JAWABAN
Assalamu 'alikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam masalah ini, yang mendapat warisan pertama kali adalah para ashhabul fardh, yaitu ibu almarhum yang mendapat 1/6 bagian dan istri almarhum yang mendapat 1/8.
Sisanya yaitu satu dikurang 1/6 + 1/8 adalah 17/24, menjadi hak ahli waris para ashabah, yaitu anak-anak almarhum. Berhubungan anak beliau ada 3 orang, satu laki dan dua perempuan, maka kita bagi sesuai dengan ketentuan syariah, di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian anak perempuan.
Jadi angka 17/24 ini kita bagi menjadi 4 bagian sama besar, untuk anak laki-laki kita bagi 2 bagian dan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Sehingga anak laki-laki mendapat 34/96, lalu anak perempuan masing-masing mendapat 17/96.
Kalau kita buat chart, kira-kira seperti berikut ini penjelasannya.
Mengenai besarannya, tinggal kalikan angka Rp 300.000.000 itu dengan bagian masing-masing.
Wallahu a'lam bishsawab wassalamu alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc. |