![]() |
USTADZ MENJAWAB1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | CariRingkas | Rinci |
Bagaimana Hukumnya Punya Hutang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal? |
PERTANYAAN Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, Saya mau tanya mengenai hukum berhutang kepada orang tua yang sudah meninggal. Ceritanya begini, orang tua saya punya hutang kepada Kakek dan Nenek saya yang kebetulan keduanya sudah meninggal, apakah hutang orang tua saya itu harus dibayar? Kebetulan orang tua saya juga punya saudara yang merupakan sama-sama ahli waris. Dan orang tua saya ditagih oleh saudaranya agar hutangnya dilunasi. Saudara orang tua saya juga sebenarnya punya hutang kepada Kakek dan Nenek saya. Rasanya tidak adil kalau hanya orang tua saya saja yang harus membayar hutangnya sedangkan saudara orang tua saya hutangnya tidak ditagih. Bagaimana solusinya ustadz dalam menyelesaikan masalah ini, Dalil dalam Al-qur'an/ Hadist Nabi yang mana yang dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah ini. Mohon sekiranya ustadz menjelaskan masalah ini. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb. |
JAWABAN Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Cara yang paling logis dan masuk akal adalah dengan duduk bersama semua ahli waris dari kakek. Mereka adalah putera puteri kakek, yaitu paman dan bibi. Karena ahli waris yang berhak atas harta warisan punya hutang kepada almarhum kakek. Jadi tinggal nanti dihitung secara bersama-sama, maka siapa yang hutangnya lebih besar dari bagian warisannya, dia harus menomboki. Dan siapa yang hutangnya lebih kecil dari bagian warisannya, tinggal dikurangi. Dalam pembagian waris itulah kemudian didata semua harta peninggalan kakek, baik harta yang ada dan siap dibagi maupun harta yang masih menjadi piutang. Semua didata dan dijumlahkan. Dan jangan lupa juga, kurangi dengan semua hutang alarhum kalau ada, juga biaya penyelenggaraan penguburan jenazah dan seterusnya. Dan kalau almarhum pernah berwasiat untuk memberikan sebagian hartanya kepada selain ahli waris, maka laksanakan terlebih dahulu. Setelah itu barulah dilakukan pembagian warisan. Pembagiannya amat sederhana. Hitungnya saja berapa jumlah anak-anak kakek, lalu dibagi rata. Ketentuannya, anak perempuan kakek dihitung 1/2 orang. Sebagai ilustrasi, kalau kakek punya 4 anak yaitu 2 laki dan 2 perempuan, maka harta kakek dibagi 3. 1/3 buat anak laki pertama, 1/3 buat anak laki kedua dan 1/3 buat 2 orang anak perempuan dibagi rata. Setelah masing-masing tahu berapa jumlah harta yang menjadi haknya, maka siapa saja yang pernah punya hutang kepada kakek tinggal disebutkan jumlahnya. Kalau haknya dari warisan lebih besar dari hutangnya, maka tinggal dikurangi. Sebaliknya, kalau haknya lebih kecil dari hutangnya, tinggal ditomboki. Begitu saja, sederhana dan selesai. Yang biasanya menjadi masalah bukan pada sistem dan hitungan pembagian warisannya, tetapi masalah itu seringkali terjadi gara-gara isu, fitnah, intrik, dan pengaruh dari pihak-pihak lain yang memanas-manasi. Intinya, mental kita yang membagi warisan rasanya lebih mirip seperti orang yang rebutan harta rampasan perang, kalau perlu satu dengan lainnya saling berbunuhan. Lupa suadara, lupa kerabat. Naudzu billah. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc |
1. Aqidah |
2. Al-Quran |
3. Hadits |
4. Ushul Fiqih |
5. Thaharah |
6. Shalat |
7. Zakat |
8. Puasa |
9. Haji |
10. Muamalat |
11. Pernikahan |
12. Mawaris |
13. Kuliner |
14. Qurban Aqiqah |
15. Negara |
16. Kontemporer |
17. Wanita |
18. Dakwah |
19. Jinayat |
20. Umum |