![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Pinjam Uang pada Bank Konvensional untuk Beli Motor, Bolehkah? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. yang saya hormati. Saya sudah menghubungi bank syariah untuk 'dibelikan' sepeda motor dan kemudian mencicil uang tersebut. Namun bank syariah belum dapat melayani perminjaman dalam jumlah kecil. Kemudian saya bandingkan apabila membeli secara kredit ke perusahaan pembiayaan jatuhnya lebih mahal daripada meminjam uang ke bank konvensional kemudian dibelikan sepeda motor. Pertanyaan: bolehkan kita meminjam uang dari bank konvensional (ribawi) di mana bank syariah yang ada belum dapat memenuhi kebutuhan kita? Demikian pertanyaan saya Ustadz, mudah-mudahan tidak merepotkan Ustadz. Saya harapkan jawabannya untuk mengetahui kebenaran dan mendapatkan ketentraman hati. Jazaakallah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. A. Farhan Jakarta |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Di setiap penjualan sepeda motor (show room) biasanya sudah ada sistem kredit yang nilai mark-upnya sudah fix. Sehingga tidak bisa disamakan dengan kredit yang menggunakan sistem bunga yang haram, melainkan menggunakan sistem kredit dengan mark-up harga. Sistem penjualan kredit seperti ini tidak diharamkan dalam syariah, asalkan harganya tetap dan pasti, meski naik dari harga aslinya. Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshith atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan. Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut:
Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya. Memang ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba. Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kredit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram. Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-muayyid-billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat." Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |