan yang aman 100% dari kematian. Meski pun kita berada di dalam benteng yang berlapis-lapis, asalkan sudah Allah tetapkan meninggal, tentu akan meninggal juga.
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (QS An-Nisa: 78)
2. Tinju
Sedangkan olah raga tinju, seharusnya memang dilarang saja. Sebab olah raga ini oleh para dokter memang tidak pernah dinyatakan aman. Meski tidak sampai membuat petinju mati di ring, namun kerusakan otak di kepala sudah menjadi sebuah kepastian.
Mengingat otak manusia itu hanya benda yang lemah dan mudah hancur, kebetulan adanya di dalam tempurung kepala yang keras. Namun bukan berarti dibolehkan memukul pada kepala, meski tujuannya untuk olah raga tinju sekalipun.
Maka seharusnya oleh raga tinju diharamkan, karena memberikan madharat yang lebih besar dari pada manfaat yang didapat. Masih banyak cabang olah raga lain yang bermanfaat untuk kesehatan tubuh, ketimbang melakukan olah raga yang beresiko pada kerusakan otak. Meski dengan memakai pelindung sekalipun.
Maka larangan bertinju sama dengan kasus larangan untu menghisap asap rokok. Keduanya adalah tindakan yang membahayakan kesehatan tubuh manusia.
Boleh dibilang tidak ada batas aman dan prosedur yang dibenarkan dalam olah raga bertinju, karena pada dasarnya tinju itu menghancurkan otak manusia. Sama dengan tidak adanya batas aman dari asap rokok yang bisa ditolelir.
Dua pernyataan ini bukan perkataan ulama, melainkan para ahli ilmu pengetahuan berdasarkan temuan empiris.
3. Balap Mobil
Sedangkan balap mobil, secara fisik memang beresiko kematian atau kecelakaan, namun asal dilakukan dengan prosedur keamanan yang baik, tidak terlalu bermasalah. Kecuali mungkin masalah pemborosan harta. Sebab harga yang harus dikeluarkan dari hobi balapan ini tidak tanggung-tanggung mahalnya. Sementara di sekeliling kita masih banyak orang kelaparan sampai harus mencuri.
Kalau pun oleh raga balap mobil ini mau dilakukan, paling tidak masalah ketimpangan sosialnya perlu dibenahi terlebih dahulu. Dan kalau mau agak murah, mengapa tidak menggunakan balapan mobil virtual saja, yaitu games pada komputer?
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Halalkah Bekerja di Media Televisi? (Pertanyaan Lanjutan) 27 November 2006, 04:27 | Muamalat > Syubhat | 7.264 views |
Hadits yang Mengharamkan Seseorang Berpuasa 24 November 2006, 10:03 | Hadits > Syarah Hadits | 5.963 views |
Dosa Onani Saat Puasa, Bagaimana Membayarnya? 24 November 2006, 09:58 | Puasa > Hal terlarang ketika berpuasa | 21.784 views |
Halalkah Bekerja di Media Televisi? 23 November 2006, 09:13 | Muamalat > Syubhat | 6.146 views |
Nikah Tanpa Wali dan Saksi, Bagaimana Caranya Pisah? 23 November 2006, 06:55 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 7.617 views |
Kenapa Imam Syafii Menjadikan Qunut Rukun Shalat Shubuh? 23 November 2006, 04:49 | Shalat > Qunut | 11.633 views |
Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria 20 November 2006, 04:19 | Pernikahan > Nikah berbagai keadaan | 6.094 views |
Hukuman Bagi Pemerkosa 20 November 2006, 04:14 | Jinayat > Zina | 8.841 views |
Hukum Software Bajakan 20 November 2006, 03:43 | Kontemporer > Hukum | 8.647 views |
Ribakah Royalti? 17 November 2006, 02:45 | Kontemporer > Hukum | 6.028 views |
Hukum Kuis Superdeal Milyaran 17 November 2006, 02:41 | Muamalat > Syubhat | 6.352 views |
Mendoakan Orang Kena Musibah Agar Sadar 17 November 2006, 02:25 | Umum > Ritual | 7.632 views |
Wali Hakim untuk Janda dan Masa 'Iddah 16 November 2006, 00:09 | Pernikahan > Wali | 10.935 views |
Tidak Punya Anak, Ingin Transfer Janin 16 November 2006, 00:04 | Kontemporer > Fenomena sosial | 14.252 views |
Cara Menebus Dosa Korban Pemaksaan Homoseks 15 November 2006, 23:59 | Jinayat > Zina | 6.084 views |
Hadits tentang Tidak Makan Kecuali Lapar 15 November 2006, 23:55 | Hadits > Syarah Hadits | 7.444 views |
Shalat Subuh Disaksikan Para Malaikat, Maksudnya? 15 November 2006, 01:14 | Shalat > Shalat fardhu | 12.845 views |
Nifas Sudah Selesai, tapi Masih Keluar Darah 14 November 2006, 07:32 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 7.909 views |
Menyikapi Orang yang Tidak Ikut Perintah Rasul 14 November 2006, 04:27 | Aqidah > Sikap | 7.714 views |
Makhluk Pertama yang Diciptakan Allah Versi Tasawuf 14 November 2006, 03:49 | Aqidah > Ghaib | 12.730 views |
TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,102,583 views
Jadwal Shalat DKI Jakarta13-8-2022Subuh 04:43 | Zhuhur 11:59 | Ashar 15:20 | Maghrib 17:58 | Isya 19:07 | [Lengkap]
|
Rumah Fiqih Indonesiawww.rumahfiqih.comJl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia Visi Misi | Karakter | Konsultasi | Pelatihan | Buku | PDF | Quran | Pustaka | Jadwal | Sekolah Fiqih
|