![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Menemukan Uang, Bolehkah Buat Biaya Persalinan? |
PERTANYAAN Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, 4 hari yang lalu teman saya secara tidak sengaja menemukan sejumlah uang di tengah pasar yang ramai. Yang saya tanyakan, bagaimana hukumnya apabila harta tersebut digunakan oleh sang penemu, mengingat saat ini beliau memang sedang membutuhkan dana untuk biaya melahirkan. Apabila memang haram hukumnya, ke mana sebaiknya harta tersebut dibelanjakan. Terimakasih atas penjelasannya. Wasalamu'alaikum Wr. Wb. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh, Barang yang hilang dari pemiliknya, lalu ditemukan oleh seseorang disebut dengan luqathah. Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang. Pertama: Diambil Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan. Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu. Kedua: Tidak Diambil Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah. Menggunakan Harta Luqathah Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya. Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta. Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |