USTADZ MENJAWAB

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | Cari

Ringkas | Rinci
Prosentase Biaya Titipan Barang yang Digadai dan Waktu Gadai

Prosentase Biaya Titipan Barang yang Digadai dan Waktu Gadai

PERTANYAAN

Assalaamu 'alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh...

Sholawat dan Salam kepada Rasulullah dan pengikutnya semoga senantiasa tercurah sampai akhir zaman...

Ustadz, saya ingin bertanya.Seperti yang saya pahami, bahwa Hukum Gadai dalam Islam adalah diperbolehkan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam.

Saat ini, saya memiliki usaha kecil berupa Kios Pulsa dan Handphone. Belakangan saya dihadapkan banyaknya Mahasiswa rantau (kebetulan Kios saya berdekatan dengan kampus dan kost-an Mahasiswa) dan warga sekitar yang berkeinginan menggadaikan Handphone sekedar untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka.

Namun, saya masih belum berani untuk memberikan pinjaman kecuali untuk hal yang saya anggap sangat mendesak dan itupun dengan niat sekedar membantu dan tidak berharap adanya keuntungan sama sekali. Karena saya kuatir terkena riba.

Dari banyaknya permintaan untuk menggadai ini, saya melihat adanya peluang usaha dengan memberikan pinjaman dengan Handphone sebagai jaminan.
Yang ingin saya tanyakan, berapa prosentase maksimal dari biaya penitipan yang diperbolehkan dalam Islam?? Di mana prosentase dari biaya penitipan atas barang yang digadai tersebut tidak termasuk riba.

Juga, berapa waktu minimal dan maksimal jatuh tempo yang layak sesuai dengan Hukum Islam??? termasuk berapa kali perpanjangan dari Jatuh Tempo yang diperbolehkan???

Demikian pertanyaan saya,

Mohon maaf dengan banyaknya penjelasan dari pertanyaan saya, dan terima kasih atas jawabannya kelak.

Dan semoga Allah Ta'ala senantiasa menjaga kesucian usaha kita seperti niat baik kita untuk berusaha karena-Nya. Dan seperti Rasulullah yang daripadanya Allah Ta'ala menjaganya dari berbuat kesalahan.

Amiiiin... Insya Allah...

Wassalaamu 'alaikum Wa Rohmatullaahi Wa Barokaatuh...

JAWABAN

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benar bahwa transaksi gadai bisa menjadi salah satu solusi dalam masalah keuangan. Dan di dalam hukum Islam, asalkan syarat dan ketentuannya terpenuhi, secara umum hukum gadai memang dibenarkan.

Yang harus anda perhatikan adalah bahwa Anda tetap diharamkan meminjamkan uang dengan mengambil bunga, walau pun sudah ada jaminan berupa HP. Bunga adalah bunga dan hukumnya haram.

Yang boleh Anda lakukan adalah Anda meminjamkan uang tanpa serupiah pun mengambil bunga atau apa pun kamuflase istilahnya. Misalnya Anda meminjamkan uang sebesar sejuta rupiah, maka saat dikembalikan hak Anda hanya sejuta rupiah juga. Tidak ada hak apa pun di luar itu.

Maka tidak ada istilah prosentase dan lama masa peminjaman. Bahkan kalau pun uang yang Anda pinjamkan itu baru dikembalikan 100 tahun lagi, tetap saja Anda diharamkan mengambil kelebihannya.

Sebab kelebihan pengembalian uang pinjaman telah disepakati sebagai riba yang diharamkan dalam syariah. Dan sekali diharamkan, akan selamanya tetap diharamkan.

Lalu Dari Mana Bisa Dapat Pemasukan?

Pemasukan dalam masalah gadai di dapat dari biaya sewa tempat barang jaminan. Persis dengan tempat penyewaan lahan parkir, di mana orang yang punya kendaraan harus bayar ongkos sewa parkir.

Biasanya tarifnya memang tergantung lama waktu parkir dan juga jenis kendaraan. Sewa parkir mobil biasanya lebih mahal dari sepeda motor. Demikian juga semakin lama parkir maka harganya semakin mahal.

Tetapi ketentuan itu tidak selalu seragam. Sebab ada juga parkir yang tidak menerapkan kebijakan harga berdasarkan lama waktu. Jadi mau parkir dari pagi sampai sore tetap saja tarifnya sama.

Untuk gadai handphone, Anda bisa membuat tarif dengan memperhitungkan harga dan lama waktu penitipan. Misalnya, untuk yang harganya sekitar 1 jutaan, harga titipannya Rp 1.000 per hari. Maka dalam sebulan akan menjadi Rp 30.000, -.

Tetapi ini hanya sekedar perumpamaan saja, tetap saa tarif itu harus disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana umumnya tawar menawar dalam jual beli.

Tetapi intinya dalam hukum gadai, pemasukan didapat dari penyewaan titipan barang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, bukan dari penyewaan uang hutangan. Sedangkan uruan tarif dan ketentuan, paa dasarnya tidak ada yang baku, semua kembali kepada kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana umumnya yang berlaku dalam perkara jual beli.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc