USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Pembagian Harta Waris

Pembagian Harta Waris

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum ustadz

Saya ingin bertanya mengenai Surat Wasiat orang yang telah meninggal yang semasa hidupnya dibuat di hadapan Notaris dan kemudian dibuka selepas kematiannya, adakah ini sesuai/ sejalan dengan hukum Sariah.

Selanjutnya mohon penjelasan mengenai rumusan perhitungan pembagian harta waris bagi ahliwaris anak lelaki dan anak perempuan dari seorang ayah yang meninggalkan sejumlah dana.

Jazakallah Ustadz atas pejelasannya

Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wasiat adalah amanat dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang-orang untuk menerima pemberian harta benda. Di dalam ilmu fiqih, wasiat memang terkait dengan urusan harta.

Adanya wasiat sebenarnya merupakan jalan tengah untuk memberikan bagian harta kepada mereka yang tidak termasuk ahli waris. Jadi akan ada dua pihak yang akan menerima harta almarhum setelah kematiannya. Yang pertama tentu saja ahli waris dan yang kedua adalah orang yang diberikan harta lewat wasiat.

Sehingga bila seseorang sudah termasuk ahli waris, dia tidak boleh masuk dalam daftar penerima wasiat. Orang yang menerima wasiat mungkin saja masih keluarganya, tetapi dalam hal pembagian warisan, tidak termasuk ahli waris.

Misalnya seorang kakek yang punya dua anak dan dari tiap anak ada beberapa cucu. Lalu anak yang pertama meninggal dunia sebelum kakek meninggal. Maka cucu dari anak yang meninggal itu tidak akan menerima warisan dari kakek mereka, karena yang berhak adalah anak, atau orang tua mereka. Tapi karena orang tua mereka telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka orang tua mereka tidak mendapat warisan. Dan mereka pun juga tidak mendapat apa-apa.

Di saat itulah sang kakek bisa berwasiat apabila nanti meninggal, hartanya boleh diberikan kepada cucunya, tetapi maksimal hanya 1/3 dari total nilai harta yang dibagi waris.

Jadi berwasiat memang disyariatkan di dalam Islam. Tetapi syaratnya harus dipenuhi, antara lain:

     
  • Penerima wasiat bukan ahli waris
  •  
  • Jumlah harta yang diwasiatkan tidak melebihi 1/3 dari total nilai harta
  • Hendaknya ketika berwasiat, para ahli waris dihadirkan agar tidak  terjadi salah paham saat pembagian waris. Bahkan seharusnya para ahli waris  ikut menjadi saksi.
  •  
  • Ada baiknya bila wasiat itu ditulis dan disahkan oleh notaris, agar berkekuatan hukum yang jelas.

Pembagian Harta Waris

Bila seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan dua anak, satu laki-laki dan satu perempuan, maka pembagiannya cukup sederhana. Harta ayah yang telah meninggal itu dibagi tiga sama besar. Dua bagian buat anak laki-laki dan satu bagian buat anak perempuan.

Seandainya ayah masih punya isteri, sebelum dibagi tiga, dikurangi dulu 1/8 dari nilai total harta.

Kita masukkan kasus ini ke dalam soal cerita, misalnya almarhum meninggalkan uang senilai 8 milyar. Kalau ada isteri, beliau mendapat 1 milyar. Sisanya 7 milyar dibagi tiga, 2 bagian untuk anak laki dan 1 bagian untuk anak perempuan.

Maka hitungannya untuk anak laki-laki adalah: 2/3 x 7 milyar = Rp 4.666.666.666, - dan untuk anak perempuan 1/3 x 7 milyar = Rp 2.333.333.333, -.

Kalau tidak ada isteri, maka tidak perlu dikurangi 1/8, uang senilai 8 milyar itu cukup dibagi seperti di atas.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc