USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Jas Yang Terkena Najis Bisakah Disucikan Tanpa Air Hanya Dengan Dry Clean Saja?

Jas Yang Terkena Najis Bisakah Disucikan Tanpa Air Hanya Dengan Dry Clean Saja?

PERTANYAAN

Assalamu 'alaikum warahamtullahi wabarakatuh,

Izinkan saya bertanya ya Ustadz terkait dengan teknis pensucian najis.

Apakah jas yang terkena najis itu tetap harus dicuci dengan air? Bagaimana kalau hanya dengan cara dry clean saja? Mengingat jas itu akan rusak kalau harus dicuci pakai air, apalagi digilas di dalam mesin cuci.

Mohon penjelasannya dan terima kasih sebelumnya.

Wassalam

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warhamtullahi wabarakatuh,

Umumnya para ulama sepakat menyatakan bahwa menghilangkan najis itu hanya sah dilakukan bila menggunakan air. Namun ada juga sebagian kecil ulama yang membolehkan tanpa air. Berikut rinciannya :

1. Jumhur Ulama : Tidak Sah

Jumhur ulama menyebutkan bahwa hanya air saja yang bisa menghilangkan najis, sedangkan selain air tidak bisa menghilangkan najis. Diantara mereka yang berpendapat seperti ini adalah para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan satu riwayat dari mazhab Al-Hanabilah.

Selain itu dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, ada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dan Zufar.

Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran yang menegaskan bahwa air itu menghilangkan najis.

وَيُنَزِّلُ عَلَيكُم مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُم بِهِ

Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. (QS. Al-Anfal : 11)

وَأَنزَلنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang mensucikan. (QS. Al-Furqan : 48)

Ayat ini oleh mereka dijadikan syarat bahwa untuk mensucikan itu harus menggunakan air yang thahur (طهور), yaitu air yang statusnya suci dan mensucikan. Dan bahwa bahan atau zat selain air tidak pernah disebutkan bisa mensucikan.

Proses menghilangkan najis dalam pandangan mereka adalah bagian dari ritual ibadah yang sifatnya tauqifi (توقيفي), bukan semata-mata masalah teknis yang penting hilang warna, aroma dan rasa.  

2. Abu Hanifah : Boleh Dengan Selain Air

Sementara Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf, termasuk riwayat lain dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa masalah menghilangkan najis itu bukan termasuk masalah ritual, tetapi hanya urusan teknis saja.

Asalkan bisa hilang warna, rasa dan aromanya, maka najis itu dianggap sudah hilang dan benda yang terkena najis itu sudah suci kembali, apapun media yang digunakan untuk menghilangkannya. Bisa dengan menggunakan air atau pun media yang lainnya, seperti cuka, alkohol dan lainnya.

Adapun ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa Allah SWT menetapkan air sebagai penghilang najis, menurut mereka ayat itu tidak membatasi hanya pada air. Benda-benda lain pun juga bisa digunakan untuk menghilangkan najis, yaitu dengan mengqiyaskannya dengan air.

Selain itu ada banyak dalil tentang bagaimana dahulu Rasulullah SAW mensucikan benda-benda yang terkena najis namun tanpa menggunakan media air, misalnya pengerikan, penggosokan, dikesetkan dan diseret di atas tanah, dijemur dan juga dikuliti.

Kesimpulan

Kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama, maka jas yang terkena najis itu masih dianggap najis kalau belum disucikan pakai air dan baru hanya diproses secara dry clean seperti yang Anda sebutkan.

Solusinya adalah mencuci pakai air secara lokal, yaitu membasahi pakai air sebatas yang terkena najis saja. Yang tidak terkena najis sebenarnya tetap suci sehingga tidak perlu dibasahi ataupun dicuci.

Demikian semoga mudah dipahami.

Wallahu 'alam bishshawa, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh

Ahmad Sarwat, Lc., MA